PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS KEJAKSAAN TAHUN 2022
Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Kejaksaan Tahun 2022 disampaikan melalui Pengumuman Panitia Seleksi PPPK Nomor: PENG-13/C/Cp.2/12/2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022
Dinyatakan dalam Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK
Tenaga Teknis Kejaksaan Tahun 2022 bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 355 Tahun 2022
tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan
Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan seleksi
pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan Republik
Indonesia Tahun Anggaran 2022
Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Teknis Kejaksaan Tahun 2022
A. Persyaratan Umum
1.
Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada
jabatan yang akan dilamar;
3.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai
lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha
Milik Daerah;
5.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
6.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih
berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
10.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dari Perguruan Tinggi
Negeri atau Swasta yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi (BAN-PT) pada saat Ijazah tersebut dikeluarkan; atau
b.
Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan
oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
11.
Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah;
12.
Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh dokter dari
Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan/Lembaga
yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
13.
Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik
(khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan proporsional dengan standar
Body Massa Index (BMI) 18-28 dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 155 cm
dan perempuan minimal 150 cm, kecuali pelamar pada formasi disabilitas;
14.
Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai Test of English as a Foreign Languange
(TOEFL) minimal 450 (empat ratus lima puluh) atau International English
Languange Testing System (IELTS) minimal 5 (lima).
Persyaratan Khusus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kejaksaan Tahun
2022 adalah sebagai berikut
1.
Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran
pada portal Sistem SCASN BKN;
2.
Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
dan
3.
Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan
dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang
ditandatangani oleh:
a.
Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman
bekerja pada Instansi Pemerintah; atau
b.
Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi
pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya
non Pemerintah/yayasan.
Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kejaksaan Tahun
2022 adalah sebagai berikut
A.
Pendaftaran dilakukan secara on-line melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
mulai tanggal 21 Desember 2022 s.d. 06 Januari 2023.
B.
Peserta mengunggah dokumen persyaratan pada halaman website https://sscasn.bkn.go.id,
yang terdiri dari:
1.
Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Jaksa Agung
R.I di Jakarta (format surat lamaran dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id
atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), dan
ditandatangani dengan pena warna hitam dan diberi materai elektronik senilai Rp10.000,00
(sepuluh ribu rupiah);
2.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan
yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / Kecamatan
bagi yang belum memiliki e-KTP;
3.
Pas foto terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah;
4.
Surat Pernyataan yang telah ditandangani oleh pelamar sesuai contoh sebagaimana
yang tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK (format surat pernyataan Lampiran IV Peraturan
Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dapat diunduh
pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada
postingan Instagram @biropegkejaksaan);
5.
Surat Pernyataan Diri yang telah ditandangani oleh pelamar sesuai contoh (format
Surat Pernyataan Diri dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id
atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan);
6.
Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor,
dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan
Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan
untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
7.
Scan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau swasta atau Puskesmas
yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 155 (seratus lima puluh
lima) cm dan untuk perempuan 150 (seratus lima puluh) cm dengan BMI 18-28;
8.
Scan Ijazah Asli / Legalisir;
9.
Scan Transkrip Nilai Akademik Asli / Legalisir dengan nilai IPK sesuai dengan persyaratan;
10.
Scan Surat Akreditasi Perguruan Tinggi atau cetakan tangkapan layar (Screen Capture)
Dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berasal dari halaman
https://www.banpt.or.id/direktori/institusi/pencarian_institusi.php dan/atau
Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan sesuai
persyaratan.
11.
Scan Sertifikat / Nilai Prediksi TOEFL atau sertifikat IELTS / nilai prediksi
IELTS sesuai dengan persyaratan;
12.
Khusus untuk pelamar pada jabatan Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur,
Ahli Pertama – Perencana, Terampil – Arsiparis, Terampil Pranata Hubungan Masyarakat,
Terampil – Pranata Komputer, dan Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur,
mengunggah surat keterangan memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun
di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan
dengan yang ditandatangani oleh:
a.
Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman
bekerja pada Instansi Pemerintah; atau
b.
Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi
pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya
non Pemerintah/yayasan.
13.
Khusus formasi disabilitas, wajib menyertakan dokumen/surat keterangan resmi dari
rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan
aktifitas sesuai jabatan yang dilamar.
C.
Bagi Pelamar yang sudah berhasil mengunggah seluruh dokumen dapat menunggu pengumuman
hasil seleksi administrasi.
Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kejaksaan Tahun 2022 adalah
sebagai berikut,
A.
Seleksi Administrasi
B.
Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:
1.
Kompetensi Teknis;
2.
Kompetensi Manajerial;
3.
Kompetensi Sosiokultural; dan
4.
Wawancara (Penilaian integritas dan moralitas).
C.
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, yang meliputi:
1.
Psikotes, dengan nilai 0 untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 untuk yang Memenuhi
Syarat (bersifat menggugurkan);
2.
Tes Kejiwaan, dengan nilai 0 untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 untuk yang
Memenuhi Syarat (bersifat menggugurkan); dan
3.
Tes Kesehatan, dengan nilai 0 untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 untuk yang
Memenuhi Syarat (bersifat menggugurkan).
Sistem Kelulusan PPPK Tenaga Teknis Kejaksaan Tahun 2022
A.
Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh Tim Panitia Seleksi Kejaksaan
RI pada laman https://biropeg.kejaksaan.go.id. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus
seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman
https://sscasn.bkn.go.id.
B.
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi akan ditentukan kemudian oleh Panselnas. C.
Nilai seleksi kompetensi teknis tambahan hanya berbentuk 0 dan 1, dengan penjelasan
bahwa 0 adalah Tidak Memenuhi Syarat dan 1 adalah Memenuhi Syarat. Sifat dari
seleksi kompetensi teknis tambahan adalah menggugurkan.
D.
Kelulusan Akhir akan ditentukan kemudian oleh Panselnas
Link download Pengumuman Pendaftaran dan Formasi PPPK
Tenaga Teknis Kejaksaan Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Pengumuman Pendaftaran dan Formasi PPPK
Tenaga Teknis Kejaksaan Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.
No comments