PERMENPAN RB NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL

Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal


Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal. Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Penata Kelola Penanaman Modal adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal. Tata Kelola Penanaman Modal adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penanaman modal.

 

Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Tata Kelola Penanaman Modal pada Instansi pemerintah. Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Kedudukan Penata Kelola Penanaman Modal ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal terdiri atas: a) Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama; b) Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda; c) Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan d) Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal bahwa Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah melaksanakan kegiatan Tata Kelola Penanaman Modal. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a) perencanaan penanaman modal; b) pelaksanaan penanaman modal; dan c) pemantauan dan evaluasi penanaman modal.

 

Adapun Subunsur dari kegiatan) terdiri atas:

a. perencanaan penanaman modal:

1. pengkajian dan pengusulan teknis tata kelola di bidang penanaman modal;

2. pengembangan peluang, potensi, dan strategi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;

3. pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;

4. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal:

a) peningkatan kemitraan;

b) peningkatan daya saing;

c) penciptaan persaingan usaha yang sehat; dan

d) penyebarluasan informasi di bidang penanaman modal; dan

5. pengembangan sistem di bidang penanaman modal;

b. pelaksanaan penanaman modal:

1. promosi penanaman modal;

2. kerja sama penanaman modal;

3. pengelolaan penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;

4. pelayanan terpadu satu pintu; dan

5. pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal; dan

c. pemantauan dan evaluasi penanaman modal:

1. pembinaan pelaksanaan penanaman modal; dan

2. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penanaman modal.

 

Siapa Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat pejabat fungsional Penata Kelola Penanaman Modal? Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal, Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; atau d) promosi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, matematika dan statistika, ekonomi, manajemen, hukum, teknik, sains dan teknologi, sastra asing, sosial, atau administrasi; dan e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Penata Kelola Penanaman Modal yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat di atasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.

 

Adapaun Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain menurut Permen PANRB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: 1). sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, matematika dan statistika, ekonomi, manajemen, hukum, teknik, sains dan teknologi, sastra asing, sosial, administrasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; atau 2) magister dengan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu alam, matematika dan statistika, ekonomi, manajemen, hukum, teknik, sains dan teknologi, sastra asing, sosial, administrasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Tata Kelola Penanaman Modal paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; (3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan (4) 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama dari pejabat fungsionaln ahli utama lain melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang akan diduduki dan mendapat persetujuan dari Menteri.

 

Adapun Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal menurut Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Tata Kelola Penanaman Modal paling singkat 2 (dua) tahun; f) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina; dan g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui penyesuaian diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui penyesuaian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.

 

Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional serta diakui oleh lembaga pemerintah yang terkait dengan bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal 1 (satu) tingkat lebih tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi dinilai dan ditetapkan berdasarkan pelaksanaan tugas jabatan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. LIND DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.