PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN FORMASI SELEKSI PPPK TENAGA TEKNIS KPU TAHUN 2022
Pengumuman Pendaftaran Dan Formasi Seleksi PPPK Tenaga Teknis KPU (Komisi Pemilihan Umum) Tahun Anggaran 2022 disampaikan melalui pengumuman panitia seleksi Nomor: 15/SDM.01-PU/04/2022 Tentangseleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Formasi Tahun 2022.
Isi Pengumuman Pendaftaran Dan Formasi Seleksi PPPK Tenaga Teknis KPU (Komisi
Pemilihan Umum) Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 350 Tahun
2022 tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Iingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran
2022 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor B/2707/M.SM.01.00/2022 tanggal 19 Desember 2022 Hal : Perubahan Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum TA
2022, Sekretariat Jenderal KPU membuka kesempatan kepada Putra/Putri terbaik
Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum dengan ketentuan pada pengumuman ini.
Adapun Unit Kerja Yang
Mendapatkan Formasi dan Alokasi Penempatan adalah Sekretariat Jenderal; Sekretariat
KPU Provinsi; dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, yakni
1. Zona 1 meliputi : Sekretariat Jenderal KPU,
Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa
Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Timur;
2. Zona 2 meliputi : Sekretariat KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau,
Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu
dan Lampung;
3. Zona 3 meliputi : Sekretariat KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo,
Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat;
4. Zona 4 meliputi : Sekretariat KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,
Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Jumlah alokasi formasi kebutuhan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 350 Tahun 2022
sebanyak 1.352 formasi.
Persyaratan Seleksi PPPK Tenaga Teknis KPU (Komisi
Pemilihan Umum) Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut.
Setiap Warga Negara
Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk
melamar menjadi PPPK, dengan ketentuansebagai berikut :
A. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan
paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan
dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun
untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan;
B. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
C. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS,
PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau
pegawai Iainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha
Milik Daerah;
D. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK,
prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
E. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis;
F. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi
Pemerintah.
G. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan;
H. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan (surat keterangan sehat dari
dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan
yang dilamar pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi
PPPK);
I. Tidak memiliki ketergantungan terhadap
narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (surat keterangan tidak
mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan
pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan
kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar
tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK);
J. Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan
Fungsional dalam seleksi PPPK wajib memiliki pengalaman pada bidang kerja yang
relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang Terampil dan Ahli
Pertama paling singkat 2 (dua) tahun dibuktikan dengan surat keterangan yang
ditandatangani oleh :
1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi
Pemerintah; dan
2. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang
membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja
pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
K. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi
Dalam Negeri dan program studi TERAKREDITASI dalam Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan;
L. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi
Luar Negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah
Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan;
M. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan
sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang
diberikan adalah benar bukan palsu; dan
N. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib
telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
O.
Diutamakan memiliki pengalaman bekerja dalam bidang kepemiluan.
Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis KPU (Komisi
Pemilihan Umum) Tahun Anggaran 2022
A. Pendaftaran dilakukan secara online melalui
laman https://sscasn.bkn.go.id, dimulai
21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023;
B. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu
instansi dan satu formasi jabatan;
C. Pelamar membuat AKUN SSCASN 2022 melalui
laman https://sscasn . bkn .go. id;
D. Pelamar login ke akun SSCASN yang telah dibuat
dan melakukan pengisian biodata;
E. Pelamar memilih jenis seleksi dan mendaftar
formasi;
F. Pelamar mengunggah scan dokumen asli
persyaratan melalui laman http://sscasn.bkn.go.id yang terdiri dari :
1. Pas Foto terbaru Pakaian Formal dengan Latar
Belakang Merah;
2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)/
Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan
Perekaman data kependudukan (e-KTP) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku;
3. Surat Pernyataan 5 (lima) poin diketik
menggunakan komputer dan ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp. 10.000 (format
surat pernyataan dapat diunduh di link https://bit.ly/SP5poin);
4. Surat Lamaran ditujukan kepada Sekretaris
Jenderal Komisi Pemilihan Umum di Jakarta diketik menggunakan komputer yang
sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp. 10.000 (format surat lamaran dapat
diunduh di link https://bit.Iy/Iamarankpu);
5. Ijazah atau bagi lulusan Perguruan Tinggi
Luar Negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan ;
6. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan
Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan
hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
7. Cetakan tangkapan Iayar (screen capture)
Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi program studi pelamar
yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi yang
dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan tinggi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan
tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya);
8. Surat Keterangan memiliki pengalaman pada
bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan
ketentuan pada bagian V. Persyaratan huruf J;
9. Surat keterangan dokter rumah sakit
pemerintah asli berwarna yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas (bagi
penyandang disabilitas);
10. Link (tautan) Video singkat yang menunjukkan
kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang
akan dilamar (bagi penyandang disabilitas);
Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Teknis KPU (Komisi Pemilihan Umum) Tahun Anggaran
2022 meliputi :
A. Seleksi Administrasi;
B. Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer
Assisted Test (CAT) BKN yang terdiri dari:
1. Kompetensi Teknis;
2. Kompetensi Manajerial;
3. Kompetensi Sosial Kultural;
4. Wawancara (penilaian integritas dan
moralitas).
Sistem Kelulusan Seleksi PPPK Tenaga Teknis KPU (Komisi
Pemilihan Umum) Tahun Anggaran 2022
A.
Kelulusan Seleksi Administrasi:
1. Kelulusan seleksi Administrasi didasarkan
pada hasil verifikasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan hasil
kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://www.kpu.go. id;
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian di laman
http://sscasn.bkn.go.id;
3. Bagi pelamar yang dinyatakan "Tidak
Memenuhi Syarat" (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan
sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan
B.
Kelulusan Seleksi Kompetensi didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade)
yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
C.
Kelulusan hasil akhir akan ditentukan oleh Panselnas.
Link download Pengumuman Pendaftaran Dan Formasi Seleksi PPPK
Tenaga Teknis KPU (Komisi Pemilihan Umum) Tahun Anggaran 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Pengumuman Pendaftaran Dan Formasi Seleksi PPPK
Tenaga Teknis KPU (Komisi Pemilihan Umum) Tahun Anggaran 2022. Semoga ada
manfaatnya.
No comments