Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Jawa Tengah (JATENG) Tahun Anggaran 2023 pdf terdapat dalam lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RBpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RBpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun
Anggaran 2023 dengan lampiran Penetapan Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Jawa Tengah (JATENG) Tahun Anggaran 2023
pdf ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, rneningkatkan kapasitas
organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang
perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi
yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan b) bahwa untuk
penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dirnaksud huruf a,
dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Provinsi
Jawa Tengah adalah sebuah wilayah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian
tengah Pulau Jawa. Ibu kota dari Provinsi Jawa Tengah adalah Kota Semarang.
Provinsi ini berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat di sebelah barat, Samudra
Hindia dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di sebelah selatan, Provinsi
Jawa Timur di sebelah timur, dan Laut Jawa di sebelah utara. Luas wilayahnya
32.800,69 km², atau sekitar 28,94% dari luas pulau Jawa. Provinsi Jawa Tengah
juga meliputi Pulau Nusakambangan di sebelah selatan (dekat dengan perbatasan
Jawa Barat), serta Kepulauan Karimun Jawa di Laut Jawa. Penduduk Jawa Tengah
berdasarkan Badan Pusat Statistik tahun 2021 berjumlah 36.516.035 jiwa dengan
kepadatan 1.113,00 jiwa/km².
Provinsi
Jawa Tengah secara geografis maupun budaya juga mencakup wilayah Daerah
Istimewa Yogyakarta yang masih satu teritorial dengan Provinsi Jawa Tengah.
Jawa Tengah bagian tengah dikenal sebagai pusat budaya Jawa. Meskipun demikian
di provinsi ini ada pula suku bangsa lain yang memiliki budaya yang berbeda
dengan suku Jawa seperti suku Sunda di daerah perbatasan dengan Jawa Barat,
sebagian kecil masyarakat Kabupaten Brebes dan Kabupaten Cilacap. Selain itu
ada pula warga Tionghoa-Indonesia, Arab-Indonesia dan India-Indonesia sebagai
pendatang yang tersebar di seluruh provinsi ini. Sejak tahun 2008, provinsi
Jawa Tengah memiliki hubungan kembar dengan provinsi Fujian di Tiongkok.
Secara
administratif, Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 29 kabupaten dan 6 kota.
Administrasi pemerintahan kabupaten dan kota ini terdiri atas 545 kecamatan dan
8.490 desa/kelurahan. Sebelum tahun 2003, Pemerintahan Daerah Jawa Tengah juga
terdiri atas 3 kota administratif, yaitu Kota Purwokerto, Kota Cilacap, dan
Kota Klaten. Namun sejak diberlakukannya otonomi daerah, kota-kota
administratif tersebut dihapus dan menjadi bagian dalam wilayah kabupaten.
Menyusul
otonomi daerah, 4 kabupaten memindahkan pusat pemerintahan ke wilayahnya
sendiri, yaitu Kabupaten Magelang (dari Kota Magelang ke Mungkid) pada 1982,
Kabupaten Semarang (dari Kota Semarang ke Ungaran) pada 1983, Kabupaten Tegal (dari
Kota Tegal ke Slawi) pada 1984, serta Kabupaten Pekalongan (dari Kota
Pekalongan ke Kajen pada 1986).
Adapun
Daftar nama kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah adalah Kabupaten
Banjarnegara; Kabupaten Banyumas; Kabupaten Batang; Kabupaten Blora; Kabupaten
Boyolali; Kabupaten Brebes; Kabupaten Cilacap; Kabupaten Demak; Kabupaten
Grobogan; Kabupaten Jepara; Kabupaten Karanganyar; Kabupaten Kebumen; Kabupaten
Kendal; Kabupaten Klaten; Kabupaten Kudus; Kabupaten Magelang; Kabupaten Pati;
Kabupaten Pekalongan; Kabupaten Pemalang; Kabupaten Purbalingga; Kabupaten
Purworejo; Kabupaten Rembang; Kabupaten Semarang; Kabupaten Sragen; Kabupaten
Sukoharjo; Kabupaten Tegal; Kabupaten Temanggung; Kabupaten Wonogiri; Kabupaten
Wonosobo; Kota Magelang; Kota Pekalongan; Kota Salatiga; Kota Semarang; Kota
Surakarta; dan Kota Tegal.
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RBpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Tahun Anggaran 2023 dengan lampiran Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Jawa Tengah
(JATENG) Tahun 2023 pdf diterbitkan dengan memperhatikan beberapa hal
antara lain: 1) Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April
2023; 2) Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022
tanggal 29 Juli 2022; 3) Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Kernenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Surat
Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023
tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (PPPK) Guru
Tahun 2023; 4) Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian
Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi
Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan; 5) Keputusan
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023
tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara
Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Isi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Kepmenpan RBpan RB Nomor 545 Tahun 2023 dengan lampiran Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN
PPPK Provinsi Jawa Tengah (JATENG) Tahun 2023 pdf menyatakan hal-hal
sebagai berikut:
1.
Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Provinsi dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
2.
Masa
Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat
1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan
penilaian kinerja.
3.
Kualifikasi
pendidikan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah merujuk pada Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi SE Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor
2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan
Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
4.
Kualifikasi
pendidikan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah
merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian
Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi
Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan.
5.
Kualifikasi
pendidikan bagi Jabatan Fungsional Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk
pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023
tanggal 5 Juni tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur
Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
6.
Pelaksanaan
pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing Pemerintah Provinsi dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
7.
Segala
biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) masing¬masing Pemerintah Provinsi.
8.
Keputusan
Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian
hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Untuk
juga diketahui oleh pelamar CPNS dan PPPK tahun 2023 terkait dasar pelaksanaan
rekrutmen ASN tahun 2023 adalah sebagai berikut
1.
Kepmenpan
RB No. 648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk JF Tahun Anggaran
2023
2.
Kepmenpan
RB No. 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk JF Guru Pada
Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023
3.
Kepmenpan
RB No. 650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi
Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan
PPPK Untuk JF
4.
Kepmenpan
RB No. 651 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun
Anggaran 2023
5.
Kepmenpan
RB No. 652 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan
PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023
6.
Kepmenpan
RB No. 653 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan
PPPK Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023
7.
Kepmenpan
RB No. 654 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar
Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan PPPk Tahun Anggaran 2023
8.
PERMENPANRB
Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional
9. SE
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek No.2901/B/HK.04.01/2023
tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi
PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023
10.
SE
Nomor : PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR
Dalam Rangka Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan 2023
11.
SE
Nomor : HK.02.02/F/2181/2023 Tentang Penjelasan SE Direktur Jenderal Tenaga
Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan
dan STR Dalam Rangka Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan 2023
Sebagai
informasi tambahan Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kabupaten Simalungun
Provinsi Provinsi Jawa Tengah (JATENG) tahun 2023 seperti halnya Kabupaten lain
akan mengacu pada Lampiran II Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal : 21 Agustus 2023 tentang Jadwal Penerimaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, sebagai berikut
1
Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2
Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3
Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5
Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6
Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7
Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8
Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
9
Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023
10
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d.
3 November 2023
11
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023
12
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023
13
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023
14
Pengumuman Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023
15
Pengisian DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
16
Usul Penetapan NI PPPK 10 Januari s.d. 8 Februari 2024
Selengkapnya
silahkan membaca Salinan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RBpan RB Nomor
545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 dengan Lampiran Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN
PPPK Provinsi Jawa Tengah (JATENG) Tahun 2023 pdf. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Penetapan Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Jawa Tengah (JATENG) Tahun 2023 pdf
berdasarkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RBpan RB Nomor 545 Tahun
2023. Semoga ada manfaatnya.