Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan PAB tahun 2023

Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan Pajak alat Berat tahun 2023


Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan Pajak alat Berat tahun 2023 atau dalam naskah resminya tertulis Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak alat Berat tahun 2023.

 

Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan Pajak alat Berat tahun 2023 bahwa Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

 

Pasal 2 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar PPKB BBNKB (Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Pajak alat Berat tahun 2023, menyatakan bahwa 1) Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor; 2) Objek pajak BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. 3) Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. 4) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ter diri atas: (a) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan diatas jalan darat; dan (b) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air; 5) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri atas: (a) mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus; (b) mobil bus yang meliputi microbus dan bus; (c) mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box dan sejenisnya; (d) mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga; (e) sepeda motor roda dua; dan (f) sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.

 

Pasal 3 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar PPKB BBNKB dan Pajak alat Berat tahun 2023, menyatakan bahwa (1) Subjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor; (2) Subjek pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor; (3) Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

 

Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor,Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,Dan Pajak alat Berat Tahun 2023, menyatakan bahwa (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf adan ayat (5); 2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok: (a) NJKB; dan (b). bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

 

Pasal 5 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan Pajak alat Berat tahun 2023 menyatakan bahwa 1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2022. 2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan: (a) dalam hal diperoleh harga kosong, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai; dan (b) dalam hal diperoleh harga isi, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB, dan BBNKB; 3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar pengenaan BBNKB.

 

Pasal 6 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan Pajak alat Berat tahun 2023, menyatakan bahwa NJKB ubah bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk.

 

Pasal 7 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar PPKB BBNKB (Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Pajak alat Berat tahun 2023, menyatakan 1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,4(satu koma empat). 2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1),meliputi: (a). mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu); (b) sedan nilai koefisien sama dengan1,025 (satu koma nol dua puluh lima); (c) jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh); (d) blind van, pick up, pick upbox dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima); (e) bus nilai koefisien sama dengan1,1 (satu koma satu); dan (f) light truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga). (g) truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan1,4 (satu koma empat); 3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan padanilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor.

 

Pasal 8 Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar PPKB BBNKB dan Pajak alat Berat tahun 2023, menyatakan Ketentuan mengenai NJKB dan NJKB ubah bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 danPasal 6, tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 9 Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor,Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,Dan Pajak alat Berat Tahun 2023, menyatakan: (1) Pengenaan PKB angkutan umum untukorang ditetapkan paling tinggi sebesar 30%(tiga puluhpersen) dari dasar pengenaan PKB. 2) Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi sebesar 30%(tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. 3) Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan paling tinggi sebesar 60%(enampuluh persen) dari dasar pengenaan PKB. 4) Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan paling tinggi sebesar60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. 5) Ketentuan mengenai persyaratan sebagai kendaraan umum angkutan orang dan angkutan barang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 10 Pasal 5 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan Pajak alat Berat tahun 2023 menyatakan 1) Pengenaan PKBKBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. 2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar0%(nolpersen)dari dasar pengenaan BBNKB. 3) PengenaanPKB dan BBNKBKBL Berbasis Baterai untuk orang atau barangsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikandari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

 

Pasal 11 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan Pajak alat Berat tahun 2023, menyatakan: 1) Pengenaan PKBKBL Berbasis Baterai untuk angkutan umumorang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. 2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umumorang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. 3) Pengenaan PKBKBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen)dari dasar pengenaan PKB. 4) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barangditetapkan sebesar 0% (nol persen)dari dasar pengenaan BBNKB. 5) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang dan angkutan umum barang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sampai dengan ayat (4), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

 

Pasal 12 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar PPKB BBNKB (Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Pajak alat Berat tahun 2023, menyatakan 1) Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat,Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, danpemerintah daerahditetapkan sebesar0%(nolpersen) dari dasar pengenaan PKB; 2) Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerahditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB; 3) Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; 4) Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; 5) Pengenaan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor yang diperuntukkan untuk kegiatan sosial dan/atau keagamaan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

 

Pasal 13 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar PPKB BBNKB dan Pajak alat Berat tahun 2023, menyatakan Pengenaan PKB dan BBNKBsebagaimanadimaksuddalam Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 12 ditetapkan dengan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, kondisi dampak pandemi COVID-19, upah minimum regional, dan/atau faktor lain yang berpotensi menghambat investasi serta untuk menjaga inflasi daerah.

 

Pasal 14 Pasal 9 Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor,Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak alat Berat Tahun 2023, menyatakan 1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (4) huruf b, ditetapkan berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor; 2) Nilai jual untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan DesemberTahun 2022.

 

Pasal 15 Pasal 11 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan Pajak alat Berat tahun 2023, menyatakan NJKB untukKendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air.

 

Pasal 16 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan PAB (Pajak alat Berat) tahun 2023, menyatakan 1) Penghitungan dasar pengenaan PAB ditetapkan berdasarkan NJAB. 2) NJAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas Alat Berat yang bersangkutanpada minggu pertama bulan Desember tahun 2022.

 

Pasal 17 Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan PAB tahun 2023, menyatakan NJAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dijadikan dasar pengenaan PAB.

 

Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor,Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak alat Berat Tahun 2023, menyatakan Pemungutan PAB ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang mengatur PAB dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal19 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan PAB (Pajak alat Berat) tahun 2023, menyatakan Penghitungan dasar pengenaan PKB,BBNKB, dan PAB tahun pembuatan 2023 yang jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri.

 

Pasal 20 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan PAB (Pajak alat Berat) tahun 2023 menyatakan: 1) Dalam hal Menteri belum menetapkan NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, gubernur dapat menetapkan NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJKB dan NJAB. 2) Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB atas kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)dan Pasal 16 ayat (2). 4) Ketentuan mengenai NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. 5) Peraturan Gubernursebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya usulan pengajuan penetapan NJKB.

 

Pasal 21 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan PAB tahun 2023, menyatakan Dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor,Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak alat Berat Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan PAB tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.

= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.