PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS KEMENTERIAN PUPR TAHUN 2022
Pengumuman Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Kementerian PUPR Tahun 2022 disampaikan melalui Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: KP.02 .0 1- Mn/2621.1 Tentang Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Untuk Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022
Dalam Pengumuman Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Kementerian PUPR Tahun 2022 dinyatakan bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 338 Tahun 202 2 Tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 202 2, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk dapat mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Denga n Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Jumlah kebutuhan tenaga teknis
sebanyak 2.706 ( dua ribu tujuh ratus enam) orang, dengan r incian kebutuhan jabatan,
kualifikasi pendidikan, persyaratan umum, persyaratan wajib tambahan, persyaratan
sertifikasi, dan keterangan lainnya sebagaimana dapat dilihat pada lampiran
pengumuman ini.
Periode pendaftaran dibuka
tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 06 Januari 202 3 secara online melalui
website https://ssc asn.bkn.go.id Adapun seluruh informasi terkait proses Pengadaan
Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional
Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dapat dilihat di
website Sistem Seleksi Aparatur Sipil Negara Nasional (https://ssc
asn.bkn.go.id) dan website Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana,
Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(https://setjen.pu.go.id/bko) .
Persyaratan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Kementerian
PUPR Tahun 2022
1.
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada
Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Berusia paling rendah 20 tahun 0 bulan 0 hari dan paling tinggi 57 tahun 0
bulan 0 hari pada saat melamar (menyelesaikan pendaftaran secara online di
portal seleksi ASN nasional ( https://sscasn.bkn.go.id). Batas usia sebagaimana
dimaksud, dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang
digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
3.
Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pida na penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah mempunya kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Dibuktikan dengan
menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran serta
dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada
Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan ASN).
4.
Tidak berkedudukan sebagai calon ASN, ASN, prajurit TNI, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia( Dibuktikan dengan menandatangani dan
menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).
5.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional I ndonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat
Pernyataan pada saat pendaftaran).
6.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan
pada saat pendaftaran).
7.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana
tercantum pada tabel lampiran I ko lom 3, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) pada saat kelulusan (pada
saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah); atau
b.
Memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat
penyetaraan Ijazah luar negeri dan penyetaraan /konversi nilai IPK dari
Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
tinggi.
c.
Apabila akreditasi pada saat lu lus tidak tercantum/terdata dalam sumber
informasi akreditasi sebagai berikut :
1)
ijazah/transkrip nilai; atau
2)
data website pendaftaran ASN nasional ( https://sscasn.bkn.go.id); atau
3)
pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi; atau
4)
pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi , maka harus
dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani
oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan (hasil
scan surat keterangan diunggah bersama ijazah pada saat pendaftaran secara
online d i portal seleksi ASN nasional).
d.
Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah Perguruan
Tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
e.
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), minimal 2,75 pada skala 4,00
8.
Memiliki masa kerja dan pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan jabatan
yang dilamar sebagaimana tercantum pada tabel lampiran II bagian I Kriteria
Pelamar (kolom 3) dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani
oleh :
a.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (setara eselon II) bagi pelamar yang memiliki
pengalaman kerja di Instansi Pemerintah .
b.
Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang
memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerin
tah/yayasan.
9.
Memiliki kompetensi /keahlian teknis jabatan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Untuk kebutuhan jabatan yang syarat sertifikasi keahliannya bersifat wajib
sebagaimana tercantum pada tabel lampiran II bagian I Kriteria Pelamar (kolom 4
) maka pelamar harus membuktikan dengan Sertifikat Keahlian sebagaimana
tercantum pada tabel lampiran II bagian I Kriteria Pelamar (kolom 5) yang masih
berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang
tercantum pada sertifikat .
b.
Untuk kebutuhan jabatan yang syarat sertifikasi keahliannya bersifat afirmasi
untuk penambahan nilai sebagaimana tercantum pada tabel lampiran II bagian I
Kriteria Pelamar (kolom 4) , maka pelamar dapat menambahkan dokumen Sertifikat
Keahlian sebagaimana tercantum pada tabel lampiran II bagian I Kriteria Pelamar
(kolom 5) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal
masa berlaku yang tercantum pada sertifikat, apabila pelamar memiliki
sertifikasi dimaksud dan menginginkan afirmasi penambahan nilai.
10.
Memiliki kemampuan/menguasai bahasa inggris dengan baik yang dibuktikan dengan
hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang di terbit kan paling lama tahun 2021,
dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Sertifikat kemampuan bahasa inggris yang dikeluarkan oleh ETS (Educational
Testing Service) dengan skor minimal 450 untuk TOEFL ITP (Institutional Testing
Program), atau skor minimal 53 untuk IBT (Internet Based Test) , atau skor
minimal 405 untuk TOEIC ;
b.
Sertifikat kemampuan bahasa inggris IELTS (International English Language
Testing System) dengan skor minimal 5;
c.
Sertifikasi kemampuan bahasa inggris ( English Proficiency Test/TOEFL
Prediction/dll) yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahasa P erguruan Tinggi
Negeri/Swasta dan Lembaga Bahasa Swasta lainnya deng an skala penilaian menyerupai/sama
dengan/dapat disetarakan dengan skala penilaian pada huruf a) dan b) di atas.
11.
Bersedia untuk membatalkan perjanjian/kontrak kerja dengan instansi
pemerintah/swasta lain, pada saat dinyatakan lulus (Dibuktikan dengan
menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran) .
12.
Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
Negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada
saat pendaftaran) .
13.
Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dan
tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika
dan Zat Adiktif lainnya (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA
yang masih berlaku pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir
Seleksi Pengadaan ASN) .
14.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar(
dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani
dari Dokter di Rumah Sakit Pemerintah/ Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat
yang berlaku, dan diserahkan pada saat dinyatakan lulus seleksi pengadaan ASN).
Bagi pelamar penyandang disabilitas, pada saat pendaftaran secara online di portal
seleksi ASN nasional (https://sscasn.bkn.go.id) diwajibkan untuk :
a.
melampirkan surat keterangan yang me muat jenis dan derajat kedisabilitasannya
dari Dokter di Rumah Sakit Pemerintah/ Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah
setempat yang dikeluarkan paling lama 6 ( enam) bulan terakhir , dan
b.
menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari- hari pelamar dalam
menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
15.
Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer yang meliputi kemampuan
mengoperasikan sistem operasi, menggunakan aplikasi perkantoran (pengolah kata,
presentasi, pengolah data dan grafis) dan menggunakan internet (pengoperasian
email dan kemampuan browsing/searching ) .
Tata Cara Pendaftaran Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Kementerian
PUPR Tahun 2022
1.
Seluruh pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui website
https://sscasn.bkn.go.id.
2.
Pada saat melakukan pendaftaran online , pelamar hanya diperbolehkan memilih 1
(satu) lowongan jabatan pada 1 (satu) kategori pelamar .
3.
Pelamar harap membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik
dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi
sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online sesuai tata cara yang
tercantum pada website https://sscasn.bkn.go.id.
4.
Pelamar wajib mengunggah (upload ) dokumen -dokumen kelengkapan yang berupa data
digital/hasil scan atas dokumen asli,sebagai berikut:
a.
Hasil scan Surat Lamaran asli yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat dan sudah ditandatangani dengan tinta hitam oleh pelamar serta
dibubuhi e- materai/materai tempel Rp. 10.000,- dalam file format pdf. (surat
lamaran yang diungga h harus merupakan hasil ketikan menggunakan komputer
sesuai dengan format pada lampiran III pengumuman ini) ,
b.
Pas Foto terbaru, sekurang-kurangnya menggunakan kemeja dengan warna latar berwarna
merah dalam file format jpg.
c.
Hasil scan KTP asli/Surat Keterang an asli Pengganti KTP/Surat Keterangan asli
Perekaman Data E- KTP dalam file format pdf.
d.
Hasil scan Surat Pernyataan Asli yang telah ditandatangani serta dibubuhi
e-
materai/materai tempel Rp. 10.000,- dalam file format pdf. (surat pernyataan
yang diunggah berupa hasil ketikan menggunakan komputer sesuai dengan format
pada lampiran IV pengumuman ini).
e.
Hasil scan ijazah asli sesuai yang dipersyaratkan dalam 1 (satu) file format
pdf multi halaman. Khusus bagi :
1)
Pelamar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri menyertakan hasil scan Surat
Penyetaraan Ijazah asli; dan/atau
2)
Pelamar yang keterangan akreditasi pada saat lulus tidak tercantum dalam
ijazah/transkrip nilai/tidak terdapat dalam direktori hasil akreditasi
Perguruan Tinggi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) pada
website (https://banpt.or.id) dan juga tidak terdeteksi secara otomatis pada
website pendaftaran ASN nasional menyertakan surat keterangan akreditasi.
f.
Hasil scan t ranskrip nilai asli sesuai ijazah dalam 1 (satu) file format pdf
multi halaman. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri menyertakan
hasil scan Surat Penyetaraan/konversi nilai IPK asli.
g.
Hasil scan Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah/Swasta asli yang sud
ah ditandatangani pejabat yang sesuai ketentuan dalam 1 (satu) file format pdf
multi halaman. (surat pengalaman kerja yang diunggah harus merupakan hasil
ketikan menggunakan komputer sesuai dengan format pada lampiran V pengumuman
ini) .
h.
Hasil scan Sertifikat Kompetensi/Keahlian asli dalam file format pdf. ( Untuk
jabatan yang mewajibkan Sertifikat Kompetensi/Keahlian, dokumen wajib
diunggah).
i.
Hasil scan Sertifikat tes kemampuan Bahasa Inggris Asli dalam file format pdf.
j.
Bagi pelamar yang berstatus sebagai penyandang dis abilitas, diharuskan
mengunggah:
1)
Hasil scan surat keterangan asli yang menerangkan jenis dan derajat kedisa
bilitasan dalam file format pdf (surat keterangan yang diunggah berupa sesuai
dengan format pada lampiran VI pengumuman ini).
2)
Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari - hari pelamar dalam
menjalankan aktifitas sesuai j abatan yang akan dilamar dengan ketentuan :
a)
dalam video, seluruh badan peserta harus terlihat jelas;
b)
memperlihatkan aktifitas dalam melaksanakan pekerjaan terutama aktifitas yang
terkait jenis disabilitasnya
c)
durasi video sekurang -kurangnya 7 menit.
d)
video diunggah dalam media google drive/aplikasi youtube, peserta menyampaikan
link akses video melalui formulir yang sudah disediakan pada aplikasi
pendaftaran ( https://sscasn.bkn.go.id)
5.
Pelamar harus memastikan seluruh dokumen yang diunggah pada angka 4 di atas
sudah lengkap , secara keseluruhan fisik dokumen terlihat jelas dan dapat
dibaca sebelum memfinalkan proses pendaftaran.
Tahapan Dan Sistem Kelulusan
Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian
PUPR Tahun 2022
Seleksi dilakukan dengan tahapan
sebagai berikut :
1. Seleksi Administrasi
a.
Seleksi Administrasi dilakukan secara online atas dokumen yang diunggah
(upload) oleh Pelamar pada saat pendaftaran.
b.
Apabila dari dokumen yang diunggah (upload) oleh pelamar telah sesuai dengan
ketentuan dan dapat menunjukkan yang bersangkutan memenuhi persyaratan,
dinyatakan lolos seleksi administr asi.
c.
Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada website Sistem
Seleksi ASN Nasional ( https://sscasn.bkn.go.id) dan website Biro Kepegawaian,
Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (https://setjen.pu.go.id/bko)
d.
Pelamar yang lolos seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta
Seleksi dan berh ak mengikuti Seleksi Kompetensi.
e.
Pencetakan Kartu Peserta Ujian dilakukan oleh masing-m asing Pelamar melalui
website Sistem Seleksi ASN Nasional (https://sscasn.bkn.go.id) .
f.
Hasil cetak Kartu Peserta Ujian agar disimpan dengan baik sebagai kelengkapan
pada saat pelaksanaan rangkaian seleksi.
g.
Bagi Pelamar yang dinyatakan “tidak memenuhi syarat” (TMS) seleksi adminis
trasi, dapat mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil seleksi administrasi dengan
ketentuan sebagai berikut :
1)
Sanggahan diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi
administrasi melalui website Sistem Seleksi ASN Nasional (https://ssc
asn.bkn.go.id).
2)
Panitia Seleksi ASN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat
menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
3)
Panitia Seleksi ASN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat
menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari
pelamar.
4)
Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi ASN Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling
lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
2. Seleksi Kompetensi Dan
Wawancara
a.
Materi Seleksi Kompetensi meliputi :
1)
Seleksi kompetensi teknis terdiri atas seleksi kompetensi teknis dengan metode
Computer Assisted Test (CAT) dan seleksi kompetensi tambahan (Psikotes)
a)
Seleksi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan .
b)
Jumlah soal seleksi kompetensi teknis dengan CAT berjumlah 90 (sembilan puluh
butir soal)
c)
Bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0
(nol).
d)
Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi teknis sebesar 450
(empat ratus lima puluh) .
e)
Nilai ambang ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan metode Computer Assisted
Test (CAT) sebagaimana tercantum pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk
Jabatan Fungsional Tahun 2022.
f)
Seleksi Kompetensi tambahan (Psikotes) dilaksanakan secara daring dengan hasil
real time dengan nilai ambang batas skor total minimal (potensi fit) sebesar 64
dengan nilai pada aspek integritas minimal 4 dari skala 5. Seleksi Kompetensi
tambahan (Psikotes) bersifat menggugurkan.
g)
Proporsi nilai Seleksi Kompetensi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) berbanding
dengan Seleksi Kompetensi Tambahan (Psikotes) adalah 70 : 30.
h)
Pada Seleksi Kompetensi Teknis diberikan kebijakan penambahan nilai dengan
ketentuan sebagai berikut :
i.
Pelamar dari penyandang disabilitas y ang sudah diverifikasi jenis dan derajat
kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan
nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis ;
ii.
Pelamar yang melamar pada jabatan Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Pertama , Teknik
Jalan Dan Jembatan Ahli Terampil, Pustakawan Terampil yang memiliki Sertifikat
Keahlian sebagaimana tercantum pada tabel lampiran II bagian I Kriteria Pelamar
(kolom 5) mendapat tambahan nilai sebesar 15% (tiga puluh lima persen) dari nilai
paling tinggi kompetensi teknis;
iii.
Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud di atas
secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling
tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% .
2)
Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural
a)
Seleksi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati,
diukur, dan dikembangkan terkait dengan:
i.
integritas;
ii.
kerjasama;
iii.
komunikasi;
iv.
orientasi pada hasil;
v.
pelayanan publik;
vi.
pengembangan diri dan orang lain;
vii.
mengelola perubahan; dan
viii.
pengambilan keputusan.
b)
Jumlah soal seleksi kompetensi manajerial berjumlah 25 (dua puluh lima butir
soal).
c)
Bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 4 (empat), serta
tidak menjawab bernilai 0 (nol).
d)
Seleksi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk
dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-
nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan
untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam
peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
i.
kepekaan terhadap perbedaan budaya;
ii.
kemampuan berhubungan sosial;
iii.
kepekaan terhadap konflik; dan
iv.
empati.
d)
Jumlah soal seleksi kompetensi sosial kultural berjumlah 20 (dua puluh butir
soal).
e)
Bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), serta
tidak menjawab bernilai 0 (nol).
f)
Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi manajerial disatukan
dengan seleksi kompetensi sosial kultural sebesar 2 00 (dua ratus).
g)
Nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar
130.
3)
Wawancara
Wawancara
dimaksudkan untuk menilai integritas dan moralitas. Jumlah soal wawancara sejumlah
10 (sepuluh) butir soal dengan bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan
paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol). Nilai kumulatif
paling tinggi untuk wawancara adalah 40 (empat puluh) dengan nilai ambang batas
adalah 24.
4)
Seleksi kompetensi teknis dengan CAT , kompetensi manajeria l, kompetensi
sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit
dan wawancara dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit. Bagi pelamar yang
berstatus penyandang disabilitas tuna netra seleksi kompetensi dilaksanakan
dalam durasi w aktu 150 (seratus lima puluh) menit dan wawancara dalam durasi
waktu 15 (lima belas) menit
b.
Seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas dilaksanakan
dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.
c.
Tata cara pelaksanaan dan durasi waktu seleksi kompetensi tambahan (Psikotes)
akan diumumkan kemudian.
d.
Peserta Seleksi Kompetensi pada pelaksanaan tes diwajibkan mengikuti seluruh
tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi.
e.
Terhadap Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti Seleksi
Kompetensi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka
dinyatakan gugur.Bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID- 19 dan sedang
menjalani isolasi dapat mengajukan permohonan penjadwalan ulang Seleksi
Kompetensi mengacu pada ketentuan/tata cara yang ditetapkan oleh Badan
Kepegawaian Negara .
Penetapan Kelulusan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian PUPR Tahun
2022
1.
Penilaian dan prinsip penentuan kelulusan peserta mengacu pada nilai ambang
batas dan ketentuan kelulusan sebagaimana diatur dalam ketentuan -ketentuan
yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi pada setiap jenis kebutuhan jabatan dan pendidikan.
2.
Pengumuman kelulusan penerimaan Calon PPPK Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat akan ditayangkan melalui website Sistem Seleksi ASN Nasional (https://sscasn.bkn.go.id)
dan website Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (https://setjen.pu.go.id/bko) .
3.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari
dapat mengajukan sanggah atas hasil akhir seleksi melalui website https://ssc
asn.bkn.go.id.
4.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi tetapi mengundurkan diri, diwajibkan
membuat Surat Pernyataan Mengundurkan Diri bermaterai Rp 10 .000,-, dan Panitia
Seleksi dapat menggantikan dengan Pelamar yang memiliki peringkat terbaik
dibawahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
5.
Seluruh peserta wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat saat pendaftaran dan tidak
mengajukan pindah dengan alasan apapun selama masa hubungan kerja sejak
terhitung mulai tanggal diangkat sebagai PPPK . Surat pernyataan disampaikan
(diunggah) saat pendaftaran dan fisik surat disam paikan pada saat pemberkasan
nomor induk PPPK.
6.
Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud di atas
tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
7.
Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari
terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan
oleh Menteri PANRB dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka kelulusan
yang bersangkutan akan dibatalkan.
8.
Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah
mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang
bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Aparatur
Sipil Negara untuk periode berikutnya.
9.
Dalam hal peserta yang dinyatakan lulus usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari
batas usia pensiun (BUP) jabatan 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat
pengangkatan maka perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak
pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa
perjanjian kerja berakhir .
Link download Pengumuman Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga
Teknis Kementerian PUPR Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Pengumuman Pendaftaran dan Formasi PPPK
Tenaga Teknis Kementerian PUPR Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.
No comments