Daftar Nama Jemah Haji Berhak Pelunasan Tahun 2023 M (1444 H)

Link Download Daftar Nama Jemah Haji Berhak Pelunasan Tahun 2023 M (1444 H)


Daftar Nama Jemah Haji Berhak Pelunasan Tahun 2023 M (1444 H) ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor: 21001/DJ/Dt.II.II/HJ.03/03/2023 Tentang Penetapan Jemaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan Dan Pembayaran Pelunasan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi

 

Isi SK tentang Daftar Nama Jemah Haji tahun 2023 yang Berhak Melakukan Pelunasan, menyatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, berikut kami sampaikan daftar nama Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji (Bipih) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing Provinsi.

 

Adapun jumlah keseluruhan data Jemaah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 201.063 (dua ratus satu ribu enam puluh tiga) jemaah, dengan kriteria sebagai berikut :

a) Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

b) Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 Hijriah/ 2020 Masehi dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.

c) Jemaah Haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

1. berstatus cicil aktif

2. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan

3. telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jemaah Haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit 5 (lima) tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 (enam puluh lima) tahun sebelum tanggal 24 mei 2023.

 

Berikut Link Download Daftar Nama Jemah Haji Berhak Pelunasan Tahun 2023 M (1444 H)

 

Demikian informasi tentang Link Download Daftar Nama Jemah Haji Berhak Pelunasan Tahun 2023 M (1444 H). Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.