Juknis Program Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen

Petunjuk Teknis atau Juknis Program Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen


Petunjuk Teknis atau Juknis Program Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen.

 

Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Program Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka penyelenggaraan program sertilikasipendidik bagi dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen, perlu dibuat petunjuk teknis sertifikasi dosen; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen tentang Petunjuk Teknis Program Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen.

 

Sertifikasi dosen sesungguhnya merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kreativitas dan integritas dosen sehingga mampu melakukan aktualisasi potensi diri dan tugasnya secara lebih optimal dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran dan kualitas pendidikan secara umum melalui pengembangan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat). Tujuan sertifikasi dosen ini terkait dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas manusia Indonesia melalui jalur pendidikan tinggi. Peran dosen menjadi semakin penting sehingga menjadi agenda pokok pemerintah, terutama terkait peran dosen dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, meliputi kualitas iman takwa, akhlak mutia, dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab.

 

Terkait peran dosen ini pula, pelaksanaan sertilikasi dosen ada penambahan penilaian bagi calon peserta sertifikasi dosen. Dimana sesungguhnya hal ini merupakan bagian dari kompetensi kepribadian dan sosial, yaitu penilaian tentang Wawasan Kebangsaan. Hat ini sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 45, yakni bahwa dosen wajib memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dimana tujuan pendidikan nasional, seperti terdapat pada pasal 3 UU yang sama adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sebagaimana diketahui bahwa tugas dosen diamanatkan melalui UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa "Dosen dingatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuutan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan mengebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masgarakat, (pasal 1 butir 2), maka seorang dosen profesional juga memiliki kewajiban sebagaimana tersebut pada UU Nomor 14 Tahun 2OO5 pasal 45 seperti tersebut di atas dan pada pasal 5 UU yang sama. Disebutkan juga tentang kedudukan dosen sebagai tenaga professional yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. pada butir berikutnya dijelaskan, profesional dinyatakan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (pasal I butir 4). Dalam implementasinya, pelaksanaan Undang-undang tersebut dilakukan melalui sertifikasi.

 

Oleh karenanya, sertifikasi dosen diharapkan mampu menjadi mediasi dalam mewuj udkan quality assurance (penjaminan mutu) tenaga pendidik, terutama yang berada di Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK). Hal ini juga dalam rangka memenuhi Standar Nasional pendidikan Tinggi, yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Standar Nasional Pendidikan meliputi: (a) Standar Kompetensi Lulusan (b) Standar IsiPembelajaran (c) Standar Proses Pembelajaran (d) Standar penilaian Pembelajaran (e) Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan (f) Standar Sarana Dan Prasarana Pembelajaran (g) Standar pengelolaan pembelajaran, dan (h) Standar Pembiayaan Pembelajaran. Jadi, sertilikasi dosen bukan sekedar untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan dosen melalui penerimaan tunjangan profesi, akan tetapi juga mengarah pada terwujudnya penjaminan mutu dosen yang kompeten dan profesional. Dosen profesional adalah dosen yang mampu mengaktualisasikan nilai-nilai tridarma perguruan tinggi dalam diri dan pelaksanaan tugasnya. Peningkatan mutu dosen secara akademik juga harus mempertimbangan aspek-aspek pengetahuan yang sangat fundamental dan bersifat universal, antara lain: kemampuan logika, kemampuan dalarn science dan teknologi, dan reading comprelrcnsion. Ketiga aspek ini merupakan aspek utama dalam kehidupan masyarakat social dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

 

Dinyatakan dalam Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Program Sertifikasi Dosen (SERDOS) Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen bahwa Kualilikasi akademik dosen dan berbagai aspek unjuk kerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen, Permenpan Nomor 46 Tahun 2013 Tentang perubahan Atas Permenpan Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, merupakan salah satu elemen penentu kewenangan dosen mengajar di suatu jenjang pendidikan. Di samping itu, penguasaan kompetensi dosen juga merupakan persyaratan penentu kewenangan mengajar. Kompetensi tenaga pendidik, khususnya dosen, diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkan oleh dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang sejak berjalannya sertifikasi dosen Ditjen Bimas Kristen penekanan kompetensi kepribadian dan sosial mendapat perhatian lebih melalui penilaian Wawasan Kebangsaan.

 

Tingkat penguasaan kompetensi dosen menentukan kualitas pelaksanaan Tridharma sebagaimana yang ditunjukkan dalam kegiatan profesional dosen. Dosen yang kompeten untuk melaksanakan tugasnya secara profesional adalah dosen yang memiliki kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial yang diperlukan dalam praktek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Mahasiswa, teman sejawat dan atasan dapat menilai secara persepsional terhadap tingkat penguasaan kompetensi dosen. Kualifikasi akademik dan unjuk kerja, tingkat penguasaan kompetensi sebagaimana yang dinilai orang lain dan diri sendiri, dan pernyataan kontribusi dari diri sendiri, secara berasarna-sarna, akan menentukan profesionalisme dosen. Profesionalisme seorang dosen dan kewenangan mengajarnya dinyatakan melalui pemberian sertifikat pendidik. Sebagai penghargaan atas profesionalisme dosen, pemerintah menyediakan berbagai tunjangan serta maslahat.

 

Diktum KESATU Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Program Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Program Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertilikasi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU merupakan acuan bagi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dan perguruan Tinggi Penyelenggara dalam melaksanakan program sertifikasi dosen;

 

Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. seperti pelaksanaan sertifikasi tahun sebelumnya, sertifikasi dosen pada tahun ini dilakukan secara online, norrna-norma yang tercantum dalam buku pedoman sertilikasi dosen lembaga lainnya dapat dijadikan rujukan. Sertifikasi dosen bertujuan untuk: 1) Menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas, termasuk terkait kompetensinya dalam peningkatan mutu pendidikan Nasional dan menjaga kemajemukan bangs; 2) Melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi; 3) Meningkatkan proses dan hasil pendidikan; dan 4) Mempercepat terwrrjudnya tujuan pendidikan nasional.

 

Sasaran utama Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Program Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen ini adalah: 1) Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) Sertifikasi Dosen; 2. PTKKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri) meliputi STAKPN/IAKN; 3) PTKKS (Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Swasta); 4) Dosen PNS dan non-PNS peserta sertifikasi; dan 5) Pihak-pihak lain yang terkait. Adapun sasaran kuota peserta sertifikasi dosen PTKK secara nasional disesuaikan dengan ketersediaan anggaran tiap tahunnya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Program Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Program Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen. Semoga ada manfaatnya.


 = Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter