Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi

Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi



Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mencapai kompetensi yang harus dipenuhi dalam memberikan layanan psikologi, seseorang harus menempuh pendidikan profesi psikologi dan lulus uji kompetensi; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, perlu mengatur tata cara perolehan sertifikat profesi, uji kompetensi, dan rekognisi pembelajaran lampau; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pendidikan Profesi Psikologi.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi yang dimaksud Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang Psikologi. Sedangkan Pendidikan Profesi Psikologi adalah Pendidikan Psikologi pada jenis pendidikan profesi yang diselenggarakan setelah program sarjana melalui program studi bidang Psikologi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian khusus di bidang Psikologi.


Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi menyatakan Pendidikan Profesi Psikologi diselenggarakan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. Program Studi diselenggarakan oleh perguruan tinggi setelah memperoleh izin pembukaan Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program profesi dilaksanakan melalui Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog. Program spesialis dan program subspesialis dilaksanakan melalui Program Studi dengan bidang keilmuan spesialistik. Penamaan Program Studi pada program spesialis dan program subspesialis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kurikulum Pendidikan Profesi Psikologi disusun dan dikembangkan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Profesi Psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan dan pengembangan kurikulum mengacu pada capaian pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan Pendidikan Profesi Psikologi. Penyusunan dan pengembangan kurikulum dapat bekerja sama dengan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia dan pemangku kepentingan di dunia kerja.

 

Proses pembelajaran dalam Pendidikan Profesi Psikologi dilaksanakan di dalam dan di luar perguruan tinggi. Perguruan tinggi memfasilitasi penyelenggaraan pembelajaran di luar perguruan tinggi. Proses pembelajaran di luar perguruan tinggi dilaksanakan di tempat layanan Psikologi. Tempat layanan Psikologi merupakan tempat yang memberikan dan/atau membutuhkan kontribusi layanan Psikologi. Proses pembelajaran di luar perguruan tinggi dilakukan di bawah koordinasi dosen dan pengawasan penanggung jawab tempat layanan Psikologi.

 

Juga dijelaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi bahwa Setiap mahasiswa Pendidikan Profesi Psikologi mengikuti Uji Kompetensi pada akhir pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Uji Kompetensi dilaksanakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Induk Organisasi Profesi. Mahasiswa Pendidikan Profesi Psikologi yang dapat mengikuti Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan: a) terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi; b) berasal dari Program Studi penyelenggara Pendidikan Profesi Psikologi yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c) telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran sesuai dengan beban studi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

 

Mahasiswa yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Psikologi dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi mendapatkan Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang. Uji Kompetensi ulang dapat dilakukan sampai dengan batas masa studi yang dibolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Uji Kompetensi ulang dilaksanakan setelah peserta Uji Kompetensi mendapatkan program pembimbingan yang menjadi tanggung jawab perguruan tinggi masing-masing. Program pembimbingan dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

 

Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi dapat terintegrasi pada biaya Pendidikan Profesi Psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi termasuk komponen biaya penguji eksternal. Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi setelah berkoordinasi dengan Induk Organisasi Profesi. Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perguruan tinggi melaporkan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Menteri melalui pangkalan data pendidikan tinggi. Menteri melalui direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik melakukan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi secara berkala.

 

Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi bahwa Sertifikat Profesi memuat gelar profesi bagi lulusan Pendidikan Profesi Psikologi. Gelar profesi meliputi: a) Psikolog, diberikan bagi lulusan program profesi yang dituliskan di belakang nama lulusan; b) Spesialis disingkat Sp. diikuti inisial nama Program Studi, diberikan bagi lulusan program spesialis yang dituliskan di belakang gelar Psikolog; dan c) Subspesialis disingkat Subsp. diikuti inisial nama Program Studi, diberikan bagi lulusan program subspesialis yang dituliskan di belakang gelar Spesialis.

 

Lulusan sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Pendidikan Psikologi dapat menempuh Pendidikan Profesi Psikologi melalui rekognisi pembelajaran lampau. Rekognisi pembelajaran lampau dilakukan melalui pengakuan capaian pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengakuan capaian pembelajaran diberikan dalam bentuk perolehan satuan kredit semester yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter