PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN 2022

Pengumuman Pendaftaran Dan Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022


Pengumuman Pendaftaran Dan Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 disampaikan melalui pengumuman Panitia Seleksi Nomor 13,6981/Kp. 110/A2/12/2022 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022.

 

Isi Pengumuman Pendaftaran Dan Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 324 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022, Kementerian Pertanian memberikan kesempatan kepada Warp Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pertanian.

 

Kriteria Pelamar

1. Pelamar Umum

Merupakan pelamar warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan tidak termasuk penyandang disabilitas.

2. Pelamar Penyandang Disabilitas

Merupakan pelamar Penyandang Disabilitas baik fisik, sensorik, mental dan/atau intelektual, dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

1)  Para Penyandang Disabilitas dapat mendaftar pada formasi jabatan yang diinginkan apabila mempunyai ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

2)  Pada saat melamar di SSCASN, pelamar Penyandang Disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan Penyandang Disabilitas;

3)  Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dibuktikan dengan,

a)  Surat Keterangan dari Dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas (asli) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

b)  Video singkat dengan durasi 10-15 merit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar (misalnya: berjalan, duduk di depan komputer, mengetik surat dengan komputer, dan menunjukkan hasil ketikannya tanpa harus dicetakiprint daniatau ditambah aktivitas lainnya sesuai jabatan yang dilamar serta menunjukkan kedisabilitasannya terutama yang tidak telihat). Kemudian pelamar mengunggah video tersebut di youtube, googiedrive, dropbox atau penyimpanan lainnya, selanjutnya menginput link/tautan video (bukan videonya) ke aplikasi SSCASN yang telah diunggah.

 

Persyaratan Umum Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda kecuali untuk jabatan dosen paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn,bkn.go.id.

·               Batas usia dimaksud memperhatikan Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) dan Batas usia paling tinggi pelamar sesuai jenjang jabatan (sesuai Lampiran I);

·               Batas usia sebagaimana dimaksud berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan masing-masing jabatan fungsional dan ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;

2.  Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3.  Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK)

4.  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikari tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

5.  Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

6.  Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7.  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8.  Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, dilengkapi pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK;

9.  Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, dilengkapi pada saat dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir Seleksi Pengadaan PPPK;

10.    Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah (dengan menandatangani surat pernyataan)

11.    Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku;

12, Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

13. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama di bidang kerja yang sesuai dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akari dilamar (sesuai Lampiran I);

14. Pengalaman sebagaimana disebut pada angka 13 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh.

a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pernerintah;

b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swastailembaga swadaya non pemerintahiyayasan.

 

Persyaratan Khusus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut

1.  Memiliki sertifikat pelatihan/workshop/seminar yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan/instansi pemerintah/organisasi profesi untuk jabatan yang mempersyaratkan sesuai Lampiran II;

2.  Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) dengan ketentuan:

a.   Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2 dari perguruan tinggi daniatau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IRK) Minimal 3,00 (tiga koma nol-nol);

b.   Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2 dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol-nol)

c.   Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalarn Negeri, kualifikasi pendidikan Sarjana/S1, Diploma atau Diploma III/D-III dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi daiam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,50 (dua koma lima puluh);

d.   Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, kualifikasi pendidikan Sarjana/S1, Diploma IV/D-IV, atau Diploma III/D-III dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IRK) Minimal 2,50 (dua koma lima puluh);

e.   SMU Jurusan IPA, SMK Bidang Pertanian/Perkebunan/Hortikulturai Peternakan/Kesehatan Hewan yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dengan nilai ijazah/ujian sekolah rata-rata minimal 6,50 (enam koma lima puluh).

 

Dokumen persyaratan terdiri atas:

a. Dengan kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2, Sarjana/S-1, Diploma IV/D-IV, atau Diploma III/D-Ill

1) Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Pertanian RI di Jakarta, diketik menggunakan komputer ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan wajib dibubuhi meterai Rp.10.000,- untuk format surat lamaran dapat diunduh pada laman http://casn.pertanian.go.id;

2) Surat-surat Pernyataan (2 surat) diketik menggunakan komputer ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan wajib dibubuhi meterai

3) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ash atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;

4) Pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 150kb, maksimal 300kb, tipe file jpg)

5) Dokumen kelulusan pendidikan dengan format pdf meliputi

a) Ijazah dan Transkrip Nilai Ash atau fotokopi ljazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir cap basah dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani (bukan legalisir yang difotokopiiscan yang dicetak)

(1)   Untuk Kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2: dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi dalam BAN-PT pada saat lulus dengan IPK 3,00 (tiga koma nol-nol);

(2)   Untuk Kualifikasi pendidikan Sarjana/S-1, Diploma IV/D-IV, atau Diploma III/D-III:dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi dalamBAN-PT pada saat lulus dengan IPK 2,50 (dua koma lima puluh);

b) Surat keputusan penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai (asli/fotokopi yang dilegalisir cap basah) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;

6) Surat akreditasi (asli/fotokopi yang dilegalisir cap basah) yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi atau cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi dan program studi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

 7) Surat Keterangan dari Dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas (asli) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya bagi pelamar disabilitas;

8)  Untuk pelamar disabilitas membuat Video singkat dengan durasi 10-15 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilarnar (misalnya: berjalan, duduk di depan komputer, mengetik surat dengan komputer, dan menunjukkan hasil ketikannya tanpa harus dicetak/print dan/atau ditambah aktivitas lainnya sesuai jabatan yang dilarnar serta menunjukkan kedisabilitasannya terutama yang tak telihat). Kemudian pelamar mengunggah video tersebut di youtubei, google drive, dropbox/penyimpanan lainnya, selanjutnya menginput iink/tautan video (bukan videonya) ke aplikasi SSCASN yang tefah diunggah.

 

b. Dengan kuahifikasi pendidikan SMU Jurusan IPA, SMK Bidang Pertanian/Perkebunani Hortikultura/Peternakan/Kesehatan Hewan

1) Surat lamaran ditujukan kepada Menteri pertanian RI di Jakarta, diketik menggunakan komputer ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan wajib dibubuhi meterai Rp.10.000,- format surat lamaran dapat diunduh pada laman http://casn.pertanian.do.id;

2) Surat-surat Pernyataan (2 surat) diketik menggunakan komputer ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan wajib dibubuhi meterai Rp.10.000,- format surat pemyataan dapat diunduh pada laman http//casn.pertanian.go.id dan dokumen tersebut dijadikan dalam satu file, kemudian diunggah pada portal https://sscasn.bkn.go.id;

3) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asti atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Kecaniatan bagi yang belum memiliki e-KTP,

4) Pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 150kb, maksimal 300kb, tipe fife jpg);

5) Dokumen kelulusan pendidikan dengan format pdf meliputi.

a) Ijazah dan Daftar Nilai Ijazah (Ujian Nasional) atau fotokopi Ijazah dan Daftar Nilai Ijazah (Ujian Nasional) yang dilegalisir cap basah dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani (bukan legalisir yang difotokopy/scan yang dicetak), dengan nilai ijazah/ujian sekolah rata-rata minimal 6,50 (enam koma lima puluh);

b) Surat Penyetaraan Ijazah dan Transkrip Nilai dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi (bagi lulusan Luar Negeri),

6) Surat akreditasi (asli/fotokopi yang dilegalisir cap basah) yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi atau cetakan tangkapan Iayar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi dan program studi pelamar yang berasal dari portal http://ban.pt.or,id (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya);

7)  Surat Keterangan dari Dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas (asli) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya bagi pelamar disabilitas;

8)  Untuk pelamar disabilitas membuat Video singkat dengan durasi 10-15 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar (misalnya: berjalan, duduk di depan komputer, mengetik surat dengan komputer, dan menunjukkan hasil ketikannya tanpa harus dicetak/print dan/atau ditambah aktivitas lainnya sesuai jabatan yang dilamar serta menunjukkan kedisabilitasannya terutama yang tidak telihat). Kemudian pelamar mengunggah video tersebut di youtube, google drive, dropbox, penyimpanan lainnya, selanjutnya menginput  link / tautan video (bukan videonya) ke aplikasi SSCASN yang telah diunggah.

 

Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan:

a. menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan NIK Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga;

b. menggunakan alamat email aktif;

c. membuat password dan membuat jawaban pengaman;

d. mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 150kb, maks 300kb, tipe file jpg); dan

e. mencetak Kartu Informasi Akun.

2. Selanjutnya pelamar kembali login melalui portal https://sscasn bkn,go. id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, dengan:

a. mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 150kb, maks 300kb, tipe file Jpg);

b. memilih instansi Kementerian Pertanian;

c. memilih jenis formasi dan jabatan sesuai pendidikan;

d. melengkapi data dan form yang tersedia sesuai jenjang pendidikan;

e. dokumen yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih), dan memastikan dokumen yang diunggah dapat dibuka/fife tidak rusak, terbaca, dan jelas;

f.  mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022.

3. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui portal: https://sscasn.bkn.go.id.

 

Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut

1. Seleksi Administrasi

a.  Seleksi Administrasi Verifikasi Dokumen Persyaratan Unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

b.  Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id.

c.   Pelamar dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi apabila lulus seleksi administrasi dan diumumkan oleh Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian;

d.  Khusus untuk jenis formasi penyandang disabilitas, sebelum seleksi administrasi diumumkan, apabila diperlukan terlebih dahulu dilakukan verifikasi tatap muka untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

e.  Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hash! seleksi administrasi;

f.   Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;

g.  Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar;

h.  Apabila sanggahan diterima, Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah sebagaimana dimaksud dalam huruf e.

 

2. Seleksi Kompetensi

a. Peserta Seleksi Kompetensi adalah pelamar yang Memenuhi Persyaratan (MP) seleksi administrasi;

b. Seleksi Kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan cakupan materi meliputi:

1)  Kompetensi Teknis:

2)  Kompetensi Manajerial;

3)  Kompetensi Sosial Kultural;

4)  Wawancara.

c. Kompetensi Teknis

1) Dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

2) Kebijakan penarnbahan nilai Selekst Kompetensi Teknis diberikan kepada:

a)  peserta penyandang disabilitas;

b)  peserta yang memiliki sertifikat kompetensi (sesuai Larnpiran II).

3) Kompetensi manajerial dan sosial kultural dengan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN;

4) Wawancara untuk peniialan integritas dan moralitas dengan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

d. seleksi Kompetensi Teknis diberikan kebijakan penambahan nilai dengan ketentuan:

1)  Pelamar penyandang disabilitas yang mengunggah surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, mendapatkan nilai tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

2)  bagi pelamar yang memiliki dan menggunggah sertifikat kompetensi untuk jabatan (lampiran II) mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

3)  dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 secara kumulatif, diberikan nilai paling tinggi Kompetensi Teknis tidak lebih dari 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

e. Kelulusan Seleksi Kompetensi didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan diumumkan lebih lanjut pada laman http://casn.pertanian.go.id.

f. Pelamar seleksi PPPK yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan maka perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir;

g. Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti setiap tahapan seleksi pada waktu dart tempat yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur,

 

Sistem Kelulusan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut

1. Kelulusan Seleksi Mministrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada portal https://sscasnbkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman. Khusus penyandang disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian data dan dokumen juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian forrnasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

2.  Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan dan diberikan Kartu Peserta Ujian untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi;

3.  Peserta yang tidak lulus Seleksi Administrasi diberikan waktu untuk melakukan sanggahan terhadap Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi selama 3 (tiga) had dari diterbitkannya Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi;

4. Penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

5. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi oleh Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara (Panselnas),

6. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN;

7,  Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Dalam hal Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian menerima alasan sanggahan, Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi;

8,  Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian berdasarkan persetujuan Ketua Panselnas, mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah;

9,  Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar;

 



Link download Pengumuman Pendaftaran Dan Formasi Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Pengumuman Pendaftaran Dan Formasi Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.