Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 Pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Kota Bekasi merupakan salah
satu kota yang terdapat di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Nama Bekasi berasal
dari kata Bagasasi yang artinya sama dengan Candrabaga yang tertulis di dalam
Prasasti Tugu era Kerajaan Tarumanegara, yaitu nama sungai yang melewati kota
ini. Pada tahun 2021, jumlah penduduk kota Bekasi berjumlah 2.464.719 jiwa.
Kota ini merupakan bagian
dari metropolitan Jakarta Raya dan menjadi Kota satelit dengan jumlah penduduk
terbanyak se-Indonesia. Saat ini Kota Bekasi berkembang menjadi tempat tinggal kaum
urban dan sentra industri. Adapu Kota Bekasi memiliki luas wilayah sekitar
210,49 km², dengan batas wilayah Kota Bekasi adalah sebalah Sebelah Utara dengan
Kabupaten Bekasi, sebelah Timur dengan Kabupaten Bekasi, sebalah Selatan Kabupaten
Bogor dan Kota Depok, dan sebelah Barat dengan Provinsi DKI Jakarta.
Kota Bekasi memiliki 12
kecamatan dan 56 kelurahan. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai
2.409.083 jiwa dengan luas wilayah 206,61 km² dan sebaran penduduk 4.035
jiwa/km².Adapun Daftar nama kecamatan di Kota Bekasi, adalah Kecamatan Bantar
Gebang, Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Bekasi Utara, Jatiasih, Jatisampurna,
Medan Satria, Mustika Jaya, Pondok Gede, Pondok Melati, dan Kecamatan Rawalumbu
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 546 Tahun 2023 terkai Penetapan Rincian Penetapan Formasi Kebutuhan ASN
(CPNS dan PPPK) Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 adalah
sebagai beikut
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2020);
6.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi
oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nornor 65);
7.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 218);
8.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja;
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional
Tahun Anggaran 2023.
Dasar pertimbangan lain
terkait Penetapan Rincian Formasi
Kebutuhan ASN Aparatur Sipil Negara (ASN PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berkut
1.
Surat
Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29
Juli 2022;
3.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang
Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn Pendaftaran Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;
4.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023
Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan
Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;
5.
tanggal
5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Sebagai informasi tambahan
Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat tahun
2023 seperti halnya Kabupaten lain akan mengacu pada Lampiran II Surat Plt.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal : 21
Agustus 2023 tentang Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Tahun 2023, sebagai berikut
1
Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2
Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3
Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5
Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6
Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7
Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8
Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
9
Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023
10
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d.
3 November 2023
11
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023
12
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023
13
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023
14
Pengumuman Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023
15
Pengisian DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
16 Usul Penetapan NI PPPK 10
Januari s.d. 8 Februari 2024
Pendaftaran peserta Seleksi
Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 dilakukan melalui laman resmi Badan
Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
Masa hubungan perjanjian
kerja : a) Masa hubungan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 adalah paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun; b) Peserta seleksi Calon Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun
Anggaran 2023 yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 1 (satu) tahun
dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, perjanjian hubungan
kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan
diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.
Informasi mengenai persyaratan
umum, tata cara pendaftaran, jadwal pelaksanaan seleksi serta rincian masing-masing
formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan akan diumumkan sebelum pendaftaran dimulai
melalui portal https://sscasn.bkn.go.id, https://bkpsdm.bekasikota.go.id dan
https://bekasikota.go.id.
Berikut ini Rincian Formasi
Kebutuhan ASN PPPK Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 untuk Jabatan
Guru.
Untuk mengetahui Informasi lengkap tentang Persyaratan Pendaftaran PPPK dan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 silahkan download dan baca Pengumuman Pendaftaran PPPK dan Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Untuk informasi Rincian Formasi ASN PPPK Kabupaten Bekasi Tahun 2023 (Baca DISINI)
Demikian informasi tentang
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN
PPPK Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya
No comments