Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin mutu lulusan pendidikan nonformal dan pendidikan informal, hasil belajar pendidikan nonformal perlu dihargai setara dan pendidikan informal perlu diakui sama dengan pendidikan formal; b) bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, penghargaan dan pengakual hasil belajar pendidikan nonformal dan pendidikan informal dilakukan melalui penyetaraan; c) bahwa untuk menjamin pemenuhan akses peserta didik pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar, perlu pengaturan ujikesetaraan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalsud dalam huruf a, huruf b, dart huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Uji Kesetaraan.
Dinyatakandalam Peraturan Mendikbudristek
atau Permendikbudristek Nomor 31 Tahun
2023 Tentang Uji Kesetaraan bahwa Peserta didik pada Pendidikan Nonformal
dan Pendidikan Informal daiam menyetarakan hasil pendidikannya dengan hasil
pendidikan formal harus mengikuti asesmen melalui uji kesetaraan. Uji kesetaraan
bersifat pilihan bagi peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal dan jalur Pendidikan
Informal. Pendidikan Nonformal meliputi program paket A, program paket B, dan program
paket C, atau bentuk lain yang sederajat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pendidikan Informai merupakan sekolahrumah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uji kesetaraan dilakukan
untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam menyetarakan hasil Pendidikan
Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal. Pengukuran
kompetensi peserta didik merupakan pengukuran hasil belajar yang mencakup
paling sedikit literasi membaca dan numerasi berdasarkan kriteria pencapaian
standar kompetensi lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uji kesetaraan diselenggarakan berdasarkan prinsip menjaga kejujuran, kerahasiaan,
keamanan, dan kelancaran uji kesetaraan.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan, menyatakan
bahwa Peserta uji kesetaraan merupakan peserta didik pada jalur Pendidikan
Nonformal dan jalur Pendidikan Informal yang terdaftar dalam sistem basis data
yang dikelola oleh Kementerian.Peserta uji kesetaraan yang berasal dari jalur Pendidikan
Nonformal terdiri atas peserta didik yang berada pada: a) semester terakhir di
akhir program paket A atau bentuk lain yang sederajat; b) semester terakhir di
akhir program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau c) semester terakhir
di akhir program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
Peserta didik yang berasal
dari jalur pendidikan nonformai di pesantren yang diselenggarakan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dapat mengikuti uji kesetaraan
dengan persyaratan terdaftar dalam system basis data yang dikelola oleh
Kementerian. Adapun peserta uji kesetaraan yang berasal dari jalur Pendidikan
Informal merupakan peserta didik pada sekolah rumah
Uji kesetaraan
diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh
Kementerian. Kementerian dalam menetapkan satuan pendidikan terakreditasi mempertimbangkan:
a) kesiapan sumber daya satuan pendidikan; dan b) keterjangkauan lokasi satuan
pendidikan. Dalam menetapkan satuan pendidikan penyelenggara uji kesetaraan,
Kementerian berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Dalam melaksanakan uji
kesetaraan, penyelenggara uji kesetaraan menyiapkan paling sedikit: a) sarana
terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet; dan b) petugas pelaksana
uji kesetaraan terdiri atas proctor dan teknisi. Uji kesetaraan dilaksanakan di
satuan pendidikan atau dapat dilaksanakan di tempat lain di luar satuan pendidikan
sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Kementerian. Dalam hal uji kesetaraan
dilaksanakan pada tempat lain di luar satuan pendidikan, Kementerian
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan kriteria yang ditetapkan
Kementerian terpenuhi.
Pemerintah Daerah melakukan
pengawasan atas pelaksanaan uji kesetaraan bagi peserta didik. Pengawasan dilakukan
oleh pendidik dari satuan pendidikan lain yang ditugaskan. Hasil pengawasan dilaporkan
kepada Kementerian.
Uji kesetaraan dilaksanakan
dengan menggunakan sistem pengujian berbasis komputer yang dikembangkan oleh
Kementerian. Sistem pengujian berbasis komputer memuat instrumen uji kesetaraan.
Proktor bertanggung jawab dalam penggunaan system pengujian berbasis komputer
di satuan pendidikan.
Peserta didik pada jalur Pendidikan
Nonformal yang telah mengikuti uji kesetaraan dan dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan berhak memperoleh sertifikat hasil uji kesetaraan atau surat
keterangan hasil uji kesetaraan. Peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal
yang telah mengikuti uji kesetaraan dan memenuhi capaian kompetensi minimum
berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan berhak memperoleh sertillkat
hasil uji kesetaraan. Peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal yang telah
mengikuti uji kesetaraan dan tidak memenuhi capaian kompetensi minimum
berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan mendapatkan surat keterangan
hasil uji kesetaraan.
Peserta didik pada jalur Pendidikan
Informal yang telah mengikuti uji kesetaraan dan memenuhi capaian kompetensi
minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan berhak memperoleh
sertifikat hasil uji kesetaraan dan ijazah.Peserta didik pada jalur Pendidikan
Informal yang telah mengikuti uji kesetaraan dan tidak memenuhi capaian kompetensi
minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan mendapatkan surat
keterangan hasil uji keseraraan.
Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan bahwa Peserta didik yang pertama kali mengikuti uji kesetaraan dan tidak memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan dapat mengikuti uji kesetaraan ulang. Uji kesetaraan ulang dilaksanakan dengan biaya mandiri.
Sertilikat hasil uji
kesetaraan dan surat keterangan hasil uji kesetaraan diterbitkan oleh
Kementerian. Sertifikat hasil uji kesetaraan dan surat keteranganhasil uji
kesetaraan disampaikan kepada dinas pendidikan kabupaten/ kota dan kantor
kementerian agama kabupaten/kota melalui dinas pendidikan provinsi. Dinas
pendidikan kabupaten/ kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya
menyampaikan sertifikat hasil uji kesetaraan dan surat keterangan hasil uji
kesetaraan kepada satuanpendidikan penyelenggara uji kesetaraan. Blangko
sertifikat hasil uji kesetaraan dan ijazahditetapkan oleh pemimpin unit utama
yang melaksanakan tugas di bidang asesmen pendidikan.
Sertifikat hasil uji
kesetaraan paling sedikit memuat: a) identitas peserta didik; b) nilai hasil
uji kesetaraan; dan c) capaian kompetensi. Dalam hal sertifikat hasil uji
kesetaraan rusak, hilang, musnah, atau ingin digandakan, pihak yang berkepentingan
dapat mencetak salinan sertihkat hasil uji kesetaraan melalui aplikasi cetak
salinan sertihkat hasil uji kesetaraan pada laman unit kerja yang membidangi
asesmen pendidikan atau melalui fotokopi. Keabsahan dari salinan sertifikat
hasil uji kesetaraan yang dicetak melalui aplikasi maupun melalui fotokopi, dibuktikan
dengan kesesuaian data pada laman unit kerja yang membidangi asesmen
pendidikan. Sertilikat hasil uji kesetaraan dan salinan sertifikat hasil uji
kesetaraan ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang melaksanakan tugas di
bidang asesmen pendidikan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Permendikbudristek Nomor 31
Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan Semoga
ada manfaatnya.
No comments