Jadwal Resmi Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 telah dirilis melalui Surat Edaran BKN Nomor : 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 yang diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2022 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022
Berdasarkan Surat Edaran BKN tentang Jadwal Resmi Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 dinyatakan bahwa Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023, sedankan Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023. Kemudian dilanjutkan Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis tanggal 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023 serta pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis tanggal 12 s.d 15 Januari 2023.
Adapun isi salinan Surat Edaran
BKN tentang Jadwal Resmi Pendaftaran PPPK
Tenaga Teknis tahun 2022 menyatakan bahwa berkenaan dengan surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:
B/2712/M.SM.01.00/2022 tanggal 19 Desember 2022 perihal Tanggapan Penyampaian
Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, bersama ini kami
sampaikan jadwal pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022
sebagaimana terlampir. Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar
jadwal ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan
PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022.
Jadwal Seleksi Penerimaan
PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022
1.
Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis tanggal 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023
2.
Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga
Teknis 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023
3.
Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023
4.
Pengumuman PPPK Tenaga Teknis Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d 15 Januari 2023
5.
Masa Sanggah 16 s.d 18 Januari 2023
6.
Jawab Sanggah 19 s.d 25 Januari 2023
7.
Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d 28 Januari 2023
8.
Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta 18 s.d 22 Februari
2023
9.
Penarikan data final 23 s.d 24 Februari 2023
10.
Penjadwalan Seleksi Kompetensi 25 Februari s.d 1 Maret 2023
11.
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 2 s.d 7 Maret 2023
12.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 Maret s.d 3 April 2023
13.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 20 Maret s.d 6 April 2023
14.
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 26 Maret s.d 8 April 2023
15.
Pengumuman Kelulusan 9 s.d 11 April 2023
16.
Masa Sanggah 12 s.d 14 April 2023
17.
Jawab Sanggah 14 s.d 20 April 2023
18.
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 27 s.d 29 April 2023
19.
Pengisian DRH NI PPPK 30 April s.d 22 Mei 2023
20.
Usul Penetapan NI PPPK 23 Mei s.d 20 Juni 2023
Apa saja Ketentuan
Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis ? Secara umum Ketentuan Pendaftaran PPPK Tenaga
Teknis adalah sebagai berikut: 1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling
tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; 2) Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Tenaga
Teknis pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; 3) Dalam hal pelamar
diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan
atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan
gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Lebih
jelasnya dapat dibaca pada pengumuman resmi diinstansi yang bersangkutan
Berdasarkan Keputusan Menpan
RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, setiap
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis,
kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan
jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan
masyarakat.
Bagaimana ketentuan seleksi
dan kelulusan Seleksi ASN PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 ? Menurut Keputusan
Menpan RB Nomor 971 Tahun 2022, ketentuan ini Seleksi Kompetensi Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 meliputi: a) Seleksi
Kompetensi Teknis; b) Seleksi Kompetensi Manajerial; c) Seleksi Kompetensi
Sosial Kultural; dan d) Wawancara.
Adapun Materi Seleksi
Kompetensi meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai
penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati,
diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
dan b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas; kerjasama; komunikasi;
orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola
perubahan; dan pengambilan keputusan; c) materi Kompetensi Sosial Kultural
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan
prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan
sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan
berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati; d) Wawancara
bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Ditegaskan bahwa nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022 terdiri
dari a) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis; b) Nilai Ambang Batas
Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) Nilai
Ambang Batas Wawancara.
Dijelaskan pula bahwa Seleksi
Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi
waktu 120 (seratus dua puluh) menit. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu
10 (sepuluh) menit. Namun durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi
sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik
netra. Sedangkan Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus
empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah
90 (sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25
(dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20
(dua puluh) butir soal; dan d) Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Pembobotan nilai untuk
materi soal Seleksi Kompetensi adalah sebagai berikut: a) untuk materi soal
Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau
tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi
Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi
4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi
Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan
nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk
materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai
paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol). Adapun Nilai
kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 690 (enam ratus
sembilan puluh), dengan rincian: a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi
Kompetensi Teknis; b) 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan
Sosial Kultural; dan c) 40 (empat puluh) untuk Wawancara.
Adapun yang dimaksud Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh
setiap peserta seleksi. Ketentuan Nilai Ambang Batas: a) nilai untuk Seleksi
Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Menpan RB atau
Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022; b) 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi
Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) 24 (dua puluh empat) untuk
Wawancara.
Bagi yang membutuhkan
salinan Surat Edaran BKN tentang Jadwal
Resmi Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis tahun 2022. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tetang Surat
Edaran BKN tentang Jadwal Resmi
Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.