Kepmendikbud Nomor 298 Tahun 2023 Tentang Pedoman Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Guru |
Kepmendikbudristek Nomor 298 Tahun 2023 Tentang Pedoman atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Diktum KEDUA PULUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023;
Dasar hukum diterbitkannya Kepmendikbudristek Nomor 298/M/2023 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi PPPK Guru Pada
Instansi Daerah Tahun 2023 adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik`Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6058);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
5.
Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
7.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun
2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 725);
8.
Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 649 Tahun
2023 tentang Mekanisme Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada
Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023;
Diktum KESATU Kepmendikbudristek Nomor 298 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2023
menyatakan bahwa dalam rangka optimalisasi hasil kompetensi teknis bagi pelamar
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada
instansi daerah tahun 2023, instansi daerah dapat melaksanakan seleksi
kompetensi teknis tambahan selain seleksi kompetensi teknis melalui Computer
Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KEDUA Kepmendikbudristek
Nomor 298 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis
Tambahan Bagi PPPK Guru Tahun 2023 menyatakan bahwa Instansi daerah yang melaksanakan seleksi
kompetensi teknis tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus memberitahukan
secara tertulis kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi u.p
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan tembusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dan Kepala BKN.
KETIGA Kepmendikbudristek
Nomor 298 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis
Tambahan Bagi PPPK Guru Tahun 2023 Pelamar
untuk seleksi kompetensi
teknis tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas: 1) eks Tenaga Honorer Kategori II
(eks THK-II); 2) guru non Aparatur Sipil Negara di sekolah negeri; 3) lulusan
Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan
pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi; dan 4) guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
KEEMPAT Kepmendikbudristek
Nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
Bagi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2023
menyatakan bahwa Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c dan
huruf d dapat melaksanakan kompetensi teknis tambahan apabila telah memenuhi
nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi
sosial kultural serta nilai ambang batas wawancara.
KELIMA Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, san Teknologi Kepmendikbudristek
Nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru
Pada Instansi Daerah Tahun 2023 menyatakan bahwa Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebesar 30% (tiga puluh
persen) dari nilai kumulatif seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan.
KEENAM: Jenis seleksi kompetensi teknis
tambahan bagi pelamar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT berupa
pengamatan perilaku profesionalisme guru.
KETUJUH Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, san Teknologi Kepmendikbudristek
Nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru
Pada Instansi Daerah Tahun 2023 menyatakan Pokok substansi pengamatan
perilaku profesionalisme guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM terdiri
atas: kematangan moral dan spiritual; kematangan emosional; keteladanan; interaksi
pembelajaran dan sosial; keaktifan dalam organisasi profesi; kedisiplinan; tanggung
jawab; perilaku inklusif; kepedulian terhadap perundungan; dan kerja sama dan
kolaborasi.
KEDELAPAN : Panduan pengamatan perilaku
profesionalisme guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KESEMBILAN Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, san Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2023
menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Adapun isi lampiran Kepmendikbudristek Nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi
Kompetensi Teknis Tambahan Bagi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada
Instansi Daerah Tahun 2023 adalah sebagai berikut
A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Ketentuan tersebut juga
berlaku bagi guru yang berstatus kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam rangka memenuhi kebutuhan guru, pada
tahun 2023 dilaksanakan pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru
melalui seleksi CAT yang diselenggarakan oleh BKN. CAT merupakan suatu metode
seleksi/tes dengan menggunakan komputer. Seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru
tahun 2023 terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi
kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi
teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki
oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun
2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional dan Diktum KEDUA PULUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada
Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, instansi daerah diberikan kewenangan untuk
melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan selain seleksi kompetensi teknis
melalui CAT BKN. Seleksi tersebut dilakukan melalui pengamatan perilaku
profesionalisme guru terhadap kompetensi teknis. Pengamatan perilaku
profesionalisme guru dilakukan terhadap guru/calon guru selama melaksanakan
proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan tugas lainnya.
Pokok substansi pengamatan perilaku
profesionalisme guru dalam seleksi kompetensi teknis tambahan terdiri atas:
1.
kematangan
moral dan spiritual;
2.
kematangan
emosional;
3.
keteladanan;
4.
interaksi
pembelajaran dan sosial;
5.
keaktifan
dalam organisasi profesi;
6.
kedisiplinan;
7.
tanggung
jawab;
8.
perilaku
inklusif;
9.
kepedulian
terhadap perundungan; dan
10.
kerja
sama dan kolaborasi.
Dengan adanya seleksi kompetensi teknis
tambahan ini diharapkan instansi daerah mendapatkan guru/calon guru yang
berkualitas dengan kompetensi yang telah teruji dalam melaksanakan praktik
pembelajaran dan keprofesiannya.
B. KETENTUAN PELAKSANAAN
1. Sifat Pengamatan Perilaku Profesionalisme
Guru
Pengamatan perilaku
profesionalisme guru bersifat sebagai berikut.
a) Instansi
daerah dapat menentukan pilihan untuk keikutsertaannya dalam menyelenggarakan
seleksi kompetensi teknis tambahan.
b) Dalam
hal pemerintah daerah tidak menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis
tambahan, maka nilai kompetensi teknis 100% (seratus persen) berasal dari hasil
seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN.
c) Hasil penilaian
pengamatan perilaku profesionalisme guru tidak menggugurkan seleksi kompetensi
teknis.
2. Deskripsi
Pokok Substansi Pengamatan Perilaku Profesionalisme Guru
Pokok substansi pengamatan
perilaku profesionalisme guru dideskripsikan sebagai berikut.
a) Kematangan
Moral dan Spiritual
Kematangan moral dan
spiritual merupakan kemampuan guru/calon guru untuk memahami dan menerapkan
nilai-nilai moral dan spiritual dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam
kehidupan pribadi maupun profesional. Guru/calon guru yang memiliki kedewasaan
moral dan spiritual yang tinggi akan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) memiliki
nilai-nilai moral dan spiritual yang kuat dan teguh;
2) mampu
membedakan mana yang benar dan mana yang salah; dan
3) berperilaku
sesuai dengan nilai-nilai moral dan spiritual.
b) Kematangan
Emosional
Kematangan emosional
merupakan kemampuan guru/calon guru dalam memahami, mengekspresikan, dan
mengelola emosi diri dengan cara yang sehat dan efektif. Guru/calon guru yang
matang secara emosional dapat mengenali emosinya, memahami penyebabnya, dan
memilih cara yang tepat untuk mengekspresikannya. Guru/calon guru juga dapat
mengelola emosinya dengan cara yang tidak merugikan diri sendiri atau orang
lain.
c) Keteladanan
Keteladanan merupakan
sifat atau keadaan yang ditunjukkan oleh guru/calon guru yang dapat menjadi
teladan bagi peserta didik dan lingkungan sekitarnya. Keteladanan dapat berupa
perkataan, perbuatan, sikap, atau perilaku yang dapat ditiru atau diteladani
oleh peserta didik maupun lingkungan sekitar. Keteladanan guru/calon guru dapat
diwujudkan dalam berbagai hal, diantaranya:
1) sikap
dan perilaku yang baik seperti jujur, disiplin, sopan santun, dan saling
menghormati;
2) kemampuan
profesional seperti menguasai materi pelajaran, mengajar dengan baik, dan mampu
menciptakan lingkungan belajar yang kondusif; dan
3) kehidupan
pribadi seperti berperilaku sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku,
serta memiliki komitmen untuk meningkatkan kompetensinya.
d) Interaksi
Pembelajaran dan Sosial
Interaksi merupakan
hubungan timbal balik
antara guru/calon guru dan peserta didik yang terjadi dalam proses
pembelajaran, serta interaksi guru/calon guru dengan rekan sejawat, orang
tua/wali, dan masyarakat di lingkungannya. Interaksi guru/calon guru dapat
terjadi secara langsung maupun tidak langsung, formal, maupun informal.
Interaksi guru yang
baik dapat membantu peserta didik untuk memahami materi pelajaran, meningkatkan
motivasi belajar, dan membangun hubungan yang positif dengan rekan sesama guru,
orang tua/wali, dan masyarakat di lingkungannya. Guru yang memiliki kemampuan
interaksi yang baik akan dapat menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan
mendukung tercapainya tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
e) Keaktifan
dalam Organisasi Profesi
Keaktifan dalam
organisasi profesi merupakan keterlibatan guru/calon guru
dalam kegiatan organisasi yang diperuntukkan bagi guru. Organisasi
profesi bagi guru dapat berupa organisasi profesi guru, organisasi pendidikan,
atau organisasi lainnya yang memiliki tujuan untuk memajukan pendidikan dan
profesi guru.
f) Kedisiplinan
Kedisiplinan
merupakan sikap dan perilaku guru/calon guru yang patuh pada peraturan dan
norma yang berlaku di sekolah, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Kedisiplinan penting untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif dan
efektif.
Kedisiplinan dapat
diwujudkan dalam berbagai bentuk, antara lain:
a) kehadiran
di sekolah tepat waktu;
b) mengikuti
kegiatan-kegiatan sekolah;
c) melaksanakan
tugas dan tanggung jawab dengan baik;
d) berpakaian
rapi dan sopan; dan
c) berperilaku
santun dan ramah.
g) Tanggung
Jawab
Tanggung jawab
merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang guru/calon guru dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pendidik. Aspek yang diamati sebagai
berikut.
a) Mengajar,
Guru bertanggung jawab
untuk menyampaikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik.
b) Mendidik,
Guru bertanggung jawab untuk mendidik dan membentuk karakter peserta didik.
c) Membimbing,
Guru bertanggung jawab
untuk membimbing peserta didik dalam mengembangkan potensinya.
d) Menilai,
Guru bertanggung jawab untuk menilai kemajuan belajar peserta didik.
e) Merencanakan
Pembelajaran, Guru bertanggung jawab untuk merencanakan pembelajaran sesuai
dengan kurikulum dan kebutuhan peserta didik.
f) Melaksanakan
Pengembangan Kompetensi, Guru bertanggung jawab untuk mengikuti pelatihan dan
pengembangan profesional untuk
meningkatkan kompetensinya.
h. Perilaku
Inklusif
Perilaku inklusif
merupakan sikap dan tindakan guru/calon guru yang menghormati dan menghargai
keberagaman peserta didik.
Guru/calon guru yang
inklusif memiliki kesadaran bahwa setiap peserta didik memiliki
potensi dan kemampuan yang berbeda-beda sehingga menciptakan lingkungan belajar
yang ramah dan mendukung bagi semua peserta didik. Perilaku inklusif dapat
diwujudkan dalam berbagai bentuk, antara lain.
1) Menerima
Peserta Didik Apa Adanya. Guru tidak membedakan peserta didik berdasarkan latar
belakang, kondisi fisik, atau kemampuan akademik. Guru menghargai perbedaan dan
menganggap semua peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk belajar dan
berkembang.
2) Mendukung
Kebutuhan Semua Peserta Didik: Guru memahami bahwa setiap peserta didik
memiliki kebutuhan belajar yang berbeda-beda. Guru berusaha untuk menyesuaikan
metode pembelajaran dan materi pelajaran dengan kebutuhan semua peserta didik.
3) Menciptakan
Suasana Belajar yang Kondusif. Guru menciptakan suasana belajar yang nyaman dan
aman bagi semua peserta didik. Guru menghindari sikap diskriminasi dan
kekerasan dalam pembelajaran.
i. Kepedulian
terhadap Perundungan
Kepedulian terhadap
perundungan merupakan kemampuan guru/calon guru dalam menyikapi perundungan di
satuan pendidikan dengan cara antara lain.
1) Menciptakan
Lingkungan yang Aman dan Nyaman. Guru
dapat menciptakan lingkungan
yang aman dan nyaman bagi peserta didik dengan
menerapkan peraturan dan norma yang jelas dan tegas.
2) Memberikan
Pendidikan tentang Perundungan. Guru dapat memberikan pendidikan tentang
perundungan kepada peserta didik, sehingga mereka tahu cara mengenali dan
mengatasinya.
3) Membangun
Hubungan yang Baik dengan Peserta Didik Guru dapat membangun hubungan yang baik
dengan peserta didik, sehingga mereka merasa nyaman untuk berbagi jika mereka
menjadi korban perundungan.
4) Menangani
Kasus Perundungan Secara Tepat, Guru dapat menangani kasus perundungan secara
tepat, dengan melibatkan pihak terkait seperti orang tua/wali, peserta didik,
dan pihak sekolah.
j, Kerja
sama dan Kolaborasi
Kerja sama dan
kolaborasi merupakan kemampuan guru/calon guru untuk bekerja sama dengan sesama
guru secara efektif untuk mencapai tujuan bersama antara lain.
a) Meningkatkan
Kualitas Pembelajaran. Dengan bekerja sama dengan sesama guru, pemangku kepentingan,
dan/atau industri, guru dapat saling berbagi informasi dan pengalaman sehingga
mereka dapat mengembangkan praktik pembelajaran yang lebih efektif.
b) Menciptakan
Lingkungan Belajar yang Lebih Baik. Dengan
bekerja sama dengan
orang tua/wali, peserta didik, dan/atau
pihak lain, guru
dapat menciptakan lingkungan
belajar yang lebih kondusif dan mendukung bagi peserta didik.
c) Membangun
Karier. Dengan bekerja sama dengan sesama guru, pemangku kepentingan, dan/atau industri, guru
dapat mengembangkan keterampilan dan jaringan kerja yang dapat membantu
mereka maju dalam karier.
3. Bobot Penilaian
Bobot setiap pokok substansi yang diamati
adalah sama. Penilaian melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru
terhadap masing-masing pokok substansi dilaksanakan dengan rentang nilai 1
(satu) sampai dengan 9 (sembilan). Nilai paling rendah 1 (satu) apabila hasil
penilaian pengamatan perilaku profesionalisme guru menunjukkan paling rendah.
Nilai 9 (sembilan) apabila hasil penilaian pengamatan perilaku profesionalisme
guru menunjukkan paling tinggi. Tabel penilaian pokok substansi pengamatan
perilaku profesionalisme guru sebagai berikut.
Tabel Penilaian Pokok Substansi Pengamatan
Perilaku Profesionalisme Guru
No. |
Pokok Substansi |
Hasil Penilaian |
||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
||
1. |
Kematangan Moral dan Spiritual |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2. |
Kematangan Emosional |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3. |
Keteladanan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4. |
Komunikasi |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5. |
Keaktifan
dalam Organisasi Profesi |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6. |
Kedisiplinan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7. |
Tanggung Jawab |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8. |
Perilaku Inklusif |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
9. |
Kepedulian terhadap Perundungan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
10. |
Kerja sama dan Kolaborasi |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4. Penguji
Seleksi kompetensi
teknis tambahan melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru dilaksanakan
oleh 2 (dua) orang penguji, yang terdiri atas:
a) 1 (satu)
orang mewakili dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota; dan
b) 1
(satu) orang mewakili Badan Kepegawaian Daerah/Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber
Daya Manusia pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
C. PERAN DAN TANGGUNG JAWAB
1) Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki peran dan tanggung jawab:
menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan; menyiapkan aplikasi
seleksi kompetensi teknis
tambahan PPPK untuk JF Guru; melakukan sosialisasi seleksi kompetensi
teknis tambahan; dan melakukan
pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan seleksi kompetensi
teknis tambahan.
2) Panitia
seleksi instansi daerah memiliki peran dan tanggung jawab: melaporkan usulan
rencana pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan kepada Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi u.p Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan dengan tembusan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara; menetapkan penguji
seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK untuk JF guru; menetapkan admin
e-formasi untuk seleksi kompetensi teknis tambahan; melaksanakan seleksi
kompetensi teknis tambahan melalui aplikasi
yang dikelola oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi; dan mengolah
dan melaporkan hasil
seleksi kompetensi teknis tambahan kepada ketua panitia seleksi
nasional (Panselnas).
D. JADWAL
Pelaksanaan seleksi
kompetensi teknis tambahan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
oleh Panselnas.
E. MEKANISME
Tahapan mekanisme
seleksi kompetensi teknis
tambahan melalui pengamatan perilaku
profesionalisme guru dilaksanakan sebagai berikut.
a) Ketua
panitia seleksi instansi daerah menyampaikan surat usulan pelaksanaan seleksi
kompetensi teknis tambahan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi u.p Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan
tembusan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
dan Badan Kepegawaian Negara yang dilampiri identitas masing masing
penguji yang berasal dari dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota dan BKD/BKPSDM pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota sebagai berikut: nama; jabatan di instansi: nomor
handphone; dan email.
b) Surat
usulan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 disampaikan paling lambat 1 (satu)
minggu sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi teknis.
c) Admin
e-formasi mendaftar pada aplikasi seleksi kompetensi teknis tambahan.
1) Admin
e-formasi melakukan pendaftaran dengan melakukan login pada aplikasi dan mengisi
data profil diri, serta mengunggah surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
2) Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan verifikasi surat usulan
pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan dari instansi daerah.
3) Hasil
verifikasi dapat berupa penolakan atau persetujuan yang akan disampaikan
melalui email/nomor handphone penguji yang
telah didaftarkan.
4) Apabila
hasil verifikasi terhadap surat usulan disetujui maka Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan membuatkan akun untuk masing masing masing penguji.
5) Penguji
menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada: kepala
Badan Kepegawaian Daerah/Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia
pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota bagi penguji yang berasal dari
Kepegawaian Daerah/Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia
pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota; dan kepala Dinas Pendidikan
provinsi/kabupaten/kota bagi penguji yang berasal dari Dinas Pendidikan
provinsi/kabupaten/kota.
d) Akun
digunakan oleh penguji untuk melaksanakan pengamatan perilaku profesionalisme
guru pada jadwal yang telah ditetapkan.
e) Pelaksanaan pengamatan perilaku profesionalisme guru dilakukan melalui laman http://gurupppk.kemdikbud.go.id/sktperilaku.
g) Tata
cara pengamatan perilaku profesionalisme guru sebagai berikut:
1) penguji
melalukan login ke aplikasi penilaian menggunakan akun yang telah diberikan;
2) penguji
melihat daftar pelamar yang akan dinilai;
3) penguji
memilih pelamar yang akan dinilai;
4) terdapat informasi
pelamar berikut dengan
penggambaran terhadap dirinya yang sudah mereka deskripsikan di SSCASN;
5) penguji
memberi penilaian 1 (satu) sampai dengan 9 (sembilan) pada 10 (sepuluh) pokok
substansi yang tampil pada aplikasi; dan
6) pengamatan perilaku profesionalisme guru telah
selesai maka otomatis data pelamar akan tertutup dan dilanjutkan ke penilaian
pelamar berikutnya.
F. PENILAIAN
1. Nilai
paling tinggi diberikan oleh penguji adalah sebesar 90 (sembilan puluh).
2. Nilai
total paling tinggi pengamatan perilaku profesionalisme guru dari 2 (dua)
penguji yaitu sejumlah 180 (seratus delapan puluh).
3. Nilai
tertinggi seleksi kompetensi teknis tambahan bagi peserta seleksi sebesar 135
(seratus tiga puluh lima) yang merupakan 30% (tiga puluh persen) dari nilai
maksimal seleksi kompetensi teknis yaitu sebesar 450 (empat ratus lima puluh).
4. Nilai
seleksi kompetensi teknis tambahan setiap pelamar dihasilkan dari:
X=
(P1 + P2) x Bobot Nilai
Keterangan:
X : nilai seleksi kompetensi
teknis tambahan pelamar
P1: nilai dari
penguji 1
P2: nilai dari
penguji 2
Bobot Nilai : hasil pembagian antara nilai tertinggi seleksi kompetensi teknis tambahan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dengan nilai total paling tinggi pengamatan perilaku profesionalisme guru sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yaitu sebesar 0,75 (nol koma tujuh lima).
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmendikbudristek Nomor 298 Tahun 2023
Tentang Pedoman atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Pada
Seleksi PPPK Guru Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 298/M/2023 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi PPPK Guru Pada
Instansi Daerah Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments