Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Formasi Tenaga Teknis Pustakawan Tahun 2022-2023 pdf. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperolehnya melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Saat ini, profesi pustakawan
sudah mulai diterima dan sejajar dengan profesi lain. Seorang Pustakawan juga
dituntut harus memiliki tanggung jawab dan kompetensi kepustakawanan yang
diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Juga perlu diberlakukannya
akreditasi bagi lembaga pendidikan pustakawan guna mengesahkan kompetensi dan
mutu dari para lulusannya oleh otoritas tertinggi dalam profesi pustakawan.
Adapun dalam lingkup
keprofesionalan pustakawan dikenal istilah Continuing Professional Development
(Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan) tentang aturan jabatan fungsional
kepustakawanan. Dalam dokumen IFLA pun dinyatakan bahwa Pustakawan adalah
penghubung aktif antara pemustaka dan sumber-daya informasi maupun pengetahuan.
Berarti kemampuan dan kualitas pustakawan harus dipelihara dan selalu
ditingkatkan.
Seorang Pustakawan yang profesionalisme
biasanya memiliki ciri atau karakteristik: 1) Memiliki ilmu pengetahuan,
keterampilan, kecakapan dan keahlian yang mumpuni dalam bidangnya; 2) Memiliki
tingkat kemandirian yang tinggi; 3) Memiliki kemampuan untuk berkolaborasi dan
bekerja sama; 4) Senantiasa berorientasi pada jasa dan menjunjung tinggi kode
etik pustakawan; dan 5) Senantiasa melihat ke depan atau berorientasi pada masa
depan
Berdasarkan UU dan Peraturan
Menpan, tugas pokok pustakawan dibagi menjadi dua yakni tugas pokok pejabat
fungsional pustakawan tingkat terampil dan tugas pokok pejabat fungsional
pustakawan tingkat ahli. Tugas Pokok Pejabat Fungsional Pustakawan Tingkat
Trampil yakni 1) Melakukan Pengorganisasian dan Pendayagunaan Koleksi Bahan
Pustaka /Sumber Informasi; 2) Melakukan Pemasyarakatan Perpustakaan; 3) Dokumentasi
dan Informasi. Sedangkan Tugas Pokok Pejabat Fungsional Pustakawan Tingkat Ahli,
yakni: 1) Melakukan Pengorganisasian dan Pendayagunaan Koleksi Bahan
Pustaka/Sumber Informasi; 2) Pemasyarakatan Perpustakaan; 3) Dokumentasi dan
Informasi serta Pengkajian Pengembangan Perpustakaan; 4) Dokumentasi dan Informasi
Apa Persyaratan Menjadi
Pustakawan? Persyaratan pengangkatan Pertama Kali Pejabat Fungsional Pustakawan
Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli adalah : 1) Berijazah serendah-rendahnya
Diploma II, Perpustakaan Dokumentasi atau Diploma bidang lain (untuk tingkat
terampil); 2) Berijazah Serendah-rendahnya Sarjana ( S1 ) Perpustakaan ,
Dokumentasi dan Informasi atau sarjana bidang lain ( untuk tingkat Ahli ); 3) Bagi
Diploma/Sarjana bidang lain harus mengikuti pelatihan kepustakawanan dengan
Kualifikasi yang ditentukan oleh Perpustakawanan Nasional RI; 3) Serendah-rendahnya
menduduki Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, Golongan ruang II/b (untuk Tingkat
Terampil) Dan menduduki pangkat Penyata Muda, golongan ruang III/a (Untuk
Tingkat Ahli); 3) Penilaian Kinerja setiap Unsur bernilai baik selama 2 (dua)
tahun terakhir; 4) Usia Maksimum 65 Tahun bagi Pustakawan Utama dan 60 Tahun
untuk Pustakawan Madya, Pustakawan Muda dan Pustakawan Penyelia; 5) Bertugas
pada Unit Perpustakaan, 6) Dokumentasi dan Informasi sekurang- kurangnya 2
(dua) tahun berturut-turut; 7) Berdasarkan kepada formasi Jabatan Pustakawan
yang ditetapkan oleh Menpan Memenuhi Jumlah Angka Kredit minimal yang
ditetapkan untuk Jabatan/ Pangkatnya.
Sedangkan Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan pustakawan dapat
dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Memenuhi persyaratan
sesuai persyaratan pengangkatan Jabatan Fungsional Pustakawan; 2) Memiliki
Pengalaman di bidang Kepustakawanan sekurang – kurangnya 2 ( dua ) tahun; 3)
Usia Maksimal 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan Jabatan
terakhirnya; 4) Pangkat yang ditetapkan adalah sama dengan pangkat yang
dimiliki dan Jenjang Jabatannya ditetapkan sesuai dengan Jumlah Angka Kredit
yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang; 5) Pustakawan Tingkat Terampil
yang memperoleh Ijazah Sarjana /Diploma IV dapat diangkat dalam Jabatan Pustakawan
Tingkat Ahli, apabila Ijazah yang dimiliki sesuai dengan Kualifikasi yang
ditentukan untuk Jabatan Pustakawan Tingkat Ahli; 6) Lulus pendidikan dan
penilaian fungsional yang ditentukan untuk Pustakawan Tingkat Ahli; 7) Memenuhi
Jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk Jabatan /Pangkat yang didudukinya; 8)
Memiliki penilaian kinerja setiap unsur bernilai Baik dalam 2 (dua) Tahun
terakhir
Berikut ini jenjang jabatan pangkat
dan golongan ruang pustakawan:
1.
Pustakawan Tingkat Terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi
1)
Pustakawan Pelaksana, terdiri dari Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b;
Pengatur golongan ruang II/c dan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d
2)
Pustakawan Pelaksana Lanjutan, terdiri dari Penata Muda golongan ruang III/a, Penata
Muda Tingkat I golongan ruang III/b
3)
Pustakawan Penyelia, terdiri dari Penata golongan ruang III/c, Penata Tingkat I
golongan ruang III/d
2.
Pustakawan Tingkat Ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi
1)
Pustakawan Pertama, terdiri dari Penata Muda golongan ruang III/a, Penata Muda
Tingkat I golongan ruang III/b
2)
Pustakawan Muda, terdiri dari Penata golongan ruang III/c, Penata Tingkat I
golongan ruang III/d
3)
Pustakawan Madya, terdiri dari Pembina golongan ruang IV/a, Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b, Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c
4)
Pustakawan Utama, terdiri dari Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, Pembina
Utama golongan ruang IV/e
Kisi-kisi
Materi Soal Tes atau Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Jabatan Pustakawan Tahun
2022-2023 meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk
menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat
diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis
jabatan; b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: ntegritas; kerjasama;
komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan
publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; danpengambilan
keputusan.
Sedangkan materi Kompetensi
Sosial Kultural Soal Tes PPPK Formasi Jabatan Pustakawan Tahun 2022-2023
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan
prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai
perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan
berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati. Adapun Wawancara
bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Adapun Jumlah Soal Tes PPPK Formasi Jabatan Pustakawan
Tahun 2022-2023 dan pembobotan nilai yang berlaku adalah sebagai berikut.
Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus empat puluh
lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan
puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh
lima) butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh)
butir soal; dan Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Sedangkan Pembobotan nilai
untuk materi soal Seleksi Kompetensi yaitu: a) untuk materi soal Seleksi
Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak
menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial,
bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empa.t),
serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi Kompetensi
Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling
tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi
soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling
tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Bagi anda yang membutuhkan Contoh Latihan Soal Tes Seleksi PPPK
Formasi Tenaga Teknis Pustakawan Tahun 2022-2023, silahkan download melalui
link yang tersedia. LINK DOWNLOAD CONTOH SOAL DAN PEMBAHASAN SELEKSI PPPKTENAGA PUSTAKAWAN TAHUN 2022-2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Latihan Soal Tes PPPK Formasi Jabatan
Pustakawan Tahun 2022-2023 dan Pembahasan pdf. Semoga ada manfaatnya.
No comments