Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengadaan (Seleksi) PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Untuk Jabatan Fungsional ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara; b) bahwa untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara yang dinamis khususnya pemenuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional; c) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional yang ada sehingga perlu dilakukan penyesuaian; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Dasar hukum diterbitkan adalah Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor
14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional sebagai berikut:
1. Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
5. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
6. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaraan Reformasi Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan PPPK Untuk
Jabatan Fungsional ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian
kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
3. Jabatan
adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang
pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
4. Jabatan
Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi
dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
5. Instansi
Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
6. Instansi
Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi
Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang
meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah,
dan lembaga teknis daerah.
8. Pejabat
Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PPPK dan pembinaan
manajemen PPPK di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Kompetensi
Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
10. Kompetensi
Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
11. Kompetensi
Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat
majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai,
moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk
memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
12. Computer
Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu metode seleksi/tes dengan
menggunakan komputer.
13. Sistem
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal
pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN.
14. Nilai
Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi
oleh setiap pelamar.
15. Masa
Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan
sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
16. Sanggahan
adalah pendapat lain terhadap keputusan hasil seleksi administrasi yang diajukan
oleh pelamar kepada panitia seleksi dengan disertai bukti yang dapat diakui kebenarannya.
17. Panitia
Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas
adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon ASN secara nasional.
18. Masa
Perjanjian Kerja adalah jangka waktu perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
19. Badan
Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian
yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara
nasional.
20. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 2
Pengadaan PPPK bertujuan memperoleh ASN yang:
a. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara
pelayanan publik;
b. mampu
berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memiliki
intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
d. memiliki
keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan; dan
e. memiliki
kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.
Pasal 3
Prinsip seleksi pengadaan PPPK dilaksanakan secara:
a. kompetitif;
b. adil;
c. objektif;
d. transparan;
e. bersih
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
f. tidak
dipungut biaya.
BAB II PENGADAAN
Pasal 4
(1) Pengadaan
PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara:
a. nasional;
atau
b. tingkat
instansi.
(2) Pengadaan
PPPK secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panselnas,
panitia seleksi instansi pengadaan PPPK, dan instansi pembina JF.
(3) Pengadaan
PPPK tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia
seleksi instansi pengadaan PPPK dan instansi pembina JF dengan melibatkan unsur
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan BKN.
Pasal 5
(1) Pengadaan
PPPK secara nasional dilakukan berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah dan jenis
jabatan PPPK.
(2) Kebutuhan
jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh instansi
pemerintah berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Instansi
Pemerintah menyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas
kebutuhan.
(4) Perencanaan
Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis
Kepala BKN.
BAB III PANITIA SELEKSI
Bagian Kesatu Panselnas
Pasal 6
Dalam rangka menjamin obyektifitas pengadaan PPPK
secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Menteri membentuk
Panselnas.
Pasal 7
(1) Panselnas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diketuai oleh Kepala BKN.
(2) Susunan
Panselnas terdiri atas:
a. tim
pengarah;
b. tim
pelaksana;
c. tim
pengawas;
d. tim
audit teknologi;
e. tim
pengamanan teknologi;
f. tim
penjamin mutu;
g. sekretariat
tim pengarah; dan
h. tim
penyusun naskah soal seleksi.
Pasal 8
(1) Tim
pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a bertugas memberikan
arahan terkait kebijakan pengadaan PPPK.
(2) Tim
pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b bertugas melaksanakan
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka pencapaian tujuan pelaksanaan
pengadaan PPPK yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi,
dan nepotisme.
(3) Tim
pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c bertugas menyusun desain
pengawasan pengadaan PPPK.
(4) Tim
audit teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d memiliki tugas
melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka audit teknologi pengadaan
PPPK.
(5) Tim
pengamanan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e bertugas
melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka pengamanan teknologi
pengadaan PPPK.
(6) Tim
penjamin mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f memiliki tugas
menyusun perencanaan pelaksanaan dan menjamin seluruh proses pelaksanaan seleksi
pengadaan PPPK sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
(7) Sekretariat
tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g bertugas memberikan
dukungan administratif kepada tim pengarah dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengadaan
PPPK.
(8) Tim
penyusun naskah soal seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h
bertugas menyusun naskah soal seleksi kompetensi dan wawancara pada pengadaan PPPK.
Pasal 9
Susunan keanggotaan tim Panselnas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan tugas tim Panselnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Panitia Seleksi Instansi Pengadaan PPPK
Pasal 10
(1) Dalam
rangka pelaksanaan pengadaan PPPK di Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1), PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PPPK.
(2) Panitia
seleksi instansi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun
jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK berkoordinasi dengan Panselnas;
b. mengumumkan
jenis jabatan yang lowong, jumlah PPPK yang dibutuhkan, Masa Perjanjian Kerja dan
persyaratan pelamaran;
c. melakukan
seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana
tercantum dalam pengumuman;
d. menyiapkan
sarana pelaksanaan seleksi kompetensi dan wawancara;
e. melaksanakan
seleksi kompetensi dan wawancara bersama-sama dengan Panselnas;
f. mengumumkan
hasil seleksi administrasi, hasil integrasi seleksi kompetensi dan wawancara; dan
g. mengusulkan
seleksi Kompetensi Teknis tambahan jika diperlukan kepada Menteri untuk mendapatkan
persetujuan.
BAB IV TAHAPAN PENGADAAN
Bagian Kesatu Tahapan Pengadaan
Pasal 11
Pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumuman
lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman
hasil seleksi; dan
f. pengangkatan
menjadi PPPK.
Bagian Kedua Perencanaan
Pasal 12
(1) Perencanaan
pengadaan PPPK paling sedikit meliputi:
a. jadwal
pengadaan PPPK; dan
b. prasarana
dan sarana pengadaan PPPK.
(2) Jadwal
pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di Instansi Pemerintah
ditetapkan oleh Ketua Panselnas setelah berkoordinasi dengan panitia seleksi instansi
untuk selanjutnya diumumkan oleh masing-masing instansi.
(3) Jadwal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Menteri.
(4) Jadwal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan bagi kebutuhan jenjang ahli
utama, untuk selanjutnya ditembuskan kepada Ketua Panselnas dan Menteri.
(5) Prasarana
dan sarana pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit
meliputi:
a. prasarana
yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan PPPK; dan
b. sarana
yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan PPPK.
Pasal 13
(1) Perencanaan
prasarana dan sarana pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf b dilaksanakan oleh:
a. Menteri;
b. BKN;
dan
c. Instansi
Pemerintah.
(2) Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menetapkan:
a. kebutuhan
jumlah, jenis Jabatan, dan unit penempatan PPPK; dan
b. mekanisme
seleksi PPPK.
(3) BKN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempersiapkan:
a. SSCASN
dan sistem CAT yang bekerjasama dengan tim audit teknologi Panselnas dan tim pengamanan
teknologi Panselnas untuk menjamin kehandalan dan keamanan sistem;
b. sistem
pengolahan nilai;
c. petunjuk
teknis pelaksanaan pengadaan PPPK;
d. pengolahan
hasil kelulusan akhir;
e. pemberkasan
dan penetapan nomor induk PPPK; dan
f. layanan
bantuan/call center/help desk/media sosial resmi.
(4) Instansi
Pemerintah melakukan:
a. penyediaan
layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi;
b. pengelompokan
jabatan bagi instansi pusat jika diperlukan; dan
c. penyusunan
pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan jika Instansi Pemerintah menyelenggarakan
seleksi Kompetensi Teknis tambahan.
Pasal 14
Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan:
a. rekomendasi
perhitungan kebutuhan dari Instansi Pembina JF;
b. usulan
dari Instansi Pemerintah;
c. pendapat
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
d. pertimbangan
teknis dari Kepala BKN.
Pasal 15
(1) Penyediaan
layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) huruf a dikelola oleh masing-masing panitia seleksi instansi.
(2) Layanan
bantuan/call center/help desk/media social resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimuat dalam SSCASN.
Pasal 16
(1) Pengelompokan
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b dilakukan oleh Instansi
Pusat.
(2) Instansi
Pusat dapat mengelompokan kebutuhan yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan
yang sama, dalam unit/satuan kerja penempatan yang berbeda.
(3) Pengelompokan
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada SSCASN dan selanjutnya
dicantumkan dalam pengumuman lowongan PPPK pada setiap Instansi Pusat.
(4) Pelamar
yang melamar pada kebutuhan jabatan yang sudah dikelompokkan oleh Instansi Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat/melengkapi surat pernyataan yang
berisi kesediaan ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan instansi
yang bersangkutan.
Pasal 17
(1) Instansi
Pemerintah yang menyelenggarakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain CAT wajib
menyusun pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (4) huruf c.
(2) Pedoman
seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. jenis
seleksi Kompetensi Teknis tambahan;
b. pokok
substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya;
c. kompetensi
penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes;
d. bobot
penilaian setiap jenis tes;
e. sifat
setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan
f. formulir
atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.
(3) Pedoman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan
persetujuan dengan tembusan Ketua Panselnas, paling lambat sebelum pengumuman lowongan.
Pasal 18
(1) Panitia
seleksi instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan
seleksi bagi pelamar penyandang disabilitas sesuai dengan ragam kedisabilitasannya.
(2) Panitia
seleksi instansi dan/atau BKN memberikan penambahan waktu dan menyediakan pendamping
atau aplikasi pendukung saat pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar penyandang
disabilitas sensorik netra.
Bagian Ketiga Pengumuman Lowongan
Pasal 19
(1) Pengumuman
lowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan oleh panitia seleksi
instansi.
(2) Panitia
seleksi instansi mengunggah tautan pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ke SSCASN.
(3) Pengumuman
lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat selama 15
(lima belas) hari kalender.
(4) Pengumuman
lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. nama
Jabatan;
b. jumlah
lowongan Jabatan;
c. unit
kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;
d. kualifikasi
pendidikan atau sertifikasi profesi;
e. rentang
penghasilan per Jabatan;
f. deskripsi
umum pekerjaan;
g. alamat
dan tempat lamaran ditujukan;
h. jadwal
tahapan seleksi;
i. syarat
yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar;
j. tata
cara pendaftaran dan seleksi; dan
k. layanan
bantuan/call center/help desk/media sosial resmi yang dikelola masing-masing Instansi
Pemerintah.
(5) Dalam
hal adanya seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain dengan CAT yang diselenggarakan
oleh BKN, pengumuman lowongan wajib memuat jenis seleksi Kompetensi Teknis tambahan
beserta bobot nilai tes yang akan diselenggarakan.
(6) Dalam
hal Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang memiliki
akibat menggugurkan pelamar, pengumuman lowongan harus memuat keterangan dan kriteria
pengguguran.
(7) Pengumuman
lowongan pada kebutuhan jenjang jabatan fungsional harus mencantumkan jenis/bentuk
seleksi dan kriteria penilaian yang akan diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah.
(8) Instansi
Pemerintah dan BKN wajib memastikan bahwa rincian kebutuhan PPPK yang terdapat pada
SSCASN sesuai dengan rincian kebutuhan PPPK yang ditetapkan Menteri.
(9) Dalam
hal terdapat perubahan kebijakan pengadaan PPPK yang dikeluarkan oleh Menteri, Instansi
pemerintah dapat melakukan penyesuaian pada rincian kebutuhan PPPK yang terdapat
pada SSCASN.
Bagian Keempat Pelamaran
Pasal 20
(1) Setiap
warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK
untuk JF setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. usia
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas
usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
d. tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. memiliki
kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. persyaratan
lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
(3) Selain
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. tidak
berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. tidak
pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode
seleksi calon ASN sebelumnya;
c. tidak
berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan
penetapan NIP/NI PPPK; dan
d. memiliki
pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
(4) Instansi
Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar dengan memperhatikan
Masa Perjanjian Kerja.
(5) Daftar
sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan pengalaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 21
(1) Pelamar
yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan
merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.
(2) Selain
harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pelamar yang
berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai
berikut:
a. melampirkan
surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis
dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. menyampaikan
video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas
sesuai jabatan yang akan dilamar.
Pasal 22
(1) Instansi
Pemerintah mengalokasikan kebutuhan yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.
(2) Alokasi
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2% (dua persen) dari
total alokasi kebutuhan PPPK yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pemilihan
kebutuhan Jabatan dan satuan kerja/unit penempatan untuk penyandang disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh masing-masing Instansi Pemerintah
berdasarkan rincian penetapan kebutuhan dari Menteri.
(4) Pemilihan
kebutuhan Jabatan dan satuan kerja/unit penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan pada SSCASN dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan
PPPK pada setiap Instansi Pemerintah.
(5) Instansi
Pemerintah dalam pengadaan PPPK kebutuhan penyandang disabilitas harus memperhatikan
standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan pada Jabatan dan akomodasi yang layak
bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas.
(6) Instansi
Pemerintah dalam pengadaan PPPK kebutuhan penyandang disabilitas memperhatikan Jabatan
yang dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:
a. Jabatan
yang pekerjaannya bersifat administratif;
b. Jabatan
yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;
c. Jabatan
yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus; dan/atau
d. Jabatan
yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.
(7) Instansi
Pemerintah dalam pengadaan PPPK kebutuhan penyandang disabilitas memperhatikan Jabatan
yang tidak dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:
a. Jabatan
yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan
fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik;
b. Jabatan
yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat;
c. Jabatan
yang waktu kerjanya tidak pasti;
d. Jabatan
yang situasi kerjanya spesifik dalam penanganan bencana, huru-hara, dan kebakaran;
dan/atau
e. Jabatan
yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi.
(8) Dalam
hal:
a. jabatan
yang terdapat dalam rincian penetapan kebutuhan tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7); dan/atau
b. terdapat
adanya kebutuhan organisasi, Instansi Pemerintah dapat mengalokasikan kebutuhan
penyandang disabilitas kurang dari 2% (dua persen) dengan menyampaikan usulan kepada
Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan ditembuskan kepada Ketua Panselnas.
(9) Instansi
Pemerintah dapat mencantumkan syarat yang sesuai dengan kompetensi Jabatan dalam
pengadaan PPPK untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas.
Pasal 23
(1) Penyandang
disabilitas dapat melamar pada jabatan di luar alokasi jabatan disabilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Pelamaran
jabatan di luar alokasi jabatan disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diberlakukan ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Pasal 24
(1) Pelamaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan secara daring melalui SSCASN
dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen
yang dipersyaratkan secara elektronik.
(2) Pembuatan
akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu)
kali.
(3) Pelamaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi kebutuhan PPPK pada JF
ahli utama.
(4) Pelamar
hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu: a) PNS; atau
b) PPPK, pada tahun anggaran yang sama.
(5) Pelamar
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan
1 (satu) jenis jabatan.
(6) Dalam
hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diketahui melamar:
a. lebih
dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan;
atau
b. menggunakan
2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur
dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Seleksi
Paragraf 1 Tahapan seleksi
Pasal 25
Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada
Pasal 11 huruf d terdiri dari 2 (dua) tahap:
a. seleksi
administrasi; dan
b. seleksi
kompetensi.
Paragraf 2 Seleksi Administrasi
Pasal 26
(1) Seleksi
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan untuk mencocokkan
persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
(2) Seleksi
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi
instansi.
(3) Panitia
seleksi instansi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.
(4) Dalam
hal dokumen pelamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan
administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
(5) Pelamar
yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (3) mengikuti
seleksi kompetensi.
Pasal 27
(1) Seleksi
administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara
kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat
kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain.
(2) Dalam
melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pemerintah dapat
berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
Paragraf 3
Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi
Pasal 28
(1) Pelamar
yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (3) dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak
hasil seleksi administrasi diumumkan.
(2) Sanggahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SSCASN.
(3) Panitia
seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh
pelamar.
(4) Panitia
seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
(5) Dalam
hal kesalahan berasal dari pelamar, panitia seleksi instansi berhak untuk menolak
sanggahan.
(6) Dalam
hal alasan sanggahan pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, panitia
seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh)
hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Paragraf 4 Seleksi Kompetensi
Pasal 29
(1) Seleksi
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b menggunakan sistem CAT yang
diselenggarakan oleh BKN.
(2) Seleksi
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian
Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki
oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
(3) Seleksi
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. kompetensi
teknis;
b. kompetensi
manajerial; dan
c. kompetensi
sosial kultural.
(4) Materi
seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun oleh
instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
(5) Materi
seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dan huruf c disusun oleh tim penyusun naskah soal seleksi di bawah koordinasi
Panselnas.
Pasal 30
(1) Seleksi
pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan mempertimbangkan
integritas dan moralitas.
(2) Penilaian
integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
wawancara.
(3) Seleksi
kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan
metode CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Pasal 31
(1) Penggunaan
sistem CAT dalam seleksi kompetensi dan wawancara dapat dikecualikan bagi pelamar
untuk kebutuhan PPPK pada JF jenjang ahli madya dan ahli utama.
(2) Bagi
Instansi Pemerintah yang melaksanakan seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib
menyampaikan mekanisme dan pedoman seleksi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan
dengan tembusan Ketua Panselnas setelah mendapat rekomendasi pelaksanaan seleksi
dari Instansi Pembina JF, paling lambat sebelum pengumuman lowongan.
(3) Pedoman
seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada standar kompetensi jabatan
fungsional yang paling sedikit memuat:
a. jenis
seleksi kompetensi;
b. pokok
substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya;
c. kompetensi
penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes;
d. bobot
penilaian setiap jenis tes;
e. sifat
setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan
f. formulir
atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.
Paragraf 5
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
Pasal 32
(1) Instansi
Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling
sedikit 1 (satu) jenis tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Dalam
hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis terdapat jabatan yang bersifat sangat
teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis
tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3) Seleksi
Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat berupa
tes wawancara.
(4) Dalam
hal Instansi Pemerintah melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), seleksi Kompetensi Teknis dengan sistem CAT
merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai
seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan.
(5) Seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan bagi peserta yang telah
memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
serta Nilai Ambang Batas Wawancara.
(6) Seleksi
Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan
bagian dari seleksi Kompetensi Teknis
Paragraf 6
Pengolahan Hasil Akhir Seleksi Kompetensi
Pasal 33
(1) Pelamar
dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat
terbaik.
(2) Nilai
Ambang Batas dan kelulusan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri.
(3) Pelamar
dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat
kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Nilai
Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Nilai
Ambang Batas Kompetensi Teknis;
b. Nilai
Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. Nilai
Ambang Batas wawancara.
(5) Jenis
dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh
instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri.
(6) Nilai
Ambang Batas Kompetensi Teknis diberlakukan pada kumulatif nilai Seleksi Kompetensi
Teknis dengan CAT, nilai Seleksi Kompetensi Teknis tambahan, dan nilai tambah.
Pasal 34
(1) Pengolahan
hasil seleksi Kompetensi Teknis tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi
instansi masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panselnas.
(2) Pengolahan
hasil nilai akhir seleksi kompetensi dan wawancara dilakukan oleh Ketua Panselnas.
(3) Dalam
hal pelamar memperoleh nilai akhir yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai
Kompetensi Teknis yang tertinggi;
b. jika
nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan
pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi;
c. jika
nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan
pada nilai wawancara yang tertinggi; dan
d. jika
nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan
pada usia pelamar yang tertinggi.
(4) Dalam
hal Instansi Daerah masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, kebutuhan dapat
diisi dari pelamar pada Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi
kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik.
(5) Dalam
hal Instansi Pusat masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, pengisian kebutuhan
hanya diberlakukan pada Instansi Pusat yang melakukan pengelompokan.
(6) Pengisian
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berasal dari pelamar pada kebutuhan
kelompok jabatan yang sama.
(7) Pengolahan
hasil nilai akhir pada seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi masing-masing yang
hasilnya disampaikan kepada Ketua Panselnas sebagai dasar penetapan kelulusan akhir
oleh Instansi Pemerintah.
Pasal 35
Pengolahan hasil nilai akhir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (2) disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi masing-masing,
tim pengarah, dan tim pengawas secara daring.
Pasal 36
(1) Pelamar
pada pengadaan PPPK dilarang membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh
tahapan pengadaan PPPK.
(2) Dalam
hal pelamar terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan
PPPK.
Bagian Keenam Pengumuman Hasil Akhir Seleksi
Pasal 37
(1) Pengumuman
hasil akhir seleksi pengadaan PPPK dilakukan oleh PPK secara terbuka berdasarkan
pengolahan hasil nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2) Pengumuman
hasil akhir seleksi pengadaan PPPK pada kebutuhan jenjang madya dan utama dilakukan
oleh PPK secara terbuka berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (7).
(3) Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak melebihi jumlah kebutuhan
pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 38
(1) Panselnas
dapat membatalkan hasil akhir seleksi PPPK jika penyelenggaraannya tidak sesuai
dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh masing-masing Instansi Pemerintah.
(2) Dalam
hal terjadi pembatalan hasil akhir seleksi PPPK, Instansi Pemerintah diberikan kesempatan
untuk melaksanakan ulang seleksi PPPK, setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 39
(1) Dalam
hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari:
a. mengundurkan
diri;
b. dianggap
mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu
yang ditentukan;
c. terbukti
kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
d. tidak
memenuhi persyaratan lainnya; atau
e. meninggal
dunia,
PPK harus
mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
(2) PPK
dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti
dengan melampirkan:
a. surat
pengunduran diri yang bersangkutan;
b. surat
keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; atau
c. surat
keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan.
(3) Ketua
Panselnas berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan
usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan
kelulusannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kebutuhan jabatan yang sama
dan disampaikan kembali kepada PPK.
(4) Dalam
hal tidak terdapat pelamar pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengisian
dilakukan berdasarkan tata cara pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(5) PPK
berdasarkan usulan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menetapkan
pelamar pengganti dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara terbuka.
Bagian Ketujuh Pengangkatan Menjadi PPPK
Pasal 40
(1) Pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK.
(2) Pengangkatan
calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK instansi
berdasarkan penetapan kebutuhan Menteri.
(3) Pengangkatan
calon PPPK pada jenjang ahli utama ditetapkan dengan keputusan Presiden berdasarkan
usulan yang disampaikan oleh PPK.
(4) Keputusan
PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada Kepala BKN
untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
(5) Penerbitan
nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima oleh PPK paling lama
25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
(6) Dalam
hal pelamar sudah mendapatkan nomor induk PPPK dan kemudian mengundurkan diri tidak
boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Pasal 41
(1) PPPK
yang telah mendapatkan nomor induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5)
melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK.
(2) Keputusan
pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya
Masa Perjanjian Kerja PPPK dengan Instansi Pemerintah.
(3) Dalam hal PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
(4) Dalam
hal terjadi perampingan organisasi pemerintah, PPPK yang kompetensinya masih dibutuhkan
dan kontrak kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit
yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.
BAB V PERJANJIAN KERJA
Pasal 42
(1) Masa
Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dengan ketentuan paling
singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian
kinerja.
(2) Perpanjangan
Masa Perjanjian Kerja antara PPPK dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian
kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat
persetujuan PPK.
(3) Penentuan
perpanjangan Masa Perjanjian Kerja dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. jenis
pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu;
b. jenis
Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian
tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu;
c. prediksi
beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka
waktu tertentu;
d. ketersediaan
anggaran instansi; dan/atau
e. batas
usia pensiun sesuai dengan Jabatan yang akan diisi.
(4) Persetujuan
perpanjangan Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada Kepala BKN.
Pasal 43
(1) PPK
dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (1) kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan
PPPK.
(2) Pejabat
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Pusat meliputi:
a. pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;
b. pejabat
pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/lembaga;
c. pejabat
lain setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin satuan organisasi yang
mandiri.
(3) Pejabat
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Daerah provinsi meliputi:
a. pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;
b. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(4) Pejabat
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Daerah kabupaten/kota
meliputi:
a. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota;
b. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(5) Pemberian
kuasa penetapan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
keputusan PPK.
Pasal 44
(1) PPPK
yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) diberikan gaji
berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
masa kerja 0 (nol) setelah hubungan perjanjian kerja ditandatangani.
(2) PPPK
yang telah diperpanjang hubungan perjanjian kerjanya diberikan gaji berdasarkan
golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan
masa kerja golongan yang telah dicapai pada hubungan perjanjian kerja sebelumnya.
(3) Golongan
gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI PENDANAAN
Pasal 45 Pendanaan pengadaan PPPK bersumber:
a. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 46
(1) Pengawasan
pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK di lingkup nasional dilakukan oleh Panselnas;
dan
(2) Pengawasan
pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK di lingkup instansi secara fungsional dilakukan
oleh unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengawasan internal instansi.
Pasal 47
(1) PPK
wajib melaporkan hasil pelaksanaan seleksi paling lambat 1 (satu) bulan setelah
pelaksanaan pengadaan PPPK kepada Menteri dan Ketua Panselnas.
(2) Dalam
hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan, usulan kebutuhan
tahun anggaran berikutnya menjadi pertimbangan Menteri untuk penetapan kebutuhan
periode berikutnya.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
Pada saat Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis
Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional ini mulai berlaku, pengangkatan calon
PPPK dan penerbitan nomor induk PPPK di lingkungan Instansi Pemerintah yang sedang
berproses tetap dilaksanakan berdasarkan:
a. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen,
Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Nomor
112 Tahun 2019) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2
Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru,
Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 1260 Tahun 2020);
b. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021
tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
(Berita Negara Republik Indonesia Nomor 656 Tahun 2021); dan
c. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022
tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor
514 Tahun 2022);
sampai dengan penetapan pengangkatan PPPK oleh
PPK.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Pada saat Peraturan Menteri PANRB atau
Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional
ini mulai berlaku:
a. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen,
Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Nomor
112 Tahun 2019) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2
Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru,
Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 1260 Tahun 2020);
b. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021
tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
(Berita Negara Republik Indonesia Nomor 656 Tahun 2021);
c. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022
tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor
514 Tahun 2022);
d. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020
tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1258); dan
e. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun 2020
tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1259),
dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 50
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Bagi yang membutuhkan Salinan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan
RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Untuk Jabatan Fungsional, Silahkan download melalui salinan dokumen yang
terdapat di bawah ini.
Link download Peraturan Menteri PANRB atau
Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengadaan (Seleksi) PPPK Jabatan
Fungsional Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang
Juknis Pengadaan (Seleksi) PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Untuk
Jabatan Fungsional Tahun 2023 Semoga ada manfaatnya.
No comments