Pengumuman Pendaftaran Dan Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 disampaikan melalui pengumuman Panitia Seleksi Nomor 13,6981/Kp. 110/A2/12/2022 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022.
Isi Pengumuman Pendaftaran Dan Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kementerian
Pertanian Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 324 Tahun
2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022, Kementerian Pertanian memberikan
kesempatan kepada Warp Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti
seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian
Pertanian.
Kriteria Pelamar
1. Pelamar Umum
Merupakan
pelamar warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan tidak termasuk
penyandang disabilitas.
2. Pelamar Penyandang
Disabilitas
Merupakan
pelamar Penyandang Disabilitas baik fisik, sensorik, mental dan/atau
intelektual, dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Para Penyandang Disabilitas dapat mendaftar
pada formasi jabatan yang diinginkan apabila mempunyai ijazah yang kualifikasi
pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
2) Pada saat melamar di SSCASN, pelamar
Penyandang Disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan
Penyandang Disabilitas;
3) Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2,
dibuktikan dengan,
a) Surat Keterangan dari Dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas
(asli) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b) Video singkat dengan durasi 10-15 merit yang
menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan
yang dilamar (misalnya: berjalan, duduk di depan komputer, mengetik surat
dengan komputer, dan menunjukkan hasil ketikannya tanpa harus dicetakiprint
daniatau ditambah aktivitas lainnya sesuai jabatan yang dilamar serta
menunjukkan kedisabilitasannya terutama yang tidak telihat). Kemudian pelamar mengunggah video tersebut di youtube, googiedrive, dropbox atau penyimpanan
lainnya, selanjutnya menginput link/tautan video (bukan videonya) ke aplikasi
SSCASN yang telah diunggah.
Persyaratan Umum Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian
Pertanian Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut
1.
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh)
tahun untuk jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda kecuali untuk jabatan dosen
paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran
online di laman https://sscasn,bkn.go.id.
·
Batas usia dimaksud memperhatikan Masa
Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) dan Batas usia paling tinggi pelamar sesuai
jenjang jabatan (sesuai Lampiran I);
·
Batas usia sebagaimana dimaksud berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan masing-masing jabatan fungsional dan
ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang
digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
(dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan
lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK)
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikari tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya
antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik
Daerah;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari
dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, dilengkapi pada saat dinyatakan
lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap
narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, dibuktikan dengan Surat
Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih
berlaku, dilengkapi pada saat dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir
Seleksi Pengadaan PPPK;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh
Instansi Pemerintah (dengan menandatangani surat pernyataan)
11. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja
penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku;
12,
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
13.
Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil
dan ahli pertama di bidang kerja yang sesuai dengan jabatan fungsional dan/atau
rencana penempatan yang akari dilamar (sesuai Lampiran I);
14.
Pengalaman sebagaimana disebut pada angka 13 dibuktikan dengan surat keterangan
yang ditandatangani oleh.
a.
paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang
memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pernerintah;
b.
paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human
Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada
perusahaan swastailembaga swadaya non pemerintahiyayasan.
Persyaratan Khusus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian
Pertanian Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut
1. Memiliki sertifikat pelatihan/workshop/seminar
yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan/instansi pemerintah/organisasi
profesi untuk jabatan yang mempersyaratkan sesuai Lampiran II;
2. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib
telah memiliki ijazah (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) dengan ketentuan:
a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam
Negeri, kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2 dari perguruan tinggi daniatau
program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IRK)
Minimal 3,00 (tiga koma nol-nol);
b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar
Negeri, kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2 dengan ijazah dan transkrip
nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol-nol)
c. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalarn
Negeri, kualifikasi pendidikan Sarjana/S1, Diploma atau Diploma III/D-III dari
perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi daiam Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dengan
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,50 (dua koma lima puluh);
d. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar
Negeri, kualifikasi pendidikan Sarjana/S1, Diploma IV/D-IV, atau Diploma III/D-III
dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang
rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IRK) Minimal 2,50
(dua koma lima puluh);
e. SMU Jurusan IPA, SMK Bidang
Pertanian/Perkebunan/Hortikulturai Peternakan/Kesehatan Hewan yang terdaftar di
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dengan nilai ijazah/ujian sekolah
rata-rata minimal 6,50 (enam koma lima puluh).
Dokumen persyaratan terdiri
atas:
a. Dengan kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2,
Sarjana/S-1, Diploma IV/D-IV, atau Diploma III/D-Ill
1)
Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Pertanian RI di Jakarta, diketik
menggunakan komputer ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan wajib
dibubuhi meterai Rp.10.000,- untuk format surat lamaran dapat diunduh pada
laman http://casn.pertanian.go.id;
2)
Surat-surat Pernyataan (2 surat) diketik menggunakan komputer ditandatangani
dengan pena bertinta hitam dan wajib dibubuhi meterai
3)
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ash atau surat keterangan telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Dukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
4)
Pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 150kb, maksimal
300kb, tipe file jpg)
5)
Dokumen kelulusan pendidikan dengan format pdf meliputi
a)
Ijazah dan Transkrip Nilai Ash atau fotokopi ljazah dan Transkrip Nilai yang
dilegalisir cap basah dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang
menandatangani (bukan legalisir yang difotokopiiscan yang dicetak)
(1) Untuk Kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2:
dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi dalam BAN-PT pada
saat lulus dengan IPK 3,00 (tiga koma nol-nol);
(2) Untuk Kualifikasi pendidikan Sarjana/S-1,
Diploma IV/D-IV, atau Diploma III/D-III:dari perguruan tinggi dan/atau program
studi terakreditasi dalamBAN-PT pada saat lulus dengan IPK 2,50 (dua koma lima
puluh);
b)
Surat keputusan penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai (asli/fotokopi yang
dilegalisir cap basah) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi
bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
6)
Surat akreditasi (asli/fotokopi yang dilegalisir cap basah) yang dikeluarkan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi atau cetakan tangkapan
layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi dan
program studi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id (bagi
lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak
tercantum akreditasinya).
7) Surat
Keterangan dari Dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas (asli) yang menerangkan
jenis dan derajat kedisabilitasannya bagi pelamar disabilitas;
8) Untuk pelamar disabilitas membuat Video
singkat dengan durasi 10-15 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam
menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilarnar (misalnya: berjalan, duduk
di depan komputer, mengetik surat dengan komputer, dan menunjukkan hasil
ketikannya tanpa harus dicetak/print dan/atau ditambah aktivitas lainnya sesuai
jabatan yang dilarnar serta menunjukkan kedisabilitasannya terutama yang tak
telihat). Kemudian pelamar mengunggah video tersebut di youtubei, google drive,
dropbox/penyimpanan lainnya, selanjutnya menginput iink/tautan video (bukan
videonya) ke aplikasi SSCASN yang tefah diunggah.
b. Dengan kuahifikasi pendidikan SMU Jurusan
IPA, SMK Bidang Pertanian/Perkebunani Hortikultura/Peternakan/Kesehatan Hewan
1)
Surat lamaran ditujukan kepada Menteri pertanian RI di Jakarta, diketik
menggunakan komputer ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan wajib
dibubuhi meterai Rp.10.000,- format surat lamaran dapat diunduh pada laman
http://casn.pertanian.do.id;
2)
Surat-surat Pernyataan (2 surat) diketik menggunakan komputer ditandatangani
dengan pena bertinta hitam dan wajib dibubuhi meterai Rp.10.000,- format surat
pemyataan dapat diunduh pada laman http//casn.pertanian.go.id dan dokumen
tersebut dijadikan dalam satu file, kemudian diunggah pada portal
https://sscasn.bkn.go.id;
3)
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asti atau surat keterangan telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Dukcapil)/Kecaniatan bagi yang belum memiliki e-KTP,
4)
Pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 150kb, maksimal
300kb, tipe fife jpg);
5)
Dokumen kelulusan pendidikan dengan format pdf meliputi.
a) Ijazah dan Daftar Nilai Ijazah (Ujian Nasional)
atau fotokopi Ijazah dan Daftar Nilai Ijazah (Ujian Nasional) yang dilegalisir
cap basah dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani (bukan
legalisir yang difotokopy/scan yang dicetak), dengan nilai ijazah/ujian sekolah
rata-rata minimal 6,50 (enam koma lima puluh);
b) Surat Penyetaraan Ijazah dan Transkrip Nilai
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi (bagi lulusan Luar
Negeri),
6)
Surat akreditasi (asli/fotokopi yang dilegalisir cap basah) yang dikeluarkan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi atau cetakan tangkapan
Iayar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi dan
program studi pelamar yang berasal dari portal http://ban.pt.or,id (bagi
lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak
tercantum akreditasinya);
7) Surat Keterangan dari Dokter rumah sakit
pemerintah/Puskesmas (asli) yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya bagi pelamar disabilitas;
8) Untuk pelamar disabilitas membuat Video
singkat dengan durasi 10-15 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan
aktifitas sesuai jabatan yang dilamar (misalnya: berjalan, duduk di depan
komputer, mengetik surat dengan komputer, dan menunjukkan hasil ketikannya
tanpa harus dicetak/print dan/atau ditambah aktivitas lainnya sesuai jabatan
yang dilamar serta menunjukkan kedisabilitasannya terutama yang tidak telihat).
Kemudian pelamar mengunggah video tersebut di youtube, google drive, dropbox, penyimpanan
lainnya, selanjutnya menginput link / tautan
video (bukan videonya) ke aplikasi SSCASN yang telah diunggah.
Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian
Pertanian Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut
1.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id
dengan ketentuan:
a. menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan NIK Kepala Keluarga pada
Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga;
b. menggunakan alamat email aktif;
c. membuat password dan membuat jawaban pengaman;
d. mengunggah pas foto berlatar belakang merah
berukuran 4x6 (foto minimal 150kb, maks 300kb, tipe file jpg); dan
e. mencetak Kartu Informasi Akun.
2.
Selanjutnya pelamar kembali login melalui portal https://sscasn bkn,go. id
menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, dengan:
a. mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang
sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/surat keterangan perekaman e-KTP
sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 150kb, maks 300kb, tipe
file Jpg);
b. memilih instansi Kementerian Pertanian;
c. memilih jenis formasi dan jabatan sesuai
pendidikan;
d. melengkapi data dan form yang tersedia sesuai
jenjang pendidikan;
e. dokumen yang diunggah adalah scan berkas asli
berwarna (tidak hitam putih), dan memastikan dokumen yang diunggah dapat
dibuka/fife tidak rusak, terbaca, dan jelas;
f. mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022.
3.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta
ujian secara online melalui portal: https://sscasn.bkn.go.id.
Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 adalah
sebagai berikut
1. Seleksi Administrasi
a. Seleksi Administrasi Verifikasi Dokumen
Persyaratan Unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
b. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi, wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman
https://sscasn.bkn.go.id.
c. Pelamar dinyatakan dapat mengikuti Seleksi
Kompetensi apabila lulus seleksi administrasi dan diumumkan oleh Panitia
Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian;
d. Khusus untuk jenis formasi penyandang
disabilitas, sebelum seleksi administrasi diumumkan, apabila diperlukan
terlebih dahulu dilakukan verifikasi tatap muka untuk memastikan kesesuaian
formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
e. Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi
administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia
Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dapat
mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hash! seleksi
administrasi;
f. Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian
dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;
g. Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian
dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari
pelamar;
h. Apabila sanggahan diterima, Panitia Pengadaan
PPPK Kementerian Pertanian mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling
lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah sebagaimana
dimaksud dalam huruf e.
2. Seleksi Kompetensi
a.
Peserta Seleksi Kompetensi adalah pelamar yang Memenuhi Persyaratan (MP)
seleksi administrasi;
b.
Seleksi Kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan
cakupan materi meliputi:
1) Kompetensi Teknis:
2) Kompetensi Manajerial;
3) Kompetensi Sosial Kultural;
4) Wawancara.
c.
Kompetensi Teknis
1)
Dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk jenjang pemula, terampil, dan
ahli pertama;
2)
Kebijakan penarnbahan nilai Selekst Kompetensi Teknis diberikan kepada:
a) peserta penyandang disabilitas;
b) peserta yang memiliki sertifikat kompetensi
(sesuai Larnpiran II).
3)
Kompetensi manajerial dan sosial kultural dengan menggunakan sistem CAT yang
diselenggarakan oleh BKN;
4)
Wawancara untuk peniialan integritas dan moralitas dengan menggunakan sistem
CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
d.
seleksi Kompetensi Teknis diberikan kebijakan penambahan nilai dengan
ketentuan:
1) Pelamar penyandang disabilitas yang mengunggah
surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan
jenis dan derajat kedisabilitasannya serta video singkat yang menunjukkan
kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan
dilamar, mendapatkan nilai tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai
paling tinggi Kompetensi Teknis;
2) bagi pelamar yang memiliki dan menggunggah
sertifikat kompetensi untuk jabatan (lampiran II) mendapatkan nilai tambahan
paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi
Teknis;
3) dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 secara kumulatif, diberikan
nilai paling tinggi Kompetensi Teknis tidak lebih dari 100% (seratus persen)
dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
e.
Kelulusan Seleksi Kompetensi didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
akan diumumkan lebih lanjut pada laman http://casn.pertanian.go.id.
f.
Pelamar seleksi PPPK yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 1
(satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan maka
perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan
sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja
berakhir;
g.
Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti setiap tahapan seleksi pada
waktu dart tempat yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur,
Sistem Kelulusan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian
Pertanian Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut
1.
Kelulusan Seleksi Mministrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi
dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada portal https://sscasnbkn.go.id sebagaimana
dalam pengumuman. Khusus penyandang disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian
data dan dokumen juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian forrnasi
dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi
Administrasi akan diumumkan dan diberikan Kartu Peserta Ujian untuk dapat
mengikuti Seleksi Kompetensi;
3. Peserta yang tidak lulus Seleksi Administrasi
diberikan waktu untuk melakukan sanggahan terhadap Pengumuman Hasil Seleksi
Administrasi selama 3 (tiga) had dari diterbitkannya Pengumuman Kelulusan
Seleksi Administrasi;
4.
Penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi didasarkan pada nilai ambang
batas kelulusan (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
5.
Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi oleh Panitia
Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara (Panselnas),
6.
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi, dapat
mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir seleksi
diumumkan melalui SSCASN;
7, Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian
dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Dalam
hal Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian menerima alasan sanggahan,
Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian melaporkan kepada ketua Panselnas
untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi;
8, Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian
berdasarkan persetujuan Ketua Panselnas, mengumumkan ulang hasil akhir seleksi
paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah;
9, Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian
dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari
pelamar;
Link download Pengumuman Pendaftaran Dan Formasi Seleksi PPPK
Tenaga Teknis Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Pengumuman Pendaftaran Dan Formasi Seleksi PPPK
Tenaga Teknis dan Dosen Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022. Semoga ada
manfaatnya.