KETENTUAN KELULUSAN SISWA DARI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2023

Ketentuan Kelulusan Siswa dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada Tahun 2023


Ketentuan Kelulusan Siswa dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada Tahun 2023 atau Tahun Pelajaran 2022/2023, baik yang menggunakan Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka diatur dalam Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen. Untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada Tahun 2023 terdapat dalam Buku PPA (Panduan Pembelajaran dan Asesmen) Kurikulum 2013 halaman 69 – 70. Sedangkan bagi Sekolah yang menggunakan Kurikulum Merdeka Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada Tahun 2023 terdapat dalam Buku PPA (Panduan Pembelajaran dan Asesmen) Kurikulum Merdeka halaman 63 – 64.

 

Berdasarkan Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen untuk Kurikulum 2013 maupun Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen untuk Kurikulum Merdeka, Ketentuan Kelulusan Peserta Didik atau Siswa SD SMP SMA SMK dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada Tahun 2023 atau Tahun Pelajaran 2022/2023 pada prinsipnya sama yakni Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:

a)    menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dan

b)    mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

 

Pada uraian tentang mekanisme dan ketentuan kelulusan dinyatakan bahwa untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif. Penilaian sumatif dapat dilakukan dalam bentuk tes tulis, tugas unjuk performa, portofolio, atau kombinasi.


Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kelulusan dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan  pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian kompetensi lulusan.

 

Seperti halnya kenaikan kelas, penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Penentuan kelulusan oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler, serta prestasi lain pada:

a)    Kelas V dan Kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan

b)    Setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.


Kriteria Ketentuan Kelulusan Siswa Dari Satuan Pendidikan Tahun 2023


Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah. Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang. Ketentuan mengenai ijazah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

 

Terkait Ketentuan Kelulusan Siswa dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada Tahun 2023 atau Tahun Pelajaran 2022/2023 ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, yakni sebagai berikut

 

1. Untuk yang menggunakan Kurikulum 2013:

·               Pendidik perlu memonitor dan mengkomunikasikan sepanjang proses pembelajaran dan bukan hanya di akhir semester/tahun, misalnya terhadap permasalahan kehadiran, seharusnya tidak diketahui di akhir tahun, tetapi sudah ada intervensi sebelumnya.

·               Kenaikan kelas/kelulusan bukan menjadi hukuman bagi peserta didik. Pendidik bekerjasama dengan orang tua untuk mendeteksi permasalahan di sepanjang proses pembelajaran. Dengan demikian, jika ditemui permasalahan dapat segera diatasi dan diberikan intervensi.

·               Pendidik menggunakan umpan balik/refleksi untuk mengetahui dan menentukan strategi untuk membantu peserta didik yang mengalami ketertinggalan pada sepanjang proses pembelajaran.

·               Untuk PAUD tidak memiliki evaluasi untuk kelulusan, tetapi diharapkan anak yang telah menyelesaikan fase pondasi (PAUD) dapat mencapai profil peserta didik yang tergambar dalam Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STTPA)

 

2. Untuk yang menggunakan Kurikulum Merdeka

·               Untuk PAUD tidak memiliki evaluasi untuk kelulusan, tetapi diharapkan anak yang  telah menyelesaikan fase pondasi (PAUD) dapat mencapai profil peserta didik yang tergambar dalam STPPA.

·               Pendidik perlu memonitor dan mengkomunikasikan sepanjang proses pembelajaran dan bukan hanya di akhir semester/tahun, misalnya terhadap permasalahan kehadiran, seharusnya tidak diketahui di akhir tahun; namun sudah ada intervensi sebelumnya.

·               Kenaikan kelas/kelulusan bukan menjadi hukuman bagi siswa. Pendidik bekerja sama dengan orangtua untuk mendeteksi permasalahan di sepanjang proses pembelajaran. Dengan demikian jika ditemui permasalahan, maka dapat segera diatasi dan diberikan intervensi.

·               Pendidik menggunakan umpan balik/refleksi untuk mengetahui dan menentukan strategi untuk membantu peserta didik yang mengalami ketertinggalan pada sepanjang proses pembelajaran.


Berdasarkan Uraian di atas sudah tidak ada lagi istilah ujian sekolah atau ujian satuan pendidikan, namun diganti dengan Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan, sudah tidak ada lagi PAS, namun diganti dengan Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS), dan sudah tidak ada lagi PAT namun diganti dengan Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT). 

 

Selengkapnya silahkan download dan baca!

Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) Kurikulum 2013DISINI

Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) Kurikulum Merdeka --DISINI

 

Demikian informasi tentang Ketentuan atau Kriteria Kelulusan Siswa (Peserta Didik) dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada Tahun 2023 atau Tahun Pelajaran 2022/2023Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


2 comments:

  1. Bapak, saya mau tanya, saya baca disebuah portal berita, ada mencantumkan dasar kelulusan berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2023, tentang peniadaan ujian nasional dll, Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2023 ini ada tidak, atau penulis salah tulis tahunnnya?? terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nggak ada pak, mungkin maksud Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020, tentang peniadaan ujian nasional dll, Karena aturan tersebut masih digunakan saat ini

      Delete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.