Indikator Profil Satuan Pendidikan dan Profil Pendidikan Daerah Tahun 2023

Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudrsitek Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan Daerah Tahun 2023


Indikator Profil Satuan Pendidikan dan Profil Pendidikan Daerah Tahun 2023 terdapat dalam Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbud Nomor 012/H/M/2023 Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan Daerah Tahun 2023. Keputusan ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Evaluasi Sistem Pendidikan, perlu menetapkan Indikator Profil Pendidikan Satuan Pendidikan dan Profil Pendidikan Daerah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, darr Asesmen Pendidikan tentang Indikator Pro{il Pendidikan Satuan Pendidikan Dan Prolil Pendidikan Daerah.

 

Adapun landasan hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Keputusan Kepala BSKAP) Nomor 012/H/M/2023 Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan Daerah Tahun 2023, adalah sebagai berikut yakni:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan (Lermbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah:un 202l Nomor 87, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67621;

3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832);

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963)

 

Diktum KESATU Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudrsitek Nomor 012/H/M/2023 Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan Daerah Tahun 2023, menyatakan menetapkan Indikator Profil Pendidikan yang terdiri atas: a) Profil Pendidikan yang disusun atas indikator pendidikan anak usia dini; dan b) Profil Pendidikan yang disusun atas indikator jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

 

Diktum KEDUA Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbud Nomor 012/H/M/2023 Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan Daerah Tahun 2023, menyatakan Indikator Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KETIGA Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbud Nomor 012/H/M/2023 Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan Daerah Tahun 2023, menyatakan Tata cara dan prosedur pengusulan terhadap perubahan indikator Profrl Pendidikan diatur dalam peraturan lain.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudrsitek Nomor 012/H/M/2023 Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan Daerah Tahun 2023, menyatakan pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Profil Satuan Pendidikan dan Profil Pendidikan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 

KELIMA Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbud Nomor 012/H/M/2023 Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan Daerah Tahun 2023, menyatakan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Pada lampiran Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 012/H/M/2023 Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan Daerah Tahun 2023, dinyatakan bahwa aspek lndikator Profil Pendidikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini

1. Indikator dalam Profil Pendidikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini terdiri dari tiga aspek, yaitu: a) Aspek input; b) Aspek proses; dan c) Aspek output.

2. Aspek input sebagaimana dijelaskan pada angka 1 huruf a terdiri atas dua dimensi, yaitu: a) Ketersediaan, kompetensi, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan; dan b) Kualitas pengelolaan sekolah.

3. Aspek proses sebagaimana dijelaskan pada angka 1 huruf b terdiri atas satu dimensi, yaitu Kualitas proses pembelajaran.

4. Aspek output sebagaimana dijelaskan pada angka 1 huruf c terdiri dari atas satu dimensi, yaitu Pemerataan akses ke layanan berkualitas,

 

Adapun aspek Indikator Profll Pendldtkan untuk Jenjang Peadldikan Dasar dan Menengah adalah sebagai berikut

1. Indikator dalam Profil Pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri dari tiga aspek, yaitu: a) Aspek input; b) Aspek Proses; dan c) Aspek output.

2. Aspek input sebagaimana dijelaskan pada angka 1 huruf a terdiri atas dua dimensi, yaitu: a) Kompetensi dan kinerja guru dan tenaga kependidikan; dan b) Pengelolaan sekolah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

3. Aspek proses sebagaimana dijelaskan pada angka 1 huruf b terdiri atas satu dimensi, yaitu Mutu dan relevansi pembelajaran.

4. Aspek output sebagaimana dijelaskan pada angka 1 huruf b terdiri atas dua dimensi, yaitu: a) Mutu dan relevansi hasil belajar; dan b) Pemerataan pendidikan yang bermutu;

 

Terkait Level lndlkator, dinyatakan sebagai berikut:

1. Indikator dalam Profil Pendidikan secara umum tersusun atas dua level untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, yaitu: a) Level satu; dan b) Level dua.

2. Indikator level satu seperti dijelaskan pada angka 1 huruf a secara umum merupakan nilai agregasi dari indikator level dua.

 

Apa Bagaimana Krlteria Capaian Rapor Pendidikan tahun 2023 ?

1. Kriteria capaian untuk indikator Profil Pendidikan merupakan klasifikasi hasil capaian.

2. Kriteria capaian untuk indikator Profil Pendidikan bertujuan untuk memberikan makna suatu hasil capaian dari satuan pendidikan dan pemerintah daerah.

3. Kriteria capaian untuk indikator ProIil Pendidikan terdiri dari: a) Label capaian; b) Definisi label capaian; dan c) Nilai batas kriteria.

4. Label capaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a adalah penamaan berdasarkan kriteria yang mencerminkan tingkatan kualitas indikator.

5. Label capaian untuk indikator Profil Pendidikan sebagaimana dijelaskan pada angka 3 huruf a memiliki tiga skala penilaian yaitu: a) Baik; b) Sedang; dan c) Kurang.

6. Penamaan label capaian sebagaimana dijelaskan pada angka 5 dirumuskan sesuai dengan jenis indikatornya.

7. Definisi label capaian sebagaimana dijelaskan pada angka 3 huruf b merupakan pemaknaan secara detail dari masing-masing label capaian.

8. Nilai batas kriteria sebagaimana dijelaskaan pada angka 3 huruf c merupakan batas acuan angka untuk mendapatkan suatu label capaian.

9. Skala penilaian sebagaimana dijelaskan pada angka 4 merupakan Sebatas acuan.

10. Penyajian kriteria capaian tercantum dalam platform digital Profil Pendidikan.

11. Penyajian label capaian dalam platform digital diwakili oleh tiga warna: a) Hijau mewakili baik; b) Kuning mewakili sedang; dan c) Merah mewakili kurang.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 012/H/M/2023 Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan Daerah Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 012/H/M/2023 Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan Daerah Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.