Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023 Pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Kota Banjarmasin adalah kota
terbesar di Kalimantan Selatan, yang berada di Indonesia. Kota ini pernah
menjadi ibu kota provinsi Kalimantan (1945–1956) dan provinsi Kalimantan
Selatan (1956–2022). Kota Banjarmasin yang dijuluki Kota Seribu Sungai ini
memiliki wilayah seluas 98,46 km² yang wilayahnya merupakan delta atau
kepulauan yang terdiri dari sekitar 25 buah pulau kecil (delta) yang dipisahkan
oleh sungai-sungai di antaranya Pulau Tatas, Pulau Kelayan, Pulau Rantauan
Keliling, Pulau Insan, Pulau Kembang, Pulau Bromo dan lain-lain.
Berdasarkan data Kementerian
Dalam Negeri tahun 2021, Kota Banjarmasin memiliki penduduk sebanyak 672.343
jiwa dengan kepadatan 6.829 jiwa/km². Wilayah metropolitan Banjarmasin yaitu
Banjar Bakula memiliki penduduk sekitar 1,9 juta jiwa.
Kota Banjarmasin terletak
pada 3°15' sampai 3°22' Lintang Selatan dan 114°32' Bujur Timur, ketinggian
tanah asli berada pada 0,16 m di bawah permukaan laut dan hampir seluruh
wilayah digenangi air pada saat pasang. Kota Banjarmasin berlokasi daerah kuala
sungai Martapura yang bermuara pada sisi timur Sungai Barito. Letak Kota
Banjarmasin nyaris di tengah-tengah Indonesia.
Kota ini terletak di tepian
timur sungai Barito dan dibelah oleh Sungai Martapura yang berhulu di
Pegunungan Meratus. Kota Banjarmasin dipengaruhi oleh pasang surut air laut
Jawa, sehingga berpengaruh kepada drainase kota dan memberikan ciri khas
tersendiri terhadap kehidupan masyarakat, terutama pemanfaatan sungai sebagai
salah satu prasarana transportasi air, pariwisata, perikanan dan perdagangan.
Menurut data statistik 2001
dari seluruh luas wilayah Kota Banjarmasin yang kurang lebih 98,46 km² ini
dapat dipersentasikan bahwa peruntukan tanah saat sekarang adalah lahan tanah
pertanian 3.111,9 ha, perindustrian 278,6 ha, jasa 443,4 ha, permukiman adalah
3.029,3 ha dan lahan perusahaan seluas 336,8 ha. Perubahan dan perkembangan
wilayah terus terjadi seiring dengan pertambahan kepadatan penduduk dan
kemajuan tingkat pendidikan serta penguasaan ilmu pengetahuan teknologi.
Batas-batas wilayah Kota
Banjarmasin adalah sebelah Utara dengan Kabupaten Barito Kuala, sebelah Timur dengan
Kabupaten Banjar, sebelah Selatan dengan Kabupaten Banjar, dan sebelah Barat dengan
Kabupaten Barito Kuala
Adapun daftar nama kecamatan
yang ada di Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan adalah Kecamatan Banjarmasin
Selatan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan
Banjarmasin Tengah, dan Kecamatan Banjarmasin Utara.
Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan
ASN CPNS PPPK Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (KALSEL) Tahun 2023
pdf diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas
organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang
perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkai Penetapan Rincian
Penetapan Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan
Selatan (KALSEL) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai beikut
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2020);
6.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi
oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nornor 65);
7.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 218);
8.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja;
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional
Tahun Anggaran 2023.
Dasar pertimbangan lain
terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN Aparatur Sipil Negara (CPNS dan
PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berkut
1.
Surat
Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29
Juli 2022;
3.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang
Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn Pendaftaran Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;
4.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023
Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan
Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;
5.
tanggal
5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Sebagai informasi tambahan Jadwal
Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan
tahun 2023 seperti halnya Kabupaten lain akan mengacu pada Lampiran II Surat
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal :
21 Agustus 2023 tentang Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Tahun 2023, sebagai berikut
1
Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2
Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3
Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5
Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6
Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7
Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8
Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
9
Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023
10
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d.
3 November 2023
11
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023
12
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023
13
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023
14
Pengumuman Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023
15
Pengisian DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
16 Usul Penetapan NI PPPK 10
Januari s.d. 8 Februari 2024
Selengkapnya berikut ini
Salinan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait
Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kota Banjarmasin Tahun
2023
Link Download DISINI
Link download disini
Demikian informasi tentang
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait
Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan
Selatan (KALSEL) Tahun 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya
No comments