APLIKASI EXCEL SPT PAJAK PENGHASILAN PPH 21 TAHUN 2023

Aplikasi Excel SPT Pajak Penghasilan PPH 21 Tahun 2023


Aplikasi Excel SPT Pajak Penghasilan PPH 21 Tahun 2023, sebagaimana diketahui Pajak adalah iuran wajib kepada negara oleh warga negara untuk kepentingan umum yang bersifat memaksa. Manfaat membayar pajak memang tidak bisa dirasakan secara langsung. Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam bernegara terutama pada pembangunan. Pada hakikatnya pajak merupakan bagian dari hak dan kewajiban hidup sebagai warga negara di Indonesia. Ada berbagai jenis pajak seperti misalnya pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai (BM), pajak bumi dan bangunan (PBB). Sekarang saya akan membahas tentang PPh, atau sering disebut pajak penghasilan.


Pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Penghasilan yang dimaksud meliputi usaha, gaji, hadiah, honorarium, dan lain sebagainya.

 

Dasar hukum PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dalam perkembangannya, udang-undang ini telah mengalami 4 (empat) kali perubahan, yaitu: a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan; b) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan; c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan; d) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan;

 

Adapun ketentuan terbaru tentang Pajak Penghasilan (PPh) telah disempurnakan dan diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun besarnya tarif pajak yang berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (PPh 21) diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU Nomor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah sebagai berikut:

·          5% untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 60.000.000.

·          15% untuk penghasilan diatas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000.

·          25% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000.

·          30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.0000.0000

·          35% untuk penghasilan di atas Rp 5.000.000.000

Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP dikenakan dengan tarif yang lebih tinggi.

 

Adapun beberapa jenis PPh seperti PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29 dan PPh final pasal 4 ayat 2.

 

Sebelum Admin berbagi link download Aplikasi Excel SPT Pajak Penghasilan PPH 21 Tahun 2023, perlu diketahui bahwa PPh pasal 21 adalah Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Adapun obyek pajak PPh pasal 21 adalah 1) Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh Pegawai, seperti gaji dan tunjangan; dan 2. Penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh  Pegawai, Bukan Pegawai, dan Peserta Kegiatan, seperti: honor  kegiatan, honor narasumber, dan lainnya.

 

Dasar pengenaan pajak atau DPP adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan. Dasar pengenaan pajak dan pemotong PPh pasal 21 adalah penghasilan kena pajak bagi pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar bulanan, bukan pegawai. Wajib pajak yang dimaksud adalah yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

 

Tarif PPh pasal 21 dipotong dari jumlah penghasilan kena pajak (PKP) yang dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh. Tarif PPh bersifat progresif yang artinya semakin tinggi pengasilan yang diterima maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi. Penyetoran pajak penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sedangkan pembayarannya paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

 

Bagi PNS biasanya pajak dipotong langsung oleh bendahara, namun PNS harus melaporkan SPT secara berkala setiap tahun secara online. Dengan pelaporan pajak secara online memudahkan bagi wajib pajak untuk melaporkannya karena tidak perlu antre dan menunggu lama. Dengan demikian diharapkan agar semua masyarakat taat untuk membayar pajak dan melaporkan SPT karena pajak merupakan salah satu hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia. Dengan masyarakat membayar pajak tepat waktu dan taat akan berpengaruh pada penerimaan negara dan akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Pembangunan juga akan berjalan dengan lancar dan berbagai fasilitas umum akan disediakan sehingga masyarakat merasakan manfaat membayar pajak.

 

Untuk melaporkan pajak kita membutuhkan bukti setor. Bukti setor biasanya diperoleh dari bendahara. Untuk membantu bendahara berikut ini Aplikasi Excel SPT Pajak Penghasilan PPH 21 Tahun 2023. Melalui aplikasi ini bendahara bisa mencetak bukti setor sebagai bahan pelaporan pajak secara individu.

 

Bagi yang membutuhkan Aplikasi Excel SPT Pajak Penghasilan PPH 21 Tahun 2023 silahkan download melalui link yang tersedia. LINK DOWNLOAD APLIKASIEXCEL SPT PAJAK PENGHASILAN PPH 21 TAHUN 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Aplikasi Excel SPT Pajak Penghasilan PPH 21 Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.