PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS KEJAKSAAN TAHUN 2022

Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Kejaksaan Tahun 2022


Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Kejaksaan Tahun 2022 disampaikan melalui Pengumuman Panitia Seleksi PPPK Nomor: PENG-13/C/Cp.2/12/2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022

 

Dinyatakan dalam Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Kejaksaan Tahun 2022 bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 355 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022

 

Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Teknis Kejaksaan Tahun 2022

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat Ijazah tersebut dikeluarkan; atau

b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

11. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah;

12. Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;

13. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan proporsional dengan standar Body Massa Index (BMI) 18-28 dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 155 cm dan perempuan minimal 150 cm, kecuali pelamar pada formasi disabilitas;

14. Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai Test of English as a Foreign Languange (TOEFL) minimal 450 (empat ratus lima puluh) atau International English Languange Testing System (IELTS) minimal 5 (lima).

 

Persyaratan Khusus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kejaksaan Tahun 2022 adalah sebagai berikut

1. Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal Sistem SCASN BKN;

2. Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima); dan

3. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau

b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non Pemerintah/yayasan.

 

Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kejaksaan Tahun 2022 adalah sebagai berikut

A. Pendaftaran dilakukan secara on-line melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 21 Desember 2022 s.d. 06 Januari 2023.

B. Peserta mengunggah dokumen persyaratan pada halaman website https://sscasn.bkn.go.id, yang terdiri dari:

1. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Jaksa Agung R.I di Jakarta (format surat lamaran dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), dan ditandatangani dengan pena warna hitam dan diberi materai elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;

3. Pas foto terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah;

4. Surat Pernyataan yang telah ditandangani oleh pelamar sesuai contoh sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK (format surat pernyataan Lampiran IV Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan);

5. Surat Pernyataan Diri yang telah ditandangani oleh pelamar sesuai contoh (format Surat Pernyataan Diri dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan);

6. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;

7. Scan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau swasta atau Puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 155 (seratus lima puluh lima) cm dan untuk perempuan 150 (seratus lima puluh) cm dengan BMI 18-28;

8. Scan Ijazah Asli / Legalisir;

9. Scan Transkrip Nilai Akademik Asli / Legalisir dengan nilai IPK sesuai dengan persyaratan;

10. Scan Surat Akreditasi Perguruan Tinggi atau cetakan tangkapan layar (Screen Capture) Dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berasal dari halaman https://www.banpt.or.id/direktori/institusi/pencarian_institusi.php dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan sesuai persyaratan.

11. Scan Sertifikat / Nilai Prediksi TOEFL atau sertifikat IELTS / nilai prediksi IELTS sesuai dengan persyaratan;

12. Khusus untuk pelamar pada jabatan Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Ahli Pertama – Perencana, Terampil – Arsiparis, Terampil Pranata Hubungan Masyarakat, Terampil – Pranata Komputer, dan Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, mengunggah surat keterangan memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan yang ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau

b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non Pemerintah/yayasan.

13. Khusus formasi disabilitas, wajib menyertakan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar.

C. Bagi Pelamar yang sudah berhasil mengunggah seluruh dokumen dapat menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi.

 

Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kejaksaan Tahun 2022 adalah sebagai berikut,

A. Seleksi Administrasi

B. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:

1. Kompetensi Teknis;

2. Kompetensi Manajerial;

3. Kompetensi Sosiokultural; dan

4. Wawancara (Penilaian integritas dan moralitas).

C. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, yang meliputi:

1. Psikotes, dengan nilai 0 untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 untuk yang Memenuhi Syarat (bersifat menggugurkan);

2. Tes Kejiwaan, dengan nilai 0 untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 untuk yang Memenuhi Syarat (bersifat menggugurkan); dan

3. Tes Kesehatan, dengan nilai 0 untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 untuk yang Memenuhi Syarat (bersifat menggugurkan).

 

Sistem Kelulusan PPPK Tenaga Teknis Kejaksaan Tahun 2022

A. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Adapun kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh Tim Panitia Seleksi Kejaksaan RI pada laman https://biropeg.kejaksaan.go.id. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id.

B. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi akan ditentukan kemudian oleh Panselnas. C. Nilai seleksi kompetensi teknis tambahan hanya berbentuk 0 dan 1, dengan penjelasan bahwa 0 adalah Tidak Memenuhi Syarat dan 1 adalah Memenuhi Syarat. Sifat dari seleksi kompetensi teknis tambahan adalah menggugurkan.

D. Kelulusan Akhir akan ditentukan kemudian oleh Panselnas

 



Link download Pengumuman Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Kejaksaan Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Pengumuman Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Kejaksaan Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.