PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN FORMASI SELEKSI PPPK TENAGA TEKNIS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN 2022
Pengumuman Pendaftaran dan Formasi Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Tahun 2022 disampaikan melalui Pengumuman Nomor 1/ 21 /KP 01/X11/2022 Tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Isi menyatakan Pengumuman Pendaftaran dan Formasi Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Tahun 2022 bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 318 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, maka Kementerian Ketenagakerjaan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita untuk menjadi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jumlah Alokasi Formasi
sebanyak 357. Adapun rincian Formasi
jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir. Link download pengumuman dan rincian formasi tersedia di akhir artikel ini.
Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
Tahun 2022 yakni sebagai berikut
1.
Kebutuhan dari masing-masing jabatan di peruntukan bagi pelamar dengan kriteria
bersifat umum, kecuali untuk jabatan Instruktur dan Penguji Keselamatan dan
Kesehatan Kerja tidak dapat diperuntukan pelamar disabilitas disebabkan kedua
jabatan tersebut membutuhkan banyak kegiatan fisik dengan resiko sedang -
tinggi dalam pelaksanaannya. Berikut penjelasan kegiatan untuk jabatan yang
dimaksud:
a. Jabatan Instruktur
Jabatan
Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang memiliki tugas untuk
melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja yang mempunyai ruang
Iingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang
berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan untuk memberi,
memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas,
disiplin, sikap dan etos kerja
b. Jabatan Penguji K3
Jabatan
Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai ruang Iingkup tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengujian dan
kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja yang kegiatannya untuk menjamin dan
melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan
kecelakaan kerja dan akibat kerja. Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
adalah serangkaian kegiatan penilaian suatu objek K3 secara teknis dan/atau
medis yang mempunyai risiko bahaya dengan cara memberi beban uji atau dengan
teknik pengujian Iainnya sesuai dengan ketentuan teknis dan atau medis yang
telah ditentukan yang mencakup faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan
psikologi.
2. Jabatan Instruktur yang tidak dapat diisi oleh
pelamar disabilitas adalah dengan lulusan S-1/D-IV Bidang Otomotif, Listrik,
Teknik Las, Elektro, Metalurgi, Pendidikan Olahraga, Pendingin dan Tata Udara
dan Teknik Sipil.
3. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib
memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.
Persyaratan Umum Seleksi PPPK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
Tahun 2022 yakni sebagai berikut
a.
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan tact
kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
Memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah / Swasta minimal 2 (dua)
tahun pada bidang kualifikasi jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat
keterangan yang ditandatangani oleh:
1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah;
2. Paling rendah Direktur / Kepala Divisi yang
membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja
pada perusahaan swasta / lembaga swadaya non pemerintahan / yayasan.
c.
Usia pada saat melamar minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 57 (lima puluh
tujuh) tahun pada saat pelamar melakukan pendaftaran pada portal
https://sscasn.bkn.qo.id;
d.
Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan
kualifikasi pendidikan S-1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1
Teknik Mesin / D-IV Teknik Mesin;
e. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
karena melakukan tindak pidana dengan pidana 2 (dua) tahun atau lebih;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI
/ Polri, Pegawai BUMN / BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
g. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja;
h. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis;
i. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai
dengan persyaratan jabatan;
j. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
jabatan yang dilamar;
k. Tidak memiliki ketergantungan terhadap
narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas
Narkoba / NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib
dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
I.
Bagi wanita dan pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota
badan lainnya selain di telinga (khusus wanita) kecuali yang disebabkan oleh
ketentuan agama atau adat;
m. Pelamar merupakan lulusan Sarjana/S-1, Diploma
IV/D-IV atau Diploma III/D-III dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal
2.75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dari perguruan tinggi
dan /atau program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dibuktikan dengan
transkrip nilai;
n. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan
perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan
hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
o. Penempatan sesuai dengan formasi PPPK yang
dilamar;
p. Pelamar yang telah diangkat Calon PPPK tidak
diperkenankan mengundurkan did;
q. Pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1
(satu) instansi untuk 1 (satu) formasi jabatan.
Persyaratan Khusus Seleksi PPPK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
Tahun 2022 yakni sebagai berikut
a.
Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar, wajib melampirkan:
1. Surat keterangan dari dokter rumah sakit
pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2. Menyampaikan link video singkat yang
menunjukkan kegiatan sehari hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai
Jabatan yang akan dilamar.
b.
Untuk Jabatan Ahli Pertama Instruktur dengan unit penempatan Balai Latihan
Kerja Kelas II Lombok Timur wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: Ahli
Pertama Instruktur: 1. Sertifikat
Keahlian dan Sertifikat Kompetensi (KKNI Level 1,3 atau 3); dan 2. Sertifikat Scuba Diving
3. Persyaratan Tambahan
a.
Jabatan Widyaiswara
Wajib
memiliki sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada;
Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Metodologi Pelatihan Jenjang 3; dan
Perancangan
program dan media pelatihan.
b. Jabatan Analis Kebijakan
Memiliki
sertifikasi pelatihan terkait analisis kebijakan.
c. Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur -
Ahli Pertama/Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur - Terampil
Memiliki
sertifikasi pelatihan tentang administrasi kepegawaian.
d. Jabatan Arsiparis Terampil/Ahli Pertama
Memiliki
sertifikat pelatihan tentang kearsipan.
e. Jabatan Instruktur
Wajib
memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi (KKNI Level 1, 2 atau
3);
Wajib
memiliki surat keterangan tidak buta warna.
f. Jabatan Penerjemah
Memiliki
hasil tes TOEFL PBT/ITP Skor 570, TOEFL iBT Skor 88, TES IELTS 2 SKOR 6,5 dalam
kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
g. Jabatan Pengelola Barang dan Jasa
Wajib
memiliki sertifikat keahlian PBJ Tingkat Dasar / Level 1.
h. Jabatan Penguji Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3)
Memiliki
Sertifikat Kompetensi I Pembinaan di Bidang K3.
i. Jabatan Pranata Hubungan Masyarakat
Memiliki
sertifikat keahlian desain grafis / sertifikat terkait kehumasan.
j. Jabatan Pranata Komputer TerampillAhli
Pertama
Memiliki
sertifikat terkait bidang/ilmu komputer.
k. Jabatan Pustakawan
Sertifikasi
kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan.
Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
Tahun 2022 yakni sebagai berikut
1.
Dokumen persyaratan terdiri dari:
a.
Surat Lamaran ditujukan Kepada Menteri Ketenagakerjaan RI di Jakarta, diketik
menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta hitam
dengan penggunaan materai;
b. Surat pernyataan diketik menggunakan komputer
dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta hitam dengan penggunaan
materai;
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat
keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
d. Ijazah dan Transkrip Nilai As (Surat
Keterangan Luluslljazah Sementara tidak berlaku);
e. Pas Foto Formal Terbaru dengan latar belakang
merah format JPEGIJPG;
f. Surat Rekomendasi dari tempat bekerja paling
singkat selama 2 (dua) tahun;
g. Dokumen persyaratan tambahan yang telah
ditentukan pada setiap masing-masing jabatan yang akan dilamar.
2.
Semua dokumen sebagaimana tersebut angka 1 harus dipindai/scan berwarna dalam
format yang ditentukan di laman https://sscasn.bkn.go.id ;
3.
Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui
laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK);
4. Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen
persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023 (ditutup
pukul 23.59 WIB);
5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id.
Link download
1.
Pengumuman dapat diunduh DISINI
2.
Lampiran Rincian Kebutuhan PPPK Tenaga Teknis dapat diunduh DISINI
3.
Contoh Format dokumen wajib untuk formasi, terdiri dari: a) Surat Lamaran; b)
Surat Pernyataan Komitmen Peserta; c) Surat Keterangan Pengalaman Kerja; Dapat
diunduh DISINI
4.
Surat Keterangan Disabilitas dapat diunduh DISINI
5.
Keputusan Menteri PAN RB Nomor 970 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Tahun
Anggaran 2022 dapat diunduh DISINI
6.
Keputusan Menteri PAN RB Nomor 971 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Tahun
Anggaran 2022 dapat diunduh DISINI
7.
Mekanisme Penilaian Tambahan CPPPK Teknis DISINI
Demikian informasi tentang Pengumuman Pendaftaran dan Formasi Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.
No comments