PERMENPAN NOMOR 46 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Peraturan Menpan PermenPAN RB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permen PANRB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.

 

Beberapa istilah yang terdapat dalam Peraturan Menpan RB atau PermenPAN RB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, antara lan: 1) Istilah Pegawai Negeri Sipil yang atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2) Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Istilah atau pengertian Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keterampilan dan keahlian tertentu. 5) Istilah atau pengertian 5. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan atau Jabatan Fungsional PHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan. 6) Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan atau PHPI adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan. 7) Karantina Ikan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan Karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, ikan produk rekayasa genetik, sumber daya genetik ikan, agensia hayati, ikan jenis asing invasif, ikan dilindungi yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Adapun tugas Jabatan Fungsional PHPI yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Karantina Ikan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PHPI yaitu penyelenggaraan Karantina Ikan. Subunsur dari penyelenggaraan Karantina Ikan meliputi: a) perencanaan penyelenggaraan Karantina Ikan; b) pengendalian hama dan penyakit ikan karantina, mutu, dan keamanan hayati ikan; c) penetapan jenis hama penyakit ikan karantina dan media pembawa; d) pelaksanaan tindakan Karantina Ikan; e) pengawasan dan/atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran terhadap keamanan pangan, pakan, dan hayati; f) pengawasan area dan kawasan Karantina Ikan; g) tindak lanjut penyelenggaraan Karantina Ikan; dan h) evaluasi penyelenggaraan Karantina Ikan.

 

Bagaimana kedudukan Jabatan Fungsional PJPI (Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan) ? PHPI berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina. PHPI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PHPI. Kedudukan PHPI ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, bahwa Jabatan Fungsional PHPI merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PHPI termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional PHPI merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional PHPI terdiri atas: PHPI Ahli Pertama; PHPI Ahli Muda; PHPI Ahli Madya; dan PHPI Ahli Utama. Adapun Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PHPI tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permen PANRB Nomor 46 Tahun 2022 ini.

 

Bagaimana Kenaikan Pangkat Dan Kenaikan Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan ? Kenaikan pangkat PHPI dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan. ngka Kredit Kumulatif dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode. Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional PHPI, sebagai berikut: a) PHPI dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b) PHPI dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c) PHPI dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dalam hal untuk kenaikan pangkat , PHPI dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a) pengajar/pelatih di bidang Karantina Ikan dan/ atau penyakit ikan; b) keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi; c) perolehan penghargaan/tanda jasa; d) perolehan gelar/ijazah lain; atau e) pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PHPI. Kegiatan penunjang diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. Angka Kredit diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.

 

Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PHPI 1 (satu) tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan; b) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; c) nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d) memenuhi Hasil Kerja Minimal. Angka Kredit dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. PHPI Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi PHPI Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan magister di bidang biologi perikanan, mikrobiologi, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sumber daya akuatik, rekayasa hayati, ilmu atau sains veteriner, bioteknologi, pemanfaatan sumber daya perikanan, atau ilmu atau sains lingkungan. PHPI Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi PHPI Ahli Utama harus memiliki paling sedikit 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki 1 (satu) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PHPI dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Hasil Kerja Minimal diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

 

Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan, PHPI dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. Kegiatan pengembangan profesi meliputi: a) perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional PHPI; b) pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Karantina Ikan; c) penerjemahan buku dan karya ilmiah di bidang Karantina Ikan; d) penyusunan standar/ pedoman/ petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang Penyelenggaraan Karantina Ikan; e) pelatihan/ pengembangan kompetensi di bidang Karantina Ikan; atau f) kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Karantina Ikan. Kegiatan pengembangan profesi diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

PHPI yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional PHPI dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a) 6 (enam) bagi PHPI Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PHPI Madya; dan b) 12 (dua belas) bagi PHPI Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PHPI Utama.

 

PHPI yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Karantina Ikan diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a) apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b) apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; c) apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan d) apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang.

 

Bagiamana Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Jenjang Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan ? Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau PermenPAN RB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi PHPI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PHPI yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional PHPI. Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, PHPI tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.


Permen PANRB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan


Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permen PANRB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informai tentang Peraturan Menpan RB atau PermenPAN RB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.