Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 188.4/3071/101.1/ 2023 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur
SK
Penetapan Kalender Pendidikan TK SD SMP
SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 1014 sebagaimana
telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan
Daerah; dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional pendidikan; b). bahwa sehubungan dengan huruf (a),
dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari
efektif fakultatif, dan hari libur bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa
Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Berdasarkan
Kalender Pendidikan Bagi Satuan
Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024, dinyatakan
bahwa kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan
pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan
tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari
libur.
Permulaan
tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023. Akhir tahun
pelajaran pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024. Hari p ertama kegiatan
pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan
kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru. Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu
tanggal 17, 18, dan 20 Juli 2022.
Hari
pertama masuk sekolah menurut Kalender
Pendidikan (KALDIK) Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur disi
dengan kegiatan pembelajaran :
(1)
Bagi TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain :
a. Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi
dan cara belajar;
b. Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha
sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orang tua, angket peserta didik dan
pengisian catatan komulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.
(2)
Bagi kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru yang dilaksanakan
secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya
dinyatakan dalam Kalender Pendidikan TK
SD SMP SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa dalam
penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang
membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap balk
bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem reguler dan/atau sistem kredit
semester (SKS).Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran : Jumlah minggu
efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 sampai dengan semester 5
paling sedikit 18 minggu, sedangkan semester genap kelas XII SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB
paling sedikit 14 minggu. Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan
pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari, dengan tanpa
mengurangi jumlah jam belajar sesuai dengan struktur kurikulum. Jumlah hari
belajar efektif fakultatif dalam 1(satu) tahun pelajaran sebanyak 8 hari.
Adapun Jam belajar efektif ditentukan
sebagai berikut :
a. TKLB :
Jumlah jam bermain
dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi
waktu 30 menit per jam pelajaran;
b. SDLB :
a) Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas
I dan II SDLB 30 jam pelajaran dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A),
Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang
(D1), Tunaganda (G) sebanyak 30 menit.
b) Jam belajar efektif kelas III SDLB 32 jam per
minggu, dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D),
Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), Tunaganda(G) sebanyak 30
menit.
c) Jam belajar efektif kelas IV, V dan VI SDLB
36 jam pelajaran per minggu dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu
(B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa, Tunaganda (D1),
Tunaganda 30 menit per jam belajar efektif.
c. SMPLB
Jam belajar efektif
setiap minggu untuk kelas VII, VIII, dan IX 38 jam pelajaran dengan alokasi
waktu satu jam pelajaran 35 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa
(D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).
d. SMALB
a)
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X SMALB sejumlah 42 jam
pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 40 menit untuk Tuna Netra
(A), Tuna Rungu (B), Tuna Daksa (D), Tuna Laras (E), Tuna Grahita (C), Tuna
Daksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).
b)
Jam belajar efektif kelas XI dan XII SMALB sejumlah 44 jam pelajaran perminggu
dengan alokasi waktu setiap jam 40 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B),
Tunadaksa (D), Tunalaras (E) Tuna Grahita (C), Tuna Daksa Sedang (D1), dan Tuna
Ganda (G).
e. SMA
a) Untuk satuan Pendidikan yang melaksanakan
kurikulum 2013:
1)
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X sejumlah 42 jam pelajaran
dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit, sedangkan kelas XI dan XII
sejumlah 44 jam dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit.
2)
Satuan Pendidikan dapat menambah maksimal 2 jam pelajaran.
3)
Satuan Pendidikan wajib menambah jam pelajaran untuk muatan local.
b) Untuk satuan Pendidikan yang melaksanakan
Kurikulum Merdeka:
1)
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X sejumlah 44 jam pelajaran
dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit
2)
kelas XI dan XII sejumlah 42 s.d. 47 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap
jam pelajaran 45 menit
3)
Satuan Pendidikan diwajibkan mengajarkan pelajaran muatan lokal sesuai pergub
Jatim.
f. SMK Program 3
Tahun
a) Jam belajar efektif setiap minggu sebanyak 48
jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setiap jam pelajaran.
b) Satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan
struktur kurikulum program keahlian masing-masing.
g.
SMK Program 4 Tahun
a) Jumlah jam beban belajar untuk kelas X, XI dan
XII sama dengan waktu beban belajar SMK Program 3 tahun;
b) Jumlah beban belajar selama 1 tahun untuk
tingkat IV pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu, dan jumlah beban
belajar pada semester genap paling sedikit 14 minggu.
Pada
awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program
yang meliputi: a) Program Kerja Tahunan
sekolah berdasar Rapor Pendidikan atau Evaluasi Diri Sekolah (EDS); b)Rencana
Kerja Sekolah (RKS); c) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS); d) Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP);
e) Program supervisi kelas dan tindak lanjut.. Sedangkan pada permulaan
semester, guru berkewajiban membuat program yang meliputi:
a. Program semester;
b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Modul
ajar, Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) bagi sekolah yang melaksanakan SKS;
c. Program kegiatan ekstrakurikuler, khusus bagi
guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;
d. Program kegiatan Guru Bimbingan Konseling (BK),
Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khusus bagi guru yang dibebani
tugas sebagai guru BK dan guru TIK;
e. Program Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (IPTEK) sesuai tuntutan stakeholder.
Ditegaskan
Kalender
Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun
Pelajaran 2023/2024, bahwa Tengah semester adalah penggalan paruh waktu
yang ada pada semester gasal. Pada tengah semester satuan pendidikan dapat
melakukan kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni (PORSENI), lomba kreativitas, atau
praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian,
prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan
profil pelajar Pancasila. Kegiatan tengah semester direncanakan dan
dilaksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari pada semester gasal.
Ditgeaskan
pulan dalam Kalender Pendidikan (KALDIK)
Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur (Jatim) bahwa: Penilaian
hasil belajar merupakan tanggung jawab kepala sekolah yang dilaksanakan oleh
guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang
Dinas. Penilaian hasil belajar pada akhir satuan pendidikan, dilaksanakan dalam
bentuk Ujian Satuan Pendidikan (USP) atau Penilaian Sumatif Akhir Jenjang
(PSAJ). Bentuk penilaian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat
berupa: (1) portofolio. (2) penugasan. (3) tes tertulis; dan/atau (4) bentuk kegiatan
lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, misalnya Ujian bentuk praktik. Selain
penilaian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
angka (3), peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan juga mengikuti Uji
Kompetensi Keahlian dan Uji Sertifikasi Profesi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kapan
Jadwal Penyerahan Rapor Tahun Ajaran 2023/2024 ? Berdasarkan
Pasal
9 Kalender Pendidikan Bagi Satuan
Pendidikan di Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Pelajaran 2023/2024, Penyerahan
buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan
buku penilaian hasil belajar dilaksanakan : a) Untuk
semester gasal, pada hari kerja sehari sebelum libur semester gasal; b) Untuk semester genap, pada hari kerja
sehari sebelum libur semester genap. Sedangkan Penyerahan buku laporan pribadi
dan buku penilaian hasil belajar khusus kelas VI SDLB, kelas IX SMPLB, kelas
XII SMA dan SMALB, serta kelas XII SMK pada semester genap diatur bersama-sama
dengan penyerahan Ijazah, dan lain-lain.
Terkait
Jadwal Asesmen Sumatif, Ditegaska dalam Kalender
Pendidikan (KALDIK) Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur (Jatim) bahwa
Waktu pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) atau Penilaian Sumatif Akhir
Jenjang (PSAJ) ditentukan sebagai berikut :
a. SDLB diselenggarakan pada minggu ketiga bulan
Mei 2024;
b. SMPLB diselenggarakan pada minggu kedua bulan
Mei 2024;
c. SMA, dan SMALB diselenggarakan pada minggu
ketiga bulan April 2024;
d. SMK diselenggarakan pada minggu ketiga bulan
April 2024;
e. Uji kompetensi keahlian dan Uji Sertifikasi
Profesi untuk SMK diselenggarakan pada bulan Februari 2024 sampai dengan Mei
2024;
f.
Hal-hal yang berkaitan dengan Ujian Satuan Pendidikan (USP) atau Penilaian
Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) diatur dalam ketentuan tersendiri.
Adapun
Jadwal Libur Sekolah tahun pelajaran 2023/2024 dinyatakan bahwa Libur Semester gasal berlangsung selama 6 (enam)
hari. Libur Semester genap
berlangsung selama 18 (delapan belas) hari. Satuan Pendidikan dapat menetapkan
hari-hari libur selain dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan
komite sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan, sesuai
dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif
selama satu tahun pelajaran;
Untuk
Hari Libur Pada Bulan Ramadan diatur sebagai berikut
(1) Libur awal Ramadan adalah tiga hari efektif di
awal bulan Ramadan 1445 H.
(2) Hari Libur sekitar !dui Fitri adalah 2 (dua)
hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan 6 (enam) hari efektif sesudah 2
Syawal ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan;
(3) Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari
dalam bulan Ramadan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari belajar untuk
meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau hari libur dengan
persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan
sesuai dengan kewenangannya;
(4) Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan
Ramadan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi
hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan
akh lak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai
kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral;
SK
Kalender Pendidikan Bagi Satuan
Pendidikan di Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Pelajaran 2023/2024 ini berlaku
sebagai pedoman untuk semua satuan pendidikan baik Negeri maupun Swasta di
Provinsi Jawa Timur. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan
ditetapkan kemudian dalam Keputusan tersendiri. Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 420/ 3250/101.1/2022 tentang
Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun
Pelajaran 2022/2023 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan keputusan ini
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan catatan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
dibetulkan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan SK tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa
Timur (Jatim). LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
infomasi tentang Kalender Pendidikan
Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Pelajaran 2023/2024.
Semoga ada manfaatnya.
No comments