Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Diktum KESATU Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ 23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Laksana Barang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menyatakan bahwa Unsur Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi
jabatan; dan c) persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menyatakan bahwa Identitas jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar
jabatan; dan c) kode jabatan.
Diktum KEEMPAT menyatakan bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi
manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB - KepmenpanRB Nomor SKJ 23
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menyatakan bahwa Persyaratan jabatan
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi
pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman
kerja.
Diktum KEENAM Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menyatakan bahwa Kompetensi teknis
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEEMPAT huruf a terdiri atas: a) penyusunan perencanaan kekayaan negara/daerah;
b) penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan kekayaan negara/daerah; c) penatausahaan
kekayaan negara/daerah; d) pemanfaatan kekayaan negara/daerah; e) pemindahtanganan,
pemusnahan dan penghapusan kekayaan negara/daerah; dan f) pembinaan, pengawasan
dan pengendalian kekayaan negara/daerah.
Diktum KETUJUH Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menyatakan bahwa Kompetensi
Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf b terdiri atas: a) integritas;
b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan
diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktum KEDELAPAN Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEMBILAN menyatakan Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penata Laksana Barang menjadi acuan paling sedikit untuk: a)
perencanaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; b) pengadaan Jabatan
Fungsional Penata Laksana Barang; c) pengembangan karier Jabatan Fungsional
Penata Laksana Barang; d) pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana
Barang; e) penempatan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; f) promosi dan/atau
mutasi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; g) uji kompetensi Jabatan Fungsional
Penata Laksana Barang; h. sistem informasi manajemen Jabatan Fungsional Penata Laksana
Barang; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Jabatan Fungsional Penata
Laksana Barang.
Diktum KESEPULUH menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 22 Mei 2023
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Keputusan
Menpan RB atau
Kepmenpan RB Nomor SKJ.23
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. Semoga ada manfaatnya.
No comments