Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi


Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mempercepat terwujudnya hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak positif terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik, diperlukan instrumen evaluasi reformasi birokrasi yang lebih sederhana berfokus pada hasil dan penguatan kolaborasi dalam pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi; b) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi.


BAB I KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.  Evaluasi Reformasi Birokrasi adalah serangkaian aktivitas pengambilan informasi, analisis, dan pemberian nilai dengan tujuan untuk mengukur kemajuan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi serta memberikan rekomendasi perbaikan yang berkelanjutan.

2.  Evaluasi Internal adalah evaluasi yang dilakukan oleh Evaluator Internal reformasi birokrasi kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam rangka memastikan perencanaan dan pelaksanaan reformasi birokrasi berjalan dengan baik dan mampu menjawab permasalahan terkait tata kelola pada masing-masing kementerian/lembaga/ pemerintah daerah.

3.  Evaluasi Eksternal adalah evaluasi yang dilakukan oleh Evaluator Meso dan Evaluator Nasional untuk mendapatkan gambaran objektif perkembangan hasil dan dampak reformasi birokrasi termasuk memberikan rekomendasi perbaikan implementasi reformasi birokrasi di setiap kementerian/lembaga/ pemerintah daerah.

4.  Evaluator Internal adalah aparat pengawasan intern pemerintah masing-masing kementerian/lembaga/ pemerintah daerah atau tim yang dibentuk secara khusus untuk melaksanakan Evaluasi Internal reformasi birokrasi di instansinya.

5.  Evaluator Meso adalah kementerian/lembaga yang memiliki peran, tugas, dan fungsi untuk melakukan evaluasi aspek implementasi kebijakan yang merupakan komponen dari indeks reformasi birokrasi dan menjadi tanggung jawabnya.

6.  Evaluator Nasional adalah tim evaluator yang ditetapkan oleh Ketua Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional yang berperan sebagai koordinator dalam pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi dan melakukan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tematik dan strategi pelaksanaan reformasi   birokrasi    kementerian/lembaga/ pemerintah daerah.

7.  Reformasi Birokrasi General yang selanjutnya disebut RB General adalah upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang berfokus pada penyelesaian permasalahan hulu terkait masalah umum birokrasi melalui berbagai kebijakan kementerian/lembaga di tingkat meso.

8.  Reformasi Birokrasi Tematik yang selanjutnya disebut RB Tematik adalah upaya percepatan pencapaian dampak berbagai agenda prioritas pembangunan nasional dengan mengurai dan menjawab untuk mengatasi akar permasalahan tata kelola pemerintahan (debottlenecking) berbagai permasalahan hilir tata kelola yang terkait tema yang sudah ditetapkan oleh tingkat makro.

9.  Lembar Kerja Evaluasi adalah formulir isian indikator hasil penilaian Evaluator Meso dan Evaluator Nasional.

10.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Pasal 2 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi menyatakan Ruang lingkup pengaturan Evaluasi Reformasi Birokrasi meliputi:

a.  jenis Evaluasi Reformasi Birokrasi;

b.  entitas Evaluasi Reformasi Birokrasi;

c.   tahapan pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi;

d.  pelaksana Evaluasi Reformasi Birokrasi;

e.  waktu pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi; dan

f.   pelaporan.

 

BAB II

PELAKSANAAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI

 

Pasal 3 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi menyatakan

(1) Jenis Evaluasi Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Evaluasi Internal dan Evaluasi Eksternal.

(2) Evaluasi Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)     dilakukan oleh Evaluator Internal pada tahap perencanaan reformasi birokrasi (ex-ante) dan evaluasi pada tahap pelaksanaan reformasi birokrasi (on-going).

(3) Evaluasi Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Evaluator Meso dan Evaluator Nasional pada tahap pasca pelaksanaan rencana aksi reformasi birokrasi kementerian/ lembaga/pemerintah daerah (ex-post) yang meliputi evaluasi atas pelaksanaan:

a.   RB General meliputi capaian strategi pelaksanaan dan capaian implementasi kebijakan RB General, serta capaian sasaran strategis reformasi birokrasi; dan

b.   RB Tematik meliputi strategi pelaksanaan dan capaian dampak RB Tematik.

 

Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi, menyatakan Entitas Evaluasi Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan/atau unit kerja masing-masing sesuai dengan ruang lingkup pembangunan reformasi birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.

 

Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi, menyatakan

(1) Tahapan pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan pada:

a.   tahap perencanaan (ex-ante);

b.   tahap pelaksanaan (on-going); dan

c.   tahap pasca pelaksanaan (ex-post).

(2) Evaluasi pada tahap perencanaan (ex-ante) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tujuan:

a.   memastikan road map dan rencana aksi reformasi birokrasi kementerian/lembaga/ pemerintah daerah memiliki kualitas yang baik dan layak menjadi pedoman dalam pelaksanaan reformasi birokrasi; dan

b.   memastikan road map dan rencana aksi reformasi birokrasi kementerian/lembaga/ pemerintah daerah berisi solusi atau pemecahan masalah tata kelola yang terkait dengan isu dan permasalahan        kementerian/lembaga/ pemerintah daerah.

(3) Evaluasi pada tahap pelaksanaan (on-going) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tujuan:

a.   memastikan pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam road map dan rencana aksi berjalan sesuai dengan rencana; dan

b.   memberikan saran dan rekomendasi dalam menghadapi kendala yang menghambat pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi kementerian/ lembaga/pemerintah daerah.

(4) Evaluasi pada tahap pasca pelaksanaan (ex-post) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan tujuan:

a.   mendapatkan gambaran atas ketercapaian hasil dan dampak reformasi birokrasi kementerian/ lembaga/pemerintah daerah;

b.   memberikan saran dan rekomendasi berupa upaya yang perlu dilakukan kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah untuk meningkatkan pencapaian tujuan dan sasaran; dan

c.   menyusun profil perkembangan implementasi reformasi birokrasi kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah secara nasional.

 

Pasal 6

(1) Pelaksana Evaluasi Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi:

a.   Evaluator Internal;

b.   Evaluator Meso; dan

c.   Evaluator Nasional.

(2) Evaluator Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas:

a.   melakukan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan reformasi birokrasi;

b. memastikan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah;

c.   memberikan saran, rekomendasi, dan perbaikan pelaksanaan reformasi birokrasi kementerian/ lembaga/pemerintah daerah; dan

d.   monitoring catatan dan rekomendasi hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi dan pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi mandatori tahun sebelumnya telah ditindaklanjuti, serta melaporkannya kepada Evaluator Nasional.

(3) Evaluator Meso sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas melakukan evaluasi aspek implementasi kebijakan yang merupakan komponen dari indeks reformasi birokrasi yang menjadi tanggung jawabnya.

(4) Evaluator Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas mengoordinasikan pengumpulan hasil evaluasi yang dilaksanakan Evaluator Internal dan Evaluator Meso serta melakukan evaluasi atas hasil dan strategi pembangunan reformasi birokrasi.

 

Pasal 7 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi, menyatakan Waktu pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan pada:

a.  tahap perencanaan (ex-ante) yakni pada periode penyusunan road map reformasi birokrasi dan rencana aksi reformasi birokrasi;

b.  tahap pelaksanaan (on-going) yakni secara periodik triwulanan pada saat pelaksanaan rencana aksi; dan

c. tahap pasca pelaksanaan (ex-post) yakni setiap tahun terhadap kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah yang ditetapkan oleh Evaluator Nasional.

 

Pasal 8

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dilakukan oleh Evaluator Internal, Evaluator Meso, dan Evaluator Nasional.

(2) Evaluator Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan hasil Evaluasi Internal kepada pimpinan kementerian/lembaga/ pemerintah daerah dengan tembusan kepada Evaluator Nasional melalui sistem informasi evaluasi reformasi birokrasi nasional setiap triwulan.

(3) Evaluator Meso sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil evaluasi kepada Evaluator Nasional melalui sistem informasi evaluasi reformasi birokrasi nasional paling lambat tanggal 15 November setiap tahun.

(4) Evaluator Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menetapkan besaran nilai dan predikat indeks reformasi birokrasi berdasarkan informasi hasil Evaluasi Internal, hasil evaluasi oleh Evaluator Meso, dan hasil evaluasi oleh Evaluator Nasional.

(5) Evaluator Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaporkan hasil evaluasi akhir pelaksanaan reformasi birokrasi kepada pimpinan kementerian/ lembaga/pemerintah daerah yang dievaluasi berdasarkan Lembar Kerja Evaluasi yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Pasal 9

(1) Evaluator Nasional dapat mengklarifikasi hasil evaluasi dari Evaluator Internal dan Evaluator Meso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3).

(2) Dalam hal Evaluator Meso tidak dapat melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(3) maka evaluasi dapat dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dengan menginformasikan kepada Evaluator Nasional.

(3) Dalam hal Evaluator Nasional tidak mendapatkan informasi hasil evaluasi dari Evaluator Meso karena tidak dilakukan pada tahun berjalan, Evaluator Nasional dapat menggunakan nilai hasil evaluasi tahun sebelumnya atau nilai hasil monitoring berkala untuk menentukan besaran nilai dan predikat indeks reformasi birokrasi.

 

Pasal 10 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi, menyatakan Pedoman pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi kementerian/lembaga/pemerintah daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

BAB III KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 11 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 442), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 12 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

 

Selengkapnya silahkan download salinan dan lampiran Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter