PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS BPKP TAHUN 2022

Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis BPKP Tahun 2022


Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis BPKP Tahun 2022 disampaikan melalui Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: KP.00.01/PENG-5/SU/02/2022 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Tahun Anggaran 2022

 

Dinyatakan dalam Pengumuman Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan) Tahun 2022 bahwa sehubungan dengan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengundang Putra/Putri terbaik Indonesia untuk menjadi ASN yang akan ditugaskan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan ketentuan pada pengumuman ini.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2022, BPKP memperoleh alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi 65 orang.

 

Persyaratan Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Teknis BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan) Tahun 2022 adalah sebagai berikut

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;

11. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4,00 (empat koma nol);

12. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan persyaratan nomor 11;

13. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BPKP di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

14. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

c. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:

1) Dokumen/Surat Keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

15. Bagi pelamar formasi Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-I.

 

Ketentuan Tahapan Pelamaran PPPK Tenaga Teknis BPKP Tahun 2022 adalah sebagai berikut

1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023;

2. Pelamar wajib mengisi kelengkapan formulir pendaftaran dan mengunggah kelengkapan dokumen persyaratan;

3. Setiap Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk satu kategori formasi dan satu kategori jabatan;

4. Berkas lamaran yang harus diunggah, antara lain:

a. Pasfoto format terbaru berlatar belakang berwarna merah;

b. KTP atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

c. Surat Lamaran kepada Kepala BPKP (format sebagaimana pada Lampiran I) yang diketik dan sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai;

d. Surat Pernyataan (format sebagaim ana pada Lampiran II) yang diketik dan sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai;

e. Ijazah asli pendidikan yang dipersyaratkan;

f. Transkrip Nilai;

g. Surat Keterangan Pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja relevan dengan jabatan Fungsional yang dilamar, yang ditandatangani oleh:

1) Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

2) Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

h. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-I (khusus untuk pelamar formasi Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa); dan

i. Surat Keterangan Disabilitas dan Video aktivitas sehari-hari (khusus untuk pelamar penyandang disabilitas).

 

Tahapan seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan) Tahun 2022 adalah sebagai berikut meliputi:

1. Seleksi Administrasi

Kelulusan didasarkan pada has il verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah Pelamar dengan persyaratan sesuai jabatan yang dilamar.

2. Seleksi Kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN, terdiri dari:

a. Kompetensi Teknis;

b. Kompetensi Manajerial;

c. Kompetensi Sosial Kultural; dan

d. Seleksi Wawancara

 



Link download Pengumuman Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis BPKP Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Pengumuman Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan) Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.