Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2025 2026

Petunjuk Teknis atau Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren tahun 2025 - 2026


Petunjuk Teknis atau Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren tahun 2025 - 2026 masih mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 1626 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

 

Kepdirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren tahun 2025 - 2026, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan pendaftaran keberadaan Pesantren, perlu ditetapkan petunjuk teknis; b) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren;

 

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki tanda daftar dari Kementerian Agama. Tanda daftar keberadaan Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nama Pesantren, Pendiri Pesantren, Alamat Pesantren, dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

 

Tanda daftar keberadaan Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren. Meski demikian, Pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating) data pada layanan sistem Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam disamping juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan pemantauan perkembangan Pesantren.

 

Dengan diterbitkannya tanda daftar keberadaan Pesantren, maka secara kelembagaan, Pesantren tersebut telah mendapatkan pengakuan (recognize) dari Kementerian Agama guna menyelenggarakan program dan kegiatan sebagaimana tujuan dan fungsi didirikannya Pesantren, sehingga mendapatkan hak rekognisi, afirmasi, fasilitasi, dan hak lain sejenisnya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Data dan informasi terkait tanda daftar keberadaan Pesantren merupakan satu kesatuan data dan informasi pada Kementerian Agama, dengan pengelolaan sebagaimana ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan Pada Kementerian Agama.

 

Posisi Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, tujuan Pesantren, serta acuan umum mengenai unsur-unsur Pesantren, ketentuan mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren, ketentuan mengenai penyelenggaraan Pesantren, dan ketentuan mengenai pengelolaan data pendidikan pada Kementerian Agama menjadi dasar dalam menetapkan keberadaan Pesantren dalam bentuk tanda daftar keberadaan pesantren. Oleh karena itu, untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses penerbitan tanda daftar keberadaan Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama perlu menerbitkan Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

 

Diktum KESATU Kepdirjenpendis Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren tahun 2025 - 2026 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Kepdirjenpendis Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren tahun 2025 - 2026 menyatakan Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan yang digunakan dalam proses pendaftaran keberadaan Pesantren.

 

Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren tahun 2025 - 2026 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren yang ditetapkan sebelum Keputusan ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku dan untuk selanjutnya tunduk kepada ketentuan dalam petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

 

Diktum KEEMPAT Kepdirjenpendis Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren tahun 2025 - 2026 menyatakan bahwa Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Keberadaan Pesantren dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Diktum KELIMA Kepdirjenpendis Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren tahun 2025 - 2026 menyuatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Kepdirjenpendis Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren tahun 2025 - 2026 ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan alur proses mengenai pendaftaran keberadaan pesantren dalam bentuk tanda daftar Keberadaan Pesantren sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren tahun 2025 - 2026 ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

 

Adapun Ruang lingkup Kepdirjenpendis Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren tahun 2025 - 2026 ini meliputi Pendahuluan, Mekanisme Pendaftaran Keberadaan Pesantren, Penetapan, Pemutakhiran dan Sinkronisasi Data, dan Ketentuan Peralihan, Evaluasi Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, Pembinaan dan Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren tahun 2025 - 2026. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren tahun 2025 - 2026. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka