Pedoman Menpan RB Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pedoman Menpan RB Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik


Pedoman Menpan RB Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Sebagimana dalam ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU No. 25/2009) dinyatakan bahwa Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik (PEKPPP)). Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Permen PANRB No. 29/2022) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Permen PANRB No. 4/2023).

 

Pedoman Menpan RB Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai tindaklanjut dari Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2023. Dalam pasal 4 Ayat (1) PANRB Nomor 29 Tahun 2022 dinyatakan bahwa Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) yang digunakan terhadap Unit Lokus terdiri atas: Penilaian dari Evaluator dan Penilaian dari pengguna layanan. Sedangkan dalam pasal 4 Ayat (2) dinyatakan bahwa Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

 

Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) telah dilakukan setiap tahun yang menghasilkan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP). Dari kegiatan yang telah dilakukan secara periodik itu, kegiatan pemantauan atas hasil evaluasi belum menjadi bagian yang penting untuk dilakukan, dan hanya berfokus pada kegiatan evaluasi. Untuk itu perlu dilakukan peningkatan kegiatan pemantauan agar proses Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) seluruhnya dapat berjalan dengan maksimal.

 

Selanjutnya, merujuk pada ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25/2009 yaitu pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif, ternyata kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) yang telah dilaksanakan Kementerian PANRB selama ini sebagian besar hanya menyasar pada ruang lingkup pelayanan administratif dan jasa publik, sementara untuk ruang lingkup pelayanan barang belum pernah dilakukan evaluasi. Untuk itu perlu adanya suatu strategi khusus agar ruang lingkup pelayanan publik dapat tersasar yaitu melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

 

Selain ruang lingkup pelayanan, dalam UU No. 25/2009 juga menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk khusus untuk kegiatan Pelayanan Publik. Berdasarkan pengertian tersebut, salah satu subjek hukum yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan publik adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keterlibatan BUMN dalam penyelenggaraan kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) perlu juga ditingkatkan, agar dapat menghasilkan output yang lebih komprehensif.

 

Mengingat bahwa perbaikan atas kualitas pelayanan publik merupakan tanggung jawab dari seluruh instansi penyelenggara pelayanan, maka dibutuhkan strategi khusus berupa pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan secara mandiri, agar dapat melihat lebih jauh lagi dari sisi dampak yang diharapkan.

 

Strategi ini digunakan untuk menghasilkan potret gambaran evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik yang lebih komprehensif, tidak terbatas pada lokus evaluasi yang ditentukan oleh Kementerian PANRB secara periodik. Tentunya hal ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip digitalisasi dan kolaborasi yang sudah seharusnya dikedepankan dalam reformasi birokrasi.

 

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam uraian di atas, perlu menetapkan Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) ini adalah sebagai panduan dalam: 1) Pelaksanaan berbagai bentuk mekanisme kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP), yang terdiri atas kegiatan Pemantauan, Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (Pekppp) Mandiri, Dan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Khusus. 2) Pelaksanaan penilaian kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP).

 

Adapun Tujuan ditetapkan Pedoman Menpan RB Nomor 5 Tahun 2023 tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) ini adalah agar pelaksanaan kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) lebih komprhensif dan juga memperhatikan pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi kepada Unit Lokus yang telah dievaluasi.

 

Bagaimana bentuk kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP)? Berdasarkan Pedoman Menpan RB Nomor 5 Tahun 2023 tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP), pelasakanaan PEKPPP merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan, disamping hasil akhirnya merupakan nilai Indeks Pelayanan Publik. Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) terdiri atas 3 (tiga) bentuk kegiatan, yaitu Pemantauan Terhadap Rekomendasi Yang Diberikan, Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri, dan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Khusus.

 

1. Pemantauan Terhadap Rekomendasi Yang Diberikan

Pemantauan Terhadap Rekomendasi Yang Diberikan merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka memantau tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Unit Lokus Evaluasi (ULE) atas rekomendasi yang sudah diberikan kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun sebelumnya. Pemantauan bertujuan untuk memperoleh data, informasi, dan/atau kondisi dari Unit Lokus Evaluasi (ULE) paska pemberian rekomendasi dalam Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP). Pemantauan terdiri atas empat tahapan, yaitu:

a. Sosialisasi

Sosialisasi dilakukan untuk menyamakan persepsi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan Pemantauan, sekaligus menerima masukan terkait permasalahan dalam pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun sebelumnya. Dalam tahapan sosialisasi disampaikan informasi terkait dengan mekanisme Pemantauan dan linimasa/jadwal pelaksanaan rangkaian kegiatan dalam Pemantauan.

b. Pembinaan

Pembinaan dilakukan melalui bimbingan teknis yang dilakukan secara berjenjang oleh Biro Organisasi atau Bagian Organisasi atau Unit yang menangani Pelayanan Publik atau unit lain yang ditunjuk untuk melakukan pembinaan dan Unit Lokus Evaluasi (ULE) selama proses perbaikan atau tindak lanjut. Proses pembinaan ini dilakukan secara berjenjang melalui pembinaan nasional, kemudian dilanjutkan dengan pendampingan secara kontekstual. Kolaborasi pembinaan ini dilakukan dengan melibatkan unit yang menangani organisasi dan/atau pelayanan publik dari masing-masing instansi.

c. Pengisian Formulir Pemantauan Hasil Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun sebelumnya;

Pengisian formulir dilakukan secara daring, dalam hal ini Unit Lokus Evaluasi (ULE) akan melakukan pengisian formulir pemantauan yang telah disiapkan melalui sistem informasi yang telah disiapkan. Unit Lokus Evaluasi (ULE) diharapkan dapat mendokumentasikan tindak lanjut yang dilakukan dalam video berdurasi maksimal 5 menit, dan diunggah melalui kanal youtube masing-masing, serta menyampaikan tautan video yang sudah diunggah tersebut ke dalam formulir.

d. Pengolahan Hasil Pemantauan.

Kementerian PANRB melakukan pengolahan data hasil pemantauan yang telah disampaikan oleh Unit Lokus Evaluasi (ULE). Hasil dari pelaksanaan kegiatan pemantauan bukan merupakan Nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP), melainkan prosentase tindak lanjut dari rekomendasi yang telah dilakukan oleh Unit Lokus Evaluasi (ULE), dan akan menjadi dasar pelaksanaan evaluasi di tahun berikutnya.

 

2. Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri

Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri bertujuan untuk memperluas pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) pada keseluruhan ruang lingkup pelayanan publik yang meliputi pelayanan barang, jasa, dan administratif. Diharapkan dengan dilakukannya Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri dapat diperoleh informasi yang lebih lengkap dan komprehensif atas kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dari instansi yang dievaluasi. Ada 2 bentuk Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri, yaitu:

a. Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Nasional

Kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan oleh Penyelenggara di lingkungan kerjanya masing-masing, dimana terdapat keterlibatan Kementerian PANRB untuk melakukan verifikasi/validasi atas hasil Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan oleh evaluator internal masing-masing, dan yang menerbitkan Indeks Pelayanan Publik adalah Kementerian PANRB. Adapun Unit Lokus Evaluasi (ULE) adalah sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB.

b. Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Instansional

Kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan oleh Penyelenggara di lingkungan kerjanya masing-masing, tidak terdapat keterlibatan Kementerian PANRB dalam proses didalamnya, serta yang menerbitkan Indeks Pelayanan Publik adalah Penyelenggara. Adapun Unit Lokus Evaluasi (ULE) adalah ditetapkan oleh Penyelenggara, dan diluar Unit Lokus Evaluasi (ULE) yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB. Dalam pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri terdiri atas 3 tahapan, yaitu:

a. Pra Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP)

Pra Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) merupakan proses yang dilakukan guna mendapatkan gambaran awal dalam pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP). Gambaran awal ini digunakan sebagai bahan pembinaan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik pada Unit Lokus Evaluasi (ULE). Pra Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) diharap dapat mengukur sejauh mana proses pembinaan yang akan dilakukan, serta dampak apa yang dihasilkan dari proses peningkatan kualitas pelayanan publik. Adapun hal yang diukur dalam Pra- Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) sebagai berikut:

1) Indikator kinerja utama dari Unit Lokus Evaluasi (ULE) berdasarkan capaian tahun sebelumnya;

2) Standarisasi kebijakan pelayanan;

3) Partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik;

4) Kemudahan akses masyarakat mendapatkan layanan;

5) Profesionalisme kinerja penyelenggara layanan;

6) Kondisi sarana prasarana;

7) Digitalisasi pelayanan;

8) Pengelolaan konsultasi dan pengaduan; dan

9) Ketersediaan inovasi pelayanan publik.

b. Pembinaan berdasar atas hasil Pra Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP)

Pembinaan berdasar atas hasil Pra Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) atau yang selanjutnya disebut Pembinaan merupakan proses peningkatan kualitas melalui serangkaian kegiatan dalam bentuk sosialisasi dan pendampingan yang bertujuan untuk mewujudkan perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Proses Pembinaan dilakukan dengan berbasiskan bukti (evidence based) yang didapatkan melalui Pra Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP). Proses Pembinaan ini dilakukan secara berjenjang melalui pembinaan nasional kemudian dilanjutkan dengan pendampingan secara kontekstual. Kolaborasi pembinaan ini dilakukan dengan melibatkan unit yang menangani organisasi dan/atau pelayanan publik dari masing-masing instansi.

c. Pelaksanaan evaluasi

Setelah dilakukan Pembinaan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, selanjutnya dilakukan Evaluasi untuk menghasilkan nilai Indeks Pelayanan Publik. Pelaksanaan Evaluasi juga dimaksudkan untuk mengukur dampak yang didapat setelah dilakukannya intervensi melalui proses Pembinaan. Hal ini dimaksudkan agar Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) tidak hanya sekedar melakukan penilaian atas kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, tapi juga berdampak bagi Unit Lokus Evaluasi (ULE) yaitu bagaimana Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) dapat meningkatkan kualitas layanan Unit Lokus Evaluasi (ULE) tersebut.

 

3. Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Khusus

Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Khusus Merupakan Kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilaksanakan pada penyelenggara pelayanan publik diluar kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) pada angka 1 dan 2, dimana yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah isu strategis ataupun arah kebijakan nasional yang menjadi prioritas dalam tahun berjalan kegiatan tersebut. Tujuan utamanya adalah memperluas pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) dengan fokus tertentu. Diharapkan dengan dilakukannya Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Khusus dapat diperoleh informasi yang lebih menyeluruh atas kinerja penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan fokus yang diangkat pada tahun berjalan.

Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Khusus ini misalnya dilakukan pada BUMN, atau pada daerah tertentu yang merupakan daerah prioritas pembinaan. Dalam pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Khusus terdiri atas 3 tahapan, yaitu:

a. Pra Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP)

Pra Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) merupakan proses yang dilakukan guna mendapatkan gambaran awal dalam pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP). Gambaran awal ini digunakan sebagai bahan pembinaan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik pada Unit Lokus Evaluasi (ULE). Pra Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) diharap dapat mengukur sejauh mana proses pembinaan yang akan dilakukan, serta dampak apa yang dihasilkan dari proses peningkatan kualitas pelayanan publik. Adapun hal yang diukur dalam Pra- Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) sebagai berikut:

1) Indikator kinerja utama dari Unit Lokus Evaluasi (ULE) berdasarkan capaian tahun sebelumnya;

2) Standarisasi kebijakan pelayanan;

3) Partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik;

4) Kemudahan akses masyarakat mendapatkan layanan;

5) Profesionalisme kinerja penyelenggara layanan;

6) Kondisi sarana prasarana;

7) Digitalisasi pelayanan;

8) Pengelolaan konsultasi dan pengaduan; dan

9) Ketersediaan inovasi pelayanan publik. \

b. Pembinaan berdasar atas hasil Pra Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP)

Pembinaan berdasar atas hasil Pra Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) atau yang selanjutnya disebut Pembinaan merupakan proses peningkatan kualitas melalui serangkaian kegiatan dalam bentuk sosialisasi dan pendampingan yang bertujuan untuk mewujudkan perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Proses Pembinaan dilakukan dengan berbasiskan bukti (evidence based) yang didapatkan melalui Pra Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP). Proses Pembinaan ini dilakukan secara berjenjang melalui pembinaan nasional kemudian dilanjutkan dengan pendampingan secara kontekstual. Kolaborasi pembinaan ini dilakukan dengan melibatkan unit yang menangani organisasi dan/atau pelayanan publik dari masing-masing instansi.

c. Pelaksanaan evaluasi

Setelah dilakukan Pembinaan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, selanjutnya dilakukan Evaluasi untuk menghasilkan nilai Indeks Pelayanan Publik. Pelaksanaan Evaluasi juga dimaksudkan untuk mengukur dampak yang didapat setelah dilakukannya intervensi melalui proses Pembinaan. Hal ini dimaksudkan agar Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) tidak hanya sekedar melakukan penilaian atas kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, tapi juga berdampak bagi Unit Lokus Evaluasi (ULE) yaitu bagaimana Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) dapat meningkatkan kualitas layanan Unit Lokus Evaluasi (ULE) tersebut.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Pedoman Menpan RB Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Semoga ada manfaatnya

 

 



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.