Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN


Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara; b) bahwa ketentuan mengenai hari keda dan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Djam Kerja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta Raya, dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1997 tentang Hari Kerja di Lingkungan lembaga Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan lnstansi Pemerintah, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

Dinyatakan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah, bahwa Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi: a) Instansi Pusat; dan b) lnstansi Daerah. Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Hari Kerja Instansi Pemerintah yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

 

Ditregaskan dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) bahwa Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam Kerja Instansi Pemerintah dimulai pukul 07.30 zorLa waktu setempat. Khusus Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

 

Adapun Jam istirahat yaitu: a) hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; dan b) selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit. Jam istirahat sebagaimana dimaksud yaitu: a) hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan b) selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit

 

Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai. Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

 

Dinyatakan dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN, bahwa Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan: a) dukungan operasional Instansi Pemerintah; dan/atau b. langsung kepada masyarakat. Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.

 

Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja lnstansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN berlaku secara mutatis mutandis terhadap hari kerja dan jam kerja bagi pegawai dan instansi yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibentuk guna melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah, bahwa Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah selain unit kerja yang menerapkan ketentuan 6 (enam) hari kerja dalam I (satu) minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama I (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)


Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah. Semog ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.