Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 1
Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda),
yang dimaksud Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk,
pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan
dalam komunikasi kedinasan.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 1
Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda),
Jenis Naskah Dinas terdiri atas: a) Naskah Dinas arahan; b) Naskah Dinas
korespondensi; dan c) Naskah Dinas khusus. Naskah Dinas arahan terdiri atas: a)
Naskah Dinas pengaturan b) Naskah Dinas penetapan; dan c) Naskah Dinas
penugasan. Naskah Dinas pengaturan terdiri atas: a) Perda; b) Perkada; dan c) Peraturan
DPRD. Sedangkan Naskah Dinas penetapan terdiri atas: a) Keputusan Kepala
Daerah; b) Keputusan DPRD; c) Keputusan Pimpinan DPRD; dan d) Keputusan Badan
Kehormatan DPRD. Adapun Susunan dan bentuk Naskah Dinas pengaturan dan Naskah Dinas
penetapan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Naskah Dinas penugasan terdiri
atas: a) surat perintah; b) surat tugas; dan c) surat perjalanan dinas. Surat
perintah berisi perintah dari atasan kepada bawahan untuk melaksanakan
pekerjaan tertentu di luar tugas dan fungsi. Surat tugas berisi tugas dari atasan
kepada bawahan untuk melaksanakan perintah pekerjaan sesuai dengan tugas dan
fungsinya. Surat perjalanan dinas merupakan dokumen yang diterbitkan oleh
pejabat pembuat komitmen dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas pejabat
negara, pegawai negeri, pegawai tidak tetap, dan pihak lain. Adapun Susunan dan
bentuk Naskah Dinas penugasan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Naskah Dinas korespondensi terdiri
atas: a) korespondensi internal; dan b) korespondensi eksternal. Naskah Dinas korespondensi
internal terdiri atas: a) nota dinas; b) memo; dan c) disposisi.) Nota Dinas
merupakan sarana komunikasi kedinasan antar pejabat atau dari atasan kepada bawahan
atau dari bawahan kepada atasan di lingkungan internal Perangkat Daerah. Memo berisi
informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan,
peringatan, atau pendapat yang dibuat oleh atasan kepada bawahannya. Sedangkan Disposisi
merupakan petunjuk tertulis singkat dari atasan kepada bawahan mengenai tindak lanjut/tanggapan
terhadap Naskah Dinas masuk. Adapun Susunan dan bentuk Naskah Dinas korespondensi
internal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Naskah Dinas korespondensi eksternal
disusun dalam bentuk surat dinas. Susunan dan bentuk Naskah Dinas korespondensi
eksternal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Juga dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 1
Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda),
bahwa Naskah Dinas khusus terdiri atas: a) instruksi; b) surat edaran; c) surat
kuasa; d) berita acara; e) surat keterangan; f) surat pengantar; g) pengumuman;
h) laporan; i) telaahan staf; j) notula; k) surat undangan; l) surat pernyataan
melaksanakan tugas; m) surat panggilan; n) surat izin; o) lembaran daerah; p) berita
daerah; q) rekomendasi; r) radiogram; s) surat tanda tamat pendidikan dan
pelatihan; t) sertifikat; u) piagam; dan v) surat perjanjian.
Instruksi berisi perintah/arahan
Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat
edaran berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal
tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Surat kuasa berisi pemberian kuasa
kepada pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu
dalam rangka kedinasan sesuai peraturan perundang-undangan. Berita acara berisi
pernyataan pelaksanaan kegiatan pada waktu dan tempat tertentu yang
ditandatangani oleh para pihak. Surat keterangan berisi penjelasan subjek dan objek
untuk kepentingan kedinasan/tertentu. Surat pengantar berisi informasi yang digunakan
untuk menyampaikan barang atau naskah. Pengumuman berisi pemberitahuan yang bersifat
umum dari pejabat yang berwenang. Laporan berisi pemberitahuan tentang
pelaksanaan kegiatan atau kejadian tertentu. Telaahan staf berisi analisis
pertimbangan, pendapat, dan saran secara sistematis terhadap sesuatu permasalahan
yang perlu penjelasan dari bawahan kepada atasan. Notula merupakan catatan yang
berisi proses sidang atau rapat. Surat undangan berisi undangan kepada
pejabat/pegawai baik di lingkup internal Pemerintah Daerah, maupun pihak
eksternal yang tertera pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara
kedinasan.
Selanjutnya, Surat pernyataan
melaksanakan tugas berisi pernyataan dari pejabat yang berwenang bahwa seorang pegawai
telah melaksanakan tugas. Surat panggilan berisi pemanggilan dari pejabat yang
berwenang kepada pegawai untuk menghadap. Surat izin berisi persetujuan terhadap
suatu permohonan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaran daerah berisi penerbitan resmi
Pemerintah Daerah untuk mengundangkan Perda. Berita daerah berisi penerbitan
resmi Pemerintah Daerah untuk mengundangkan Perkada dan Peraturan DPRD. Rekomendasi
merupakan naskah dinas berisi keterangan atau catatan dari pejabat yang
berwenang tentang sesuatu hal yang untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan
kedinasan. Radiogram merupakan pesan tertulis resmi yang dikirim melalui radio
naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi informasi hal tertentu yang dikirim
melalui telekomunikasi elektronik. Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan merupakan
naskah dinas sebagai tanda bukti berisi keterangan seseorang telah
lulus/mengikuti pendidikan dan pelatihan tertentu. Sertifikat merupakan naskah
dinas sebagai berisi keterangan tanda bukti seseorang telah mengikuti program/kegiatan
tertentu, antara lain: penataran, kursus, orientasi, bimbingan teknis,
workshop, seminar, dan yang sejenis. Piagam merupakan naskah dinas berisi
keterangan penghargaan atas prestasi yang telah dicapai atau keteladanan yang
telah diwujudkan oleh perorangan atau instansi/lembaga dari pejabat berwenang.
Format Naskah Dinas khusus tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini. Adapun Surat perjanjian berisi kesepakatan bersama tentang objek yang
mengikat antar kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan
hukum yang disepakati bersama. Susunan dan bentuk surat perjanjian diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan
Pemerintah Daerah. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 1
Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Semoga ada manfaatnya.
No comments