Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah

Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah


Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah guna meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan yang bersumber dari dana transfer ke daerah melalui dana bantuan operasional satuan pendidikan; b) bahwa dana bantuan operasional satuan pendidikan sebagai bagian dana transfer ke daerah pada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab; c) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Pada Pemerintah Daerah, bahwa Pengelolaan Dana BOSP terdiri dari: a) Pengelolaan Dana BOS; b) Pengelolaan Dana BOP PAUD; dan c) Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan. Pemerintah daerah provinsi melakukan pengelolaan Dana BOSP melalui Satdikmen dan Satdiksus. Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengelolaan Dana BOSP melalui Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan. Pengelola Dana BOSP oleh pejabat pengelola keuangan Dana BOSP.

 

Bagaimanana Pengelola Keuangan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan Negeri ? Pejabat pengelola keuangan Dana BOSP pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, terdiri atas: a) PPKD selaku BUD; b) PA; c) PPK SKPD; d) Bendahara Pengeluaran SKPD; e) Penanggung Jawab; dan f) Bendahara. Pejabat pengelola keuangan ditetapkan setiap tahun bersamaan dengan penetapan PPKD. Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat pengelola keuangan penetapan pejabat pengelola keuangan Dana BOSP tahun anggaran sebelumnya masih tetap berlaku.

 

PPKD selaku BUD pada pemerintah daerah provinsi, mempunyai tugas dan wewenang: a) mengesahkan DPA SKPD; b) melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; c) melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; d) melakukan pengesahan pendapatan transfer yang bersumber dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; e) melakukan pengesahan belanja Dana BOS pada Satdikmen dan Satdiksus negeri; dan f) melakukan pencatatan realisasi pendapatan Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri.

 

PPKD selaku BUD pada pemerintah daerah kabupaten/kota, mempunyai tugas dan wewenang: a) mengesahkan DPA SKPD; b) melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; c) melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; d) melakukan pengesahan pendapatan transfer yang bersumber dari Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan; e) melakukan pengesahan belanja Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan; dan f) melakukan pencatatan realisasi pendapatan Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang BUD dapat mendelegasikan kepada Kuasa BUD.

 

PA pada pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang: a) melakukan penelaahan RKAS Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; b) menyusun RKA SKPD berdasarkan rekapitulasi RKAS Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; c) menyusun DPA-SKPD; d) menetapkan PPK-SKPD; e) mengelola Barang Milik Daerah yang bersumber dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; f) mengelola utang dan piutang yang bersumber dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; g) menandatangani dan menyampaikan SP2B Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; h) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri SKPD, yang merupakan bagian laporan keuangan SKPD; i) mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; dan j) menandatangi dokumen NPHD atas nama Kepala Daerah.

 

PA pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang: a) melakukan penelaahan RKAS Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; b) menyusun RKA SKPD berdasarkan rekapitulasi RKAS Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; c) menyusun DPA-SKPD; d) menetapkan PPK-SKPD; e) mengelola Barang Milik Daerah yang bersumber dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; f) mengelola utang dan piutang yang bersumber dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; g) menandatangani dan menyampaikan SP2B Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; h) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri SKPD, yang merupakan bagian laporan keuangan SKPD; i) mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; dan j) menandatangi dokumen NPHD atas nama Kepala Daerah. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang PA dapat mendelegasikan kepada pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang disetarakan yang membidangi Satdikmen dan Satdiksus pada SKPD provinsi atau Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan pada SKPD kabupaten/kota.

 

PPK SKPD pada pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang: a) melakukan rekonsiliasi atas penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; b) menyiapkan SP2B Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; c) melakukan pencatatan realisasi belanja Dana BOS pada Satdikmen dan Satdiksus; d) melaksanakan akuntansi SKPD; e) melakukan verifikasi atas rekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; dan f) menyusun laporan keuangan SKPD.

 

PPK SKPD pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang: a) melakukan rekonsiliasi atas penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; b) menyiapkan SP2B Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; c) melakukan pencatatan realisasi belanja Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan; d) melaksanakan akuntansi SKPD; e) melakukan verifikasi atas rekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; dan f) menyusun laporan keuangan SKPD.

 

Bendahara Pengeluaran SKPD pada pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang: a) meneliti dan merekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; b) meneliti dan merekapitulasi pertanggungjawaban Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri dan/atau sisa Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; c) melakukan rekonsiliasi atas penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri dan sisa Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada rekening satdik, dari masing-masing Satdikmen negeri, Satdiksus negeri; dan d) menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik.

 

Bendahara Pengeluaran SKPD pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang: a) meneliti dan merekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; b) meneliti dan merekapitulasi pertanggungjawaban Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri dan/atau sisa Dana Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; c) melakukan rekonsiliasi atas penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri dan sisa Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri pada rekening satdik, dari masing-masing Satdikdas negeri, Satdikpaud negeri dan Satdikkesetaraan negeri; dan d) menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah, bahwa Penanggung jawab pada pemerintah daerah provinsi dijabat oleh kepala Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri. Penanggungjawab pada pemerintah daerah kabupaten/kota dijabat oleh kepala Satdikdas negeri, Satdikpaud negeri, dan Satdikkesetaraan negeri. Penanggungjawab ditetapkan oleh kepala daerah atas usul Kepala SKPD melalui PPKD. Penanggung jawab Dana BOS Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab:

a. menyusun dan menyampaikan RKAS kepada Kepala SKPD;

b. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja Dana BOS Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;

c. melaksanakan anggaran Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri yang dipimpinnya;

d. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;

e. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri yang telah ditetapkan;

f. melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;

g. memeriksa dan menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang diajukan oleh Bendahara setiap bulan;

h. melaporkan penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap bulan kepada PA melalui PPK-SKPD;

i. melaporkan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap tahap penyaluran;

j. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;

k. menandatangani rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;

l. melaporkan barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri kepada PA melalui PPK-SKPD;

m. melakukan pergeseran belanja pada RKAS berdasarkan persetujuan komite sekolah;

n. mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri yang menjadi tanggung jawabnya; dan

o. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penanggung jawab Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan tanggung jawab:

a. menyusun dan menyampaikan RKAS kepada Kepala SKPD;

b. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;

c. melaksanakan anggaran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri yang dipimpinnya;

d. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;

e. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri yang telah ditetapkan;

f. melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;

g. memeriksa dan menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang diajukan oleh Bendahara setiap bulan;

h. melaporkan penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri setiap bulan kepada PA melalui PPK-SKPD;

i. melaporkan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri setiap tahap penyaluran;

j. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;

k. menandatangani rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;

l. melaporkan barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri kepada PA melalui PPK-SKPD;

m. melakukan pergeseran belanja pada RKAS berdasarkan persetujuan komite sekolah dapat dikecualikan bagi Satdikkesetaraan negeri;

n. mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri yang menjadi tanggung jawabnya; dan

o. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah bahwa Kepala Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri bertanggung jawab secara formal dan material atas belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada pemerintah daerah provinsi. Kepala Satdikdas negeri, Satdikpaud negeri dan Satdikkesetaraan negeri bertanggung jawab secara formal dan material atas belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri pada pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

Selanjutnya juga dinyatakan dalam Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah bahwa Bendahara berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari Pegawai ASN. Dalam hal tenaga kependidikan nonguru tidak tersedia, Bendahara ditunjuk dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari Pegawai ASN. Bendahara ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya atas usul kepala SKPD melalui PPKD selaku BUD. Dalam hal tidak terdapat Bendahara sebagaimana dimaksdu di atas, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menugaskan kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, Satdikdas negeri, Satdikpaud negeri, dan Satdikkesetaraan negeri merangkap sebagai Bendahara. Ketentuan mengenai format keputusan kepala daerah tentang pengangkatan Bendahara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Bendahara Dana BOS pada pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang:

a. menerima dan menyimpan uang penyaluran Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;

b. menerima dan menyimpan bukti penyaluran Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;

c. mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada buku kas umum dan buku pembantu;

d. membayar belanja dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;

e. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;

f. menyampaikan buku kas umum dan buku pembantu Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap bulan;

g. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap bulan;

h. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap bulan dan/atau sisa Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;

i. menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap tahap penyaluran;

j. menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;

k. menyusun laporan bahan rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;

l. menyiapkan laporan barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; dan

m. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bendahara Dana BOS, Bendahara Dana BOP PAUD dan Bendahara Dana BOP Kesetaraan pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:

a. menerima dan menyimpan uang penyaluran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;

b. menerima dan menyimpan bukti penyaluran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;

c. mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri pada buku kas umum dan buku pembantu;

d. membayar belanja dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;

e. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;

f. menyampaikan buku kas umum dan buku pembantu Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri setiap bulan;

g. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri setiap bulan;

h. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri setiap bulan dan/atau sisa Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;

i. menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri setiap tahap penyaluran;

j. menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;

k. menyusun laporan bahan rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;

l. menyiapkan laporan barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; dan

m. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana Pengelola Keuangan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan Swasta ? Dijelaskan dalam Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP(Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Pada Pemerintah Daerah, bahwa Pejabat pengelola keuangan Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan setiap Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, Satdikdas swasta, Satdikpaud swasta, dan Satdikkesetaraan swasta sesuai dengan kewenangannya terdiri atas: a) PPKD selaku BUD; b) Kepala SKPD; c) Penanggung Jawab; dan d) Bendahara.

 

PPKD selaku BUD dan Kepala SKPD ditetapkan setiap tahun bersamaan dengan penetapan PPKD. Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat pengelola keuangan penetapan pejabat pengelola keuangan Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.

 

PPKD selaku BUD pada pemerintah daerah provinsi, mempunyai tugas dan wewenang:

a. melakukan pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan Dana BOS pada Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta;

b. melakukan pengesahan realisasi belanja hibah Dana Dana BOS pada Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; dan

c. menerima notifikasi penyaluran dan penerimaan Dana BOS pada Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara dan dari Penanggungjawab Dana BOS pada Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta.

 

PPKD selaku BUD pada pemerintah daerah kabupaten/kota, mempunyai tugas dan wewenang:

a. melakukan pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta;

b. melakukan pengesahan realisasi belanja hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta; dan

c. menerima notifikasi penyaluran dan penerimaan Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara dan dari Penanggungjawab Dana BOS pada Satdikdas swasta, Penanggungjawab Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, dan Penanggungjawab Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta;

 

Kepala SKPD pada pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang menelaah RKAS Dana BOS pada Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta. Kepala SKPD pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang menelaah RKAS Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepala SKPD mendelegasikan kepada pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang disetarakan yang membidangi Satdikmen dan Satdiksus pada SKPD provinsi serta Satdikdas, Satdikpaud, dan Satdikkesetaraan pada SKPD kabupaten/kota.

 

Penanggung Jawab BOS Sekolah swasta pada pemerintah daerah provinsi dijabat oleh kepala Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta. Penanggung Jawab, pada pemerintah daerah kabupaten/kota dijabat oleh kepala Satdikdas swasta, Satdikpaud swasta, dan Satdikkesetaraan swasta.

 

Penanggung jawab BOS Sekolah swasta pada pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab:

a. menyusun dan menyampaikan RKAS hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta;

b. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta;

c. melaksanakan anggaran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta yang dipimpinnya;

d. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta;

e. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta yang telah ditetapkan;

f. melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta;

g. menandatangani laporan realisasi penerimaan dan belanja hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta bulanan;

h. menandatangani dan menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta setiap tahap penyaluran;

i. melaporkan penggunaan hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta;

j. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta;

k. melakukan pergeseran belanja hibah pada RKAS Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta berdasarkan persetujuan komite sekolah;

l. mengawasi pelaksanaan anggaran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta yang menjadi tanggung jawabnya; dan

m. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penanggung jawab BOS Sekolah swasta pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan tanggung jawab:

a. menyusun dan menyampaikan RKAS hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan swasta pada Satdikkesetaraan swasta;

b. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta;

c. melaksanakan anggaran hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta yang dipimpinnya;

d. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta;

e. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta yang telah ditetapkan;

f. melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta;

g. menandatangani laporan realisasi penerimaan dan belanja hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta bulanan;

h. menandatangani dan menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta setiap tahap penyaluran;

i. melaporkan penggunaan hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta;

j. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta;

k. melakukan pergeseran belanja hibah pada RKAS Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta berdasarkan persetujuan komite sekolah;

l. mengawasi pelaksanaan anggaran hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta yang menjadi tanggung jawabnya; dan

m. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah bahwa bahwa Kepala Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta sekolah swasta bertanggung jawab secara formal dan material atas belanja hibah Dana BOS, yang dikelolanya pada pemerintah daerah provinsi. Kepala Satdikdas swasta, Satdikpaud swasta, dan Satdikkesetaraan swasta ) bertanggung jawab secara formal dan material atas belanja hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan pada pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

Bendahara BOS Sekolah swasta pada pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang:

a. menerima dan menyimpan uang penyaluran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta;

b. menerima dan menyimpan bukti penyaluran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta;

c. mencatat penerimaan dan belanja hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta pada buku kas umum dan buku pembantu;

d. membayar belanja yang bersumber dari hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta;

e. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta;

f. menyampaikan buku kas umum dan buku pembantu hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta setiap bulan;

g. menyusun dan menyiapkan laporan penerimaan dan belanja hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta setiap bulan;

h. menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta setiap tahap dan/atau sisa hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta;

i. menyusun dan menyiapkan laporan penggunaan hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta;

j. menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta setiap tahapan; dan

k. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bendahara BOS Sekolah swasta pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:

a. menerima dan menyimpan uang penyaluran hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta;

b. menerima dan menyimpan bukti penyaluran hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta;

c. mencatat penerimaan dan belanja hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta pada buku kas umum dan buku pembantu;

d. membayar belanja yang bersumber dari hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta;

e. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta;

f. menyampaikan buku kas umum dan buku kas pembantu hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta setiap bulan;

g. menyusun dan menyiapkan laporan penerimaan dan belanja hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta setiap bulan;

h. menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta setiap tahap dan/atau sisa hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta;

i. menyusun dan menyiapkan laporan penggunaan hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta;

j. menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta setiap tahapan; dan

k. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah pdf. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Mendagri atau PERMENDAGRI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah (Pemda) Semoga ada manfaatnya, terima kasih



= Baca Juga =


1 comment:

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.