PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS KEMENTERIAN PUPR TAHUN 2022

Pengumuman Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Kementerian PUPR Tahun 2022


Pengumuman Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Kementerian PUPR Tahun 2022 disampaikan melalui Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: KP.02 .0 1- Mn/2621.1 Tentang Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Untuk Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022


Dalam Pengumuman Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Kementerian PUPR Tahun 2022 dinyatakan bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 338 Tahun 202 2 Tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 202 2, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk dapat mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Denga n Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

Jumlah kebutuhan tenaga teknis sebanyak 2.706 ( dua ribu tujuh ratus enam) orang, dengan r incian kebutuhan jabatan, kualifikasi pendidikan, persyaratan umum, persyaratan wajib tambahan, persyaratan sertifikasi, dan keterangan lainnya sebagaimana dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.

 

Periode pendaftaran dibuka tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 06 Januari 202 3 secara online melalui website https://ssc asn.bkn.go.id Adapun seluruh informasi terkait proses Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dapat dilihat di website Sistem Seleksi Aparatur Sipil Negara Nasional (https://ssc asn.bkn.go.id) dan website Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (https://setjen.pu.go.id/bko) .

 

Persyaratan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Kementerian PUPR Tahun 2022

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia paling rendah 20 tahun 0 bulan 0 hari dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar (menyelesaikan pendaftaran secara online di portal seleksi ASN nasional ( https://sscasn.bkn.go.id). Batas usia sebagaimana dimaksud, dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pida na penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunya kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran serta dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan ASN).

4. Tidak berkedudukan sebagai calon ASN, ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia( Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional I ndonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana tercantum pada tabel lampiran I ko lom 3, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) pada saat kelulusan (pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah); atau

b. Memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penyetaraan Ijazah luar negeri dan penyetaraan /konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

c. Apabila akreditasi pada saat lu lus tidak tercantum/terdata dalam sumber informasi akreditasi sebagai berikut :

1) ijazah/transkrip nilai; atau

2) data website pendaftaran ASN nasional ( https://sscasn.bkn.go.id); atau

3) pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau

4) pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi , maka harus dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan (hasil scan surat keterangan diunggah bersama ijazah pada saat pendaftaran secara online d i portal seleksi ASN nasional).

d. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

e. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), minimal 2,75 pada skala 4,00

8. Memiliki masa kerja dan pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar sebagaimana tercantum pada tabel lampiran II bagian I Kriteria Pelamar (kolom 3) dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (setara eselon II) bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Instansi Pemerintah .

b. Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerin tah/yayasan.

9. Memiliki kompetensi /keahlian teknis jabatan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Untuk kebutuhan jabatan yang syarat sertifikasi keahliannya bersifat wajib sebagaimana tercantum pada tabel lampiran II bagian I Kriteria Pelamar (kolom 4 ) maka pelamar harus membuktikan dengan Sertifikat Keahlian sebagaimana tercantum pada tabel lampiran II bagian I Kriteria Pelamar (kolom 5) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tercantum pada sertifikat .

b. Untuk kebutuhan jabatan yang syarat sertifikasi keahliannya bersifat afirmasi untuk penambahan nilai sebagaimana tercantum pada tabel lampiran II bagian I Kriteria Pelamar (kolom 4) , maka pelamar dapat menambahkan dokumen Sertifikat Keahlian sebagaimana tercantum pada tabel lampiran II bagian I Kriteria Pelamar (kolom 5) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tercantum pada sertifikat, apabila pelamar memiliki sertifikasi dimaksud dan menginginkan afirmasi penambahan nilai.

10. Memiliki kemampuan/menguasai bahasa inggris dengan baik yang dibuktikan dengan hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang di terbit kan paling lama tahun 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Sertifikat kemampuan bahasa inggris yang dikeluarkan oleh ETS (Educational Testing Service) dengan skor minimal 450 untuk TOEFL ITP (Institutional Testing Program), atau skor minimal 53 untuk IBT (Internet Based Test) , atau skor minimal 405 untuk TOEIC ;

b. Sertifikat kemampuan bahasa inggris IELTS (International English Language Testing System) dengan skor minimal 5;

c. Sertifikasi kemampuan bahasa inggris ( English Proficiency Test/TOEFL Prediction/dll) yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahasa P erguruan Tinggi Negeri/Swasta dan Lembaga Bahasa Swasta lainnya deng an skala penilaian menyerupai/sama dengan/dapat disetarakan dengan skala penilaian pada huruf a) dan b) di atas.

11. Bersedia untuk membatalkan perjanjian/kontrak kerja dengan instansi pemerintah/swasta lain, pada saat dinyatakan lulus (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran) .

12. Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran) .

13. Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dan tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan ASN) .

14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar( dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter di Rumah Sakit Pemerintah/ Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat yang berlaku, dan diserahkan pada saat dinyatakan lulus seleksi pengadaan ASN). Bagi pelamar penyandang disabilitas, pada saat pendaftaran secara online di portal seleksi ASN nasional (https://sscasn.bkn.go.id) diwajibkan untuk :

a. melampirkan surat keterangan yang me muat jenis dan derajat kedisabilitasannya dari Dokter di Rumah Sakit Pemerintah/ Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat yang dikeluarkan paling lama 6 ( enam) bulan terakhir , dan

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari- hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

15. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer yang meliputi kemampuan mengoperasikan sistem operasi, menggunakan aplikasi perkantoran (pengolah kata, presentasi, pengolah data dan grafis) dan menggunakan internet (pengoperasian email dan kemampuan browsing/searching ) .

 

Tata Cara Pendaftaran Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Kementerian PUPR Tahun 2022

1. Seluruh pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id.

2. Pada saat melakukan pendaftaran online , pelamar hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) lowongan jabatan pada 1 (satu) kategori pelamar .

3. Pelamar harap membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online sesuai tata cara yang tercantum pada website https://sscasn.bkn.go.id.

4. Pelamar wajib mengunggah (upload ) dokumen -dokumen kelengkapan yang berupa data digital/hasil scan atas dokumen asli,sebagai berikut:

a. Hasil scan Surat Lamaran asli yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan sudah ditandatangani dengan tinta hitam oleh pelamar serta dibubuhi e- materai/materai tempel Rp. 10.000,- dalam file format pdf. (surat lamaran yang diungga h harus merupakan hasil ketikan menggunakan komputer sesuai dengan format pada lampiran III pengumuman ini) ,

b. Pas Foto terbaru, sekurang-kurangnya menggunakan kemeja dengan warna latar berwarna merah dalam file format jpg.

c. Hasil scan KTP asli/Surat Keterang an asli Pengganti KTP/Surat Keterangan asli Perekaman Data E- KTP dalam file format pdf.

d. Hasil scan Surat Pernyataan Asli yang telah ditandatangani serta dibubuhi

e- materai/materai tempel Rp. 10.000,- dalam file format pdf. (surat pernyataan yang diunggah berupa hasil ketikan menggunakan komputer sesuai dengan format pada lampiran IV pengumuman ini).

e. Hasil scan ijazah asli sesuai yang dipersyaratkan dalam 1 (satu) file format pdf multi halaman. Khusus bagi :

1) Pelamar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri menyertakan hasil scan Surat Penyetaraan Ijazah asli; dan/atau

2) Pelamar yang keterangan akreditasi pada saat lulus tidak tercantum dalam ijazah/transkrip nilai/tidak terdapat dalam direktori hasil akreditasi Perguruan Tinggi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) pada website (https://banpt.or.id) dan juga tidak terdeteksi secara otomatis pada website pendaftaran ASN nasional menyertakan surat keterangan akreditasi.

f. Hasil scan t ranskrip nilai asli sesuai ijazah dalam 1 (satu) file format pdf multi halaman. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri menyertakan hasil scan Surat Penyetaraan/konversi nilai IPK asli.

g. Hasil scan Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah/Swasta asli yang sud ah ditandatangani pejabat yang sesuai ketentuan dalam 1 (satu) file format pdf multi halaman. (surat pengalaman kerja yang diunggah harus merupakan hasil ketikan menggunakan komputer sesuai dengan format pada lampiran V pengumuman ini) .

h. Hasil scan Sertifikat Kompetensi/Keahlian asli dalam file format pdf. ( Untuk jabatan yang mewajibkan Sertifikat Kompetensi/Keahlian, dokumen wajib diunggah).

i. Hasil scan Sertifikat tes kemampuan Bahasa Inggris Asli dalam file format pdf.

j. Bagi pelamar yang berstatus sebagai penyandang dis abilitas, diharuskan mengunggah:

1) Hasil scan surat keterangan asli yang menerangkan jenis dan derajat kedisa bilitasan dalam file format pdf (surat keterangan yang diunggah berupa sesuai dengan format pada lampiran VI pengumuman ini).

2) Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari - hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai j abatan yang akan dilamar dengan ketentuan :

a) dalam video, seluruh badan peserta harus terlihat jelas;

b) memperlihatkan aktifitas dalam melaksanakan pekerjaan terutama aktifitas yang terkait jenis disabilitasnya

c) durasi video sekurang -kurangnya 7 menit.

d) video diunggah dalam media google drive/aplikasi youtube, peserta menyampaikan link akses video melalui formulir yang sudah disediakan pada aplikasi pendaftaran ( https://sscasn.bkn.go.id)

5. Pelamar harus memastikan seluruh dokumen yang diunggah pada angka 4 di atas sudah lengkap , secara keseluruhan fisik dokumen terlihat jelas dan dapat dibaca sebelum memfinalkan proses pendaftaran.

 

Tahapan Dan Sistem Kelulusan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian PUPR Tahun 2022

Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Seleksi Administrasi

a. Seleksi Administrasi dilakukan secara online atas dokumen yang diunggah (upload) oleh Pelamar pada saat pendaftaran.

b. Apabila dari dokumen yang diunggah (upload) oleh pelamar telah sesuai dengan ketentuan dan dapat menunjukkan yang bersangkutan memenuhi persyaratan, dinyatakan lolos seleksi administr asi.

c. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada website Sistem Seleksi ASN Nasional ( https://sscasn.bkn.go.id) dan website Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (https://setjen.pu.go.id/bko)

d. Pelamar yang lolos seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi dan berh ak mengikuti Seleksi Kompetensi.

e. Pencetakan Kartu Peserta Ujian dilakukan oleh masing-m asing Pelamar melalui website Sistem Seleksi ASN Nasional (https://sscasn.bkn.go.id) .

f. Hasil cetak Kartu Peserta Ujian agar disimpan dengan baik sebagai kelengkapan pada saat pelaksanaan rangkaian seleksi.

g. Bagi Pelamar yang dinyatakan “tidak memenuhi syarat” (TMS) seleksi adminis trasi, dapat mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil seleksi administrasi dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Sanggahan diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi melalui website Sistem Seleksi ASN Nasional (https://ssc asn.bkn.go.id).

2) Panitia Seleksi ASN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3) Panitia Seleksi ASN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.

4) Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi ASN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

 

2. Seleksi Kompetensi Dan Wawancara

a. Materi Seleksi Kompetensi meliputi :

1) Seleksi kompetensi teknis terdiri atas seleksi kompetensi teknis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dan seleksi kompetensi tambahan (Psikotes)

a) Seleksi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan .

b) Jumlah soal seleksi kompetensi teknis dengan CAT berjumlah 90 (sembilan puluh butir soal)

c) Bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

d) Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi teknis sebesar 450 (empat ratus lima puluh) .

e) Nilai ambang ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana tercantum pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun 2022.

f) Seleksi Kompetensi tambahan (Psikotes) dilaksanakan secara daring dengan hasil real time dengan nilai ambang batas skor total minimal (potensi fit) sebesar 64 dengan nilai pada aspek integritas minimal 4 dari skala 5. Seleksi Kompetensi tambahan (Psikotes) bersifat menggugurkan.

g) Proporsi nilai Seleksi Kompetensi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) berbanding dengan Seleksi Kompetensi Tambahan (Psikotes) adalah 70 : 30.

h) Pada Seleksi Kompetensi Teknis diberikan kebijakan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut :

i. Pelamar dari penyandang disabilitas y ang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis ;

ii. Pelamar yang melamar pada jabatan Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Pertama , Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Terampil, Pustakawan Terampil yang memiliki Sertifikat Keahlian sebagaimana tercantum pada tabel lampiran II bagian I Kriteria Pelamar (kolom 5) mendapat tambahan nilai sebesar 15% (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;

iii. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud di atas secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% .

2) Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural

a) Seleksi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:

i. integritas;

ii. kerjasama;

iii. komunikasi;

iv. orientasi pada hasil;

v. pelayanan publik;

vi. pengembangan diri dan orang lain;

vii. mengelola perubahan; dan

viii. pengambilan keputusan.

b) Jumlah soal seleksi kompetensi manajerial berjumlah 25 (dua puluh lima butir soal).

c) Bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

d) Seleksi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai- nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

i. kepekaan terhadap perbedaan budaya;

ii. kemampuan berhubungan sosial;

iii. kepekaan terhadap konflik; dan

iv. empati.

d) Jumlah soal seleksi kompetensi sosial kultural berjumlah 20 (dua puluh butir soal).

e) Bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

f) Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi manajerial disatukan dengan seleksi kompetensi sosial kultural sebesar 2 00 (dua ratus).

g) Nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130.

3) Wawancara

Wawancara dimaksudkan untuk menilai integritas dan moralitas. Jumlah soal wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal dengan bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol). Nilai kumulatif paling tinggi untuk wawancara adalah 40 (empat puluh) dengan nilai ambang batas adalah 24.

4) Seleksi kompetensi teknis dengan CAT , kompetensi manajeria l, kompetensi sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit dan wawancara dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit. Bagi pelamar yang berstatus penyandang disabilitas tuna netra seleksi kompetensi dilaksanakan dalam durasi w aktu 150 (seratus lima puluh) menit dan wawancara dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit

b. Seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.

c. Tata cara pelaksanaan dan durasi waktu seleksi kompetensi tambahan (Psikotes) akan diumumkan kemudian.

d. Peserta Seleksi Kompetensi pada pelaksanaan tes diwajibkan mengikuti seluruh tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi.

e. Terhadap Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti Seleksi Kompetensi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.Bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID- 19 dan sedang menjalani isolasi dapat mengajukan permohonan penjadwalan ulang Seleksi Kompetensi mengacu pada ketentuan/tata cara yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara .

 

Penetapan Kelulusan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian PUPR Tahun 2022

1. Penilaian dan prinsip penentuan kelulusan peserta mengacu pada nilai ambang batas dan ketentuan kelulusan sebagaimana diatur dalam ketentuan -ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada setiap jenis kebutuhan jabatan dan pendidikan.

2. Pengumuman kelulusan penerimaan Calon PPPK Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan ditayangkan melalui website Sistem Seleksi ASN Nasional (https://sscasn.bkn.go.id) dan website Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (https://setjen.pu.go.id/bko) .

3. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari dapat mengajukan sanggah atas hasil akhir seleksi melalui website https://ssc asn.bkn.go.id.

4. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi tetapi mengundurkan diri, diwajibkan membuat Surat Pernyataan Mengundurkan Diri bermaterai Rp 10 .000,-, dan Panitia Seleksi dapat menggantikan dengan Pelamar yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Seluruh peserta wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun selama masa hubungan kerja sejak terhitung mulai tanggal diangkat sebagai PPPK . Surat pernyataan disampaikan (diunggah) saat pendaftaran dan fisik surat disam paikan pada saat pemberkasan nomor induk PPPK.

6. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud di atas tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

7. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri PANRB dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka kelulusan yang bersangkutan akan dibatalkan.

8. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk periode berikutnya.

9. Dalam hal peserta yang dinyatakan lulus usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun (BUP) jabatan 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan maka perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir .

 



Link download Pengumuman Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Kementerian PUPR Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Pengumuman Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Kementerian PUPR Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.