PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 56 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU

Permendikbud ristek Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru


Kemendikbudristek telah menerbitkan aturan tentang Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG dengan menerbitkan Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru. Aturan ini diterbitkan untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan, aspek penyelenggaraan, dan instrumen pengembangan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG serta berfungsi sebagai acuan bagi Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG untuk menghasilkan Guru profesional.


Jadi mengacu pada Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru ini sesorang yang ingin menjadi guru harus mengikuti pendidikan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG. Pendidikan Guru bertujuan untuk menghasilkan Guru sebagai pendidik profesional yang nasionalis dan memiliki wawasan global sesuai dengan kebutuhan nasional, lokal, dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya.


A. Penjelasan Singkat tentang Standar Program Sarjana Pendidikan

Standar Program Sarjana Pendidikan terdiri atas: a) standar nasional pendidikan; b) standar penelitian; dan c) standar pengabdian kepada masyarakat. Adapun standar nasional pendidikan terdiri atas: a) standar kompetensi lulusan; b) standar isi; c) standar proses; d) standar penilaian; e) standar Dosen dan tenaga kependidikan; f) standar sarana dan prasarana; g) standar pengelolaan; dan h) standar pembiayaan. Sedangkan standar pengabdian kepada masyarakat pada Program Sarjana Pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan dan keguruan.


B. Penjelasan Singkat tentang Standar Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Standar Program PPG terdiri atas: a) standar nasional pendidikan; b.) standar penelitian; dan c) standar pengabdian kepada masyarakat. Adapun Standar nasional pendidikan pada Program PPG terdiri atas: a) standar kompetensi lulusan; b) standar isi; c) standar proses; d) standar penilaian pendidikan; e) standar Dosen dan tenaga kependidikan; f) standar sarana dan prasarana; g) standar pengelolaan; dan h) standar pembiayaan.


Adapun Standar penelitian Program PPG mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Penelitian Program PPG dititikberatkan pada cakupan: a) kedalaman dan keluasan pembelajaran; b) keunggulan karakteristik pembelajaran pendidikan dan keguruan; c) berorientasi terhadap permasalahan pembelajaran; dan d) inovasi pembelajaran.


Sedangkan Standar pengabdian kepada masyarakat Program PPG mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. LPTK penyelenggara Program PPG melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan dan keguruan.


Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud ristek Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru. LINK DOWNLOAD DISINI


Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih atas kunjungan Anda.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.