Latihan Soal Tes Seleksi CPNS PPPK Formasi Tenaga Teknis Pustakawan Tahun 2024 – 2025 pdf. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperolehnya melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Saat ini, profesi pustakawan sudah mulai diterima dan sejajar dengan profesi lain. Seorang Pustakawan juga dituntut harus memiliki tanggung jawab dan kompetensi kepustakawanan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Juga perlu diberlakukannya akreditasi bagi lembaga pendidikan pustakawan guna mengesahkan kompetensi dan mutu dari para lulusannya oleh otoritas tertinggi dalam profesi pustakawan.
Adapun dalam lingkup keprofesionalan pustakawan dikenal istilah Continuing Professional Development (Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan) tentang aturan jabatan fungsional kepustakawanan. Dalam dokumen IFLA pun dinyatakan bahwa Pustakawan adalah penghubung aktif antara pemustaka dan sumber-daya informasi maupun pengetahuan. Berarti kemampuan dan kualitas pustakawan harus dipelihara dan selalu ditingkatkan.
Seorang Pustakawan yang profesionalisme biasanya memiliki ciri atau karakteristik: 1) Memiliki ilmu pengetahuan, keterampilan, kecakapan dan keahlian yang mumpuni dalam bidangnya; 2) Memiliki tingkat kemandirian yang tinggi; 3) Memiliki kemampuan untuk berkolaborasi dan bekerja sama; 4) Senantiasa berorientasi pada jasa dan menjunjung tinggi kode etik pustakawan; dan 5) Senantiasa melihat ke depan atau berorientasi pada masa depan
Berdasarkan UU dan Peraturan Menpan, tugas pokok pustakawan dibagi menjadi dua yakni tugas pokok pejabat fungsional pustakawan tingkat terampil dan tugas pokok pejabat fungsional pustakawan tingkat ahli. Tugas Pokok Pejabat Fungsional Pustakawan Tingkat Trampil yakni 1) Melakukan Pengorganisasian dan Pendayagunaan Koleksi Bahan Pustaka /Sumber Informasi; 2) Melakukan Pemasyarakatan Perpustakaan; 3) Dokumentasi dan Informasi. Sedangkan Tugas Pokok Pejabat Fungsional Pustakawan Tingkat Ahli, yakni: 1) Melakukan Pengorganisasian dan Pendayagunaan Koleksi Bahan Pustaka/Sumber Informasi; 2) Pemasyarakatan Perpustakaan; 3) Dokumentasi dan Informasi serta Pengkajian Pengembangan Perpustakaan; 4) Dokumentasi dan Informasi
Apa Persyaratan Menjadi Pustakawan? Persyaratan pengangkatan Pertama Kali Pejabat Fungsional Pustakawan Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli adalah : 1) Berijazah serendah-rendahnya Diploma II, Perpustakaan Dokumentasi atau Diploma bidang lain (untuk tingkat terampil); 2) Berijazah Serendah-rendahnya Sarjana ( S1 ) Perpustakaan , Dokumentasi dan Informasi atau sarjana bidang lain ( untuk tingkat Ahli ); 3) Bagi Diploma/Sarjana bidang lain harus mengikuti pelatihan kepustakawanan dengan Kualifikasi yang ditentukan oleh Perpustakawanan Nasional RI; 3) Serendah-rendahnya menduduki Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, Golongan ruang II/b (untuk Tingkat Terampil) Dan menduduki pangkat Penyata Muda, golongan ruang III/a (Untuk Tingkat Ahli); 3) Penilaian Kinerja setiap Unsur bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir; 4) Usia Maksimum 65 Tahun bagi Pustakawan Utama dan 60 Tahun untuk Pustakawan Madya, Pustakawan Muda dan Pustakawan Penyelia; 5) Bertugas pada Unit Perpustakaan, 6) Dokumentasi dan Informasi sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut; 7) Berdasarkan kepada formasi Jabatan Pustakawan yang ditetapkan oleh Menpan Memenuhi Jumlah Angka Kredit minimal yang ditetapkan untuk Jabatan/ Pangkatnya.
Sedangkan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan pustakawan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Memenuhi persyaratan sesuai persyaratan pengangkatan Jabatan Fungsional Pustakawan; 2) Memiliki Pengalaman di bidang Kepustakawanan sekurang – kurangnya 2 ( dua ) tahun; 3) Usia Maksimal 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan Jabatan terakhirnya; 4) Pangkat yang ditetapkan adalah sama dengan pangkat yang dimiliki dan Jenjang Jabatannya ditetapkan sesuai dengan Jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang; 5) Pustakawan Tingkat Terampil yang memperoleh Ijazah Sarjana /Diploma IV dapat diangkat dalam Jabatan Pustakawan Tingkat Ahli, apabila Ijazah yang dimiliki sesuai dengan Kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Pustakawan Tingkat Ahli; 6) Lulus pendidikan dan penilaian fungsional yang ditentukan untuk Pustakawan Tingkat Ahli; 7) Memenuhi Jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk Jabatan /Pangkat yang didudukinya; 8) Memiliki penilaian kinerja setiap unsur bernilai Baik dalam 2 (dua) Tahun terakhir
Berikut ini jenjang jabatan pangkat dan golongan ruang pustakawan:
1. Pustakawan Tingkat Terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi
1) Pustakawan Pelaksana, terdiri dari Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b; Pengatur golongan ruang II/c dan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d
2) Pustakawan Pelaksana Lanjutan, terdiri dari Penata Muda golongan ruang III/a, Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
3) Pustakawan Penyelia, terdiri dari Penata golongan ruang III/c, Penata Tingkat I golongan ruang III/d
2. Pustakawan Tingkat Ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi
1) Pustakawan Pertama, terdiri dari Penata Muda golongan ruang III/a, Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
2) Pustakawan Muda, terdiri dari Penata golongan ruang III/c, Penata Tingkat I golongan ruang III/d
3) Pustakawan Madya, terdiri dari Pembina golongan ruang IV/a, Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c
4) Pustakawan Utama, terdiri dari Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, Pembina Utama golongan ruang IV/e
Kisi-kisi Materi Soal Tes atau Seleksi Kompetensi CPNS PPPK Formasi Jabatan Pustakawan Tahun 2024 – 2025 meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: ntegritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; danpengambilan keputusan.
Sedangkan materi Kompetensi Sosial Kultural Soal Tes PPPK Formasi Jabatan Pustakawan Tahun 2022-2023 bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati. Adapun Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Adapun Jumlah Soal Tes CPNS PPPK Formasi Jabatan Pustakawan Tahun 2024 – 2025 dan pembobotan nilai yang berlaku adalah sebagai berikut. Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Sedangkan Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi yaitu: a) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Bagi anda yang membutuhkan Latihan Soal Tes Seleksi CPNS PPPK Formasi Tenaga Teknis Pustakawan Tahun 2024 – 2025 pdf, silahkan download melalui link yang tersedia. LINK DOWNLOAD CONTOH SOAL DAN PEMBAHASAN SELEKSI PPPKTENAGA PUSTAKAWAN TAHUN 2022-2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Latihan Soal Tes Seleksi CPNS PPPK Formasi Tenaga Teknis Pustakawan Tahun 2024 – 2025 dan Pembahasan pdf. Semoga ada manfaatnya.
No comments