Tata Cara Pemilihan Titik Lokasi SKTT Calon PPPK Kemenag 2023

 

Tata Cara Pemilihan Titik Lokasi SKTT Seleksi PPPK Kemenag 2023

Surat Edaran Tata Cara Pemilihan Titik Lokasi SKTT Calon PPPK Kemenag Tahun 2023-2024 disampaikan melalui Pengumuman Sekjen Kemenag Selaku Ketua Seleksi Pengadaan ASN Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023 Nomor: P- 8438/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2023 Tentang Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023

 

Isi Surat Edaran Sekjen Kemenag tentang Tata Cara Pemilihan Titik Lokasi SKTT Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2023-2024 menyatakan bahwa Berdasarkan Pengumuman Nomor P-7347/SJ/B.II.2/KP.00.1/10/2023 tanggal 28 Oktober 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2328/M.SM.01.00/2023 hal Persetujuan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK di Lingkungan Kementerian Agama, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi CPPPK melalui Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara, WAJIB mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), kecuali bagi peserta yang Tidak Hadir pada saat Seleksi Kompetensi Tidak Berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan;

2. Untuk Peserta Formasi Umum Wajib memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan :

a. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023; dan

b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 653 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023.

3. Pelamar berdasarkan angka 1 (satu) diatas WAJIB memilih titik lokasi ujian pada tanggal 29 November s.d. 03 Desember 2023 melalui laman https://casn.kemenag.go.id dengan tata cara terlampir;

4. Jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKTT akan diumumkan kemudian pada laman resmi Kementerian Agama https://kemenag.go.id dan SSCASN BKN;

5. Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;

6. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK ;

7. Keputusan panitia bersifat final , mengikat , dan tidak dapat diganggu gugat;

8. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;

9. Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; dan

10. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui Iaman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi lnstagram : @kemenag_ri/ @casnkemenag , Twitter: @Kemenag_RI.

 

Adapun Tata Cara Pemilihan Titik Lokasi SKTT Calon PPPK Kemenag Tahun 2023-2024, adalah sebagai berikut:

1. Buka laman website https://casn.kemenag.go.id

2. Pilih menu Pemilihan Lokasi SKTT

3. Masukan NIK dan Nomor Peserta untuk melakukan validasi peserta

Jika sesuai, akan muncul nama sesuai NIK dan Nomor Peserta yang diinput

4. Pilih lokasi ujian SKTT dengan memilih Provinsi, kemudian pilih Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai yang diinginkan.

 

Link download Surat Edaran Sekjen Kemenag tentang Tata Cara Pemilihan Titik Lokasi SKTT Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2023-2024 (disini)


Demikian informasi tentang Surat Edaran Sekjen Kemenag Tantang Tata Cara Pemilihan Titik Lokasi SKTT Seleksi PPPK Kemenag 2023. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


1 comment:


  1. Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat buat Kami. Salam kenal semoga Anda selalu sehat dan dalam lindungan Allah SWT.

    ReplyDelete



































Free site counter


































Free site counter