Kalender Pendidikan Kota Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024

Kalender Pendidikan Kota Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024


Kalender Pendidikan Kota Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 diterbitkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta Nomor:188/248 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024


A. PENGERTIAN

1.    Daerah adalah Kota Yogyakarta;

2.    Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta;

3.    Taman Kanak-kanak (TK) adalah pendidikan anak usia dini yang melayani anak usia 4 sampai 6 Tahun;

4.    Pendidikan Dasar adalah SD/MI dan SMP/MTs;

5.    Pendidikan Non Formal adalah Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan Paud Sejenis (SPS), Lembaga Kursus dan Bimbingan Belajar;

6.    Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang meneangkup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur;

7.    Minggu Efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan;

8.    Waktu Pembelajaran Efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu meliputi: jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri;

9.    Asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, fasilitasi pembelajaran, dan penyediaan informasi yang holistik, sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya

10. Asesmen formatif adalah asesmen yang bertujuan untuk memberikan informasi atau umpan balik bagi pendidik dan peserta didik untuk memperbaiki proses belajar. Asesmen formatif dilakukan di awal pembelajaran untuk mengetahui kesiapan peserta didik dan di dalam proses pembelajaran yang dilakukan selama proses pembelajaran untuk mengetahui perkembangan peserta didik dan sekaligus pemeberian umpan batik yang cepat;

11. Asesmen sumatif yaitu asesmen yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan pada akhir proses pembelajaran atau dapat juga dilakukan sekaligus untuk dua atau lebih tujuan pembelajaran, sesuai dengan pertimbangan pendidik dan kebijakan satuan pendidikan;

12.  Asesmen Nasional adalah pemetan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang dasar dan. menengah;

13.  Asesmen Daerah adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu dalam lingkup daerah yang digunakan untuk pemetaan kompetensi siswa;

14.  Penerimaan Hasil Belajar adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun pelajaran yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar;

15.  Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran;

16.  Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun pembelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus;

17.  Libur Jeda Antar Semester adalah libur yang diadakan pada akhir proses pembelajaran dalam akhir tiap semester gasal;

18.  Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah libur yang diadakan setelah proses pembelajaran di akhir tahun pelajaran atau semester genap;

19.  Libur Umum adalah libur untuk mempeningati hari besar nasional dan/atau keagamaan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Menteri Agama;

20.  Libur Ramadhan adalah libur bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan Menteri Agama;

21.  Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan kondisi khusus dan atau ada keperluan lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), (7), (8), dan (9) tersebut diatas;

22.  Porsenitas adalah kegiatan olahraga, seni, dan kreativitas dengan tujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi,dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan seutuhnya;

23.Kegiatan Sosial (Social worker) adalah kegiatan peningkatan sikap spiritual dan social.

 

B. TAHUN PELAJARAN

Dinyatakan dalam SK atau Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta Nomor:188/248 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024, terkait Awal Masuk dan Akhir Satuan Pendidikan dan Persiapan Awal Tahun Pelajaran sebagai berikut

1.    Awal Masuk dan Akhir Satuan Pendidikan :

Tahun Pelajaran 2023/2024 dimulai hari Senin 10 Juli 2023 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024.

2.    Persiapan Awal Tahun Pelajaran :

a. Sebelum penerimaan peserta didik baru, satuan pendidikan berkewajiban menyusun program kerja pada awal Tahun Pelajaran dalam bentuk kegiatan :

(1) Rapat Koordinasi persiapan awal Tahun Pelajaran;

(2) Kalender Pendidikan;

(3) Rencana Kerja Tahunan (RKT) satuan pendidikan;

(4) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);

(5) Penyusunan /penyempurnaanirevisi kurikulum, jadwal pelajaran, Tata Tertib Sekolah, pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan lainnya.

b. Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian tugas mengajar selambat lambatnya selesai hari Jumat, 7 Juli 2023.

 

C. MINGGU EFEKTIF

Terkait minggu efektif, dijelaskan dalam SK atau Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta Nomor:188/248 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024 untuk TK PAUD SD SMP sebagai berikut

1. Minggu efektif belajar dalarn sate tahun pelajaran (dua semester) adalah 36 minggu;

2. Alokasi waktu setiap pelajaran diatur sebagai berikut :

a. TK/RA          30 menit;

b. SD/MI : 35 menit;

c. SMP/MTs    : 40 menit.

3. Waktu pembelajaran efektif pertahun pada setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut :

a. TK/RA: 1.080 jam pelajaran;

b. SD/MI Kelas 1: 846 sampai dengan 1.080 jam pelajaran;

c. SD/MI Kelas 2: 900 sampai dengan 1.152 jam pelajaran;

d. SD/MI Kelas 3 s.d 5: 1.044 sampai dengan 1.296 jam pelajaran;

e. SD/MI Kelas 6: 928 sampai dengan 1.152 jam pelajaran;

f.  SMP/MTs Kelas 7 s.d 8: 1.044 sampai dengan 1.404 jam pelajaran;

g. SMP/MTs Kelas 9: 928 sampai dengan 1.248 jam pelajaran;

h. Pendidikan Kesetaraan: minimal 476 jam pelajaran (21.420 menit).

4. Selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan di luar pembelajaran dengan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif;

5. Setelah pelaksanaan Sumatif Akhir Semester (SAS) dan atau Sumatif Akhir Tahun (SAT) sampai dengan penerimaan Laporan Hasil Belajar dapat digunakan untuk kegiatan antara lain :

a. SAS dan SAT susulan;

b. Porsenitas;

c. Kepramukaan;

d. Kegiatan Sosial (Social Worker);

e. Penyusunan Perangkat Pembelajaran.


Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Kota Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024


D. KEGIATAN AWAL TAHUN PELAJARAN

Adapun uraian kegiatan awal tahun menurut Dinyatakan dalam SK atau Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta Nomor:188/248 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024, adalah sebagai berikut

1. Kegiatan awal tahun pelajaran bagi peserta didik baru diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Peserta Didik Baru sebagai sarana pengenalan sekolah selarna 2 minggu untuk SD dan 3 hari untuk PAUD dan SMP, dimulai tanggal 10 Juli 2023;

2. Salah satu materi MPLS adalah materi budaya Yogyakarta, dan khusus SD memasukkan 6 pondasi PAUD pada kegiatan MPLS;

3. Pada waktu peserta didik baru melaksanakan MPLS, peserta didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran.

 

E. PROSES PEMBELAJARAN

1. Pada. Awal Tahun Pelajaran setiap guru wajib membuat perangkat pembelajaran meliputi :

(a) Program Tahunan dan program semester;

(b) Pengembangan Silabus/ATP;

(c) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul Ajar;

(d) Rancangan Asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pendidikan Karakter diprogramkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT);

3. Bentuk program penanaman pendidikan karakter yang dilakukan sekolah dapat berupa: upacara bendera setiap hari Senin dan atau kegiatan hari-hari besar Nasional, Hari Anak Nasional (HAN), kegiatan kepramukaan, Social Worker dan kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah untuk membangun karakter peserta didik;

4. Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasia dilaksanakan di sekolah sesuai panduan;

5. Penyelenggaraan Porsenitas atau Social worker dilaksanakan maksimal 3 (tiga) hari dalam satu semester;

6. Proses pembelajaran TK dimulai pukul 07.30 WIB;

7. Proses pembelajaran di SD dimulai pukul 07.00 WIB;

8. Proses pembelajaran di SMP dimulai pukul 07.00 WIB;

9. Pengecualian terhadap ketentuan 5, 6, dan 7 di atas harus memberitahukan kepada Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta.

 

F. ASESMEN DAN PELAPORAN

1. Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS) dilaksanakan paling lambat pada minggu ke II bulan Desember 2023;

2. Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT) dilaksanakan paling lambat pada minggu ke II bulan Juni 2024;

3. Assesment Kompetensi Minimum dilaksanakan pada rninggu ke IV bulan September 2023;

4. Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) Akhir Semester dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023;

5. Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) Akhir Tahun dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024.

 

G. HARI LIBUR SEKOLAH

Kapan hari libur pada tahun pelajaran 2023/2024 ? Menurut Dinyatakan dalam SK atau Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta Nomor:188/248 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024, libur sekolah diatur sebagai berikut.

1. Libur Jeda Antar Semester:

Libur jeda antar semester dimulai pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sampai dengan hari Jumat tanggal 29 Desember 2023;

2. Libur Akhir Tahun Pelajaran:

Libur akhir tahun pelajaran dimulai hari Sabtu, tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan Jumat tanggal 5 Juli 2024;

3. Libur Umum :

Hari-hari libur nasional dan keagamaan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri);

4. Libur Rarnadhan :

Libur Ramadhan selama 6 (enam) hari, yaitu 3 (tiga) hari awal Ramadhan, dan 3 (tiga) hari di akhir Ramadhan. Penentuan permulaan Ramadhan menyesuaikan dengan keputusan Menteri Agarna;

5. Libur Idul Fitri :

Libur dalam rangka Idul Fitri selama 5 (lima) hari setelah tanggal 2 Syawal 1443 H, Penentuan permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan keputusan Menteri Agama;

6. Pemanfaatan Libur :

a.  Pada hari libur guru dan tenaga kependidikan diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, di camping melakukan kegiatan rekreasi untuk penyegaran;

b.  Selama libur jeda antar semester dan libur akhir tahun pelajaran, pengawasan dan pembimbingan peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtua/wali.


 

Kalender Pendidikan Kota Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk TK SD SMP SMA SMK


H. PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS TRADISIONAL

1. Penggunaan Pakaian Dinas Tradisional Gagrak Ngayogyakarta setiap hari Kamis Pahing diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan;

2. Penggunaan Pakaian Dinas Tradisional Gagrak Ngayogyakarta dalam rangka Ulang Tahun Daerah dan Ulang Tahun Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

 


I. PENGATURAN KALENDER PENDIDIKAN BAGI PENDIDIKAN NONFORMAL

Dinyatakan dalam SK atau Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta Nomor:188/248 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024 bahwa Kalender Pendidikan untuk Pendidikan NonFormal akan diatur tersendiri.

 

J. LAIN-LAIN

Dinyatakan SK Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (KALDIK) TK PAUD SD SMP Kota Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024 bahwa Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian.


Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran SK atau Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta Nomor:188/248 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Salinan dan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta Nomor:188/248 Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kota Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter