Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan

Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin mutu lulusan pendidikan nonformal dan pendidikan informal, hasil belajar pendidikan nonformal perlu dihargai setara dan pendidikan informal perlu diakui sama dengan pendidikan formal; b) bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, penghargaan dan pengakual hasil belajar pendidikan nonformal dan pendidikan informal dilakukan melalui penyetaraan; c) bahwa untuk menjamin pemenuhan akses peserta didik pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar, perlu pengaturan ujikesetaraan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalsud dalam huruf a, huruf b, dart huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Uji Kesetaraan.

 

Dinyatakandalam Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan bahwa Peserta didik pada Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal daiam menyetarakan hasil pendidikannya dengan hasil pendidikan formal harus mengikuti asesmen melalui uji kesetaraan. Uji kesetaraan bersifat pilihan bagi peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal dan jalur Pendidikan Informal. Pendidikan Nonformal meliputi program paket A, program paket B, dan program paket C, atau bentuk lain yang sederajat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendidikan Informai merupakan sekolahrumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uji kesetaraan dilakukan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal. Pengukuran kompetensi peserta didik merupakan pengukuran hasil belajar yang mencakup paling sedikit literasi membaca dan numerasi berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uji kesetaraan diselenggarakan berdasarkan prinsip menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran uji kesetaraan.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan, menyatakan bahwa Peserta uji kesetaraan merupakan peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal dan jalur Pendidikan Informal yang terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.Peserta uji kesetaraan yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal terdiri atas peserta didik yang berada pada: a) semester terakhir di akhir program paket A atau bentuk lain yang sederajat; b) semester terakhir di akhir program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau c) semester terakhir di akhir program paket C atau bentuk lain yang sederajat.

 

Peserta didik yang berasal dari jalur pendidikan nonformai di pesantren yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dapat mengikuti uji kesetaraan dengan persyaratan terdaftar dalam system basis data yang dikelola oleh Kementerian. Adapun peserta uji kesetaraan yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan peserta didik pada sekolah rumah

 

Uji kesetaraan diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian. Kementerian dalam menetapkan satuan pendidikan terakreditasi mempertimbangkan: a) kesiapan sumber daya satuan pendidikan; dan b) keterjangkauan lokasi satuan pendidikan. Dalam menetapkan satuan pendidikan penyelenggara uji kesetaraan, Kementerian berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

 

Dalam melaksanakan uji kesetaraan, penyelenggara uji kesetaraan menyiapkan paling sedikit: a) sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet; dan b) petugas pelaksana uji kesetaraan terdiri atas proctor dan teknisi. Uji kesetaraan dilaksanakan di satuan pendidikan atau dapat dilaksanakan di tempat lain di luar satuan pendidikan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Kementerian. Dalam hal uji kesetaraan dilaksanakan pada tempat lain di luar satuan pendidikan, Kementerian berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan kriteria yang ditetapkan Kementerian terpenuhi.

 

Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pelaksanaan uji kesetaraan bagi peserta didik. Pengawasan dilakukan oleh pendidik dari satuan pendidikan lain yang ditugaskan. Hasil pengawasan dilaporkan kepada Kementerian.

 

Uji kesetaraan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengujian berbasis komputer yang dikembangkan oleh Kementerian. Sistem pengujian berbasis komputer memuat instrumen uji kesetaraan. Proktor bertanggung jawab dalam penggunaan system pengujian berbasis komputer di satuan pendidikan.

 

Peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal yang telah mengikuti uji kesetaraan dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh sertifikat hasil uji kesetaraan atau surat keterangan hasil uji kesetaraan. Peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal yang telah mengikuti uji kesetaraan dan memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan berhak memperoleh sertillkat hasil uji kesetaraan. Peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal yang telah mengikuti uji kesetaraan dan tidak memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan mendapatkan surat keterangan hasil uji kesetaraan.

 

Peserta didik pada jalur Pendidikan Informal yang telah mengikuti uji kesetaraan dan memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan berhak memperoleh sertifikat hasil uji kesetaraan dan ijazah.Peserta didik pada jalur Pendidikan Informal yang telah mengikuti uji kesetaraan dan tidak memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan mendapatkan surat keterangan hasil uji keseraraan.

 

Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan bahwa Peserta didik yang pertama kali mengikuti uji kesetaraan dan tidak memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan dapat mengikuti uji kesetaraan ulang. Uji kesetaraan ulang dilaksanakan dengan biaya mandiri.

 

Sertilikat hasil uji kesetaraan dan surat keterangan hasil uji kesetaraan diterbitkan oleh Kementerian. Sertifikat hasil uji kesetaraan dan surat keteranganhasil uji kesetaraan disampaikan kepada dinas pendidikan kabupaten/ kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota melalui dinas pendidikan provinsi. Dinas pendidikan kabupaten/ kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyampaikan sertifikat hasil uji kesetaraan dan surat keterangan hasil uji kesetaraan kepada satuanpendidikan penyelenggara uji kesetaraan. Blangko sertifikat hasil uji kesetaraan dan ijazahditetapkan oleh pemimpin unit utama yang melaksanakan tugas di bidang asesmen pendidikan.

 

Sertifikat hasil uji kesetaraan paling sedikit memuat: a) identitas peserta didik; b) nilai hasil uji kesetaraan; dan c) capaian kompetensi. Dalam hal sertifikat hasil uji kesetaraan rusak, hilang, musnah, atau ingin digandakan, pihak yang berkepentingan dapat mencetak salinan sertihkat hasil uji kesetaraan melalui aplikasi cetak salinan sertihkat hasil uji kesetaraan pada laman unit kerja yang membidangi asesmen pendidikan atau melalui fotokopi. Keabsahan dari salinan sertifikat hasil uji kesetaraan yang dicetak melalui aplikasi maupun melalui fotokopi, dibuktikan dengan kesesuaian data pada laman unit kerja yang membidangi asesmen pendidikan. Sertilikat hasil uji kesetaraan dan salinan sertifikat hasil uji kesetaraan ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang melaksanakan tugas di bidang asesmen pendidikan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.