Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS Badan Intelijen Negara Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023
Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun
2023 dengan lampiran Rincian Formasi
Kebutuhan ASN CPNS BIN Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2023 PDF,
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas
organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang
perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat
yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK); dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil
Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran
2023.
Badan Intelijen Negara,
disingkat BIN, adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen. Kepala BIN sejak 9
September 2016 dijabat oleh Budi Gunawan.
Apa Tugas Badan Intelijen
Negara ? Sebagai lembaga di bidang intelijen, tugas BIN tercantum dalam
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 90 Tahun 2012. Tugas tersebut adalah: Berkoordinasi
dan mengatur intelijen pengamanan pimpinan social; Melakukan penyusunan dan
pengkajian kebijakan nasional di bidang intelijen; Memberikan saran,
pertimbangan, dan rekomendasi tentang pengaman penyelenggaraan pemerintahan; Menyampaikan
produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan
pemerintah; Memadukan produk intelijen; Melakukan pelaksanaan dan perencanaan
aktivitas intelijen; Membuat rekomendasi yang berkaitan dengan dan/atau lembaga
asing; Mengoordinasikan penyelenggaraan intelijen Negara; Melaporkan
penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada presiden; Melaksanakan tugas
lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Fungsi dan Tujuan
Badan Intelijen Negara Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2011 Pasal 4, Badan Intelijen Negara berperan untuk pekerjaan, upaya, kegiatan,
dan tindakan untuk deteksi dini dalam rangka pencegahan. Termasuk di dalamnya
penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin
timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.
Terkait tujuan BIN, hal ini
tercantum dalam aturan yang sama di pasal 5. Tugas tersebut adalah menilai,
mendeteksi, menganalisis, mengidentifikasi, menafsirkan, dan menyajikan segala
hal terkait intelijen untuk keamanan negara. Tugas berikutnya adalah memberikan
peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat
ancaman. Baik berupa potensial atau nyata terhadap eksistensi dan keselamatan
bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi keamanan dan kepentingan
nasional.
Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun
2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 dengan lampiran Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS BIN Badan Intelijen Negara Tahun
Anggaran 2023 diterbitkan dengan memperhatikan
1.
Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal
29 Juli 2022;
3.
Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun
2023 Nomor PT. 01.03 / F/ 1365/ 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan
dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;
4.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 332 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
Tahun 2022;
5.
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor 121/KEP/G3/2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh
Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana;
6.
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5
Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Pusat dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS Badan Intelijen Negara Tahun 2023 menyatakan bahwa Masa Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Kementerian Agama merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 332 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi Pendidikan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana merujuk pada Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 121/ KEP/ G3/ 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS BIN Badan Intelijen Negara Tahun 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS MA (Badan Intelijen Negara) Tahun 2023 menyatakan bahwa Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh masing -masing Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Pusat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS Badan Intelijen Negara Tahun 2023 menyatakan bahwa Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing -masing Pemerintah Pusat.
Diktum KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 terkait RincianFormasi Kebutuhan ASN CPNS Badan Intelijen Negara Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang
Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 dengan lampiran Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS Badan Intelijen Negara Tahun 2023.
Semoga ada manfaatnya