Latihan Soal Tes Seleksi CPNS PPPK Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2022-2023. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah pengaturan yang mengenai Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jabatan fungsional pengelola pengadaan barang jasa yang selanjutnya disingkat jabatan fungsional PBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas tanggung jawab wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelola PBJ sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada instansi
pemerintah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi Pratama, pejabat administrator atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional pengelola
PBJ
Kedudukan pengelola PBJ ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas, analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jabatan fungsional
merupakan jabatan karir PNS termasuk dalam klasifikasi rumpun manajemen. Jabatan
fungsional PPBJ merupakan jabatan fungsional kategori keahlian dengan jenjang
jabatan dari jenjang terrendah sampai dengan jenjang tertinggi sebagai berikut;
1) Pengelola PBJ Ahli Pertama; 2) Pengelola PBJ Ahli Muda dan; 3) Pengelola PBJ
Ahli Madya.
Sebelum admin berbagi Latihan Soal Tes Seleksi CPNS CPPPK Formasi
Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2022-2023, berikut
ini tugas dan fungsi (TUPOKSI) mengenai Jabatan Fungsional Pengelola. Adapun Tugas
jabatan fungsional PBJ yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan
kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan pengadaan barang/jasa
pemerintah secara swakelola.
Kegiatan tugas jabatan
fungsional PPBJ yang dinilai angka kreditnya yaitu pengadaan barang/jasa dari
unsur kegiatan tugas jabatan fungsional PPBJ terdiri atas: a) Perencanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah; b) Pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah;
c) Pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dan d) Pengelolaan
pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
Uraian kegiatan tugas
pengelola PBJ sesuai jenjang jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan menurut
jenjang jabatan dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengelola PBJ dapat
diberikan tugas sebagai: Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, PPK dan/atau PJPHP/PPHP.
Selain tugas tersebut juga dapat diberikan tugas sebagai; Tim KPPU atauPanitia
pengadaan badan usaha pelaksana KPPU. Dalam hal Suatu unit kerja tidak terdapat
pengelola PBJ yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan
pengelolaan PBJ maka PPBJ yang berada 1 tingkat sampai dengan 2 tingkat di atas
atau 1 tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pengelola PBJ yang melaksanakan kegiatan Pengelola PBJ yang berada satu tingkat
di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80%
(delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan Pengelola
PBJ yang melaksanakan kegiatan Pengelola PBJ yang berada satu atau dua tingkat
dibawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar
100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.
Bagaimana Pengangkatan
Jabatan Fungsional PBJ ? Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional PPBJ
dilakukan melalui pengangkatan Pertama, perpindahan dari jabatan lain atau Promosi.
Untuk Pengangkatan Pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus
PNS; memiliki integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani; berijazah
paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, hukum, teknik, ilmu
sosial, ilmu alam (sains); nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama
merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ
dari calon PNS. Calon PNS paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat sebagai
PNS, diangkat dalam Jabatan Fungsional PPBJ. PNS yang telah diangkat dalam
Jabatan Fungsional PPBJ, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam
Jabatan Fungsional PPBJ harus mengikuti pelatihan PPBJ Ahli Pertama. Pengelola
PBJ yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional PPBJ tidak
diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. Angka Kredit untuk
pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional PPBJ dinilai dan ditetapkan pada
saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PPBJ
Sedangkan Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut: berstatus PNS; memiliki integritas dan moralitas
yang baik; sehat jasmani dan rohani; berijazah paling rendah sarjana atau
diploma empat di bidang ekonomi, hukum, teknik, ilmu sosial, ilmu alam (sains)
atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar
Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan memiliki pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang pengadaan barang/jasa paling singkat 2 (dua)
tahun; nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; memiliki Sertifikat Dasar; dan berusia paling tinggi: 53 (lima puluh
tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama dan
Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Muda; dan 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang
akan menduduki Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Madya.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional PPBJ harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk
jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS
yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan
sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan
dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengadaan
barang/jasa.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional PPBJ melalui promosi berdasarkan kriteria: termasuk dalam kelompok
rencana suksesi; menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan
kepentingan nasional, dan diakui oleh Lembaga pemerintah terkait bidang
inovasinya; dan memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional PPBJ melalui promosi dilaksanakan dalam hal: PNS yang belum
menduduki Jabatan Fungsional PPBJ; atau kenaikan jenjang Jabatan Fungsional
PPBJ satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ
melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: mengikuti dan lulus
Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar
Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; nilai kinerja/prestasi
kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; memiliki rekam
jejak yang baik; tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
dan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional PPBJ melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan
kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional PPBJ yang akan diduduki. Angka
Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi dinilai
dan ditetapkan dari tugas jabatan.
Penilaian kinerja pengelola
PBJ bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem
prestasi dan sistem karier, dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada
tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target
capaian hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. Penilaian kinerja
pengelola PBJ dilakukan secara objektif terukur, akuntanbel, partisipatif dan
transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penilaian kinerja meliputi
SKP dan perilaku kerja, pada awal tahun pengelola PBJ wajib menyusun SKP yang
merupakan target kinerja pengelola PBJ berdasarkan penetapan kinerja unit kerja
yang bersangkutan. Untuk setiap jenjang diambil dari uraian kegiatan tugas
jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja
Target kinerja terdiri dari
kinerja utama berupa target angka kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas
tambahan. Target angka kredit diuraikan dalam bentuk butir kegiatan dan tugas
tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit
kerja yang bersangkutan. Target angka kredit bagi pengelola PBJ setiap tahun
ditetapkan paling sedikit; 12,5 untuk pengelola PBJ ahli pertama; 25 untuk
pengelola PBJ ahli muda dan 37,5 untuk pengelola PBJ ahli madya. Target angka
kredit tersebut tidak berlaku bagi pengelola PBJ ahli madya yang memiliki
pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Selain target angka
kredit, pengelola PBJ wajib memperoleh hasil kerja minimal untuk setiap
periode.
Pengelola PBJ yang telah
memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi
belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun
wajib memenuhi target angka kredit paling sedikit; 10 untuk pengelola PBJ ahli
pertama dan 20 untuk pengelola PBJ ahli muda.
Pengelola PBJ ahli madya
yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 angka kredit. Perilaku kerja
ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam jabatan fungsional PBJ dan
dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenaikan pangkat dapat
dipertimbangkan apabila capaian angka kredit telah memenuhi angka kredit
kumulatif yang dipersyaratkan. Angka kredit kumulatif dihitung berdasarkan
pencapaian angka kredit pada setiap tahun dan perolehan hasil kerja minimal
pada setiap periode. Dalam hal untuk kenaikan pangkat pengelola PBJ dapat
melaksanakan kegiatan penunjang meliputi; pengajar atau pelatih di bidang
pengadaan barang jasa; keanggotaan dalam tim penilai atau tim uji kompetensi; perolehan
penghargaan tanda jasa; perolehan gelar atau ijazah lain atau; pelaksanaan
tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas pengelola PBJ.
Kegiatan penunjang diberikan
Angka Kredit dengan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen)
dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
Angka kredit tersebut diberikan
untuk satu kali kenaikan pangkat. Kenaikan jenjang jabatan fungsional PBJ satu
tingkat lebih tinggi wajib memenuhi angka kredit yang ditetapkan kenaikan
jenjang jabatan fungsional PBJ dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan
lowongan kebutuhan jabatan. Selain memenuhi syarat kinerja, pengelola PBJ yang
akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji
kompetensi, memenuhi hasil kerja minimal dan/atau persyaratan lain yang
ditentukan oleh instansi Pembina. Syarat kinerja, hasil kerja minimal dan atau
persyaratan lain diatur oleh instansi Pembina. Dalam hal untuk kenaikan jenjang
pengelola PBJ dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, kegiatan
pengembangan profesi meliputi; perolehan ijazah atau gelar pendidikan formal
sesuai dengan bidang tugas pengelola PBJ pembuatan karya tulis atau karya
ilmiah di bidang pengadaan barang jasa; penerjemahan atau penyaduran buku atau
karya ilmiah di bidang pengadaan barang jasa; penyusunan standar atau pedoman atau petunjuk pelaksanaan atau
petunjuk teknis di bidang pengadaan; pelatihan dan pengembang kompetensi di
bidan pengadaan barang/jasa atau kegiatan lain yang mendukung pengembangan
profesi yang ditetapkan oleh instansi Pembina dibidang pengadaan barang jasa bagi
pengelola yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya wajib melaksanakan
kegiatan pengembangan profesi jabatan fungsional PBJ dengan angka kredit
pengembangan profesi yang diisyaratkan sebanyak 6 angka kredit.
Pengelola PBJ yang memiliki
angka kredit melebihi angka kredit yang diisyaratkan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya
Kisi-kisi
Materi Soal Tes atau Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun
2022-2023 meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai
penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati,
diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati,
diukur, dan dikembangkan terkait dengan: ntegritas; kerjasama; komunikasi; orientasi
pada hasil; pelayanan publik; pengembangan
diri dan orang lain; mengelola perubahan; danpengambilan keputusan.
Sedangkan materi Kompetensi
Sosial Kultural Soal Tes PPPK Formasi
Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2022-2023
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan
prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan
sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan
berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati. Adapun Wawancara
bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Adapun Jumlah Soal Tes PPPK Formasi Jabatan Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2022-2023 dan pembobotan nilai yang
berlaku adalah sebagai berikut. Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi
adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi
Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi
Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi
Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan Wawancara
sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Sedangkan Pembobotan nilai
untuk materi soal Seleksi Kompetensi yaitu: a) untuk materi soal Seleksi
Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak
menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial,
bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empa.t), serta
tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial
Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5
(lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi soal
Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4
(empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Berikut ini Latihan Soal Tes Seleksi CPNS CPPPK Formasi Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2022-2023, yang berminat silahkan dicoba dijawab dan cocokkan dengan pembahasan dan kunci jawaban yang ada dibawah ini. LINK DOWNLOAD LATIHAN SOAL DAN PEMBAHASAN DISINI
Demikian informasi tentang Latihan Soal Tes Seleksi PPPK (P3K) Formasi
Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2022-2023. Semoga
ada manfaatnya.
No comments