Rincian Formasi ASN PPPK Kota Banjarmasin Tahun 2023

Rincian Formasi ASN PPPK Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan KALSEL Tahun 2023 Pdf



Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023 Pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

 

Kota Banjarmasin adalah kota terbesar di Kalimantan Selatan, yang berada di Indonesia. Kota ini pernah menjadi ibu kota provinsi Kalimantan (1945–1956) dan provinsi Kalimantan Selatan (1956–2022). Kota Banjarmasin yang dijuluki Kota Seribu Sungai ini memiliki wilayah seluas 98,46 km² yang wilayahnya merupakan delta atau kepulauan yang terdiri dari sekitar 25 buah pulau kecil (delta) yang dipisahkan oleh sungai-sungai di antaranya Pulau Tatas, Pulau Kelayan, Pulau Rantauan Keliling, Pulau Insan, Pulau Kembang, Pulau Bromo dan lain-lain.

 

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2021, Kota Banjarmasin memiliki penduduk sebanyak 672.343 jiwa dengan kepadatan 6.829 jiwa/km². Wilayah metropolitan Banjarmasin yaitu Banjar Bakula memiliki penduduk sekitar 1,9 juta jiwa.

 

Kota Banjarmasin terletak pada 3°15' sampai 3°22' Lintang Selatan dan 114°32' Bujur Timur, ketinggian tanah asli berada pada 0,16 m di bawah permukaan laut dan hampir seluruh wilayah digenangi air pada saat pasang. Kota Banjarmasin berlokasi daerah kuala sungai Martapura yang bermuara pada sisi timur Sungai Barito. Letak Kota Banjarmasin nyaris di tengah-tengah Indonesia.

 

Kota ini terletak di tepian timur sungai Barito dan dibelah oleh Sungai Martapura yang berhulu di Pegunungan Meratus. Kota Banjarmasin dipengaruhi oleh pasang surut air laut Jawa, sehingga berpengaruh kepada drainase kota dan memberikan ciri khas tersendiri terhadap kehidupan masyarakat, terutama pemanfaatan sungai sebagai salah satu prasarana transportasi air, pariwisata, perikanan dan perdagangan.

 

Menurut data statistik 2001 dari seluruh luas wilayah Kota Banjarmasin yang kurang lebih 98,46 km² ini dapat dipersentasikan bahwa peruntukan tanah saat sekarang adalah lahan tanah pertanian 3.111,9 ha, perindustrian 278,6 ha, jasa 443,4 ha, permukiman adalah 3.029,3 ha dan lahan perusahaan seluas 336,8 ha. Perubahan dan perkembangan wilayah terus terjadi seiring dengan pertambahan kepadatan penduduk dan kemajuan tingkat pendidikan serta penguasaan ilmu pengetahuan teknologi.

 

Batas-batas wilayah Kota Banjarmasin adalah sebelah Utara dengan Kabupaten Barito Kuala, sebelah Timur dengan Kabupaten Banjar, sebelah Selatan dengan Kabupaten Banjar, dan sebelah Barat dengan Kabupaten Barito Kuala

 

Adapun daftar nama kecamatan yang ada di Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan Kecamatan Banjarmasin Utara.

 

Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS PPPK Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (KALSEL) Tahun 2023 pdf diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2023.

 

Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkai Penetapan Rincian Penetapan Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (KALSEL) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai beikut

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);

4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);

6. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 65);

7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);

8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2023.

 

Dasar pertimbangan lain terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berkut

1.    Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;

2.    Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli 2022;

3.    Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;

4.    Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;

5.    tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.

 

Sebagai informasi tambahan Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023 seperti halnya Kabupaten lain akan mengacu pada Lampiran II Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal : 21 Agustus 2023 tentang Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, sebagai berikut

1 Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023

2 Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023

3 Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023

4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023

5 Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023

6 Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023

7 Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023

8 Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023

9 Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023

10 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d. 3 November 2023

11 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023

12 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023

13 Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023

14 Pengumuman Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023

15 Pengisian DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024

16 Usul Penetapan NI PPPK 10 Januari s.d. 8 Februari 2024

 

Selengkapnya berikut ini Salinan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kota Banjarmasin Tahun 2023

 

Link Download DISINI

 



Link download disini


Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (KALSEL) Tahun 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.