Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 210/M/2023 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk membangun sinergi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tridharma perguman tinggi daiam rangka meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan tinggi, perlu menyusun indikator kine{a utama pada perguruan tinggi dan lembaga layanan pendidikan tinggi; b) bahwa cakupan indikator kinerja utama perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Pergrruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memerlukan periuasan sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoiogi tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Adapun
beberapa dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Kepmendikbudristek
Nomor 210/M/2023 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi adalah sebagai berikut
1. Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2074 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80); Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
10);
2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
3. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang
Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pe4'anjian
Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kine{a Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 18421;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerial Pendidikan dan
Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2022 tentatg Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahur. 2020 tentang Rencana
Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 319);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 28 Tahun 202l tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 963);
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 40 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kine{a Instansi
Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 777);
Adapun
isi Kepmendikbudristek Nomor 210/M/2023
Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Dan Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi, adalah sebagai berikut
1. Indikator
kinerja utama perguruan tinggi dan lembaga layanan pendidikan tinggi di Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan Lampiran II yang mempakan bagian tidal terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini.
2. Indikator
Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan bahwa
Setiap perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi di
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi harus berpedoman pada
indikator kinerja utama dalam: a) menetapkan rencana kinerja; b) menyusun
rencana kerja dan anggaran; c) menyusun dokumen kontrak atau per;'anjian kinerja;
d) menJrusun laporan kinerja; dan e) melakukan evaluasi pencapaian kinerja.
3. Setiap
perguruan tinggi swasta dapat berpedoman pada indikator kinerja utama daiam
menyrrsun target kinerja.
4. Dalam
rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Keputusan Menteri ini, Sekretaris
Jenderal bertugas: a) melakukan reviu atas capaian kinerja setiap perguruan
tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi dalam rangka memastikan
keandalan informasi yang disajikan dalam laporan a) kuntabilitas kinerja; dan b) melakukan
evaluasi terhadap pelaksalaan Keputusan Menteri ini dan melaporkan kepada
Menteri.
5. Target capaian setiap indikator kinerja utama perguruan tinggi negeri ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya.
6. Daftar
layanan lembaga layanan pendidikan tinggi dan standar waktu untuk setiap
layanan lembaga layanal pendidikan tinggi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
7. Penghitungan
pencapaian indikator kinerja utama bag, perguruan tinggi negeri berdasarkan
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada awal semester ganjil tahun akademik
2023/2024.
8. Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca salinan dan lampiran Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kepmendikbud
ristek Nomor 210/M/2023 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Dan
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Kepmendikbudristek
Nomor 210/M/2023 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Dan Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi. Semoga ada manfaatnya.