PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang THR Dan Gaji Ke13 Kepada ASN dan Pensiun Tahun 2023

PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023


PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya penetapan gaji dan tunjangan; b) bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional; c) bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) Dan Gaji Ke13 (Gaji Ketiga Belas) Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, dinyatakan bahwa Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatur Negara penerimaa THR (Tunjangan Hari Raya) Dan Gaji Ke13 (Gaji Ketiga Belas) terdiri atas: a) PNS dan Calon PNS; b) PPPK; c) Prajurit TNI; d) Anggota Polri; dan c) Pejabat Negara.

 

PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri termasuk:

a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;

c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.

 

Yang juga termasuk Aparatur Negara sebagai penerima penerimaa THR (Tunjangan Hari Raya) Dan Gaji Ke13 (Gaji Ketiga Belas) tahun 2023 termasuk:

a. Wakil Menteri;

b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;

c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;

e. Hakim ad hoc;

f. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:

1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;

3. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan /atau

4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:

1. Dewan Pengawas; dan

2. Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:

1. Dewan Pengawas; dan

2. Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:

1. Menteri;

2. Wakil Menteri;

3. Pejabat Pimpinan Tinggi;

4. Administrator; atau

5. Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sedangkan Pejabat Negara sebagai penerima penerimaa THR (Tunjangan Hari Raya) Dan Gaji Ke13 (Gaji Ketiga Belas) tahun 2023 terdiri atas:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat;

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim d lwc,

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan pejabat setingkat menteri;

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l. Gubernur dan Wakil Gubernur;

m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan

n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

 

Pensiunan sebagai penerima penerimaa THR (Tunjangan Hari Raya) Dan Gaji Ke13 (Gaji Ketiga Belas) tahun terdiri atas: a) Pensiunan PNS; b) Pensiunan Prajurit TNI; c) Pensiunan Anggota Polri; dan d. Pensiunan Pejabat Negara.

 

Pensiunan Prajurit TNI termasuk: a) Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan b) Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI. Sedangkan Pensiunan Anggota Polri termasuk: a) Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; dan b) Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.

 

Penerima Pensiun terdiri atas: a) Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas; b) Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia; c) Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/ suami dan anak; d) Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia; e) Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia; f) Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia; g) Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia; h) Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas; i) Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia; dan j) Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penerima Tunjangan terdiri atas:

a. Penerima Tunjangan Veteran;

b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;

c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan ;

d. Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan;

e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk

N ederland Indone sis ch Le g er/ Koninklij k Marine;

f. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;

g. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;

h. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak;

i. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;

j. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;

k. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak; dan

l. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penerima Tunjangan termasuk:

a. janda/duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;

b. janda/duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pension terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;

c. warakawuri/duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. warakawuri/duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai penerima penerimaa THR (Tunjangan Hari Raya) Dan Gaji Ke13 (Gaji Ketiga Belas) tahun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja;

c. pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama I (satu) tahun, tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas dapat diberikan apabila:

a. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas; atau

b. telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal: a) sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau b) sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

 

Selenjutnya ditegaskan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau paling banyak 50% (lima puluh persen) tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

 

Dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik professor yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen atau 50% (lima puluh persen) tunjangan kehormatan yang diterima dalam I (satu) bulan.

 

Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Menteri.


Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi: a) Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan b) pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: 1) Menteri; 2l Wakil Menteri; 3) Pejabat Pimpinan Tinggi; 4) Administrator; atau 5) Pengawas, paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

 

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan

 

Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi hakim ad hoc, sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi: a) Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan b) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perrerintah ini.

 

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi: a) Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; dan b) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara.

 

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas: a) 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; d) tunjangan umum; dan e) 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

Dinyatakan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 bahwa Turnjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: a) pensiun pokok; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; dan d) tambahan penghasilan.

 

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak termasuk: a) insentif kinerja; b) insentif kerja; c) tunjangan pengelolaan arsip statis; d) tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; e) tunjanganpengamanan; f) tunjangan khusus bagi guru dan dosen; g) insentif khusus; h) tunjangan khusus Provinsi Papua; i) tunjangan pengabdian hagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil; j) tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan; k) tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan; l) tunjangan selisih penghasilan bagl PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah; m) tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan n) tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan

 

Ditegaskan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 bahwaTunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2023.

 

Sedangkan Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023. Dalam hal gaji ketiga belas belum Capat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023. Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.

 

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iurandan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

 

Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Rayayang dibayarkan hanya 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar. Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan: a) tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan b) tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.

 

Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan: a) tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan b) tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan. Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan: a) tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan b) tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.

 

Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar. Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, kelebihan pembayaran gaji ketiga belas tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan: a) gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara; dan b) gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan. Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan: a) gaji ketiga belas sebagai Pensiunan: dan b) gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan. Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan: a) gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun: dan b) gaji ketiga belas sebagai Penerima Tunjangan

PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023


Selengkapnya silahkan download dan baca PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. LINK DOWLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) Dan Gaji Ke13 (Gaji Ketiga Belas) Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.