DIBUKA KEMBALI REKRUTMEN CGP (CALON GURU PENGGERAK) ANGKATAN 9 DAN 10
Kemendikbud ristek membuka kembali pendaftaran Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 9 dan 10, hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudrisek Nomor: 3157/B3/GT.00.08/2022 tertanggal 10 November 2022 tentang: Rekrutmen Calon Guru Pengerak (CGP) Angkatan 9 (untuk angkatan 9 dan 10)
SE Dirjen GTK tentang Rekrutmen CGP (Calon Guru Penggerak) Angkatan
9 dan 10 ditujukan untuk seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Indonesia. Adapun isi edaran tersebut
menyatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar
Episode kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan
Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Tujuannya untuk menghasilkan Guru Penggerak
yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di
wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar
Pancasila.
Rekrutmen serentak angkatan
8 (untuk guru penggerak angkatan 8, 9, dan 10), telah berjalan dan masih proses
seleksi. Calon peserta dari kabupaten/kota sasaran angkatan 9 dan 10 yang
mendaftar pada angkatan 8, dapat diajukan pelaksanaannya menjadi sasaran untuk
pelaksanaan PGP angkatan 8, apabila pendaftar angkatan 8 pada wilayah tersebut
jumlahnya minim.
Untuk memberi kesempatan yang
lebih luas kepada calon peserta, Tim Seleksi PGP akan membuka kembali rekrutmen PGP Reguler angkatan 9 dan 10.
PGP angkatan 9 dan 10 akan dilaksanakan pada tahun 2023. Rekrutmen akan
dilaksanakan secara serentak pada angkatan 9 (untuk CGP angkatan 9, dan 10) dengan
sasaran 481 Kabupaten/Kota. Hasil rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya
akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.
Pelaksanaan PGP angkatan 9
direncanakan pada bulan Juni 2023 selama 6 (enam) bulan dengan menggunakan pola
belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring. Sedangkan
untuk pelaksanaan PGP Angkatan 10 akan diinformasikan kemudian.
Proses pelaksanaan rekrutmen
calon peserta guru penggerak melalui tahapan-tahapan seleksi. Sehubungan dengan
hal tersebut, kami menginformasikan beberapa hal terkait sebagai berikut.
1.
Sasaran calon peserta Guru Penggerak angkatan 9 adalah sebanyak 20.000 peserta dan
sedangkan utk Angkatan 10 pelaksanaan tahun 2023 adalah sebanyak 55.000 peserta
2.
Peserta/calon guru penggerak :
a.
Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada
satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
b.
Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),
berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun
sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK,
dan SLB.
3.
Selama pendidikan para guru dan kepala sekolah yang belum NRKS bersedia tetap
menjalankan tugas pokok dan fungsinya di sekolah masing-masing.
4.
Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:
●
tahap 1 : registrasi, pemberkasan, pengisian esai, pengunggahan RPP, penilaian
portofolio, dan penilaian esai;
●
tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
Pendaftaran
akan dibuka secara serentak untuk CGP angkatan 9 dan 10 adalah tanggal 12 Desember
2022 s.d 10 Januari 2023.
5.
Tim rekrutmen calon peserta Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali
dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan
prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.
6.
Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak angkatan 9 dan 10 dapat dilihat
pada Lampiran, atau pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
Apa saja Ketentuan Rekrutmen Calon Guru Pengerak (CGP) Angkatan
9 dan 10 ? Calon guru penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama
6 (enam) bulan. Dalam proses pendidikannya calon guru penggerak akan mendapatkan
materi secara daring dari instruktur, kemudian mendapatkan fasilitasi
pembelajaran secara daring, untuk berdiskusi, melakukan elaborasi, refleksi, dan
penugasan dari fasilitator. Di wilayahnya, calon guru penggerak mendapatkan pendampingan
individu secara luring/daring dari pengajar praktik dan melakukan lokakarya
bersama guru penggerak lainnya yang dipandu oleh pengajar praktik.
1. Peran Calon Guru Penggerak
a)
Belajar secara online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing, untuk
menyelesaikan 10 modul melalui kolaboratif, diskusi, refleksi, elaborasi
bersama fasilitator dan instruktur, dan berkolaborasi dengan teman guru
lainnya;
b)
Belajar di tempat kerja dan lokakarya bersama guru lainnya yang didampingi pengajar
praktik;
c)
Belajar dan mengerjakan tugas-tugas melalui LMS (Learning Management System)
yang disediakan;
d)
Melakukan aksi nyata dari pembelajaran yang diberikan, di kelas atau di
sekolah.
2. Kriteria Umum
a)
Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, atau sedang bertugas
sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;
b)
Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator
sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak,
pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak
(PSP);
c)
Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program
Organisasi Penggerak (POP);
d)
Tidak sedang bertugas/menjadi pengajar praktik, fasilitator, instruktur pada
Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP);
e)
Tidak sedang proses mutasi selama rekrutmen dan selama menjalani PGP ke Kabupaten/Kota,
atau provinsi lain;
f)
Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
g)
Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia
mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;
h)
Sebagai guru, aktif mengajar selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang
dibuktikan dengan SK pembagian mengajar;
i)
Sebagai kepala sekolah aktif selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak,
yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah.
Persyaratan Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan
9 dan 10
a)
Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan
pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
b)
Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus
definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta,
pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
c)
Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
d)
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
e)
Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
f)
Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki
usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
Bagaiman Mekanisme Seleksi Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan
9 dan 10
1.
Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 9 (untuk CGP angkatan
9 dan 10) dengan sasaran 481 Kabupaten/Kota.
2.
Hasil rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan
sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.
3.
Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru
penggerak;
4.
Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat
dan pihak-pihak yang terkait;
5.
Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak
secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan
Provinsi, Kabupaten/Kota.
6.
Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak
dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan. Berkas
unggahan dokumen yang terdiri dari:
a)
mengunggah Kartu Tanda Penduduk
b)
mengunggah Ijazah S1/D4;
c)
mengunggah surat rekomendasi;
d)
mengunggah pakta integritas;
e)
mengunggah SK pembagian mengajar (bagi guru);
f)
mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah);
g)
mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi
guru).
h)
mengunggah surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja
sesuai format (bagi kepala sekolah).
i)
mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
7.
Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum
mengikuti PGP.
8.
Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat
secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota,
dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (BBGP/BGP).
Adapun Jadwal Lengkap Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan
9 dan 10 adalah sebagai berikut.
1. Informasi rekrutmen calon guru Penggerak tanggal
12 November - 12 Desember 2022
2. Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas,
pengisian Esai) tanggal 12 Desember 2022 - 10 Januari 2023
3. Verifikasi, validasi, penilaian berkas dan
penilaian esai tanggal 12 Januari – 4 Februari 2023
4, Pengumuman tahap 1 tanggal 14 - 15
Februari 2023
5 Simulasi Mengajar dan Wawancara tanggal 18
Februari 2023 – 30 Maret 2023
6 Pengumuman tahap 2 tanggal 4 - 5 Mei 2023
7. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 tanggal
1 Juni – 30 November 2023
8. Jadwal Pendidikan Guru Penggerak Angkatan
10 akan diinformasikan kemudian
Catatan: Jadwal bisa berubah
sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui laman pendaftaran
Langkah-langkah Pendaftaran
& seleksi melalui Aplikasi
Pendaftaran calon Guru
Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1.
Mengakses dan login ke simpkb;
2.
Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru
Penggerak melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
3.
Mengikuti tahapan seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak;
4.
Melakukan ”ajuan” sebagai calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.
Link download SE tentang Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan
9 dan 10 (DISINI)
Demikian informasi tentang Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan
9 dan 10. Semoga ada manfaatnya.
No comments