Kepmendikbud Nomor 298 Tahun 2023

Kepmendikbudristek Nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2023
Kepmendikbud Nomor 298 Tahun 2023 Tentang Pedoman Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Guru



Kepmendikbudristek Nomor 298 Tahun 2023 Tentang Pedoman atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Diktum KEDUA PULUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,  Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pelaksanaan  Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023;

 

Dasar hukum diterbitkannya Kepmendikbudristek Nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2023 adalah sebagai berikut

1.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik`Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

2.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran   Negara   Tahun   2008   Nomor   194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

5.    Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

6.    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

7.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 725);

8.    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  649  Tahun  2023  tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023;


Diktum KESATU Kepmendikbudristek Nomor 298 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 menyatakan bahwa dalam rangka optimalisasi hasil kompetensi teknis bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah tahun 2023, instansi daerah dapat melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan selain seleksi kompetensi teknis melalui Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 298 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi PPPK Guru Tahun 2023 menyatakan bahwa  Instansi daerah yang melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus memberitahukan secara tertulis kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi u.p Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan tembusan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN.

 

KETIGA Kepmendikbudristek Nomor 298 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi PPPK Guru Tahun 2023 Pelamar  untuk  seleksi  kompetensi  teknis  tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas: 1) eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); 2) guru non Aparatur Sipil Negara di sekolah negeri; 3) lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan 4) guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

KEEMPAT Kepmendikbudristek Nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2023 menyatakan bahwa Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c dan huruf d dapat melaksanakan kompetensi teknis tambahan apabila telah memenuhi nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural serta nilai ambang batas wawancara.


KELIMA Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, san Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2023 menyatakan bahwa Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kumulatif seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan.

 

KEENAM: Jenis seleksi kompetensi teknis tambahan bagi pelamar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT berupa pengamatan perilaku profesionalisme guru.

 

KETUJUH Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, san Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2023 menyatakan Pokok substansi pengamatan perilaku profesionalisme guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM terdiri atas: kematangan moral dan spiritual; kematangan emosional; keteladanan; interaksi pembelajaran dan sosial; keaktifan dalam organisasi profesi; kedisiplinan; tanggung jawab; perilaku inklusif; kepedulian terhadap perundungan; dan kerja sama dan kolaborasi.


KEDELAPAN : Panduan pengamatan perilaku profesionalisme guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


KESEMBILAN Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, san Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2023 menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Adapun isi lampiran Kepmendikbudristek Nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2023 adalah sebagai berikut

 

A. LATAR BELAKANG

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi guru yang berstatus kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Dalam rangka memenuhi kebutuhan guru, pada tahun 2023 dilaksanakan pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru melalui seleksi CAT yang diselenggarakan oleh BKN. CAT merupakan suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer. Seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2023 terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

 

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Diktum KEDUA PULUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, instansi daerah diberikan kewenangan untuk melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan selain seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN. Seleksi tersebut dilakukan melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru terhadap kompetensi teknis. Pengamatan perilaku profesionalisme guru dilakukan terhadap guru/calon guru selama melaksanakan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan tugas lainnya.

 

Pokok substansi pengamatan perilaku profesionalisme guru dalam seleksi kompetensi teknis tambahan terdiri atas:

1.    kematangan moral dan spiritual;

2.    kematangan emosional;

3.    keteladanan;

4.    interaksi pembelajaran dan sosial;

5.    keaktifan dalam organisasi profesi;

6.    kedisiplinan;

7.    tanggung jawab;

8.    perilaku inklusif;

9.    kepedulian terhadap perundungan; dan

10. kerja sama dan kolaborasi.

 

Dengan adanya seleksi kompetensi teknis tambahan ini diharapkan instansi daerah mendapatkan guru/calon guru yang berkualitas dengan kompetensi yang telah teruji dalam melaksanakan praktik pembelajaran dan keprofesiannya.

 

B. KETENTUAN PELAKSANAAN

1. Sifat Pengamatan Perilaku Profesionalisme Guru

Pengamatan perilaku profesionalisme guru bersifat sebagai berikut.

a) Instansi daerah dapat menentukan pilihan untuk keikutsertaannya dalam menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan.

b) Dalam hal pemerintah daerah tidak menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan, maka nilai kompetensi teknis 100% (seratus persen) berasal dari hasil seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN.

c) Hasil  penilaian  pengamatan  perilaku  profesionalisme  guru tidak menggugurkan seleksi kompetensi teknis.

 

2. Deskripsi Pokok Substansi Pengamatan Perilaku Profesionalisme Guru

Pokok substansi pengamatan perilaku profesionalisme guru dideskripsikan sebagai berikut.

a) Kematangan Moral dan Spiritual

Kematangan moral dan spiritual merupakan kemampuan guru/calon guru untuk memahami dan menerapkan nilai-nilai moral dan spiritual dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan pribadi maupun profesional. Guru/calon guru yang memiliki kedewasaan moral dan spiritual yang tinggi akan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1) memiliki nilai-nilai moral dan spiritual yang kuat dan teguh;

2) mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah; dan

3) berperilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dan spiritual.

 

b) Kematangan Emosional

Kematangan emosional merupakan kemampuan guru/calon guru dalam memahami, mengekspresikan, dan mengelola emosi diri dengan cara yang sehat dan efektif. Guru/calon guru yang matang secara emosional dapat mengenali emosinya, memahami penyebabnya, dan memilih cara yang tepat untuk mengekspresikannya. Guru/calon guru juga dapat mengelola emosinya dengan cara yang tidak merugikan diri sendiri atau orang lain.

 

c) Keteladanan

Keteladanan merupakan sifat atau keadaan yang ditunjukkan oleh guru/calon guru yang dapat menjadi teladan bagi peserta didik dan lingkungan sekitarnya. Keteladanan dapat berupa perkataan, perbuatan, sikap, atau perilaku yang dapat ditiru atau diteladani oleh peserta didik maupun lingkungan sekitar. Keteladanan guru/calon guru dapat diwujudkan dalam berbagai hal, diantaranya:

1) sikap dan perilaku yang baik seperti jujur, disiplin, sopan santun, dan saling menghormati;

2) kemampuan profesional seperti menguasai materi pelajaran, mengajar dengan baik, dan mampu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif; dan

3) kehidupan pribadi seperti berperilaku sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku, serta memiliki komitmen untuk meningkatkan kompetensinya.

 

d) Interaksi Pembelajaran dan Sosial

Interaksi    merupakan    hubungan    timbal    balik    antara guru/calon guru dan peserta didik yang terjadi dalam proses pembelajaran, serta interaksi guru/calon guru dengan rekan sejawat, orang tua/wali, dan masyarakat di lingkungannya. Interaksi guru/calon guru dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung, formal, maupun informal.

Interaksi guru yang baik dapat membantu peserta didik untuk memahami materi pelajaran, meningkatkan motivasi belajar, dan membangun hubungan yang positif dengan rekan sesama guru, orang tua/wali, dan masyarakat di lingkungannya. Guru yang memiliki kemampuan interaksi yang baik akan dapat menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

 

e) Keaktifan dalam Organisasi Profesi

Keaktifan dalam organisasi profesi merupakan keterlibatan guru/calon     guru     dalam     kegiatan     organisasi     yang diperuntukkan bagi guru. Organisasi profesi bagi guru dapat berupa organisasi profesi guru, organisasi pendidikan, atau organisasi lainnya yang memiliki tujuan untuk memajukan pendidikan dan profesi guru.

 

f) Kedisiplinan

Kedisiplinan merupakan sikap dan perilaku guru/calon guru yang patuh pada peraturan dan norma yang berlaku di sekolah, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Kedisiplinan penting untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif dan efektif.

Kedisiplinan dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, antara lain:

a) kehadiran di sekolah tepat waktu;

b) mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah;

c) melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik;

d) berpakaian rapi dan sopan; dan

c) berperilaku santun dan ramah.

 

g) Tanggung Jawab

Tanggung jawab merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang guru/calon guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pendidik. Aspek yang diamati sebagai berikut.

a) Mengajar, Guru  bertanggung  jawab  untuk  menyampaikan  ilmu pengetahuan kepada peserta didik.

b) Mendidik, Guru bertanggung jawab untuk mendidik dan membentuk karakter peserta didik.

c) Membimbing, Guru  bertanggung  jawab  untuk  membimbing  peserta didik dalam mengembangkan potensinya.

d) Menilai, Guru bertanggung jawab untuk menilai kemajuan belajar peserta didik.

e) Merencanakan Pembelajaran, Guru bertanggung jawab untuk merencanakan pembelajaran sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan peserta didik.

f) Melaksanakan Pengembangan Kompetensi, Guru bertanggung jawab untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan     profesional     untuk     meningkatkan kompetensinya.

 

h. Perilaku Inklusif

Perilaku inklusif merupakan sikap dan tindakan guru/calon guru yang menghormati dan menghargai keberagaman peserta didik.  Guru/calon  guru  yang  inklusif  memiliki  kesadaran bahwa setiap peserta didik memiliki potensi dan kemampuan yang berbeda-beda sehingga menciptakan lingkungan belajar yang ramah dan mendukung bagi semua peserta didik. Perilaku inklusif dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, antara lain.

1) Menerima Peserta Didik Apa Adanya. Guru tidak membedakan peserta didik berdasarkan latar belakang, kondisi fisik, atau kemampuan akademik. Guru menghargai perbedaan dan menganggap semua peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang.

2) Mendukung Kebutuhan Semua Peserta Didik: Guru memahami bahwa setiap peserta didik memiliki kebutuhan belajar yang berbeda-beda. Guru berusaha untuk menyesuaikan metode pembelajaran dan materi pelajaran dengan kebutuhan semua peserta didik.

3) Menciptakan Suasana Belajar yang Kondusif. Guru menciptakan suasana belajar yang nyaman dan aman bagi semua peserta didik. Guru menghindari sikap diskriminasi dan kekerasan dalam pembelajaran.

 

i. Kepedulian terhadap Perundungan

Kepedulian terhadap perundungan merupakan kemampuan guru/calon guru dalam menyikapi perundungan di satuan pendidikan dengan cara antara lain.

1) Menciptakan Lingkungan yang Aman dan Nyaman. Guru  dapat  menciptakan  lingkungan  yang  aman  dan nyaman bagi peserta didik dengan menerapkan peraturan dan norma yang jelas dan tegas.

2) Memberikan Pendidikan tentang Perundungan. Guru dapat memberikan pendidikan tentang perundungan kepada peserta didik, sehingga mereka tahu cara mengenali dan mengatasinya.

3) Membangun Hubungan yang Baik dengan Peserta Didik Guru dapat membangun hubungan yang baik dengan peserta didik, sehingga mereka merasa nyaman untuk berbagi jika mereka menjadi korban perundungan.

4) Menangani Kasus Perundungan Secara Tepat, Guru dapat menangani kasus perundungan secara tepat, dengan melibatkan pihak terkait seperti orang tua/wali, peserta didik, dan pihak sekolah.

 

j, Kerja sama dan Kolaborasi

Kerja sama dan kolaborasi merupakan kemampuan guru/calon guru untuk bekerja sama dengan sesama guru secara efektif untuk mencapai tujuan bersama antara lain.

a) Meningkatkan Kualitas Pembelajaran. Dengan bekerja sama dengan sesama guru, pemangku kepentingan, dan/atau industri, guru dapat saling berbagi informasi dan pengalaman sehingga mereka dapat mengembangkan praktik pembelajaran yang lebih efektif.

b) Menciptakan Lingkungan Belajar yang Lebih Baik. Dengan  bekerja  sama  dengan  orang  tua/wali,  peserta didik,  dan/atau  pihak  lain,  guru  dapat  menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan mendukung bagi peserta didik.

c) Membangun Karier. Dengan bekerja sama dengan sesama guru, pemangku kepentingan,      dan/atau      industri,      guru      dapat mengembangkan keterampilan dan jaringan kerja yang dapat membantu mereka maju dalam karier.

 

3. Bobot Penilaian

Bobot setiap pokok substansi yang diamati adalah sama. Penilaian melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru terhadap masing-masing pokok substansi dilaksanakan dengan rentang nilai 1 (satu) sampai dengan 9 (sembilan). Nilai paling rendah 1 (satu) apabila hasil penilaian pengamatan perilaku profesionalisme guru menunjukkan paling rendah. Nilai 9 (sembilan) apabila hasil penilaian pengamatan perilaku profesionalisme guru menunjukkan paling tinggi. Tabel penilaian pokok substansi pengamatan perilaku profesionalisme guru sebagai berikut.

 

Tabel Penilaian Pokok Substansi Pengamatan Perilaku Profesionalisme Guru

 

No.

Pokok Substansi

Hasil Penilaian

1

2

3

4

5

6

7

8

9

1.

Kematangan Moral dan Spiritual

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

Kematangan Emosional

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

Keteladanan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4.

Komunikasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.

Keaktifan  dalam Organisasi Profesi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6.

Kedisiplinan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7.

Tanggung Jawab

 

 

 

 

 

 

 

 

 

8.

Perilaku Inklusif

 

 

 

 

 

 

 

 

 

9.

Kepedulian terhadap Perundungan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

10.

Kerja sama dan Kolaborasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4. Penguji

Seleksi kompetensi teknis tambahan melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru dilaksanakan oleh 2 (dua) orang penguji, yang terdiri atas:

a) 1 (satu) orang mewakili dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota; dan

b) 1 (satu) orang mewakili Badan Kepegawaian Daerah/Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

 

C. PERAN DAN TANGGUNG JAWAB

1) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki peran dan tanggung jawab: menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan; menyiapkan  aplikasi  seleksi  kompetensi  teknis  tambahan PPPK untuk JF Guru; melakukan sosialisasi seleksi kompetensi teknis tambahan; dan melakukan  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  seleksi kompetensi teknis tambahan.

 

2) Panitia seleksi instansi daerah memiliki peran dan tanggung jawab: melaporkan usulan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi u.p Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan tembusan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara; menetapkan penguji seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK untuk JF guru; menetapkan admin e-formasi untuk seleksi kompetensi teknis tambahan; melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan melalui aplikasi    yang    dikelola    oleh    Kementerian    Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan mengolah  dan  melaporkan  hasil  seleksi  kompetensi  teknis tambahan kepada ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).

 

D. JADWAL

Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panselnas.

 

E. MEKANISME

Tahapan  mekanisme  seleksi  kompetensi  teknis  tambahan  melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru dilaksanakan sebagai berikut.

a) Ketua panitia seleksi instansi daerah menyampaikan surat usulan pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi u.p Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan tembusan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi  dan Badan  Kepegawaian  Negara yang dilampiri identitas masing masing penguji yang berasal dari dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota dan BKD/BKPSDM pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sebagai berikut: nama; jabatan di instansi: nomor handphone; dan email.

b) Surat usulan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi teknis.

c) Admin e-formasi mendaftar pada aplikasi seleksi kompetensi teknis tambahan.

1) Admin e-formasi melakukan pendaftaran dengan melakukan login pada aplikasi dan mengisi data profil diri, serta mengunggah surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1.

2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan verifikasi surat usulan pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan dari instansi daerah.

3) Hasil verifikasi dapat berupa penolakan atau persetujuan yang akan disampaikan melalui  email/nomor handphone penguji yang telah didaftarkan.

4) Apabila hasil verifikasi terhadap surat usulan disetujui maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan membuatkan akun untuk masing masing masing penguji.

5) Penguji menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada: kepala Badan Kepegawaian Daerah/Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota bagi penguji yang berasal dari Kepegawaian Daerah/Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota; dan kepala Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi penguji yang berasal dari Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

d) Akun digunakan oleh penguji untuk melaksanakan pengamatan perilaku profesionalisme guru pada jadwal yang telah ditetapkan.

e) Pelaksanaan pengamatan perilaku profesionalisme guru dilakukan melalui laman http://gurupppk.kemdikbud.go.id/sktperilaku.

g) Tata cara pengamatan perilaku profesionalisme guru sebagai berikut:

1) penguji melalukan login ke aplikasi penilaian menggunakan akun yang telah diberikan;

2) penguji melihat daftar pelamar yang akan dinilai;

3) penguji memilih pelamar yang akan dinilai;

4) terdapat  informasi  pelamar  berikut  dengan  penggambaran terhadap dirinya yang sudah mereka deskripsikan di SSCASN;

5) penguji memberi penilaian 1 (satu) sampai dengan 9 (sembilan) pada 10 (sepuluh) pokok substansi yang tampil pada aplikasi; dan

6)  pengamatan perilaku profesionalisme guru telah selesai maka otomatis data pelamar akan tertutup dan dilanjutkan ke penilaian pelamar berikutnya.

 

F. PENILAIAN

1. Nilai paling tinggi diberikan oleh penguji adalah sebesar 90 (sembilan puluh).

2. Nilai total paling tinggi pengamatan perilaku profesionalisme guru dari 2 (dua) penguji yaitu sejumlah 180 (seratus delapan puluh).

3. Nilai tertinggi seleksi kompetensi teknis tambahan bagi peserta seleksi sebesar 135 (seratus tiga puluh lima) yang merupakan 30% (tiga puluh persen) dari nilai maksimal seleksi kompetensi teknis yaitu sebesar 450 (empat ratus lima puluh).

4. Nilai seleksi kompetensi teknis tambahan setiap pelamar dihasilkan dari:

 

X= (P1 + P2) x Bobot Nilai

 

Keterangan:

X : nilai seleksi kompetensi teknis tambahan pelamar

P1: nilai dari penguji 1

P2: nilai dari penguji 2

Bobot Nilai : hasil pembagian antara nilai tertinggi seleksi kompetensi teknis tambahan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dengan nilai total paling tinggi pengamatan perilaku profesionalisme guru sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yaitu sebesar 0,75 (nol koma tujuh lima).

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmendikbudristek Nomor 298 Tahun 2023 Tentang Pedoman atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI


Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =


No comments



































Free site counter


































Free site counter