Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Formasi Tenaga Teknis Arsiparis Tahun 2023

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Formasi Tenaga Teknis Arsiparis Tahun 2023-2024 pdf


Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Formasi Tenaga Teknis Arsiparis Tahun 2023-2024 pdf. Secara umum, arsiparis adalah sebutan untuk seseorang yang memiliki kompetensi dalam bidang kearsipan, yang diperoleh dari pelatihan kearsipan dan/atau pendidikan khusus kearsipan. Profesi ini memiliki tanggung jawab yang cukup kompleks dan berkaitan dengan bagian arsip di sebuah organisasi, baik itu perusahaan atau juga instansi pemerintahan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, arsiparis bisa diartikan sebagai seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal maupun pendidikan atau pelatihan kearsipan. Arsiparis juga merupakan orang yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung untuk melakukan kegiatan pengarsipan, baik sebagai pegawai negara atau karyawan swasta.


Sedangkan berdasarkan UU No. 43 Tahun 2009, arsiparis dapat didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.


Adapun pengertian Arsiparis menurut Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis yang telah diubah dengan Permenpan RB Nomor. 13 Tahun 2016, pengertian arsiparis adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan lembaga negara, pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan satuan organisasi perguruan tinggi negeri. Seorang arsiparis harus mampu melaksanakan tugas dan perannya dengan di instansi atau lembaga manapun sehingga dapat meningkatkan kinerja dari instansi maupun lembaganya.


Jadi, seseorang yang berprofesi sebagai arsiparis perlu memiliki sebuah karakter dengan pribadi yang kuat. Pasalnya, arsiparis merupakan pihak yang mengembang tanggung jawab terkait pengelolaan kearsipan. Tidak hanya itu, arsiparis sendiri juga harus mampu melaksanakan tugas dan perannya dengan semangat integritas yang tinggi dan penuh tanggung jawab. Hal ini dikarenakan arsiparis adalah pihak yang memiliki peran penting dalam melakukan pengelolaan informasi, penjaga, dan pemelihara warisan budaya nasional guna kepentingan generasi sekarang dan masa yang akan datang.


Jadi Arsiparis merupakan sebutan untuk orang yang memiliki kompetensi dalam bidang kearsipan. Kompetensi tersebut bisa didapatkan dari pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan. Tugas pokok seorang arsiparis adalah pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis, pembinaan kearsipan, serta pengelolaan dan penyajian arsip menjadi informasi.


Terkait peran arsiparis tersebut, beberapa pokok dan fungsinya dalam instansi atau lembaga telah tercermin dari PP No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Nah, berikut ini adalah beberapa peran atau fungsi dan tugas dari seorang arsiparis, antara lain yaitu:

1. Menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan;

2. Menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;

3. Menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;

5. Menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

6. Menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan

7. Menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.


Apa tugas pokok fungsi atau TUPOKSI arsiparis. Terkait Tupoksi arsiparis ada tiga wewenang yang dimiliki oleh arsiparis, antara lain sebagai berikut:

1. Menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip apabila dipandang penggunaan arsip dapat merusak keamanan informasi dan/atau fisik arsip;

2. Menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip yang tidak berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

3. Melakukan penelusuran arsip pada pencipta arsip berdasarkan penugasan oleh pimpinan pencipta arsip atau kepala lembaga kearsipan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penyelamatan arsip.


Setidaknya ada lima bagian dari kegiatan pokok dari arsiparis, yaitu:

1. Appraise

Appraise adalah kegiatan menentukan rekod mana yang memiliki nilai permanen dan sebaiknya dipelihara dan dipertahankan. Penentuan keputusan biasanya dilakukan arsiparis bersama pimpinan kunci (key administrators) dan manajer rekod.

2. Acquire

Acquire bisa dipahami sebagai kegiatan setelah memutuskan arsip yang akan disimpan di mana mereka menambahkannya ke dalam khasanah arsip organisasi

3. Arrange and describe

Arrange sendiri merupakan kegiatan penataan file dan menyiapkan finding aids atau alat bantu temu kembali yang membantu pengguna dalam menemukan arsip tersebut

4. Preserve

Preserve dapat diartikan sebagai kegaitan pelestarian yang mencakup sejumlah aktivitas termasuk penyimpanan materi arsip ke dalam folder dan kotak yang acid free, dan konsultasi dengan ahli pelestarian dalam penanganan khusus arsip yang rusak

5. Provide access and reference service

Kegiatan arsiparis ini dapat dipahami sebagai kegiatan yang mengupayakan agar khasanah arsip dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang membutuhkannya, baik arsip terbuka untuk umum, atau terbatas kepada peneliti atau hanya terbuka untuk staf organisasi.


Dalam Peraturan Menpan RB dinyatakan bahwa tugas arsiparis dalam pengelolaan arsip dinamis antara lain sebagai berikut:

1. Membuat Laporan Evaluasi dan Penilaian Arsip

Tugas dan kewajiban arsiparis yang pertama yaitu untuk membuat sebuah laporan evaluasi dan penilaian terkait bidang kearsipan.

2. Membuat Laporan Pelayanan Arsip

Tugas dan kewajiban arsiparis yang kedua adalah membuat laporan pelayanan arsip. Berbeda dengan laporan evaluasi dan penilaian arsip, laporan yang satu ini dibuat untuk mengetahui pelayanan dari bidang kearsipan.

3. Mendaftarkan Arsip yang Diserahkan

Tugas dan kewajiban arsiparis yang ketiga adalah mendaftarkan arsip. Setiap arsip yang diserahkan kepada pihak lain, seperti instansi yang sama maupun instansi dari luar. Arsiparis merupakan orang yang bisa melakukan pendaftaran arsip tersebut.

4. Mendaftarkan Arsip yang Dimusnahkan

Tugas dan kewajiban arsiparis yang keempat adalah mendaftarkan arsip yang dimusnahkan. Tidak hanya arsip yang diserahkan yang dilakukan pendaftaran, arsiparis juga perlu melakukan pendaftaran terhadap sebuah arsip yang dimusnahkan.

5. Membuat Persetujuan Pemusnahan Arsip

Tugas dan kewajiban arsiparis yang kelima adalah membuat persetujuan untuk pemusnahan arsip. Selain melakukan pendaftaran terhadap arsip yang dimusnahkan, arsiparis merupakan pihak yang memiliki hak dan kewajiban untuk membuat lembar persetujuan atas dimusnahkannya sebuah arsip. Hal ini menjadi tugas wajib dari seorang arsiparis apabila sudah tiba masa jadwal retensi.

6. Membuat Jadwal Retensi Arsip

Tugas dan kewajiban arsiparis yang keenam adalah membuat jadwal retensi arsip. Arsip pada dasarnya tidak dilakukan penyimpan untuk selamanya. Setiap arsipa memiliki durasi waktu masing-masing untuk diarsipkan. Nah, durasi waktu arsip ini sering disebut sebagai jadwal retensi. Arsiparis mempunyai tugas dan kewajiban untuk menyusun jadwal retensi dari sebuah asip.

7. Memindahkan Arsip

Tugas dan kewajiban arsiparis adalah memindahkan arsip. Pada saat arsip yang memiliki bentuk dokumen perlu dilakukan pemindahan. Seorang arsiparis memiliki wewenang unutk melakukan pemindahan setiap arsip berdasarkan petimbangan dan keputusan yang mendukung.

8. Membuat Daftar Arsip Vital

Tugas dan kewajiban arsiparis yang kedelapan adalah membuat daftar arsip vital. Dalam bidang kearsipan, ada istilah arsip vital. Arsip vital sendiri dapat dipahami sebagai sebuah arsip yang dianggap sangat penting. Arsiparis memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pembuatan daftar dari setiap arsip yang bisa dikatakan bersifat vital. Apabila sudah, penataan arsip vital akan menjadi lebih mudah.

9. Membuat Daftar Arsip yang Dialih Media

Tugas dan kewajiban arsiparis yang kesembilan adalah membuat daftar arsip yang dialih media. Tugas selanjutnya dari arsiparis adalah memberikan keputusan terkait izin sebuah arsip untuk dilakukan publikasi atau alih media. Di sini, arsiparis perlu mengomunikasikan dan mempertimbangkan dengan berbagai pihak yang memiliki kewenangan terkait asip tersebut.

10. Membuat Daftar Arsip Terjaga

Tugas dan kewajiban arsiparis yang kesepuluh adalah membuat daftar arsip terjaga. Sebuah arsip tentu saja wajib dijaga sepanjang waktu. Sebagai salah satu data yang memiliki nilai penting, seorang arsiparis mengembang tugas dan wewenang yang cukup ketat untuk untuk membuat daftar arsip terus terjaga.

11. Membuat Salinan Otentik Arsip Terjaga

Tugas dan kewajiban arsiparis yang kesebelas adalah membuat salinan otentik dari arsip terjaga. Setelah dibuat daftar arsip terjaga, berikutnya arsiparis memiliki kewajiban untuk membuat salinan otentik dari arsip yang terjaga. Hal ini akan mempermudah apabila pada suatu waktu, sebuah arsip yang menjadi sangat penting atau bersifat sangat rahasia. Sebagai barang penting dan rahasia, maka harus ada salinan dari arsip tersebut. Pembuatan salinan otentik juga perlu dilakukan apabila ada pihak yang membutuhkannya. Dengan membuat salinan dari arsip otentik, maka arsip otentik dapat terjaga dengan aman.

12. Memverifikasi Arsip Aktif yang Autentik

Tugas dan kewajiban arsiparis yang keduabelas adalah untuk melakukan verifikasi arsip yang masuk ke bidang kearsipan. Pada bagian ini, seorang arsiparis memiliki tugas untuk memastikan arsip yang masuk agar disimpan dalam bentuk yang asli atau otentik. Hal ini menjadi sangat penting dikarenakan untuk memastikan keaslian dari data atau arsip yang memang harus disimpan.

13. Melakukan Registrasi Arsip

Tugas dan kewajiban arsiparis yang melakukan registrasi arsip. Arsiparis yang bekerja dalam suatu instansi atau lembaga dapat dipastikan akan bertambah terus seiring bertambahnya waktu. Hal ini dapat menjadikan setiap arsip dari berbagai data yang ada bisa dilakukan pengelolaan dengan baik.


Selian itu, arsiparis juga memiliki tugas untuk melakukan registrasi arsip yang masuk untuk kemudian disimpan. Untuk tugas ini biasanya akan disediakan ruangan dan tempat spesifik agar arsip dapat tersimpan dengan baik. Arsiparis tidak boleh hanya sekedar menaruh arsip, pada saat arsip masuk, maka arsip harus diurutkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar arsip tetap tersimpan dengan baik.

 

Kisi-kisi Materi Soal Tes atau Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Jabatan Arsiparis Tahun 2022-2023 meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: ntegritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil;    pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; danpengambilan keputusan.


Sedangkan materi Kompetensi Sosial Kultural Soal Tes PPPK Formasi Jabatan Arsiparis Tahun 2022-2023 bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati. Adapun Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.


Adapun Jumlah Soal Tes PPPK Formasi Jabatan Arsiparis Tahun 2022-2023 dan pembobotan nilai yang berlaku adalah sebagai berikut. Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.


Sedangkan Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi yaitu: a) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).


Bagi anda yang membutuhkan Contoh Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Formasi Tenaga Teknis Arsiparis Tahun 2022-2023, silahkan download melalui link yang tersedia. LINK DOWNLOAD CONTOH SOAL DAN PEMBAHASAN SELEKSI PPPK TENAGA ARSIPARIS TAHUN 2022-2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Latihan Soal Tes PPPK Formasi Jabatan Arsiparis Tahun 2022-2023 dan Pembahasan pdf. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.