Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2025 2026
Petunjuk Teknis atau Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren tahun 2025 - 2026 masih mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 1626 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Kepdirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan
Pesantren tahun 2025 - 2026, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk
efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan pendaftaran
keberadaan Pesantren, perlu ditetapkan petunjuk teknis; b) bahwa Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Pendaftaran Keberadaan Pesantren sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren;
Peraturan
Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan
Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan
didirikan memiliki tanda daftar dari Kementerian Agama. Tanda daftar keberadaan
Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya
memuat Nama Pesantren, Pendiri Pesantren, Alamat Pesantren, dan Nomor Statistik
Pesantren (NSP).
Tanda
daftar keberadaan Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian
Pesantren. Meski demikian, Pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating) data
pada layanan sistem Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam disamping juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan pemantauan
perkembangan Pesantren.
Dengan
diterbitkannya tanda daftar keberadaan Pesantren, maka secara kelembagaan, Pesantren
tersebut telah mendapatkan pengakuan (recognize) dari Kementerian Agama guna
menyelenggarakan program dan kegiatan sebagaimana tujuan dan fungsi
didirikannya Pesantren, sehingga mendapatkan hak rekognisi, afirmasi, fasilitasi,
dan hak lain sejenisnya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data
dan informasi terkait tanda daftar keberadaan Pesantren merupakan satu kesatuan
data dan informasi pada Kementerian Agama, dengan pengelolaan sebagaimana ketentuan
yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Data Pendidikan Pada Kementerian Agama.
Posisi
Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,
tujuan Pesantren, serta acuan umum mengenai unsur-unsur Pesantren, ketentuan mengenai
pendaftaran keberadaan Pesantren, ketentuan mengenai penyelenggaraan Pesantren,
dan ketentuan mengenai pengelolaan data pendidikan pada Kementerian Agama menjadi
dasar dalam menetapkan keberadaan Pesantren dalam bentuk tanda daftar keberadaan
pesantren. Oleh karena itu, untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi,
dan akuntabilitas proses penerbitan tanda daftar keberadaan Pesantren, Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama perlu menerbitkan Petunjuk Teknis Pendaftaran
Keberadaan Pesantren.
Diktum
KESATU Kepdirjenpendis Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren tahun
2025 - 2026 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Diktum
KEDUA Kepdirjenpendis Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren tahun
2025 - 2026 menyatakan Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU
merupakan acuan yang digunakan dalam proses pendaftaran keberadaan Pesantren.
Diktum
KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis atau
Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren tahun 2025 - 2026 menyatakan bahwa
Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren yang ditetapkan sebelum Keputusan
ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku dan untuk selanjutnya tunduk kepada ketentuan
dalam petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
Diktum
KEEMPAT Kepdirjenpendis Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren tahun
2025 - 2026 menyatakan bahwa Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Keberadaan Pesantren dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum
KELIMA Kepdirjenpendis Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren tahun
2025 - 2026 menyuatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Kepdirjenpendis Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan
Pesantren tahun 2025 - 2026 ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan alur proses mengenai
pendaftaran keberadaan pesantren dalam bentuk tanda daftar Keberadaan Pesantren
sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak.
Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen
Pendis Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran
Keberadaan Pesantren tahun 2025 - 2026 ini bertujuan untuk menjamin
efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait
dengan Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Adapun
Ruang lingkup Kepdirjenpendis Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren
tahun 2025 - 2026 ini meliputi Pendahuluan, Mekanisme Pendaftaran Keberadaan Pesantren,
Penetapan, Pemutakhiran dan Sinkronisasi Data, dan Ketentuan Peralihan, Evaluasi
Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, Pembinaan dan Pengawasan dan
Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan
Pesantren tahun 2025 - 2026. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren tahun
2025 - 2026. Semoga ada manfaatnya.
No comments