Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023
Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023 terdapat dalam Peraturan Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Adapun pertimbangan
diterbitkan Pedoman dan Juknis Penulisan - Pengisian Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023, adalah a) bahwa
ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi
belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan; b) bahwa untuk menjamin
ketertiban dan keserasian daiam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi
peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, perlu diatur pedoman
pengelolaan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka
perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Berikut ini Petunjuk Umum
Pengisian Blangko Ijazah berdsarkan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023
Tentang Pedoman dan Juknis Pengisian - Penulisan
Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023 yakni sebagai
berikut:
a. Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
b.
Ijazah terdirl dari 2 (dua) muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi
identitas dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi nama mata
pelajaran dan daftar nilai.
c.
Daftar mata pelajaran pada halaman belakang sesuai dengan kurikulum yang
berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
d.
Khusus SPK, selain menerbitkan ljazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran
wajib, juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain.
e.
Pencetakan halaman belalang Blangko Ijazah SMK yang memuat identitas, daftar
nama mata pelajaran, dan kolom nilai menjadi tanggung jawab SMK.
f.
Dalam hal SMK tidak dapat melakukan pencetakan halaman beiakang Blangko Ijazah,
maka SMK dapat bekerja sama dengan pihak lain.
g.
Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar,
jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak
mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
h.
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa,
atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk
itu perlu kehati-hatian dalam pengisian.
i.
ljazah yatg mengalami kesalahan pengisian disilang dengal tinta warna hitam
pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
Bagaimana Petunjuk Khusus
Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB,
SPK, dan Kesetaraan? Dijelaskan dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023
Tentang Pedoman dan Juknis Penulisan
Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023, bahwa Petunjuk
Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah adalah sebagai berikut.
Keterangan petunjuk khusus
pengisian halaman depan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai
dengan angka 15 sebagaimana contoh gambar.
1) Angka la. diisi dengan
program keahlian untuk Blangko Ijazah SMK.
2) Angka 1b. diisi dengan
kompetensi keahlian untuk Blangko Ijazah SMK.
3) Angka 1 diisi dengan nama
Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
4) Angka 2 diisi dengan
Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
5) Angka 3 diisi dengan nama
nomenklatur kabupaten/kota (taapa meacoretl yang merujuk pada ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai kode, data wilayah administrasi pemerintahan,
dan pulau.
6) Angka 4 diisi dengan nama
provinsi untuk Ijazah dalam negeri atau nama negara untuk Ijazah luar negeri.
7) Angka 5 diisi dengan
narna peserta didik pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama
harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kela-hiran yang
sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ljazah yang diperoleh dari
Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
8) Angka 6 diisi dengan
tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir
harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari
Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
9) Angka 7 diisi dengan nama
ayah, ibu, atau wali pemilik ljazah
10) Angka 8 diisi dengan
Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan
seperti tercantum pada buku induk.
11) Angka 9 diisi dengan
Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah. Nomor Induk Siswa Nasional adalah
nomor pengenal identitas peserta didik yang bersifat unik, standar dan dibuat
oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
12) Angka 10 khusus untuk
Ijazah Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB) diisi dengan jenis kekhususan
peserta didik, yang terdiri dari hambatan pengiihatan, hambatan pendengaran,
hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
13) Angka 11 diisi dengan
nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk Ijazah dalam negeri
atau nama wilayah kedudukan Satuan Pendidikan untuk Ijazah luar negeri atau
SILN.
14) Angka 12 diisi dengan
tanggal penerb itat ljazah oleh Satuan Pendidikan. Penulisan tanggal yang
terdiri 1 digit ditulis tanpa angka "0" di depan. Penulisan bulan
ditulis lengkap dengal huruf, huruf awal ditulis kapital. Bagi Kepala Sekolah/
Kepaia SKB/Ketua PKBM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi
dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah/Kepala
SKB/Ketua PKBM yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian
juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatalganan Ijazah tidak perlu mencantumkan
tulisan "Plt" atau "Pelaksana Tugas" pada kolom nama atau
jabatan.
16) Angka 74 dibubuhkan
stempel Satuan Pendidikan bersangkutal yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
17) Angka 15 ditempelkan pas
foto peserta didik yang terbaru, ukuran 3 cm x 4 cm, hitam putih atau berwarna,
dibubuhi cap jari pemilik Ijazah, serta stempel menyentuh pas foto.
Bagaimana Petunjuk Khusus
Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 ?
Berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman dan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP
SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023, Keterangan angka dalam
petunjuk halaman belakang sebagaimana pada Gambar 27 sampai dengan Gambar 43
yang ada pada juknis adalah sebagai berikut.
1)
Angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 diisi sesuai dengan yang tertulis pada
halaman depan ljazah.
2)
Angka 5a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan
peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatal, hambatan pendengaran,
hambatan berfrkir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
3)
Angka 5b diisi dengan nama tempat penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan.
Untuk Satuan Pendidikan terakreditasi diisi dengan narna Satuan Pendidikan bersangkutan,
untuk yang belum terakreditasi diisi nama Satuan Pendidikan tempat menumpang
penyelenggaraan UPK.
4)
Angka 5c diisi dengan nama kompetensi keahlian untuk SMK.
5)
Angka 6 diisi dengan tulisan tangan yang berisi nilai yang diperoleh dari
Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan
pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikal Menengah. Khusus mata pelajaran pilihan pada jenjang SMA diisi nilai
Mata Pel4laran:
a)
Lintas Minat;
b)
Pendalaman Minat; dan/atau
c)
Informatika.
Khusus
untuk SPK, diisi nilai mata pelajaran wajib:
a)
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b)
Pendidikan Pancasila dan Kewargarregaraan; dan
c)
Bahasa Indonesia.
Nilai
untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100
dengan pembulatan 2 (dua) angka di beiakalg koma.
6)
Angka 7 diisi dengan tulisan tangan yang berisi rata-rata nilai dari kolom di
atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
7)
Angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 diisi sesuai dengan yang tertulis pada
halaman depan Ijazah. Petunjuk Pencetakan Halaman Belakang Ijazah SMK oleh
Satuan Pendidikan
a.
Sebeium melakukan pencetakan pada Blangko Ijazah, lakukan uji coba pada
fotokopi Blangko Ijazah atau kertas kosong ukuran A4 dengaa ketebaian/gramatur
155 grarm/m2 atau relatif sama, dengan ukuran margin top O,3’ atau 0,76 cm;
bottom 0" atan 0 cm; left O,79” atau 2,01 cm; right 0,79" atau 2,01
cm.
b.
Pastikan pinterf mesin cetak mampu menangani kertas dengan ketebalan/gramatur
155 gram/m2.
c.
Pastikan tinta yang digunakan tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
d.
Langkah-langkah dalam mencetak halaman betakang ljazah, sebagai berikut:
1) Pilih jenis kompetensi keahlian.
2) Buka file halaman belakang Ijazah (format *.pdf)
dan pastikan ukuran kertas pada fle tersebut adalah A4.
3) Pastikan setiap mata pelajaran yang
tercantum dalam file sesuai dengan struktur kurikulum kompetensi keahlian dimaksud.
4) Pastikan pengaturan printer / mesin cetak
pada ukuran kertas A4.
5) Pastikan Blangko Ijazah berada posisi yang
sesuai.
6) Pastikan halaman belakang Ijazah yang akan
dicetak berada pada sisi yang benar.
7) Sesuaikan kuantitas pencetakan per-batch
dengan daya tahan pinter/mesin cetak.
8) Adapun Daftar kompetensi keahlian SMK terdapat
pada lampiran Peraturan Badan ini.
Ditegaskan dalam Peraturan Kepala
BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman
dan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023
bahwa Tanggal pengumuman kelulusan peserta didik ditetapkan sebagai
berikut:
a.
kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan
tanggal 8 Juni 2023;
b.
kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat
ditetapkan tanggal 8 Juni 2023; dan
c.
kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat
ditetapkan tanggal 5 Mei 2023
Selain itu dalam Peraturan Kepala
BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman
dan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023,
juga dinyatakan bahwa Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam: a)
pengisian Biangko ljazah; dan b) penerbitan ljazah, pada Satuan Pendidikan
jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pengisian Blangko Ijazah dilakukan
setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik. Adapun tanggal penerbitan
Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari seteiah tanggal
pengumuman keiulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2023.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman dan Juknis Penulisan - Pengisian Ijazah SD SMP
SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023. LINK DOWNLOAD DISINI.
NB:
Link download Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudrsitek
Nomor 008/H/EP/2023 Tentang Perubahan Juknis Penulisan Blangko Ijazah SD SMP
SMA SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian - Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun
pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya.
No comments