PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS BAWASLU TAHUN 2022
Pengumuman Pendaftaran Dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu Tahun 2022 disampaikan melalui Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: 583/KP.01/K1/12/2022 Tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022.
Isi Pengumuman Pendaftaran Dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu Tahun
2022 menytakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 330 Tahun
2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022, membuka kesempatan kepada
Warga Negara Indonesia putra-putri terbaik Indonesia lulusan Sarjana Strata 1
(S-1)/Diploma IV (D-IV)/Diploma III (D-III) untuk menjadi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Tahun Anggaran 2022.
Persyaratan Umum adalah Pendaftaran dan Seleksi PPPK Tenaga Teknis
Bawaslu Tahun 2022 sebagai berikut
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun
dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat saat menyelesaikan
pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dilamar (Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat
Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat, wajib dilengkapi
setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
10.
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat
yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman
akhir);
11.
Bagi wanita dan pria diutamakan tidak mempunyai tato/bekas tato ditubuh/anggota
badannya dan tidak mempunyai tindik/bekas tindik di anggota badan lainnya
selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
12.
Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama
masa hubungan perjanjian kerja berlaku;
13.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima nol) dari skala
4,00 (empat koma nol nol) dengan ketentuan:
a.
Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi
dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau
Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat
kelulusan;
b.
Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh
penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia.
14.
Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun
yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a.
Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang
memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;
b.
Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human
Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan
swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
15.
Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang
sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai
jenjang jabatan.
Persyaratan Khusus Pendaftaran dan Seleksi PPPK Tenaga Teknis
Bawaslu Tahun 2022 sebagai Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa
Tingkat Dasar/Level 1 bagi pelamar jabatan fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa.
Ketentuan Bagi Pelamar
Penyandang Disabilitas adalah
1.
Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang
kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
2.
Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan
bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
3.
Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dibuktikan dengan:
a.
dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan
jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b.
video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas
sesuai jabatan yang akan dilamar.
Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi PPPK Tenaga Teknis
Bawaslu Tahun 2022 sebagai berikut
A.
Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu)
formasi jabatan;
B.
Pelamar memilih jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki dan
memilih penempatan sesuai dengan keinginan pelamar. Penempatan terbagi ke dalam
penempatan di Sekretariat Jenderal, 34 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi,
dan 443 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dengan rincian sebagaimana
tercantum Lampiran I dan Lampiran IX;
C.
Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi PPPK
Tenaga Teknis Bawaslu Tahun 2022
1.
Pelamar mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai
mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2022;
2.
Pelamar Login ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor
Keluarga (KK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
yang telah didaftarkan;
3.
Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kualifikasi
pendidikan yang tersedia;
4.
Pelamar mengunggah secara online dokumen persyaratan yang secara keseluruhan
terlihat jelas dan dapat dibaca, yang terdiri dari:
a. Asli surat lamaran ditujukan kepada
Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, diketik
menggunakan komputer, dibubuhi meterai Rp. 10.000, dan ditandatangani oleh
pelamar dengan pena bertinta warna hitam (format Surat Lamaran dapat diunduh di
laman: https://bawaslu.go.id);
b. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau asli
Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
c. Asli Ijazah dan Transkrip Nilai (Surat
Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku);
d. Asli Surat Penyetaraan Ijazah dari
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia,
bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
e. Asli Surat Pernyataan (harus diketik
menggunakan komputer, dibubuhi meterai Rp. 10.000, dan ditandatangani oleh
pelamar dengan pena bertinta warna hitam (format Surat Pernyataan dapat diunduh
di laman: https://bawaslu.go.id);
f. Asli Surat Keterangan Pengalaman di bidang
kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat 2
(dua) tahun yang ditandatangani oleh:
1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi
Pemerintah;
2. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang
membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang
memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non
pemerintah/yayasan. (format Surat Keterangan dapat diunduh di laman:
https://bawaslu.go.id);
g. Pas photo berlatar belakang warna merah;
h. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa
Tingkat Dasar/Level 1 bagi pelamar jabatan fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa;
i. Asli Surat Keterangan dari dokter Rumah
Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas dan
video singkat dengan durasi 2 (dua) sampai 3 (tiga) menit yang menunjukkan
kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan
dilamar (bagi pelamar penyandang disabilitas); dan
5.
Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022.
Tahapan Seleksi Dan Sistem
Kelulusan Pendaftaran dan Seleksi PPPK
Tenaga Teknis Bawaslu Tahun 2022 sebagai berikut.
Tahapan seleksi pelamar PPPK
terdiri atas: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Administrasi
dilakukan dengan cara 1. Verifikasi berkas/dokumen secara online yang diunggah
pelamar berdasarkan syarat pendaftaran yang telah ditentukan. Seleksi
Administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan memastikan kesesuaian
jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui verifikasi
dokumen pelamaran. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada laman
https://bawaslu.go.id.
Pelamar yang dinyatakan
Lulus Seleksi Administrasi mencetak Kartu Peserta Ujian dari laman
https://sscasn.bkn.go.id untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi. Bagi
pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi,
dapat mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil Seleksi Administrasi tersebut.
Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pengajuan keberatan/sanggahan akan disampaikan
pada pengumuman hasil Seleksi Administrasi.
Seleksi Kompetensi: 1)
Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi
Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar
kompetensi jabatan. 2) Seleksi Kompetensi dilaksanakan dengan menggunakan
metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memuat:
Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; Kompetensi Sosial Kultural; dan
Seleksi Wawancara.
Seleksi Wawancara dilakukan
untuk menilai integritas dan moralitas dilaksanakan dengan menggunakan metode
Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sistem Kelulusan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu Tahun
2022: penilaian dan penetapan kelulusan seleksi kompetensi berdasarkan pada
ketentuan penilaian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
LINK DOWNLOAD
PENGUMUMAN PPPK TEKNIS 2022.pdf
LAMPIRAN I_AHLI PERTAMA - ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR.pdf
LAMPIRAN II_AHLI PERTAMA - ARSIPARIS.pdf
LAMPIRAN III_AHLI PERTAMA - PENGELOLA PENGADAAN BARANG_JASA.pdf
LAMPIRAN IV_AHLI PERTAMA - PERENCANA.pdf
LAMPIRAN V_AHLI PERTAMA - PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT.pdf
LAMPIRAN VI_AHLI PERTAMA - PRANATA KOMPUTER.pdf
LAMPIRAN VII_TERAMPIL - ARSIPARIS.pdf
LAMPIRAN VIII_TERAMPIL - PRANATA KOMPUTER.pdf
LAMPIRAN IX_TERAMPIL - PRANATA SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR.pdf
LAMPIRAN X_SURAT LAMARAN PPPK TEKNIS TA 2022.docx
LAMPIRAN XI_ SURAT PERNYATAAN PPPK TEKNIS TA 2022.docx
LAMPIRAN XII_SURAT KETERANGAN PENGALAMAN BEKERJA PPPK TEKNIS TA 2022 (1).docx
Demikian informasi tentang Pengumuman Pendaftaran Dan Formasi PPPK
Tenaga Teknis Bawaslu Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.
No comments