PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS BAWASLU TAHUN 2022

Pengumuman Pendaftaran Dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu Tahun 2022


Pengumuman Pendaftaran Dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu Tahun 2022 disampaikan melalui Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: 583/KP.01/K1/12/2022 Tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022.


Isi Pengumuman Pendaftaran Dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu Tahun 2022 menytakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 330 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia putra-putri terbaik Indonesia lulusan Sarjana Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV)/Diploma III (D-III) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022.

 

Persyaratan Umum adalah Pendaftaran dan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu Tahun 2022 sebagai berikut

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);

11. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak mempunyai tato/bekas tato ditubuh/anggota badannya dan tidak mempunyai tindik/bekas tindik di anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku;

13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol nol) dengan ketentuan:

a. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

b. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

14. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;

b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

15. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

 

Persyaratan Khusus Pendaftaran dan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu Tahun 2022 sebagai Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 bagi pelamar jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

 

Ketentuan Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas adalah sebagai berikut.

1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

3. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dibuktikan dengan:

a. dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

 

Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu Tahun 2022 sebagai berikut

A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;

B. Pelamar memilih jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki dan memilih penempatan sesuai dengan keinginan pelamar. Penempatan terbagi ke dalam penempatan di Sekretariat Jenderal, 34 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan 443 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dengan rincian sebagaimana tercantum Lampiran I dan Lampiran IX;

C. Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu Tahun 2022

1. Pelamar mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2022;

2. Pelamar Login ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Keluarga (KK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;

3. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kualifikasi pendidikan yang tersedia;

4. Pelamar mengunggah secara online dokumen persyaratan yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, yang terdiri dari:

a. Asli surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, diketik menggunakan komputer, dibubuhi meterai Rp. 10.000, dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta warna hitam (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);

b. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau asli Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

c. Asli Ijazah dan Transkrip Nilai (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku);

d. Asli Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;

e. Asli Surat Pernyataan (harus diketik menggunakan komputer, dibubuhi meterai Rp. 10.000, dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta warna hitam (format Surat Pernyataan dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);

f. Asli Surat Keterangan Pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh:

1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;

2. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan. (format Surat Keterangan dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);

g. Pas photo berlatar belakang warna merah;

h. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 bagi pelamar jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;

i. Asli Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas dan video singkat dengan durasi 2 (dua) sampai 3 (tiga) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (bagi pelamar penyandang disabilitas); dan

5. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022.

 

Tahapan Seleksi Dan Sistem Kelulusan Pendaftaran dan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu Tahun 2022 sebagai berikut.

Tahapan seleksi pelamar PPPK terdiri atas: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Administrasi dilakukan dengan cara 1. Verifikasi berkas/dokumen secara online yang diunggah pelamar berdasarkan syarat pendaftaran yang telah ditentukan. Seleksi Administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui verifikasi dokumen pelamaran. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada laman https://bawaslu.go.id.

 

Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi mencetak Kartu Peserta Ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi, dapat mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil Seleksi Administrasi tersebut. Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pengajuan keberatan/sanggahan akan disampaikan pada pengumuman hasil Seleksi Administrasi.

 

Seleksi Kompetensi: 1) Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. 2) Seleksi Kompetensi dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memuat: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; Kompetensi Sosial Kultural; dan Seleksi Wawancara.

 

Seleksi Wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Sistem Kelulusan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu Tahun 2022: penilaian dan penetapan kelulusan seleksi kompetensi berdasarkan pada ketentuan penilaian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.


LINK DOWNLOAD

PENGUMUMAN PPPK TEKNIS 2022.pdf

LAMPIRAN I_AHLI PERTAMA - ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR.pdf

LAMPIRAN II_AHLI PERTAMA - ARSIPARIS.pdf

LAMPIRAN III_AHLI PERTAMA - PENGELOLA PENGADAAN BARANG_JASA.pdf

LAMPIRAN IV_AHLI PERTAMA - PERENCANA.pdf

LAMPIRAN V_AHLI PERTAMA - PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT.pdf

LAMPIRAN VI_AHLI PERTAMA - PRANATA KOMPUTER.pdf

LAMPIRAN VII_TERAMPIL - ARSIPARIS.pdf

LAMPIRAN VIII_TERAMPIL - PRANATA KOMPUTER.pdf

LAMPIRAN IX_TERAMPIL - PRANATA SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR.pdf

LAMPIRAN X_SURAT LAMARAN PPPK TEKNIS TA 2022.docx

LAMPIRAN XI_ SURAT PERNYATAAN PPPK TEKNIS TA 2022.docx

LAMPIRAN XII_SURAT KETERANGAN PENGALAMAN BEKERJA PPPK TEKNIS TA 2022 (1).docx

 

Demikian informasi tentang Pengumuman Pendaftaran Dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.