Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan RB) Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat
Keputusan
Menteri PANRB (Kepmenpan RB) Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat ditetapkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
pelayanan kepada masyarakat, rneningkatkan kapasitas organisasi, dan
mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat yang terdiri dari Calon
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan b) bahwa
untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dirnaksud huruf a,
dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan RB) Nomor
544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Pusat, formasi kebutuhan ASN untuk Kementerian Agama
tahun 2023 sebanyak 4.125 yang terdiri atas 4.057 PPPK dan 68 calon pegawain
negeri sipil (CPNS). Formasi itu terdiri dari 2.296 guru PPPK, 224 tenaga
kesehatan, dosen CPNS dan PPPK masing-masing 68 formasi, serta tenaga teknis
sebanyak 1.469.
Alokasi Formasi ASN CPNS dan PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023 ini
sesuai dengan jumlah pegawai pensiun di lingkungan Kementerian Agama.
"Selanjutnya untuk penyelesaian jabatan tersebut, perlu dilakukan
perencanaan kebutuhan yang tepat terkait dengan kualifikasi pendidikan dengan
jabatan termasuk unit kerjanya, khususnya dalam mendorong penyelesaian eks
THK-II dan tenaga non-ASN.
Berikut beberapa persyaratan pendaftaran CPNS Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023
mengacu pada Peraturan Pemerintah tentan Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
yakni bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk
melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun danpaling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
d.
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praltis;
f.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan i. persyaratan lain
sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Setiap pelamar CPNS Kemenag wajib
memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
Setiap pelamar CPNS Kemenag berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi
pengadaan PNS dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Sedangkan beberapa persyaratan pendaftaran PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023
mengacu pada Peraturan Pemerintah tentan Manajemen Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja adalah bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai
kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
e.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Setiap pelamar PPPK Kemenag harus
memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
Setiap pelamar PPPK Kemenag berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi
PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Selengkapnya silahkan download dan baca Rincian Formasi ASN CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023
Demikian informasi tentang Rincian Formasi ASN CPNS dan PPPK Kementerian
Agama (Kemenag) Tahun 2023 dan Persyaatan Pendaftaran ASN CPNS dan PPPK Kementerian
Agama (Kemenag) Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya
No comments