Rincian Formasi ASN PPPK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023

Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Jawa Tengah (JATENG) Tahun Anggaran 2023 pdf


Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Jawa Tengah (JATENG) Tahun Anggaran 2023 pdf terdapat dalam lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RBpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.

 

Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RBpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun Anggaran 2023 dengan lampiran Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Jawa Tengah (JATENG) Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, rneningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dirnaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.

 

Provinsi Jawa Tengah adalah sebuah wilayah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian tengah Pulau Jawa. Ibu kota dari Provinsi Jawa Tengah adalah Kota Semarang. Provinsi ini berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat di sebelah barat, Samudra Hindia dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di sebelah selatan, Provinsi Jawa Timur di sebelah timur, dan Laut Jawa di sebelah utara. Luas wilayahnya 32.800,69 km², atau sekitar 28,94% dari luas pulau Jawa. Provinsi Jawa Tengah juga meliputi Pulau Nusakambangan di sebelah selatan (dekat dengan perbatasan Jawa Barat), serta Kepulauan Karimun Jawa di Laut Jawa. Penduduk Jawa Tengah berdasarkan Badan Pusat Statistik tahun 2021 berjumlah 36.516.035 jiwa dengan kepadatan 1.113,00 jiwa/km².

 

Provinsi Jawa Tengah secara geografis maupun budaya juga mencakup wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang masih satu teritorial dengan Provinsi Jawa Tengah. Jawa Tengah bagian tengah dikenal sebagai pusat budaya Jawa. Meskipun demikian di provinsi ini ada pula suku bangsa lain yang memiliki budaya yang berbeda dengan suku Jawa seperti suku Sunda di daerah perbatasan dengan Jawa Barat, sebagian kecil masyarakat Kabupaten Brebes dan Kabupaten Cilacap. Selain itu ada pula warga Tionghoa-Indonesia, Arab-Indonesia dan India-Indonesia sebagai pendatang yang tersebar di seluruh provinsi ini. Sejak tahun 2008, provinsi Jawa Tengah memiliki hubungan kembar dengan provinsi Fujian di Tiongkok.

 

Secara administratif, Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 29 kabupaten dan 6 kota. Administrasi pemerintahan kabupaten dan kota ini terdiri atas 545 kecamatan dan 8.490 desa/kelurahan. Sebelum tahun 2003, Pemerintahan Daerah Jawa Tengah juga terdiri atas 3 kota administratif, yaitu Kota Purwokerto, Kota Cilacap, dan Kota Klaten. Namun sejak diberlakukannya otonomi daerah, kota-kota administratif tersebut dihapus dan menjadi bagian dalam wilayah kabupaten.

 

Menyusul otonomi daerah, 4 kabupaten memindahkan pusat pemerintahan ke wilayahnya sendiri, yaitu Kabupaten Magelang (dari Kota Magelang ke Mungkid) pada 1982, Kabupaten Semarang (dari Kota Semarang ke Ungaran) pada 1983, Kabupaten Tegal (dari Kota Tegal ke Slawi) pada 1984, serta Kabupaten Pekalongan (dari Kota Pekalongan ke Kajen pada 1986).

 

Adapun Daftar nama kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah adalah Kabupaten Banjarnegara; Kabupaten Banyumas; Kabupaten Batang; Kabupaten Blora; Kabupaten Boyolali; Kabupaten Brebes; Kabupaten Cilacap; Kabupaten Demak; Kabupaten Grobogan; Kabupaten Jepara; Kabupaten Karanganyar; Kabupaten Kebumen; Kabupaten Kendal; Kabupaten Klaten; Kabupaten Kudus; Kabupaten Magelang; Kabupaten Pati; Kabupaten Pekalongan; Kabupaten Pemalang; Kabupaten Purbalingga; Kabupaten Purworejo; Kabupaten Rembang; Kabupaten Semarang; Kabupaten Sragen; Kabupaten Sukoharjo; Kabupaten Tegal; Kabupaten Temanggung; Kabupaten Wonogiri; Kabupaten Wonosobo; Kota Magelang; Kota Pekalongan; Kota Salatiga; Kota Semarang; Kota Surakarta; dan Kota Tegal.


Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RBpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 dengan lampiran Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Jawa Tengah (JATENG) Tahun 2023 pdf diterbitkan dengan memperhatikan beberapa hal antara lain: 1) Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023; 2) Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli 2022; 3) Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kernenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (PPPK) Guru Tahun 2023; 4) Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan; 5) Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.

 

Isi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RBpan RB Nomor 545 Tahun 2023 dengan lampiran Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Jawa Tengah (JATENG) Tahun 2023 pdf menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1.   Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Provinsi dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

2.   Masa Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

3.   Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi SE Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

4.   Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan.

5.   Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.

6.   Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing Pemerintah Provinsi dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

7.   Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing¬masing Pemerintah Provinsi.

8.   Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

 

Untuk juga diketahui oleh pelamar CPNS dan PPPK tahun 2023 terkait dasar pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2023 adalah sebagai berikut

1.    Kepmenpan RB No. 648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk JF Tahun Anggaran 2023

2.    Kepmenpan RB No. 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023

3.    Kepmenpan RB No. 650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan PPPK Untuk JF

4.    Kepmenpan RB No. 651 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023

5.    Kepmenpan RB No. 652 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023

6.    Kepmenpan RB No. 653 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023

7.    Kepmenpan RB No. 654 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan PPPk Tahun Anggaran 2023

8.    PERMENPANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional

9. SE Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek No.2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023

10. SE Nomor : PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR Dalam Rangka Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan 2023

11. SE Nomor : HK.02.02/F/2181/2023 Tentang Penjelasan SE Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR Dalam Rangka Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan 2023

 

Sebagai informasi tambahan Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kabupaten Simalungun Provinsi Provinsi Jawa Tengah (JATENG) tahun 2023 seperti halnya Kabupaten lain akan mengacu pada Lampiran II Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal : 21 Agustus 2023 tentang Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, sebagai berikut

1 Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023

2 Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023

3 Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023

4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023

5 Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023

6 Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023

7 Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023

8 Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023

9 Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023

10 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d. 3 November 2023

11 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023

12 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023

13 Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023

14 Pengumuman Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023

15 Pengisian DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024

16 Usul Penetapan NI PPPK 10 Januari s.d. 8 Februari 2024

 

Selengkapnya silahkan membaca Salinan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RBpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 dengan Lampiran Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Jawa Tengah (JATENG) Tahun 2023 pdf. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Jawa Tengah (JATENG) Tahun 2023 pdf berdasarkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RBpan RB Nomor 545 Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter