Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTENG) Tahun Anggaran 2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Kabupaten Buton Selatan atau disingkat Busel
merupakan salah satu kabupaten yang berada di provinsi Sulawesi Tenggara, hasil
pemekaran dari Kabupaten Buton pada pertengahan tahun 2014 menjelang akhir
kepengurusan DPR RI periode 2009-2014. Alasan pemekaran kabupaten ini salah
satunya karena akses yang menghambat pelayanan. Ibukota kabupaten Buton Selatan
berada di kecamatan Batauga.
Kabupaten Buton adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Bau Bau berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau Bau, Kabupaten
Bombana dan Kabupaten Wakatobi berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi di Provinsi Sulawesi
Tenggara yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Buton Selatan.
Kabupaten Buton Selatan berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Buton yang terdiri atas cakupan wilayah: a) Kecamatan Batauga;
b) Kecamatan Sampolawa; c) Kecamatan
Lapandewa; d) Kecamatan Batu Atas; e) Kecamatan Siompu Barat; f) Kecamatan
Siompu; dan g) Kecamatan Kadatua.
Sejak pemekaran Kota Baubau pada tahun 2001,
ibu kota kabupaten Buton dipindahkan ke Pasarwajo. Akses menuju Pasarwajo bagi
masyarakat Buton Selatan harus melalui Kota Baubau terlebih dahulu karena belum
ada akses langsung dari wilayah Buton Selatan ke Pasarwajo. Terlebih beberapa
daerah di Buton Selatan merupakan pulau-pulau yang terpisah dari Pulau Buton,
seperti pulau Kadatua, pulau Siompu, dan Pulau Batu Atas, pulau paling selatan
di Sulawesi Tenggara. Kabupaten Buton Selatan sebagian besar wilayahnya terletak
di pulau Buton yang merupakan pulau terbesar di luar pulau induk Kepulauan
Sulawesi, atau pulau ke-130 terbesar di dunia
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan
Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Buton Selatan (Busel) Tahun 2023 diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan
kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat
pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai
Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan
kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/
Kota Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkai
Penetapan Rincian Penetapan Formasi
Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi
Tenggara (SULTENG) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai beikut
1. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
2. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5. Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2020);
6. Peraturan
Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nornor 65);
7. Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
218);
8. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja;
9. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun
2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun
Anggaran 2023.
Dasar pertimbangan lain terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN
Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTENG) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berkut
1.
Surat
Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29
Juli 2022;
3.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24
Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn
Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Guru Tahun 2023;
4.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023
Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan
Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional
Kesehatan;
5.
tanggal
5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian
Formasi Kebutuhan ASN Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTENG) Tahun Anggaran
2023 memutuskan:
menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Tentang Penetapan Keburuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Diktum KESATU Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten/ Kota dengan rincian sebagairnana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Masa Perjanjian Kerja bagi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan
dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Diktum KETIGA Kualifikasi
pendidikan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah merujuk pada Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 290I/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023
tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun
2023.
Diktum KEEMPAT Kualifikasi pendidikan bagi
Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat
Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023
Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat
Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Pungsional Kesehatan.
Diktum KELIMA Kualifikasi
pendidikan bagi Jabatan Fungsional Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk
pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasjonal Nomor 200/I/HK/2023
tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon
Aparatur Sipil Negara. Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Diktum KEENAM Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing Pemerintah Kabupaten /Kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,
Diktum KETUJUH Segala biaya yang timbul akibat
keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
masing¬masing Pemerintah Kabupaten/Kota.
KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai
berlaku sej ak tan ggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya berikut ini Salinan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan
PPPK) Kabupaten Buton Selatan Tahun 2023
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten
Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTENG) Tahun Anggaran 2023. Semoga
ada manfaatnya
No comments