Kepmenkes Tentang Standar Akreditasi UTD - Unit Transfusi Darah

Kepmenkes Nomor 1313 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah)


Kepmenkes atau KMK Nomor 1313 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi


Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disebut UTD adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah . Pelayanan transfusi darah sebagai salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen darah yang cukup, aman, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat.


Dinyatakan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1313/2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan transfusi darah yang aman, bermanfaat, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Darah dan produk darah memegang peranan penting dalam pelayanan kesehatan. Oleh karena itu ketersediaan, keamanan dan kemudahan akses terhadap darah dan produk darah harus dapat dijamin.


Akreditasi UTD merupakan suatu pengakuan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada UTD yang telah memenuhi standar yang telah ditentukan. Standar akreditasi merupakan pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan. Dengan akreditasi, masyarakat dapat mengenali UTD yang telah memberikan pelayanan sesuai standar sehingga merasa lebih aman dan mendapatkan jaminan sebagai pengguna jasa UTD. Sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan fasilitas kesehatan maka setiap fasilitas pelayanan kesehatan melaksanakan akreditasi termasuk UTD.


Akreditasi UTD merupakan hal baru di Indonesia, namun diharapkan pelaksanaan akreditasi UTD dapat terlaksana dengan optimal. Terlebih di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berujung pada kepuasan pasien. Oleh karena itu dilakukan penyusun an standar akreditasi UTD di Indonesia yang diharapkan tidak hanya mampu semakin meningkatkan mutu pelayanan tetapi juga dapat menjawab tantangan global.


Diktum KESATU Kepmenkes Nomor 1313 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) menyatakan Menetapkan Standar Akreditasi Unit Transfusi Darah seb agaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1313/2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) menyatakan Standar Akreditasi Unit Transfusi Darah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan , pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Unit Transfusi Darah, lembaga penyelenggara akreditasi, tenaga kesehatan serta pemangku kepentingan terkait dalam menyelenggarakan akreditasi Unit Transfusi Darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .


Diktum KETIGA Kepmenkes atau KMK Nomor 1313 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) menyatakan Standar Akreditasi Unit Transfusi Darah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas kelompok: a) Sasaran Keselamatan Pasien; b) Tata Kelola dan Kepemimpinan; c) Kompetensi dan Kualifikasi Sumber Daya Manusia; d) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan; e) Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien; f) Manajemen Informasi; g) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; h) Pelayanan Darah; dan i) Program Prioritas Nasional.


Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1313/2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) menyatakan Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Akreditasi Unit Transfusi Darah berdasarkan kewenangan masing -masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan .


Diktum KELIMA Kepmenkes Nomor 1313 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 18 April 2023


Tujuan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1313/2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) adalah 1) Mendorong UTD untuk menerapkan standar akreditasi dalam rangka meningkatkan dan menjaga kesi nambungan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di UTD; 2) Memberikan acuan bagi UTD dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan akreditasi UTD.


Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1313/2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) ini meliputi beberapa pokok bahasan yaitu tata kelola UTD, dan upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien.


Struktur Standar Akreditasi UTD

1. Bab

Bab merupakan pengelompokan fungsi- fungsi penting yang umum dalam organisasi UTD berdasarkan penyelenggaraan pelayanan di UTD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Standar

Standar di dalam standar akreditasi UTD mendefinisikan harapan, struktur, atau fungsi-fungsi kinerja yang harus ada agar dapat diakreditasi oleh Kementerian Kesehatan. Selama proses survei di tempat (on site survey ), dilakukan penilaian terhadap standar ini.

3. Maksud dan Tujuan

Maksud dari suatu standar menjabarkan makna sepenuhnya dari standar. Tujuan akan mendeskripsikan tujuan dari sebuah standar, memberikan penjelasan isi standar secara umum, serta upaya pemenuhan standar.

4. Elemen Penilaian

Elemen Penil aian (EP) adalah standar yang mengindikasikan apa yang akan dinilai dan diberi nilai ( score) selama proses survei di tempat. Elemen penilaian untuk masing-masing standar mengidentifikasi persyaratan yang dibutuhkan untuk memenuhi kepatuhan terhadap standar. Elemen penilaian dimaksudkan untuk memperjelas standar dan membantu organisasi memahami persyaratan, mengedukasi kepemimpinan, praktisi pelayanan kesehatan, dan petugas mengenai standar, serta memberikan arahan untuk persiapan akreditasi. Pada setiap elemen penilaian dilengkapi dengan informasi tentang cara pemenuhan dan/atau penilaian elemen penilaian tersebut. Informasi tersebut menggunakan singkatan kode R , D, O, W, dan S yang memiliki kepanjangan dan arti sebagai berikut.

a) Kode R adalah regulasi, yang berarti pemenuhan dan/atau penilaian EP tersebut melalui penyediaan dokumen regulasi, yaitu surat keputusan, pedoman/panduan, kerangka acuan, dan standar operasional prosedur.

b) Kode D adalah dokumen, yang berarti pemenuhan dan/atau penilaian EP tersebut melalui penyediaan dokumen bukti, seperti undangan pertemuan, notula pertemuan, daftar hadir, sertifikat, dan sebagainya.

c) Kode O adalah observasi, yang berarti penilaian EP tersebut melalui proses observasi atau pengamatan.

d) Kode W adalah wawancara, yang berarti penilaian EP tersebut melalui proses wawancara.

e) Kode S adalah simulasi, yang berarti penilaian EP tersebut melalui proses simulasi atau peragaan.

5. Sistematika Standar

Standar akreditasi UTD ini, terdiri atas bab, standar, maksud dan tujuan serta elemen penilaian . Standar ini dikelompokkan berdasarkan 9 (sembilan) kelompok utama


Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1313/2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah). LINK DOWNLOAD DISINI


Demikian informasi tentang Kepmenkes Nomor 1313 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah). Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter