JADWAL PENCAIRAN TPG GURU TAHUN 2023-2024
Jadwal Pencairan TPG Guru Tahun 2023-2024 diatur dalam Permendikud Ristek tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia atau PMK Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada tanggal 21 Desember 2022.
Berdasarkan PMK Nomor 204/PMK.07/2022
yang terbit pada tanggal 21 Desember 2022, dinyatakan bahwa Jadwal Penyaluran Dana
Tunjangan Guru ASN Daerah (Jadwal
Pencairan/Penyaluran Tunjangan Profesi TPG Guru Tahun 2023-2024) dilaksanakan
secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
triwulan I, disalurkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi, paling
cepat bulan Maret tahun anggaran berjalan;
b.
triwulan II, disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi, paling
cepat bulan Juni tahun anggaran berjalan;
c.
triwulan III, disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi,
paling cepat bulan September tahun anggaran berjalan; dan
d.
triwulan IV, disalurkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi, paling
cepat bulan November tahun anggaran berjalan.
Namun Jadwal Pencairan/Penyaluran TPG (Sertifikasi) Guru Tahun 2023-2024 tergantung
dari rekomendasi dari Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
Pemerintah Daerah
menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada
kementerian yang penyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Kernenterian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan secara semesteran, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
laporan realisasi semester II tahun anggaran sebelumnya sebagai syarat penyaluran
triwulan I; dan
b.
laporan realisasi semester I sebagai syarat penyaluran triwulan III.
Penyampaian laporan realisasi
pembayaran sebagaimana dimaksud disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran
Dana Tunjangan Guru ASN Daerah. Laporan realisasi pembayaran disampaikan dalam bentuk
dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy) melalui
aplikasi. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan
melakukan verifikasi atas laporan realisasi pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah
serta melakukan verifikasi dan validasi atas kebutuhan riil Dana Tunjangan Guru
ASN Daerah tahun anggaran berkenaan. Verifikasi kebutuhan riil Dana Tunjangan Guru
ASN Daerah dilakukan dengan mempertimbangkan sisa dana dan/atau kurang bayar tahun
anggaran sebelumnya. Berdasarkan hasil verifikasi, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana
Tunjangan Guru ASN Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
triwulan I paling lambat 31 Juli tahun anggaran berjalan;
b)
triwulan II paling lambat 31 Agustus tahun anggaran berjalan;
c)
triwulan III paling lambat 30 November tahun anggaran berjalan; dan
d)
triwulan IV paling lambat 10 Desember tahun anggaran berjalan.
Rekomendasi penyaluran Dana
Tunjangan Guru ASN Daerah termasuk rekomendasi penyesuaian salur dan
rekomendasi henti salur Dana Tunjangan Guru ASN Daerah.
Rekomendasi penyesuaian salur
dan rekomendasi henti salur Dana Tunjangan Guru ASN Daerah paling kurang
memuat: a) nama Daerah; b) jumlah sasaran per Daerah; c) jumlah pagu per Daerah;
d) jumlah sisa dana · dan/atau kurang bayar per Daerah tahun anggaran sebelumnya;
e. jumlah kebutuhan tahun berkenaan per Daerah; dan f) jumlah penyesuaian salur
per Daerah. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud, Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran
per provinsi, kabupaten, dan kota. Berdasarkan hasil verifikasi, Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran
Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui
Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/
atau dokumen elektronik (softcopy). Berdasarkan rekomendasi penyaluran, KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN
Daerah.
Dalam hal: a) rekomendasi kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai
dengan batas waktu penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilakukan setelah
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran berjalan; b) rekomendasi kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima
sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilakukan
setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima
rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran berjalan; c) rekomendasi
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
belum diterima sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN
Daerah tidak dapat dilakukan. Rekomendasi tidak dapat dilaksanakan sekaligus
untuk tiap triwulan. Dalam hal tanggal 31 Juli, 31 Agustus, 30 November, dan 10
Desember tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan,
batas waktu penyampaian rekomendasi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Adapun Jadwal Pencairan (Penyaluran) Tunjangan Profesi atau TPG Guru Tahun
2023-2024 berdasarkan Juknis TPG Guru Tahun 2023-2024 adalah sebagai
berikut.
a.
Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan
aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai
dengan waktu yang ditentukan. Adapun jadwal Sinkronisasi data dan Jadwal
Pembayaran TPG Guru Tahun 2023-2024
·
Pembayaran TPG Triwulan I Bulan Maret, maksimal
sikron data tanggal 28/29 Februari
·
Pembayaran TPG Triwulan II Bulan Juni; maksimal
sikron data tanggal 31 Mei
·
Pembayaran TPG Triwulan III Bulan September; maksimal
sikron data tanggal 31 Agustus
·
Pembayaran TP{G Triwulan IV Bulan November; maksimal
sikron data tanggal 31 Oktober
b.
Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.
c.
Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Tun.
d.
Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
Guru ASN Daerah untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun.
e.
Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus Guru ASN Daerah disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen
Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.
Meknisme Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru
a.
Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN
Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus pada SIM-Bar.
b.
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus di rekening kas umum daerah.
c.
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
akibat kenaikan gaji berkala Guru ASN Daerah, maka:
1)
Guru ASN Daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelah penetapan penerima Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah
Guru ASN Daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan data pada Dapodik, dan
pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar
pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload); dan
2)
dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala, maka jumlah uang yang dapat
dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir.
e.
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya,
maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar
melalui SIM-Bar dan mendapat persetujuan dari Puslapdik dengan mengeluarkan
surat keputusan carry over.
f.
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus,
maka nominal pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tahap berikutnya
dikurangi dengan selisih kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus yang telah diterima Guru ASN Daerah.
Selain Bapak/Ibu guru harus
mengetahui Jadwal Pencairan (Penyaluran)
TPG Guru Tahun 2023-2024, juga harus memantau Informasi Penyaluran
Tunjangan. Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutan secara daring (online)
pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui
laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone).
Bagi yang membutuhkan
salinan PMK Nomor 204/PMK.07/2022
Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Tahun 2023 (Bisa download DISINI)
Demikian informasi tentang Jadwal Pencairan TPG - Sertifikasi Guru Tahun 2023-2024. Semoga
ada manfaatnya
Jadwal Pencairan TPG Guru Tahun 2023-2024 mestinya sudah diberikan setiap bulan seperti gaji pada umum agar kesejahteraan guru bisa meningkatkan dan kebutuhan guru dalam peningkatan progesionalisme semakin terjamin.
ReplyDeleteMudah-mudahan pencairan TPG Guru tahun 2023 sesuai Jadwal Pencairan TPG (Sertifikasi) Guru tahun 2023 di atas. Sehingga bisa membantu dalam memenuhi kebutuhan guru. Kita berharp pencairan sertikasi tidak molor yang berakibat kegelisahan di kalangan guru.
ReplyDeleteJadwal Pencairan TPG (Sertifikasi) Guru tahun 2023 sifat memang tentantif. Istilah yang dipergunakan juga paling cepat, sehingga wajar kalau kemudian penyaluran sertifikasi/tpg sering terlambat. Mestinya pemerintah tegas dalam membuat regulasi, misalnya sertifikasi tw 1 pencairan bulan maret, dan seterusnya.
ReplyDeleteSemoga pencaiaran sertifikasi guru tahun 2023 ini sesuai jadwal, karena tahun-tahun sebelumnya pencaiaran sertifikasi guru selalu molor.
ReplyDeleteAku berharap Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi/TPG Guru Tahun 2023 ini konsisten dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Klu cair biasanya, aku sebagai OPS kecipratan juga. Baiknya sih ada juga tunjang khsusus bagi para OPS karena kami kerja juga tak kalah penting.
ReplyDeleteAku nggak butuh Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi tahun 2023, yang kubutuhkan adalah realisasinya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mendorong peningkatan kinerja untuk mencapai predikat kinerja sesuai dengan ekspektasi organisasinya
ReplyDelete