Kalender Pendidikan Kota Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 diterbitkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta Nomor:188/248 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024
A.
PENGERTIAN
1. Daerah adalah Kota Yogyakarta;
2. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan
Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta;
3. Taman Kanak-kanak (TK) adalah pendidikan
anak usia dini yang melayani anak usia 4 sampai 6 Tahun;
4. Pendidikan Dasar adalah SD/MI dan SMP/MTs;
5. Pendidikan Non Formal adalah Kelompok
Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan Paud Sejenis (SPS), Lembaga
Kursus dan Bimbingan Belajar;
6. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang
meneangkup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif dan hari libur;
7. Minggu Efektif adalah jumlah minggu kegiatan
pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan;
8. Waktu Pembelajaran Efektif adalah jumlah jam
pelajaran setiap minggu meliputi: jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata
pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri;
9. Asesmen merupakan bagian terpadu dari proses
pembelajaran, fasilitasi pembelajaran, dan penyediaan informasi yang holistik,
sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali agar
dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya
10.
Asesmen formatif adalah asesmen yang bertujuan untuk memberikan informasi atau
umpan balik bagi pendidik dan peserta didik untuk memperbaiki proses belajar.
Asesmen formatif dilakukan di awal pembelajaran untuk mengetahui kesiapan
peserta didik dan di dalam proses pembelajaran yang dilakukan selama proses
pembelajaran untuk mengetahui perkembangan peserta didik dan sekaligus
pemeberian umpan batik yang cepat;
11.
Asesmen sumatif yaitu asesmen yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian
keseluruhan tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan pada akhir proses
pembelajaran atau dapat juga dilakukan sekaligus untuk dua atau lebih tujuan
pembelajaran, sesuai dengan pertimbangan pendidik dan kebijakan satuan
pendidikan;
12. Asesmen Nasional adalah pemetan mutu
pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang dasar
dan. menengah;
13. Asesmen Daerah adalah kegiatan pengukuran
capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu dalam lingkup daerah
yang digunakan untuk pemetaan kompetensi siswa;
14. Penerimaan Hasil Belajar adalah hari yang
ditetapkan sebagai akhir tahun pelajaran yang ditandai dengan penyerahan buku
laporan hasil belajar;
15. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada
pada setiap tahun pelajaran;
16. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk
tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang
berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun pembelajaran, hari libur
keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur
khusus;
17. Libur Jeda Antar Semester adalah libur yang
diadakan pada akhir proses pembelajaran dalam akhir tiap semester gasal;
18. Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah libur yang
diadakan setelah proses pembelajaran di akhir tahun pelajaran atau semester
genap;
19. Libur Umum adalah libur untuk mempeningati
hari besar nasional dan/atau keagamaan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan
Nasional dan/atau Menteri Agama;
20. Libur Ramadhan adalah libur bulan Ramadhan
sesuai dengan ketetapan Menteri Agama;
21. Libur Khusus adalah libur yang diadakan
sehubungan dengan kondisi khusus dan atau ada keperluan lainnya di luar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), (7), (8), dan (9) tersebut
diatas;
22. Porsenitas adalah kegiatan olahraga, seni, dan
kreativitas dengan tujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi,dan
kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan seutuhnya;
23.Kegiatan
Sosial (Social worker) adalah kegiatan peningkatan sikap spiritual dan social.
B.
TAHUN PELAJARAN
Dinyatakan
dalam SK atau Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota
Yogyakarta Nomor:188/248 Tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Yogyakarta Tahun Ajaran
2023/2024, terkait Awal Masuk dan Akhir Satuan Pendidikan dan Persiapan
Awal Tahun Pelajaran sebagai berikut
1. Awal Masuk dan Akhir Satuan Pendidikan :
Tahun Pelajaran
2023/2024 dimulai hari Senin 10 Juli 2023 dan berakhir pada hari Jumat tanggal
21 Juni 2024.
2. Persiapan Awal Tahun Pelajaran :
a.
Sebelum penerimaan peserta didik baru, satuan pendidikan berkewajiban menyusun
program kerja pada awal Tahun Pelajaran dalam bentuk kegiatan :
(1) Rapat Koordinasi persiapan awal Tahun
Pelajaran;
(2) Kalender Pendidikan;
(3) Rencana Kerja Tahunan (RKT) satuan pendidikan;
(4) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);
(5) Penyusunan /penyempurnaanirevisi kurikulum,
jadwal pelajaran, Tata Tertib Sekolah, pembagian tugas guru dan tenaga
kependidikan lainnya.
b.
Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian tugas mengajar selambat lambatnya
selesai hari Jumat, 7 Juli 2023.
C.
MINGGU EFEKTIF
Terkait
minggu efektif, dijelaskan dalam SK atau Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta Nomor:188/248 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Yogyakarta Tahun Ajaran
2023/2024 untuk TK PAUD SD SMP sebagai berikut
1.
Minggu efektif belajar dalarn sate tahun pelajaran (dua semester) adalah 36
minggu;
2.
Alokasi waktu setiap pelajaran diatur sebagai berikut :
a. TK/RA 30
menit;
b. SD/MI : 35
menit;
c. SMP/MTs :
40 menit.
3.
Waktu pembelajaran efektif pertahun pada setiap jenjang pendidikan adalah sebagai
berikut :
a. TK/RA: 1.080 jam pelajaran;
b. SD/MI Kelas 1: 846 sampai dengan 1.080 jam
pelajaran;
c. SD/MI Kelas 2: 900 sampai dengan 1.152 jam
pelajaran;
d. SD/MI Kelas 3 s.d 5: 1.044 sampai dengan 1.296
jam pelajaran;
e. SD/MI Kelas 6: 928 sampai dengan 1.152 jam
pelajaran;
f. SMP/MTs Kelas 7 s.d 8: 1.044 sampai dengan
1.404 jam pelajaran;
g. SMP/MTs Kelas 9: 928 sampai dengan 1.248 jam
pelajaran;
h. Pendidikan Kesetaraan: minimal 476 jam
pelajaran (21.420 menit).
4. Selama waktu pembelajaran efektif satuan
pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan di luar pembelajaran dengan tidak
mengurangi jumlah jam belajar efektif;
5. Setelah pelaksanaan Sumatif Akhir Semester
(SAS) dan atau Sumatif Akhir Tahun (SAT) sampai dengan penerimaan Laporan Hasil
Belajar dapat digunakan untuk kegiatan antara lain :
a. SAS dan SAT susulan;
b. Porsenitas;
c. Kepramukaan;
d. Kegiatan Sosial (Social Worker);
e. Penyusunan Perangkat Pembelajaran.
D.
KEGIATAN AWAL TAHUN PELAJARAN
Adapun
uraian kegiatan awal tahun menurut Dinyatakan dalam SK atau Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta Nomor:188/248 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK
PAUD SD SMP Kota Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024, adalah sebagai berikut
1. Kegiatan awal tahun pelajaran bagi peserta
didik baru diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Peserta Didik
Baru sebagai sarana pengenalan sekolah selarna 2 minggu untuk SD dan 3 hari
untuk PAUD dan SMP, dimulai tanggal 10 Juli 2023;
2. Salah satu materi MPLS adalah materi budaya
Yogyakarta, dan khusus SD memasukkan 6 pondasi PAUD pada kegiatan MPLS;
3. Pada waktu peserta didik baru melaksanakan
MPLS, peserta didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses
pembelajaran.
E.
PROSES PEMBELAJARAN
1.
Pada. Awal Tahun Pelajaran setiap guru wajib membuat perangkat pembelajaran meliputi
:
(a) Program Tahunan dan program semester;
(b) Pengembangan Silabus/ATP;
(c) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul
Ajar;
(d) Rancangan Asesmen sesuai ketentuan yang
berlaku.
2.
Pendidikan Karakter diprogramkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT);
3.
Bentuk program penanaman pendidikan karakter yang dilakukan sekolah dapat
berupa: upacara bendera setiap hari Senin dan atau kegiatan hari-hari besar
Nasional, Hari Anak Nasional (HAN), kegiatan kepramukaan, Social Worker dan
kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah untuk membangun
karakter peserta didik;
4.
Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasia dilaksanakan di sekolah sesuai
panduan;
5.
Penyelenggaraan Porsenitas atau Social worker dilaksanakan maksimal 3 (tiga)
hari dalam satu semester;
6.
Proses pembelajaran TK dimulai pukul 07.30 WIB;
7.
Proses pembelajaran di SD dimulai pukul 07.00 WIB;
8.
Proses pembelajaran di SMP dimulai pukul 07.00 WIB;
9.
Pengecualian terhadap ketentuan 5, 6, dan 7 di atas harus memberitahukan kepada
Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta.
F.
ASESMEN DAN PELAPORAN
1. Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS)
dilaksanakan paling lambat pada minggu ke II bulan Desember 2023;
2. Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT) dilaksanakan
paling lambat pada minggu ke II bulan Juni 2024;
3. Assesment Kompetensi Minimum dilaksanakan pada
rninggu ke IV bulan September 2023;
4. Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) Akhir
Semester dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023;
5.
Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) Akhir Tahun dilaksanakan pada hari Jumat,
tanggal 21 Juni 2024.
G.
HARI LIBUR SEKOLAH
Kapan
hari libur pada tahun pelajaran 2023/2024 ? Menurut Dinyatakan dalam SK atau Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta Nomor:188/248
Tentang Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024, libur
sekolah diatur sebagai berikut.
1. Libur Jeda Antar Semester:
Libur jeda antar
semester dimulai pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sampai dengan hari
Jumat tanggal 29 Desember 2023;
2. Libur Akhir Tahun Pelajaran:
Libur akhir tahun
pelajaran dimulai hari Sabtu, tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan Jumat tanggal
5 Juli 2024;
3. Libur Umum :
Hari-hari libur
nasional dan keagamaan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri
(Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, dan
Menteri Dalam Negeri);
4. Libur Rarnadhan :
Libur Ramadhan selama
6 (enam) hari, yaitu 3 (tiga) hari awal Ramadhan, dan 3 (tiga) hari di akhir
Ramadhan. Penentuan permulaan Ramadhan menyesuaikan dengan keputusan Menteri
Agarna;
5. Libur Idul Fitri :
Libur dalam rangka
Idul Fitri selama 5 (lima) hari setelah tanggal 2 Syawal 1443 H, Penentuan
permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan keputusan Menteri Agama;
6. Pemanfaatan Libur :
a. Pada hari libur guru dan tenaga kependidikan
diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan
kemampuan profesionalnya, di camping melakukan kegiatan rekreasi untuk
penyegaran;
b. Selama libur jeda antar semester dan libur
akhir tahun pelajaran, pengawasan dan pembimbingan peserta didik diserahkan
sepenuhnya kepada orangtua/wali.
H.
PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS TRADISIONAL
1. Penggunaan Pakaian Dinas Tradisional Gagrak
Ngayogyakarta setiap hari Kamis Pahing diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan;
2. Penggunaan Pakaian Dinas Tradisional Gagrak
Ngayogyakarta dalam rangka Ulang Tahun Daerah dan Ulang Tahun Pemerintah Daerah
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
I.
PENGATURAN KALENDER PENDIDIKAN BAGI PENDIDIKAN NONFORMAL
Dinyatakan
dalam SK atau Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota
Yogyakarta Nomor:188/248 Tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Yogyakarta Tahun Ajaran
2023/2024 bahwa Kalender Pendidikan untuk Pendidikan NonFormal akan diatur
tersendiri.
J.
LAIN-LAIN
Dinyatakan
SK Tentang Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan (KALDIK) TK PAUD SD SMP Kota Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024 bahwa
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran SK atau Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta Nomor:188/248 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Yogyakarta
Tahun Ajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Salinan dan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda
Dan Olahraga Kota Yogyakarta Nomor:188/248 Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK
SD SMP Kota Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments