Indikator Profil Satuan Pendidikan dan Profil Pendidikan Daerah
Indikator Profil Satuan Pendidikan dan Profil Pendidikan Daerah Tahun 2023 terdapat dalam Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbud Nomor 012/H/M/2023 Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan Daerah Tahun 2023. Keputusan ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Evaluasi Sistem Pendidikan, perlu menetapkan Indikator Profil Pendidikan Satuan Pendidikan dan Profil Pendidikan Daerah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, darr Asesmen Pendidikan tentang Indikator Pro{il Pendidikan Satuan Pendidikan Dan Prolil Pendidikan Daerah.
Adapun landasan hukum diterbitkannya
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Keputusan Kepala BSKAP) Nomor
012/H/M/2023 Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan
Daerah Tahun 2023, adalah sebagai berikut yakni:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan (Lermbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tah:un 202l Nomor 87, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 67621;
3.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 156);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 832);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963)
Diktum KESATU Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudrsitek Nomor
012/H/M/2023 Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan
Daerah Tahun 2023, menyatakan menetapkan Indikator Profil Pendidikan yang
terdiri atas: a) Profil Pendidikan yang disusun atas indikator pendidikan anak
usia dini; dan b) Profil Pendidikan yang disusun atas indikator jenjang pendidikan
dasar dan pendidikan menengah.
Diktum KEDUA Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbud Nomor 012/H/M/2023
Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan Daerah Tahun
2023, menyatakan Indikator Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Diktum KETIGA Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbud Nomor 012/H/M/2023
Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan Daerah Tahun
2023, menyatakan Tata cara dan prosedur pengusulan terhadap perubahan indikator
Profrl Pendidikan diatur dalam peraturan lain.
Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudrsitek Nomor
012/H/M/2023 Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan
Daerah Tahun 2023, menyatakan pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Profil Satuan Pendidikan dan
Profil Pendidikan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
KELIMA Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbud Nomor 012/H/M/2023 Tentang Indikator
Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan Daerah Tahun 2023, menyatakan
keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pada lampiran Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor
012/H/M/2023 Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan
Daerah Tahun 2023, dinyatakan bahwa aspek lndikator Profil Pendidikan untuk
Pendidikan Anak Usia Dini
1.
Indikator dalam Profil Pendidikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini terdiri dari
tiga aspek, yaitu: a) Aspek input; b) Aspek proses; dan c) Aspek output.
2.
Aspek input sebagaimana dijelaskan pada angka 1 huruf a terdiri atas dua
dimensi, yaitu: a) Ketersediaan, kompetensi, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan;
dan b) Kualitas pengelolaan sekolah.
3.
Aspek proses sebagaimana dijelaskan pada angka 1 huruf b terdiri atas satu
dimensi, yaitu Kualitas proses pembelajaran.
4.
Aspek output sebagaimana dijelaskan pada angka 1 huruf c terdiri dari atas satu
dimensi, yaitu Pemerataan akses ke layanan berkualitas,
Adapun aspek Indikator
Profll Pendldtkan untuk Jenjang Peadldikan Dasar dan Menengah adalah sebagai
berikut
1.
Indikator dalam Profil Pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah
terdiri dari tiga aspek, yaitu: a) Aspek input; b) Aspek Proses; dan c) Aspek
output.
2.
Aspek input sebagaimana dijelaskan pada angka 1 huruf a terdiri atas dua
dimensi, yaitu: a) Kompetensi dan kinerja guru dan tenaga kependidikan; dan b)
Pengelolaan sekolah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
3.
Aspek proses sebagaimana dijelaskan pada angka 1 huruf b terdiri atas satu
dimensi, yaitu Mutu dan relevansi pembelajaran.
4.
Aspek output sebagaimana dijelaskan pada angka 1 huruf b terdiri atas dua
dimensi, yaitu: a) Mutu dan relevansi hasil belajar; dan b) Pemerataan
pendidikan yang bermutu;
Terkait
Level lndlkator, dinyatakan sebagai berikut:
1.
Indikator dalam Profil Pendidikan secara umum tersusun atas dua level untuk
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, yaitu: a)
Level satu; dan b) Level dua.
2.
Indikator level satu seperti dijelaskan pada angka 1 huruf a secara umum merupakan
nilai agregasi dari indikator level dua.
Apa Bagaimana Krlteria Capaian
Rapor Pendidikan tahun 2023 ?
1.
Kriteria capaian untuk indikator Profil Pendidikan merupakan klasifikasi hasil
capaian.
2.
Kriteria capaian untuk indikator Profil Pendidikan bertujuan untuk memberikan
makna suatu hasil capaian dari satuan pendidikan dan pemerintah daerah.
3.
Kriteria capaian untuk indikator ProIil Pendidikan terdiri dari: a) Label capaian;
b) Definisi label capaian; dan c) Nilai batas kriteria.
4.
Label capaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a adalah penamaan
berdasarkan kriteria yang mencerminkan tingkatan kualitas indikator.
5.
Label capaian untuk indikator Profil Pendidikan sebagaimana dijelaskan pada angka
3 huruf a memiliki tiga skala penilaian yaitu: a) Baik; b) Sedang; dan c)
Kurang.
6.
Penamaan label capaian sebagaimana dijelaskan pada angka 5 dirumuskan sesuai
dengan jenis indikatornya.
7.
Definisi label capaian sebagaimana dijelaskan pada angka 3 huruf b merupakan
pemaknaan secara detail dari masing-masing label capaian.
8.
Nilai batas kriteria sebagaimana dijelaskaan pada angka 3 huruf c merupakan
batas acuan angka untuk mendapatkan suatu label capaian.
9.
Skala penilaian sebagaimana dijelaskan pada angka 4 merupakan Sebatas acuan.
10.
Penyajian kriteria capaian tercantum dalam platform digital Profil Pendidikan.
11.
Penyajian label capaian dalam platform digital diwakili oleh tiga warna: a)
Hijau mewakili baik; b) Kuning mewakili sedang; dan c) Merah mewakili kurang.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Kepala BSKAP
Kemdikbudristek Nomor 012/H/M/2023 Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan
Dan Profil Pendidikan Daerah Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor
012/H/M/2023 Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan
Daerah Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.
No comments