KEPMENPAN RB NOMOR 1023 TAHUN 2022 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PPPK JABATAN FUNGSIONAL JENJANG AHLI MADYA TAHUN 2022

Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya Tahun Anggaran 2022


Kepmen PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya Tahun Anggaran 2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya Tahun Anggaran 2022.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 meliputi: a) Seleksi Kompetensi Teknis; b) Seleksi Kompetensi Manajerial; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan d) Wawancara.

 

Diktum KEDUA Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya Tahun 2022, menyatakan bahwa Materi Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA meliputi:

a. materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan

b. materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:

1. integritas;

2. kerjasama;

3. komunikasi;

4. orientasi pada hasil;

5. pelayanan publik;

6. pengembangan diri dan orang lain;

7. mengelola perubahan; dan

8. pengambilan keputusan.

c. materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

1. kepekaan terhadap perbedaan budaya;

2. kemampuan berhubungan sosial;

3. kepekaan terhadap konflik; dan

4. empati.

d. Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA:

a. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;

b. Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. Nilai Ambang Batas Wawancara.

 

Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2022 menyatakan Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA diatur oleh instansi pembina Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.

 

Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya Tahun 2022 menyatakan Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian:

a. 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;

b. 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. 40 (empat puluh) untuk Wawancara.

 

Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya Tahun 2022, menyatakan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

 

KETUJUH Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya Tahun 2022, menyatakan Penetapan Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM yaitu:

a. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

b. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya Tahun 2022. LINK DOWNOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.