Permenpan Tentang Juknis Seleksi PPPK Tahun 2024

Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Seleksi PPPK Tahun 2023


Permenpan Tentang Juknis Seleksi PPPK Tahun 2024 Untuk Jabatan Fungsional ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara; b) bahwa untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara yang dinamis khususnya pemenuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional; c) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional yang ada sehingga perlu dilakukan penyesuaian; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.


Dasar hukum diterbitkan adalah Permenpan Tentang Juknis Seleksi PPPK Tahun 2024 Untuk Jabatan Fungsional sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaraan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);


BAB I KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Permenpan Tentang Juknis Seleksi PPPK Tahun 2024 Untuk Jabatan Fungsional ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PPPK dan pembinaan manajemen PPPK di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

10. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

11. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

12. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.

13. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN.

14. Nilai Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

15. Masa Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

16. Sanggahan adalah pendapat lain terhadap keputusan hasil seleksi administrasi yang diajukan oleh pelamar kepada panitia seleksi dengan disertai bukti yang dapat diakui kebenarannya.

17. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon ASN secara nasional.

18. Masa Perjanjian Kerja adalah jangka waktu perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

19. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.

20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.


Pasal 2

Pengadaan PPPK bertujuan memperoleh ASN yang:

a. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;

b. mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;

d. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan; dan

e. memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.


Pasal 3

Prinsip seleksi pengadaan PPPK dilaksanakan secara:

a. kompetitif;

b. adil;

c. objektif;

d. transparan;

e. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan

f. tidak dipungut biaya.

 

BAB II PENGADAAN


Pasal 4

(1) Pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara:

a. nasional; atau

b. tingkat instansi.

(2) Pengadaan PPPK secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panselnas, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK, dan instansi pembina JF.

(3) Pengadaan PPPK tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dan instansi pembina JF dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan BKN.


Pasal 5

(1) Pengadaan PPPK secara nasional dilakukan berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK.

(2) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh instansi pemerintah berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

(3) Instansi Pemerintah menyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

(4) Perencanaan Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.


BAB III PANITIA SELEKSI


Bagian Kesatu Panselnas


Pasal 6

Dalam rangka menjamin obyektifitas pengadaan PPPK secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Menteri membentuk Panselnas.


Pasal 7

(1) Panselnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diketuai oleh Kepala BKN.

(2) Susunan Panselnas terdiri atas:

a. tim pengarah;

b. tim pelaksana;

c. tim pengawas;

d. tim audit teknologi;

e. tim pengamanan teknologi;

f. tim penjamin mutu;

g. sekretariat tim pengarah; dan

h. tim penyusun naskah soal seleksi.

 

Pasal 8

(1) Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a bertugas memberikan arahan terkait kebijakan pengadaan PPPK.

(2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b bertugas melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka pencapaian tujuan pelaksanaan pengadaan PPPK yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

(3) Tim pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c bertugas menyusun desain pengawasan pengadaan PPPK.

(4) Tim audit teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d memiliki tugas melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka audit teknologi pengadaan PPPK.

(5) Tim pengamanan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e bertugas melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka pengamanan teknologi pengadaan PPPK.

(6) Tim penjamin mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f memiliki tugas menyusun perencanaan pelaksanaan dan menjamin seluruh proses pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

(7) Sekretariat tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g bertugas memberikan dukungan administratif kepada tim pengarah dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengadaan PPPK.

(8) Tim penyusun naskah soal seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h bertugas menyusun naskah soal seleksi kompetensi dan wawancara pada pengadaan PPPK.


Pasal 9

Susunan keanggotaan tim Panselnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan tugas tim Panselnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

 

Bagian Kedua

Panitia Seleksi Instansi Pengadaan PPPK


Pasal 10

(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PPPK di Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PPPK.

(2) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a. menyusun jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK berkoordinasi dengan Panselnas;

b. mengumumkan jenis jabatan yang lowong, jumlah PPPK yang dibutuhkan, Masa Perjanjian Kerja dan persyaratan pelamaran;

c. melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman;

d. menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi dan wawancara;

e. melaksanakan seleksi kompetensi dan wawancara bersama-sama dengan Panselnas;

f. mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil integrasi seleksi kompetensi dan wawancara; dan

g. mengusulkan seleksi Kompetensi Teknis tambahan jika diperlukan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.


BAB IV TAHAPAN PENGADAAN


Bagian Kesatu Tahapan Pengadaan


Pasal 11

Pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan:

a. perencanaan;

b. pengumuman lowongan;

c. pelamaran;

d. seleksi;

e. pengumuman hasil seleksi; dan

f. pengangkatan menjadi PPPK.


Bagian Kedua Perencanaan


Pasal 12

(1) Perencanaan pengadaan PPPK paling sedikit meliputi:

a. jadwal pengadaan PPPK; dan

b. prasarana dan sarana pengadaan PPPK.

(2) Jadwal pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di Instansi Pemerintah ditetapkan oleh Ketua Panselnas setelah berkoordinasi dengan panitia seleksi instansi untuk selanjutnya diumumkan oleh masing-masing instansi.

(3) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Menteri.

(4) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan bagi kebutuhan jenjang ahli utama, untuk selanjutnya ditembuskan kepada Ketua Panselnas dan Menteri.

(5) Prasarana dan sarana pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:

a. prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan PPPK; dan

b. sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan PPPK.

 

Pasal 13

(1) Perencanaan prasarana dan sarana pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:

a. Menteri;

b. BKN; dan

c. Instansi Pemerintah.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menetapkan:

a. kebutuhan jumlah, jenis Jabatan, dan unit penempatan PPPK; dan

b. mekanisme seleksi PPPK.

(3) BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempersiapkan:

a. SSCASN dan sistem CAT yang bekerjasama dengan tim audit teknologi Panselnas dan tim pengamanan teknologi Panselnas untuk menjamin kehandalan dan keamanan sistem;

b. sistem pengolahan nilai;

c. petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PPPK;

d. pengolahan hasil kelulusan akhir;

e. pemberkasan dan penetapan nomor induk PPPK; dan

f. layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi.

(4) Instansi Pemerintah melakukan:

a. penyediaan layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi;

b. pengelompokan jabatan bagi instansi pusat jika diperlukan; dan

c. penyusunan pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan jika Instansi Pemerintah menyelenggarakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan.


Pasal 14

Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan:

a. rekomendasi perhitungan kebutuhan dari Instansi Pembina JF;

b. usulan dari Instansi Pemerintah;

c. pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan

d. pertimbangan teknis dari Kepala BKN.


Pasal 15

(1) Penyediaan layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a dikelola oleh masing-masing panitia seleksi instansi.

(2) Layanan bantuan/call center/help desk/media social resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam SSCASN.


Pasal 16

(1) Pengelompokan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b dilakukan oleh Instansi Pusat.

(2) Instansi Pusat dapat mengelompokan kebutuhan yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, dalam unit/satuan kerja penempatan yang berbeda.

(3) Pengelompokan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada SSCASN dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PPPK pada setiap Instansi Pusat.

(4) Pelamar yang melamar pada kebutuhan jabatan yang sudah dikelompokkan oleh Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat/melengkapi surat pernyataan yang berisi kesediaan ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan instansi yang bersangkutan.


Pasal 17

(1) Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain CAT wajib menyusun pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c.

(2) Pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. jenis seleksi Kompetensi Teknis tambahan;

b. pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya;

c. kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes;

d. bobot penilaian setiap jenis tes;

e. sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan

f. formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.

(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Ketua Panselnas, paling lambat sebelum pengumuman lowongan.


Pasal 18

(1) Panitia seleksi instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi bagi pelamar penyandang disabilitas sesuai dengan ragam kedisabilitasannya.

(2) Panitia seleksi instansi dan/atau BKN memberikan penambahan waktu dan menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung saat pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.


Bagian Ketiga Pengumuman Lowongan


Pasal 19

(1) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan oleh panitia seleksi instansi.

(2) Panitia seleksi instansi mengunggah tautan pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke SSCASN.

(3) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat selama 15 (lima belas) hari kalender.

(4) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

a. nama Jabatan;

b. jumlah lowongan Jabatan;

c. unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;

d. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;

e. rentang penghasilan per Jabatan;

f. deskripsi umum pekerjaan;

g. alamat dan tempat lamaran ditujukan;

h. jadwal tahapan seleksi;

i. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar;

j. tata cara pendaftaran dan seleksi; dan

k. layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi yang dikelola masing-masing Instansi Pemerintah.

(5) Dalam hal adanya seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain dengan CAT yang diselenggarakan oleh BKN, pengumuman lowongan wajib memuat jenis seleksi Kompetensi Teknis tambahan beserta bobot nilai tes yang akan diselenggarakan.

(6) Dalam hal Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang memiliki akibat menggugurkan pelamar, pengumuman lowongan harus memuat keterangan dan kriteria pengguguran.

(7) Pengumuman lowongan pada kebutuhan jenjang jabatan fungsional harus mencantumkan jenis/bentuk seleksi dan kriteria penilaian yang akan diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah.

(8) Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan bahwa rincian kebutuhan PPPK yang terdapat pada SSCASN sesuai dengan rincian kebutuhan PPPK yang ditetapkan Menteri.

(9) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan pengadaan PPPK yang dikeluarkan oleh Menteri, Instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pada rincian kebutuhan PPPK yang terdapat pada SSCASN.


Bagian Keempat Pelamaran


Pasal 20

(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF setelah memenuhi persyaratan.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

c. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan

d. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

(4) Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.

(5) Daftar sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Pasal 21

(1) Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.

(2) Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.


Pasal 22

(1) Instansi Pemerintah mengalokasikan kebutuhan yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.

(2) Alokasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2% (dua persen) dari total alokasi kebutuhan PPPK yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pemilihan kebutuhan Jabatan dan satuan kerja/unit penempatan untuk penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh masing-masing Instansi Pemerintah berdasarkan rincian penetapan kebutuhan dari Menteri.

(4) Pemilihan kebutuhan Jabatan dan satuan kerja/unit penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pada SSCASN dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah.

(5) Instansi Pemerintah dalam pengadaan PPPK kebutuhan penyandang disabilitas harus memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan pada Jabatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas.

(6) Instansi Pemerintah dalam pengadaan PPPK kebutuhan penyandang disabilitas memperhatikan Jabatan yang dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:

a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;

b. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;

c. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus; dan/atau

d. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.

(7) Instansi Pemerintah dalam pengadaan PPPK kebutuhan penyandang disabilitas memperhatikan Jabatan yang tidak dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:

a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik;

b. Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat;

c. Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti;

d. Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penanganan bencana, huru-hara, dan kebakaran; dan/atau

e. Jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi.

(8) Dalam hal:

a. jabatan yang terdapat dalam rincian penetapan kebutuhan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7); dan/atau

b. terdapat adanya kebutuhan organisasi, Instansi Pemerintah dapat mengalokasikan kebutuhan penyandang disabilitas kurang dari 2% (dua persen) dengan menyampaikan usulan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan ditembuskan kepada Ketua Panselnas.

(9) Instansi Pemerintah dapat mencantumkan syarat yang sesuai dengan kompetensi Jabatan dalam pengadaan PPPK untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas.

 

Pasal 23

(1) Penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan di luar alokasi jabatan disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

(2) Pelamaran jabatan di luar alokasi jabatan disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.


Pasal 24

(1) Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

(2) Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali.

(3) Pelamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi kebutuhan PPPK pada JF ahli utama.

(4) Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu: a) PNS; atau b) PPPK, pada tahun anggaran yang sama.

(5) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan.

(6) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diketahui melamar:

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan; atau

b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kelima Seleksi


Paragraf 1 Tahapan seleksi


Pasal 25

Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf d terdiri dari 2 (dua) tahap:

a. seleksi administrasi; dan

b. seleksi kompetensi.

 

Paragraf 2 Seleksi Administrasi


Pasal 26

(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi.

(3) Panitia seleksi instansi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.

(4) Dalam hal dokumen pelamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

(5) Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (3) mengikuti seleksi kompetensi.


Pasal 27

(1) Seleksi administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain.

(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pemerintah dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.


Paragraf 3

Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi


Pasal 28

(1) Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SSCASN.

(3) Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

(4) Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

(5) Dalam hal kesalahan berasal dari pelamar, panitia seleksi instansi berhak untuk menolak sanggahan.

(6) Dalam hal alasan sanggahan pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.


Paragraf 4 Seleksi Kompetensi


Pasal 29

(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

(3) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

(4) Materi seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun oleh instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

(5) Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c disusun oleh tim penyusun naskah soal seleksi di bawah koordinasi Panselnas.


Pasal 30

(1) Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

(2) Penilaian integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan wawancara.

(3) Seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan metode CAT yang diselenggarakan oleh BKN.


Pasal 31

(1) Penggunaan sistem CAT dalam seleksi kompetensi dan wawancara dapat dikecualikan bagi pelamar untuk kebutuhan PPPK pada JF jenjang ahli madya dan ahli utama.

(2) Bagi Instansi Pemerintah yang melaksanakan seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib menyampaikan mekanisme dan pedoman seleksi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Ketua Panselnas setelah mendapat rekomendasi pelaksanaan seleksi dari Instansi Pembina JF, paling lambat sebelum pengumuman lowongan.

(3) Pedoman seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada standar kompetensi jabatan fungsional yang paling sedikit memuat:

a. jenis seleksi kompetensi;

b. pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya;

c. kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes;

d. bobot penilaian setiap jenis tes;

e. sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan

f. formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.

 

Paragraf 5

Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan


Pasal 32

(1) Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling sedikit 1 (satu) jenis tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri.

(2) Dalam hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes setelah mendapat persetujuan Menteri.

(3) Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat berupa tes wawancara.

(4) Dalam hal Instansi Pemerintah melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), seleksi Kompetensi Teknis dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan.

(5) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara.

(6) Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari seleksi Kompetensi Teknis

 

Paragraf 6

Pengolahan Hasil Akhir Seleksi Kompetensi


Pasal 33

(1) Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik.

(2) Nilai Ambang Batas dan kelulusan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pelamar dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis;

b. Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. Nilai Ambang Batas wawancara.

(5) Jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri.

(6) Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis diberlakukan pada kumulatif nilai Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT, nilai Seleksi Kompetensi Teknis tambahan, dan nilai tambah.


Pasal 34

(1) Pengolahan hasil seleksi Kompetensi Teknis tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panselnas.

(2) Pengolahan hasil nilai akhir seleksi kompetensi dan wawancara dilakukan oleh Ketua Panselnas.

(3) Dalam hal pelamar memperoleh nilai akhir yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi;

c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi; dan

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

(4) Dalam hal Instansi Daerah masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik.

(5) Dalam hal Instansi Pusat masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, pengisian kebutuhan hanya diberlakukan pada Instansi Pusat yang melakukan pengelompokan.

(6) Pengisian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berasal dari pelamar pada kebutuhan kelompok jabatan yang sama.

(7) Pengolahan hasil nilai akhir pada seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panselnas sebagai dasar penetapan kelulusan akhir oleh Instansi Pemerintah.


Pasal 35

Pengolahan hasil nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi masing-masing, tim pengarah, dan tim pengawas secara daring.


Pasal 36

(1) Pelamar pada pengadaan PPPK dilarang membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan PPPK.

(2) Dalam hal pelamar terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK.


Bagian Keenam Pengumuman Hasil Akhir Seleksi


Pasal 37

(1) Pengumuman hasil akhir seleksi pengadaan PPPK dilakukan oleh PPK secara terbuka berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).

(2) Pengumuman hasil akhir seleksi pengadaan PPPK pada kebutuhan jenjang madya dan utama dilakukan oleh PPK secara terbuka berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (7).

(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.


Pasal 38

(1) Panselnas dapat membatalkan hasil akhir seleksi PPPK jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh masing-masing Instansi Pemerintah.

(2) Dalam hal terjadi pembatalan hasil akhir seleksi PPPK, Instansi Pemerintah diberikan kesempatan untuk melaksanakan ulang seleksi PPPK, setelah mendapat persetujuan dari Menteri.


Pasal 39

(1) Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari:

a. mengundurkan diri;

b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;

c. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;

d. tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau

e. meninggal dunia,

PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

(2) PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:

a. surat pengunduran diri yang bersangkutan;

b. surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; atau

c. surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan.

(3) Ketua Panselnas berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kebutuhan jabatan yang sama dan disampaikan kembali kepada PPK.

(4) Dalam hal tidak terdapat pelamar pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengisian dilakukan berdasarkan tata cara pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

(5) PPK berdasarkan usulan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menetapkan pelamar pengganti dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara terbuka.


Bagian Ketujuh Pengangkatan Menjadi PPPK


Pasal 40

(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK.

(2) Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK instansi berdasarkan penetapan kebutuhan Menteri.

(3) Pengangkatan calon PPPK pada jenjang ahli utama ditetapkan dengan keputusan Presiden berdasarkan usulan yang disampaikan oleh PPK.

(4) Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

(5) Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.

(6) Dalam hal pelamar sudah mendapatkan nomor induk PPPK dan kemudian mengundurkan diri tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.


Pasal 41

(1) PPPK yang telah mendapatkan nomor induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK.

(2) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya Masa Perjanjian Kerja PPPK dengan Instansi Pemerintah.

 (3) Dalam hal PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.

(4) Dalam hal terjadi perampingan organisasi pemerintah, PPPK yang kompetensinya masih dibutuhkan dan kontrak kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.


BAB V PERJANJIAN KERJA


Pasal 42

(1) Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

(2) Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja antara PPPK dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

(3) Penentuan perpanjangan Masa Perjanjian Kerja dilakukan berdasarkan pertimbangan:

a. jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu;

b. jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu;

c. prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu;

d. ketersediaan anggaran instansi; dan/atau

e. batas usia pensiun sesuai dengan Jabatan yang akan diisi.

(4) Persetujuan perpanjangan Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BKN.

 

Pasal 43

(1) PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK.

(2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Pusat meliputi:

a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;

b. pejabat pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/lembaga;

c. pejabat lain setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin satuan organisasi yang mandiri.

(3) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Daerah provinsi meliputi:

a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;

b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.

(4) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Daerah kabupaten/kota meliputi:

a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota;

b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.

(5) Pemberian kuasa penetapan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.

 

Pasal 44

(1) PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah hubungan perjanjian kerja ditandatangani.

(2) PPPK yang telah diperpanjang hubungan perjanjian kerjanya diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan masa kerja golongan yang telah dicapai pada hubungan perjanjian kerja sebelumnya.

(3) Golongan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

BAB VI PENDANAAN


Pasal 45 Pendanaan pengadaan PPPK bersumber:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VII PENGAWASAN DAN PELAPORAN


Pasal 46

(1) Pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK di lingkup nasional dilakukan oleh Panselnas; dan

(2) Pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK di lingkup instansi secara fungsional dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengawasan internal instansi.

 

Pasal 47

(1) PPK wajib melaporkan hasil pelaksanaan seleksi paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan pengadaan PPPK kepada Menteri dan Ketua Panselnas.

(2) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan, usulan kebutuhan tahun anggaran berikutnya menjadi pertimbangan Menteri untuk penetapan kebutuhan periode berikutnya.


BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 48

Pada saat Permenpan Tentang Juknis Seleksi PPPK Tahun 2024 Untuk Jabatan Fungsional ini mulai berlaku, pengangkatan calon PPPK dan penerbitan nomor induk PPPK di lingkungan Instansi Pemerintah yang sedang berproses tetap dilaksanakan berdasarkan:

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2019) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1260 Tahun 2020);

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 656 Tahun 2021); dan

c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 514 Tahun 2022);

sampai dengan penetapan pengangkatan PPPK oleh PPK.


BAB IX KETENTUAN PENUTUP


Pasal 49

Pada saat Permenpan Tentang Juknis Seleksi PPPK Tahun 2024 Untuk Jabatan Fungsional ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2019) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1260 Tahun 2020);

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 656 Tahun 2021);

c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 514 Tahun 2022);

d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1258); dan

e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1259),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 50

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Bagi yang membutuhkan Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, Silahkan download melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.


Link download Permenpan Tentang Juknis Seleksi PPPK Tahun 2024 Untuk Jabatan Fungsional 2024 DISINI


Demikian informasi tentang Permenpan Tentang Juknis Seleksi PPPK Tahun 2024 Untuk Jabatan Fungsional.  Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter