JADWAL PENCAIRAN TPG GURU TAHUN 2023-2024

Jadwal Pencairan TPG Guru Tahun 2023-2024


Jadwal Pencairan TPG Guru Tahun 2023-2024 diatur dalam Permendikud Ristek tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia atau PMK Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada tanggal 21 Desember 2022.

 

Berdasarkan PMK Nomor 204/PMK.07/2022 yang terbit pada tanggal 21 Desember 2022, dinyatakan bahwa Jadwal Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah (Jadwal Pencairan/Penyaluran Tunjangan Profesi TPG Guru Tahun 2023-2024) dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. triwulan I, disalurkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi, paling cepat bulan Maret tahun anggaran berjalan;

b. triwulan II, disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juni tahun anggaran berjalan;

c. triwulan III, disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi, paling cepat bulan September tahun anggaran berjalan; dan

d. triwulan IV, disalurkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi, paling cepat bulan November tahun anggaran berjalan.

Namun Jadwal Pencairan/Penyaluran TPG (Sertifikasi) Guru Tahun 2023-2024 tergantung dari rekomendasi dari Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada kementerian yang penyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Kernenterian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. laporan realisasi semester II tahun anggaran sebelumnya sebagai syarat penyaluran triwulan I; dan

b. laporan realisasi semester I sebagai syarat penyaluran triwulan III.

 

Penyampaian laporan realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah. Laporan realisasi pembayaran disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan melakukan verifikasi atas laporan realisasi pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah serta melakukan verifikasi dan validasi atas kebutuhan riil Dana Tunjangan Guru ASN Daerah tahun anggaran berkenaan. Verifikasi kebutuhan riil Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dilakukan dengan mempertimbangkan sisa dana dan/atau kurang bayar tahun anggaran sebelumnya. Berdasarkan hasil verifikasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) triwulan I paling lambat 31 Juli tahun anggaran berjalan;

b) triwulan II paling lambat 31 Agustus tahun anggaran berjalan;

c) triwulan III paling lambat 30 November tahun anggaran berjalan; dan

d) triwulan IV paling lambat 10 Desember tahun anggaran berjalan.

Rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah termasuk rekomendasi penyesuaian salur dan rekomendasi henti salur Dana Tunjangan Guru ASN Daerah.

 

Rekomendasi penyesuaian salur dan rekomendasi henti salur Dana Tunjangan Guru ASN Daerah paling kurang memuat: a) nama Daerah; b) jumlah sasaran per Daerah; c) jumlah pagu per Daerah; d) jumlah sisa dana · dan/atau kurang bayar per Daerah tahun anggaran sebelumnya; e. jumlah kebutuhan tahun berkenaan per Daerah; dan f) jumlah penyesuaian salur per Daerah. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. Berdasarkan hasil verifikasi, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy). Berdasarkan rekomendasi penyaluran, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah.

 

Dalam hal: a) rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran berjalan; b) rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran berjalan; c) rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah tidak dapat dilakukan. Rekomendasi tidak dapat dilaksanakan sekaligus untuk tiap triwulan. Dalam hal tanggal 31 Juli, 31 Agustus, 30 November, dan 10 Desember tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian rekomendasi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

 

Adapun Jadwal Pencairan (Penyaluran) Tunjangan Profesi atau TPG Guru Tahun 2023-2024 berdasarkan Juknis TPG Guru Tahun 2023-2024 adalah sebagai berikut.

a. Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu yang ditentukan. Adapun jadwal Sinkronisasi data dan Jadwal Pembayaran TPG Guru Tahun 2023-2024

·          Pembayaran TPG Triwulan I Bulan Maret, maksimal sikron data tanggal 28/29 Februari

·          Pembayaran TPG Triwulan II Bulan Juni; maksimal sikron data tanggal 31 Mei

·          Pembayaran TPG Triwulan III Bulan September; maksimal sikron data tanggal 31 Agustus

·          Pembayaran TP{G Triwulan IV Bulan November; maksimal sikron data tanggal 31 Oktober

b. Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.

c. Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Tun.

d. Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun.

e. Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.

 

Meknisme Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

a. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus pada SIM-Bar.

b. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.

c. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus akibat kenaikan gaji berkala Guru ASN Daerah, maka:

1) Guru ASN Daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelah penetapan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah Guru ASN Daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan data pada Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload); dan

2) dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala, maka jumlah uang yang dapat dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir.

e. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar melalui SIM-Bar dan mendapat persetujuan dari Puslapdik dengan mengeluarkan surat keputusan carry over.

f. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, maka nominal pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tahap berikutnya dikurangi dengan selisih kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang telah diterima Guru ASN Daerah.

 

Selain Bapak/Ibu guru harus mengetahui Jadwal Pencairan (Penyaluran) TPG Guru Tahun 2023-2024, juga harus memantau Informasi Penyaluran Tunjangan. Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutan secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone).


Bagi yang membutuhkan salinan PMK Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Tahun 2023 (Bisa download DISINI)


Demikian informasi tentang Jadwal Pencairan TPG - Sertifikasi Guru Tahun 2023-2024. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



6 comments:

  1. Jadwal Pencairan TPG Guru Tahun 2023-2024 mestinya sudah diberikan setiap bulan seperti gaji pada umum agar kesejahteraan guru bisa meningkatkan dan kebutuhan guru dalam peningkatan progesionalisme semakin terjamin.

    ReplyDelete
  2. Mudah-mudahan pencairan TPG Guru tahun 2023 sesuai Jadwal Pencairan TPG (Sertifikasi) Guru tahun 2023 di atas. Sehingga bisa membantu dalam memenuhi kebutuhan guru. Kita berharp pencairan sertikasi tidak molor yang berakibat kegelisahan di kalangan guru.

    ReplyDelete
  3. Jadwal Pencairan TPG (Sertifikasi) Guru tahun 2023 sifat memang tentantif. Istilah yang dipergunakan juga paling cepat, sehingga wajar kalau kemudian penyaluran sertifikasi/tpg sering terlambat. Mestinya pemerintah tegas dalam membuat regulasi, misalnya sertifikasi tw 1 pencairan bulan maret, dan seterusnya.

    ReplyDelete
  4. Semoga pencaiaran sertifikasi guru tahun 2023 ini sesuai jadwal, karena tahun-tahun sebelumnya pencaiaran sertifikasi guru selalu molor.

    ReplyDelete
  5. Aku berharap Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi/TPG Guru Tahun 2023 ini konsisten dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Klu cair biasanya, aku sebagai OPS kecipratan juga. Baiknya sih ada juga tunjang khsusus bagi para OPS karena kami kerja juga tak kalah penting.

    ReplyDelete
  6. Aku nggak butuh Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi tahun 2023, yang kubutuhkan adalah realisasinya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mendorong peningkatan kinerja untuk mencapai predikat kinerja sesuai dengan ekspektasi organisasinya

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.