Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Formasi Tenaga Teknis Arsiparis Tahun 2022-2023 pdf. Secara umum, arsiparis adalah sebutan untuk seseorang yang memiliki kompetensi dalam bidang kearsipan, yang diperoleh dari pelatihan kearsipan dan/atau pendidikan khusus kearsipan. Profesi ini memiliki tanggung jawab yang cukup kompleks dan berkaitan dengan bagian arsip di sebuah organisasi, baik itu perusahaan atau juga instansi pemerintahan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, arsiparis bisa diartikan sebagai seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal maupun pendidikan atau pelatihan kearsipan. Arsiparis juga merupakan orang yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung untuk melakukan kegiatan pengarsipan, baik sebagai pegawai negara atau karyawan swasta.
Sedangkan berdasarkan UU No.
43 Tahun 2009, arsiparis dapat didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki
kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal
dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan
tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
Adapun pengertian Arsiparis
menurut Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis
yang telah diubah dengan Permenpan RB Nomor. 13 Tahun 2016, pengertian arsiparis
adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki kompetensi di bidang
kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan
pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab
melaksanakan kegiatan kearsipan yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di
lingkungan lembaga negara, pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan satuan
organisasi perguruan tinggi negeri. Seorang arsiparis harus mampu melaksanakan
tugas dan perannya dengan di instansi atau lembaga manapun sehingga dapat
meningkatkan kinerja dari instansi maupun lembaganya.
Jadi, seseorang yang
berprofesi sebagai arsiparis perlu memiliki sebuah karakter dengan pribadi yang
kuat. Pasalnya, arsiparis merupakan pihak yang mengembang tanggung jawab
terkait pengelolaan kearsipan. Tidak hanya itu, arsiparis sendiri juga harus
mampu melaksanakan tugas dan perannya dengan semangat integritas yang tinggi
dan penuh tanggung jawab. Hal ini dikarenakan arsiparis adalah pihak yang
memiliki peran penting dalam melakukan pengelolaan informasi, penjaga, dan
pemelihara warisan budaya nasional guna kepentingan generasi sekarang dan masa
yang akan datang.
Jadi Arsiparis merupakan
sebutan untuk orang yang memiliki kompetensi dalam bidang kearsipan. Kompetensi
tersebut bisa didapatkan dari pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan
kearsipan. Tugas pokok seorang arsiparis adalah pengelolaan arsip dinamis dan
arsip statis, pembinaan kearsipan, serta pengelolaan dan penyajian arsip
menjadi informasi.
Terkait peran arsiparis
tersebut, beberapa pokok dan fungsinya dalam instansi atau lembaga telah
tercermin dari PP No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan. Nah, berikut ini adalah beberapa peran atau fungsi dan tugas
dari seorang arsiparis, antara lain yaitu:
1.
Menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara,
pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan
organisasi kemasyarakatan;
2.
Menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang
sah;
3.
Menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.
Menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin
arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui
pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
5.
Menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
6.
Menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik,
budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan
7.
Menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam
pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
Apa tugas pokok fungsi atau
TUPOKSI arsiparis. Terkait Tupoksi arsiparis ada tiga wewenang yang dimiliki
oleh arsiparis, antara lain sebagai berikut:
1.
Menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip
apabila dipandang penggunaan arsip dapat merusak keamanan informasi dan/atau
fisik arsip;
2.
Menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip
yang tidak berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3.
Melakukan penelusuran arsip pada pencipta arsip berdasarkan penugasan oleh
pimpinan pencipta arsip atau kepala lembaga kearsipan sesuai dengan
kewenangannya dalam rangka penyelamatan arsip.
Setidaknya ada lima bagian dari kegiatan pokok dari arsiparis, yaitu:
1. Appraise
Appraise
adalah kegiatan menentukan rekod mana yang memiliki nilai permanen dan
sebaiknya dipelihara dan dipertahankan. Penentuan keputusan biasanya dilakukan
arsiparis bersama pimpinan kunci (key administrators) dan manajer rekod.
2. Acquire
Acquire
bisa dipahami sebagai kegiatan setelah memutuskan arsip yang akan disimpan di
mana mereka menambahkannya ke dalam khasanah arsip organisasi
3. Arrange and describe
Arrange
sendiri merupakan kegiatan penataan file dan menyiapkan finding aids atau alat
bantu temu kembali yang membantu pengguna dalam menemukan arsip tersebut
4. Preserve
Preserve
dapat diartikan sebagai kegaitan pelestarian yang mencakup sejumlah aktivitas
termasuk penyimpanan materi arsip ke dalam folder dan kotak yang acid free, dan
konsultasi dengan ahli pelestarian dalam penanganan khusus arsip yang rusak
5. Provide access and
reference service
Kegiatan
arsiparis ini dapat dipahami sebagai kegiatan yang mengupayakan agar khasanah
arsip dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang membutuhkannya, baik arsip
terbuka untuk umum, atau terbatas kepada peneliti atau hanya terbuka untuk staf
organisasi.
Dalam Peraturan Menpan RB dinyatakan bahwa tugas arsiparis dalam pengelolaan arsip dinamis antara lain sebagai berikut:
1. Membuat Laporan Evaluasi
dan Penilaian Arsip
Tugas
dan kewajiban arsiparis yang pertama yaitu untuk membuat sebuah laporan
evaluasi dan penilaian terkait bidang kearsipan.
2. Membuat Laporan Pelayanan
Arsip
Tugas
dan kewajiban arsiparis yang kedua adalah membuat laporan pelayanan arsip.
Berbeda dengan laporan evaluasi dan penilaian arsip, laporan yang satu ini
dibuat untuk mengetahui pelayanan dari bidang kearsipan.
3. Mendaftarkan Arsip yang
Diserahkan
Tugas
dan kewajiban arsiparis yang ketiga adalah mendaftarkan arsip. Setiap arsip
yang diserahkan kepada pihak lain, seperti instansi yang sama maupun instansi
dari luar. Arsiparis merupakan orang yang bisa melakukan pendaftaran arsip
tersebut.
4. Mendaftarkan Arsip yang
Dimusnahkan
Tugas
dan kewajiban arsiparis yang keempat adalah mendaftarkan arsip yang
dimusnahkan. Tidak hanya arsip yang diserahkan yang dilakukan pendaftaran,
arsiparis juga perlu melakukan pendaftaran terhadap sebuah arsip yang
dimusnahkan.
5. Membuat Persetujuan
Pemusnahan Arsip
Tugas
dan kewajiban arsiparis yang kelima adalah membuat persetujuan untuk pemusnahan
arsip. Selain melakukan pendaftaran terhadap arsip yang dimusnahkan, arsiparis
merupakan pihak yang memiliki hak dan kewajiban untuk membuat lembar
persetujuan atas dimusnahkannya sebuah arsip. Hal ini menjadi tugas wajib dari
seorang arsiparis apabila sudah tiba masa jadwal retensi.
6. Membuat Jadwal Retensi
Arsip
Tugas
dan kewajiban arsiparis yang keenam adalah membuat jadwal retensi arsip. Arsip
pada dasarnya tidak dilakukan penyimpan untuk selamanya. Setiap arsipa memiliki
durasi waktu masing-masing untuk diarsipkan. Nah, durasi waktu arsip ini sering
disebut sebagai jadwal retensi. Arsiparis mempunyai tugas dan kewajiban untuk
menyusun jadwal retensi dari sebuah asip.
7. Memindahkan Arsip
Tugas
dan kewajiban arsiparis adalah memindahkan arsip. Pada saat arsip yang memiliki
bentuk dokumen perlu dilakukan pemindahan. Seorang arsiparis memiliki wewenang
unutk melakukan pemindahan setiap arsip berdasarkan petimbangan dan keputusan
yang mendukung.
8. Membuat Daftar Arsip
Vital
Tugas
dan kewajiban arsiparis yang kedelapan adalah membuat daftar arsip vital. Dalam
bidang kearsipan, ada istilah arsip vital. Arsip vital sendiri dapat dipahami
sebagai sebuah arsip yang dianggap sangat penting. Arsiparis memiliki tugas dan
wewenang untuk melakukan pembuatan daftar dari setiap arsip yang bisa dikatakan
bersifat vital. Apabila sudah, penataan arsip vital akan menjadi lebih mudah.
9. Membuat Daftar Arsip yang
Dialih Media
Tugas
dan kewajiban arsiparis yang kesembilan adalah membuat daftar arsip yang dialih
media. Tugas selanjutnya dari arsiparis adalah memberikan keputusan terkait
izin sebuah arsip untuk dilakukan publikasi atau alih media. Di sini, arsiparis
perlu mengomunikasikan dan mempertimbangkan dengan berbagai pihak yang memiliki
kewenangan terkait asip tersebut.
10. Membuat Daftar Arsip
Terjaga
Tugas
dan kewajiban arsiparis yang kesepuluh adalah membuat daftar arsip terjaga.
Sebuah arsip tentu saja wajib dijaga sepanjang waktu. Sebagai salah satu data
yang memiliki nilai penting, seorang arsiparis mengembang tugas dan wewenang
yang cukup ketat untuk untuk membuat daftar arsip terus terjaga.
11. Membuat Salinan Otentik
Arsip Terjaga
Tugas
dan kewajiban arsiparis yang kesebelas adalah membuat salinan otentik dari
arsip terjaga. Setelah dibuat daftar arsip terjaga, berikutnya arsiparis
memiliki kewajiban untuk membuat salinan otentik dari arsip yang terjaga. Hal
ini akan mempermudah apabila pada suatu waktu, sebuah arsip yang menjadi sangat
penting atau bersifat sangat rahasia. Sebagai barang penting dan rahasia, maka
harus ada salinan dari arsip tersebut. Pembuatan salinan otentik juga perlu
dilakukan apabila ada pihak yang membutuhkannya. Dengan membuat salinan dari
arsip otentik, maka arsip otentik dapat terjaga dengan aman.
12. Memverifikasi Arsip
Aktif yang Autentik
Tugas
dan kewajiban arsiparis yang keduabelas adalah untuk melakukan verifikasi arsip
yang masuk ke bidang kearsipan. Pada bagian ini, seorang arsiparis memiliki
tugas untuk memastikan arsip yang masuk agar disimpan dalam bentuk yang asli
atau otentik. Hal ini menjadi sangat penting dikarenakan untuk memastikan
keaslian dari data atau arsip yang memang harus disimpan.
13. Melakukan Registrasi
Arsip
Tugas
dan kewajiban arsiparis yang melakukan registrasi arsip. Arsiparis yang bekerja
dalam suatu instansi atau lembaga dapat dipastikan akan bertambah terus seiring
bertambahnya waktu. Hal ini dapat menjadikan setiap arsip dari berbagai data
yang ada bisa dilakukan pengelolaan dengan baik.
Selian itu, arsiparis juga
memiliki tugas untuk melakukan registrasi arsip yang masuk untuk kemudian
disimpan. Untuk tugas ini biasanya akan disediakan ruangan dan tempat spesifik
agar arsip dapat tersimpan dengan baik. Arsiparis tidak boleh hanya sekedar
menaruh arsip, pada saat arsip masuk, maka arsip harus diurutkan. Hal ini
dilakukan sebagai upaya agar arsip tetap tersimpan dengan baik.
Kisi-kisi
Materi Soal Tes atau Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Jabatan Arsiparis Tahun
2022-2023 meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk
menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat
diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis
jabatan; b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: ntegritas; kerjasama;
komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan
publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; danpengambilan
keputusan.
Sedangkan materi Kompetensi
Sosial Kultural Soal Tes PPPK Formasi Jabatan Arsiparis Tahun 2022-2023
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan
prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai
perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan
berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati. Adapun Wawancara
bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Adapun Jumlah Soal Tes PPPK Formasi Jabatan Arsiparis Tahun
2022-2023 dan pembobotan nilai yang berlaku adalah sebagai berikut. Jumlah
soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal,
dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir
soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Sedangkan Pembobotan nilai
untuk materi soal Seleksi Kompetensi yaitu: a) untuk materi soal Seleksi
Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak
menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial,
bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empa.t),
serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi Kompetensi
Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling
tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi
soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling
tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Bagi anda yang membutuhkan Contoh Latihan Soal Tes Seleksi PPPK
Formasi Tenaga Teknis Arsiparis Tahun 2022-2023, silahkan download melalui
link yang tersedia. LINK DOWNLOAD CONTOH SOAL DAN PEMBAHASAN SELEKSI PPPK TENAGA ARSIPARIS TAHUN 2022-2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Latihan Soal Tes PPPK Formasi Jabatan Arsiparis
Tahun 2022-2023 dan Pembahasan pdf. Semoga ada manfaatnya.
No comments