KMA NOMOR 402 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI BAGI PNS KEMENAG MELALUI JALUR PENDIDIKAN

KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kemenag Melalui Jalur Pendidikan


Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kementerian Agama (Kemenag) Melalui Jalur Pendidikan. Pengembangan kompetensi merupakan hak bagi semua pegawai negeri sipil dalam rangka pemenuhan kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. Untuk mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas pegawai negeri sipil berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan pegawai negeri sipil melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

 

Sebagai dasar pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil Kementerian Agama diperlukan instrumen yang sesuai dengan regulasi dan perkembangan teknologi di masa sekarang guna memudahkan pelaksanaannya pada semua unit kerja.

 

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama sebagai tindak lan jut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/ 18/M.P A N/5/2004 namun dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan, perlu penyesuaian dan penyempurnaan regulasi dengan arah kebijakan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 dimaksud.

 

Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pegawai negeri sipil dalam mengembangkan kompetensinya melalui jalur pendidikan.

 

KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kementerian Agama (Kemenag) Melalui Jalur Pendidikan ini mempunyai tujuan: a) menjadi dasar dalam pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil Kementerian Agama; dan b) memberikan kepastian mengenai mekanisme dan ketentuan pelaksanaan pengembangan kopetensi melalui jalur pendidikan.

 

Dalam KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kementerian Agama (Kemenag) Melalui Jalur Pendidikan ini yang dimaksud dengan:

1.   Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pe jabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2.   Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Non-Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Mandiri.

3.   Petugas Belajar adalah PNS Kementerian Agama yang sedang mendapat penugasan untuk melaksanakan Tugas Belajar.

4.   Lembaga Pendidikan adalah badan usaha yang bergerak dan bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan bagi peserta didik.

5.   Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

6.   Pendidikan Tinggi adalah jen jang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program Diploma, program Sarjana, program Magister, program Doktor, dan program Profesi, serta program Spesialis, yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

7.   Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program Diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program Sar jana Terapan.

8.   Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program Sar jana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.

9.   Pendidikan Lanjutan adalah pendidikan yang dilakukan apabila Petugas Belajar pada satu program pendidikan yang dikarenakan prestasi akademis kemudian mendapat beasiswa di Lembaga Pendidikan atau sponsor untuk melan jutkan pendidikan lanjutan yang lebih tinggi.

10. Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja pada unit kerja asal bagi PNS yang telah berakhir masa Tugas Belajarnya.

11. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas jabatan.

12. Pe jabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama.

 

A. Persyaratan Tugas Belajar

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan, Tugas Belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar instansi, dengan persyaratan:

a.  memiliki masa ker ja paling singkat 1 (satu) tahun terhitung se jak diangkat sebagai PNS;

b.  memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa Ikatan Dinas dengan ketentuan:

a)  3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau

b)  2 (dua) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan;

c.  memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat balk;

d.  sehat jasmani dan rohani;

e.  tidak sedang:

a) dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/ atau tindak pidana;

b)  menjalani pidana pen jara atau kurungan dan/ atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau

c)  menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/ atau men jalani pemberhentian sementara sebagai PNS;

f.   tidak pernah:

a)  dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;

b)  dijatuhi pidana pen jara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau

c)  dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir.

g. memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh instansi asal, pemberi bantuan, dan/ atau Perguruan Tinggi;

h. menandatangani per janjian terkait pemberian Tugas Belajar;

i. pengecualian persyaratan pemberian Tugas Belajar dapat diberikan pada jabatan yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional;

j. jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf i ditetapkan berdasarkan persetujuan dari Menteri.

 

B. Tujuan Tugas Belajar

Dinyatakan dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan bahwa Pemberian Tugas Belajar bagi PNS Kementerian Agama mempunyai tujuan untuk:

a.  memenuhi kebutuhan sumber Jaya manusia yang memiliki kompetensi tertentu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi;

b.  meningkatkan kompetensi PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier seorang PNS; dan

c.  mengurangi kesen jangan antara kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan dengan standar kompetensi jabatan.

 

C. Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Persyaratan Program Studi

1.  Tugas Belajar dapat diselenggarakan pada Perguruan Tinggi dalam dan/ atau Perguruan Tinggi luar negeri.

2.  Perguruan Tinggi terdiri atas:

a.  perguruan tinggi negeri;

b.  perguruan tinggi kedinasan; dan/atau

c.  perguruan tinggi swasta.

3.  Tugas Belajar yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dapat dilakukan secara jarak jauh, kelas ma'am, dan/atau hari sabtu¬minggu sepanjang telah memiliki izin/persetu juan penyelenggaraan Program Studi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.  Perguruan Tinggi luar negeri merupakan Perguruan Tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

5.  Program Studi yang dipilih dalam penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi harus memenuhi persyaratan:

a.  sesuai perencanaan kebutuhan Tugas Belajar instansi;

b.  penyelenggaraannya dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi;

c.  memiliki akreditasi paling rendah:

1)  B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang bagi Program Studi Perguruan Tinggi dalam negeri; atau

2)  diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi bagi Program Studi Perguruan Tinggi luar negeri.

 

D. Pengusulan dan Penetapan Tugas Belajar

1. Pengusulan Tugas belajar dilakukan dengan melampirkan dokumen persyaratan:

a.  fotokopi sah keputusan pengangkatan sebagai PNS;

b.  fotokopi sah keputusan kenaikan pangkat terakhir;

c.  surat per janJan Tugas Belajar;

d.  fotokopi penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir;

e.  surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin; dan

f.   rekomendasi/pengantar dari unit kerja.

2. PNS yang memenuhi persyaratan dan lobos seleksi Tugas Belajar diberikan penugasan untuk melaksanakan Tugas Belajar dan ditetapkan oleh PPK sebagai PNS Tugas Belajar dengan ketentuan:

a. penetapan Tugas Belajar untuk program Sar jana

1)  PNS pada Kementerian Agama pusat ditetapkan dengan keputusan Kepala Biro Kepegawaian;

2)  PNS pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi ditetapkan dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama yang bersangkutan;

3) PNS pada Perguruan Tinggi keagamaan negeri ditetapkan dengan keputusan Rektor / Ketua perguruan tinggi keagamaan yang bersangkutan;

b. Penetapan Tugas belajar untuk program Magister dan program Doktor ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.

 

E. Pendanaan Tugas Belajar

1. Pendanaan Tugas Belajar dapat bersumber dari:

a.  anggaran pendapatan dan belan ja negara;

b.  anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau

c.  sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pendanaan Tugas Belajar dapat berasal lebih dari 1 (satu) sumber dana, sepanjang tidak membiayai komponen biaya Tugas Belajar yang sama.

 

F. Jangka Waktu Tugas Belajar

1.  Tugas Belajar diselenggarakan untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi.

2.  Jangka waktu Tugas Belajar diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

 

G. Perpanjangan Waktu Tugas Belajar

1. Jangka waktu tugas belajar dapat diperpan jang paling banyak 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.

2. Perpanjangan diberikan berdasarkan kriteria:

a.  perubahan kondisi sistem studi/perkuliahan;

b.  keterlambatan penerimaan dana biaya Tugas Belajar; dan/ atau

c.  penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar.

3. Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dalam hal terjadi keadaan kahar yang dinyatakan oleh pe jabat/ instansi yang berwenang.

4. Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar ditetapkan oleh PPK dan diperhitungkan sebagai keseluruhan jangka waktu Tugas Belajar.

5. Dalam hal PNS tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpan jangan, PPK mencabut status Tugas Belajar PNS yang bersangkutan.

 

H. Tugas Belajar Berkelan jutan

1. PNS dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelan jutan secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali jen jang pendidikan di atasnya, setelah memenuhi persyaratan:

a.  mendapat persetujuan PPK;

b.  prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cumlaude atau setara;

c.  tidak pernah men jalani perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar; dan

d.  mempertimbangkan sisa masa kerja setelah menyelesaikan Tugas Belajar.

2. Persetujuan PPK sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a didasarkan pada rencana kebutuhan Tugas Belajar instansi.

 

I. Tugas Belajar Mandiri

1.  Dalam kondisi tertentu, pemberian Tugas Belajar dapat dilakukan dengan biaya mandiri.

2.  Ketentuan pemberian Tugas Belajar dengan biaya mandiri berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pemberian Tugas Belajar yang ditetapkan dalam Keputusan ini.

 

J. Kedudukan PNS Tugas Belajar

1. PNS yang men jalani Tugas Belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan diberhentikan dari jabatan.

2. .PNS selama men jalani Tugas Belajar berkedudukan di unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian sampai dengan masa Tugas Belajar berakhir.

3. PNS yang men jalani Tugas Belajar lebih dari 6 (enam) bulan dengan tetap melaksanakan tugasnya, dapat tidak diberhentikan dari jabatan dalam hal:

a.  memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi; dan

b.  memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang di jalani.

4. PNS yang men jalani Tugas Belajar dan tidak diberhentikan dari jabatannya, selama men jalani masa Tugas Belajar berkedudukan di unit kerja sesuai dengan jabatannya.

 

K. Hak PNS Tugas Belajar

1.  PNS yang sedang men jalani Tugas Belajar diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.  PNS yang telah selesai men jalani Tugas Belajar dan diberhentikan dari jabatannya, melaksanakan re-entry program di unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian.

3.  PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 diberikan jabatan sebagai Pelaksana dan mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.  PNS yang telah menyelesaikan Tugas Belajar dapat mengusulkan peningkatan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.  PNS yang mengusulkan peningkatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 5, tidak berhak menuntut kenaikan pangkat/jabatan yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

 

L. Kewajiban PNS Tugas Belajar

1. PNS wajib menandatangani per janjian terkait pemberian Tugas Belajar sebelum melaksanakan Tugas Belajar.

2. Per jan jian sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling sedikit memuat:

a.  subjek perjanjian;

b.  kesepakatan para pihak; dan

c.  objek yang diperjan jikan, antara lain nama Perguruan Tinggi, Program Studi, dan akreditasi Program Studi, jangka waktu Tugas Belajar, hak dan kewa jiban para pihak, konsekuensi atas pelanggaran kewa jiban, keadaan kahar (force ma, eur), dan penyelesaian sengketa.

3. Pengaturan mengenai konsekuensi atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, disusun dengan mempertimbangkan sumber pendanaan dan kedudukan PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf D dan huruf I.

4. PNS yang telah selesai men jalani Tugas Belajar wajib melapor kepada PPK dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya waktu Tugas Belajar.

5. PNS yang telah selesai men jalani Tugas Belajar wajib melaksanakan ikatan dinas selama:

a. 2 (dua) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang men jalani Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatannya;

b.  1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang men jalani Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatannya; atau

c.  1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang men jalani Tugas Belajar biaya mandiri yang diberhentikan dari jabatannya.

6. PNS yang men jalani Tugas Belajar biaya mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatannya, tidak wajib menjalani ikatan dinas.

7. Selama men jalani ikatan dinas, PNS tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.

8. lkatan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilaksanakan di instansi pemerintah yang lain sepan fang memenuhi persyaratan yang diatur masing-masing PPK atas persetu juan Menteri.

9. Kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 3 berakhir pada saat:

a.  jangka waktu ikatan dinas telah terpenuhi;

b.  mencapai batas usia pensiun; atau

c.  diberhentikan sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. PNS yang telah selesai menjalani Tugas Belajar berkelan jutan, wajib melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara kumulatif.

11. PNS yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan ikatan dinas, wajib mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh negara selama mengikuti Tugas Belajar kepada kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

M. Pembatalan Tugas Belajar

1.  Pimpinan unit kerja dapat mengusulkan pembatalan penetapan Tugas Belajar PNS di unit kerjanya kepada PPK, sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar dengan disertai alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan.

2.  Alasan pengusulan pembatalan sebagaimana dimaksud pada angka 1, meliputi:

a.  PNS yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat pemberian Tugas Belajar;

b.  PNS yang bersangkutan sedang men jalani pidana pen jara atau kurungan, dan/atau sedang dalam pen jatuhan hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang;

c.  PNS yang bersangkutan sedang men jalani proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;

d.  PNS yang bersangkutan tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah;

e.  PNS       yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai PNS Tugas Belajar; dan/atau

f.   alasan lain yang ditetapkan oleh PPK.

3.  Dalam hal PNS yang sedang men jalani proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, basil pemeriksaannya dinyatakan tidak bersalah, PNS yang bersangkutan dapat melanjutkan Tugas Belajar.

 

N. Penghentian Tugas Belajar

1.  Pimpinan unit kerja dapat mengusulkan penghentian pemberian Tugas Belajar bagi PNS di unit kerjanya kepada PPK, dengan disertai alasan penghentian dan data dukung yang diperlukan.

2.  Alasan penghentian sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:

a.  PNS tidak dapat melaksanakan Tugas Belajar karena keadaan kahar;

b.  PNS dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani oleh tim penguji kesehatan sehingga tidak memungkinkan menyelesaikan Tugas Belajar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;

c.  PNS dinyatakan tidak mampu menyelesaikan Tugas Belajar berdasarkan basil evaluasi Perguruan Tinggi penyelenggara Tugas Belajar;

d.  PNS tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar dan telah diberi peringatan tertulis oleh unitnya;

e.  PNS terbukti melakukan tindakan melawan hukum; dan/ atau

f.   alasan lain yang ditetapkan oleh PPK.

 

Selanjutnya ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan bahwa PPK melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Tugas Belajar. Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan pengembangan kompetensi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kementerian Agama (Kemenag) Melalui Jalur Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.