PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK

Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan


www.ainamulyana.com, Pemeintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristrek) Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 26 September 2022, dengan terbitnya aturan ini maka petunjuk teknis Juknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Sahabat www.ainamulyana.com, Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.


Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, dinyatakan bahwa Guru Dalam Jabatan merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025. Ada tiga jenis Guru Dalam Jabatan yakni: 1) Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; 2) Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan 3) Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru..


Apa Persyaratan Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan ? Guru yang dapat menjadi calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan:

a) berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;

b) memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);

c) memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 

d) berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;

e) sehat jasmani dan rohani;

f) bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

g) berkelakuan baik; dan

h) terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.


Apa yang baru dari Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan? Salah satu ketentuan baru dari aturan ini adalah dihilangkannya pelaksanaan seleksi akademik. “Seleksi PPG Dalam jabatan dikecualikan bagi Guru Dalam Jabatan” demikian pernyataan yang terdapat dalam salah satu pasal permendikbud ini


Dinyatakan bahwa “Penerimaan calon Mahasiswa dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a) pendaftaran; b) seleksi; dan c) pengumuman. Calon Mahasiswa melakukan pendaftaran melalui laman resmi Kementerian. Calon Mahasiswa mengikuti seleksi dengan tahapan seleksi administrasi; dan seleksi akademik. Seleksi dilakukan oleh tim seleksi nasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Seleksi administrasi dilakukan melalui verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan untuk menjadi calon Mahasiswa. Seleksi akademik dilakukan melalui tes akademik berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring. Seleksi akademik dikecualikan bagi Guru Dalam Jabatan”


Hal baru lainnya yang diusung Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 adalah terkait Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Menurut aturan ini Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK. Pelaksanaaan Program PPG dalam Jabatan memiliki beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks. Pemenuhan beban belajar dilakukan melalui: a) rekognisi pembelajaran lampau; dan b) pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru. Rekognisi pembelajaran lampau bagi Guru Dalam Jabatan yang: a) telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; b) telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) sks.


Rekognisi pembelajaran lampau bagi Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 (dua puluh empat) sks; dan b) Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 diberikan setara dengan 18 (delapan belas) sks.


Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan bahwa Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan cara luring dan/atau daring. Pembelajaran Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan terdiri atas: a) pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills); b) pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif minimal berupa: pembelajaran berbasis masalah (problem based learning) dan pembelajaran berbasis proyek (project based learning); dan c) praktik pengalaman lapangan melalui praktik pembelajaran inovatif minimal berupa: pembelajaran berbasis masalah (problem based learning): dan pembelajaran berbasis proyek (project based learning).


Setelah mengikuti pembelajaran, Mahasiswa harus mengikuti uji komprehensif. Uji komprehensif dilaksanakan oleh LPTK. Hasil uji komprehensif merupakan prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan. Praktik pengalaman lapangan dilaksanakan di sekolah mitra yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK. Selama mengikuti praktik pengalaman lapangan, Mahasiswa dinilai oleh Guru Pamong dan Dosen. Penilaian praktik pengalaman lapangan yang dilakukan oleh Guru Pamong dan Dosen meliputi kompetensi: pengetahuan; keterampilan; dan perilaku.


Hasil penilaian praktik pengalaman lapangan merupakan prasyarat untuk mengikuti uji kompetensi Mahasiswa. Uji kompetensi Mahasiswa (UKM/UKOM) berupa: uji kinerja dan uji pengetahuan. Uji kinerja bertujuan untuk mengukur capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Uji kinerja dilakukan dalam bentuk: praktik pembelajaran dan penilaian portofolio. Sedangkan uji pengetahuan bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Uji pengetahuan dilakukan dalam bentuk tes tertulis yang dilaksanakan berbasis komputer secara daring atau luring.


Uji kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG Daljab diselenggarakan oleh Kementerian melalui panitia nasional. Panitia nasional ditetapkan oleh Menteri. Khusus guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak: a) tidak perlu menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan; b) harus melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak; dan c) harusmengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.


Untuk Guru Dalam Jabatan yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru: a) tidak peru menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan; b) harus mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan


Guru Dalam jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik mengikuti: a) pembelajaran dalam jumlah sks dan mekanisme pembelajaran; b) uji komprehensif; c) praktik pengalaman lapangan; dan d) uji kompetensi


Mahasiswa yang dinyatakan lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara Program PPG dalam Jabatan. Mahasiswa yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi sebelum habis masa studi Program PPG dalam Jabatan yang diikuti. Mahasiswa yang kembali mengikuti uji kompetensi harus mendaftar ulang uji kompetensi pada panitia nasional. Dalam hal masa studi telah habis, Guru Dalam Jabatan yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi dengan melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa pada LPTK yang dikoordinasikan oleh Kementerian. Guru Dalam Jabatan yang telah melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa mendaftar untuk mengikuti uji kompetensi pada panitia nasional.


Adapun Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan bersumber dari: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; b) anggaran pendapatan dan belanja daerah; c) anggaran penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau d) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan


Selengkapnya silah download dan baca Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. LINK DOWNLOAD DISINI


Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Semoga ada manfaat. (https://www.ainamulyana.com/)

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.