Download Instrumen dan Juknis atau Pedoman UKK SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan salah satunya difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Panduan Pembelajaran dan Asesmen pada SMK, terdapat bentuk Asesmen khas yang membedakan dengan jenjang yang lain salah satunya adalah Uji Kompetensi Keahlian (UKK). UKK merupakan bentuk asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dan Okupasi yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/LSP-P2/LSP-P3), atau Satuan Pendidikan yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.
Hasil UKK bagi peserta didik
akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Materi UKK disusun
berdasarkan skema Sertifikasi sesuai dengan jenjang Kualifikasi Asesi yang memuat
kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu.
Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual
untuk membuat suatu barang dan/atau jasa sesuai tuntutan standar kompetensi.
Dalam Pedoman atau Petunjuk Teknis Juknis
Uji UKK SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 ini diharapkan menjadi
acuan bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Keahlian tahun pelajaran 2023/2024
Berdasarkan Edaran tentang Instrumen dan Juknis Uji UKK Mandiri SMK
Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa Pelaksanaan Uji
Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk : 1) Mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi/konsentrasi
keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; 2) Mengoptimalkan
pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan
SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; 3) Mendorong kerja sama SMK
dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi sesuai kebutuhan
dunia kerja.
Adapun sasaran yang akan
dicapai dalam Pelaksanaan UKK SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 ini
adalah :
1.
Terlaksananya UKK bagi seluruh peserta didik SMK.
a.
Untuk SMK program 3 Tahun dilaksanakan pada semester 5 atau semester 6 dan/atau
telah menuntaskan materi pembelajaran / capaian pembelajaran melalui serangkaian
kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan
akuntabel;
b.
Untuk SMK program 4 Tahun dilaksanakan pada semester 7 atau semester 8 dan/atau
telah menuntaskan materi pembelajaran / capaian pembelajaran melalui serangkaian
kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan
akuntabel;
2.
Diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi seluruh peserta UKK yang dinyatakan
kompeten.
Selanjutnya pada Pedoman atau Petunjuk Teknis Juknis Uji UKK SMK Tahun 2024 Tahun
Pelajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa Pola Pelaksanaan UKK ditetapkan
sebagai berikut :
1.
Pelaksanaan UKK oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi;
2.
Pelaksanaan UKK oleh SMK bersama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/P2/P3)
berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diperkenankan untuk
menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah
terlisensi oleh BNSP ;
3.
Pelaksanaan UKK Mandiri oleh SMK bersama mitra dunia kerja menggunakan instrumen
yang disusun oleh Pemerintah Pusat. Satuan pendidikan bersama mitra dunia kerja
diperkenankan untuk mengubah sebagian atau keseluruhan isi instrumen dengan kriteria/spesifikasi
yang setara atau lebih tinggi dari instrumen yang disusun oleh Pemerintah
Pusat.
Terkait Perngkat Uji
Kompetensi Keahlian dinyatakan dalam Petunjuk
Teknis (Juknis) dan Pedoman Uji UKK SMK Tahun 2024 Tahun
Pelajaran 2023/2024, sebagai berikut.d
1.
Perangkat UKK oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi ditetapkan oleh dunia kerja
atau Asosiasi Profesi sesuai dengan sistem yang diterapkan.
2.
Perangkat UKK oleh SMK bersama dengan lembaga sertifikasi berlisensi Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), seperti LSP-P1, LSP-P2, LSP-P3, ditetapkan
melalui regulasi BNSP yang berlaku.
3.
Perangkat UKK Mandiri yang bekerja sama dengan Mitra Dunia Kerja terdiri atas :
a.
Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK
Instrumen
Verifikasi Penyelenggara UKK adalah instrumen yang digunakan untuk menilai
kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai TUK. Instrumen
verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan
peralatan pendukung, standar persyaratan tempat/ruang, serta memuat persyaratan
penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal.
b.
Instrumen Soal UKK
Instrumen
Soal UKK adalah tes berbentuk penugasan untuk mengerjakan satu atau beberapa pekerjaan
untuk menghasilkan suatu barang dan/atau jasa. Standar Instrumen Soal UKK disusun
oleh Pemerintah Pusat untuk menguji aspek keterampilan dan sikap. Asesor menyusun
instrumen asesmen untuk menguji aspek pengetahuan. instrumen asesmen aspek pengetahuan,
dapat berupa soal pilihan ganda, uraian, jawaban singkat, dan/atau wawancara;
c.
Pedoman Asesmen UKK
Pedoman
Asesmen UKK terdiri atas lembar asesmen dan rubrik asesmen. Lembar asesmen (aspek
pengetahuan, keterampilan, dan sikap) memuat komponen, sub-komponen asesmen, dan
lembar rekapitulasi asesmen. Rubrik asesmen memuat kriteria unjuk kerja, hasil,
dan sikap kerja dari komponen dan sub-komponen asesmen.
Selanjutnya dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dan Pedoman Uji UKK SMK
Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, dijelaskan terkait Mekanisme
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian, sebagai berikut.
A. Sosialisasi
1.
Direktorat SMK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK kepada SMK secara
langsung dan/atau melalui Dinas Pendidikan Provinsi,
2.
Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang berwenang
menangani SMK dapat melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK kepada satuan pendidikan
atau penyelenggara UKK di wilayah binaannya.
B. Pelaksanaan UKK oleh
dunia kerja atau Asosiasi Profesi
1.
Mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi membuka/menerima pendaftaran bagi
peserta didik yang berhak mengikuti UKK;
2.
Mitra dunia kerja atau asosiasi memberikan kontribusi dalam penyusunan instrumen
pengujian, menyiapkan penguji/asesor, dan memfasilitasi TUK;
3.
Mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi menerbitkan dan menandatangani sertifikat
kompetensi yang memiliki pengakuan secara nasional dan/atau internasional bagi
peserta UKK yang dinyatakan kompeten.
C.
Pelaksanaan UKK oleh SMK bersama dengan lembaga sertifikasi berlisensi Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai
dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan.
1.
Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK erta SMK
lainnya yang tergabung dalam jejaring, dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh
LSP;
2.
SMK yang telah memenuhi persyaratan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) bekerjasama
dengan LSP, dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sesuai skema sertifikasi
kemasan kualifikasi, okupasi, atau klaster dengan ruang lingkup skema sertifikasi
yang telah terlisensi BNSP;
3.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 SMK menugaskan asesor kompetensi melakukan
verifikasi TUK sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi
Profesi Nomor : 5/BNSP/ VII/2014 Tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji
Kompetensi;
4.
LSP wajib menugaskan dan menyiapkan asesor, skema sertifikasi, dan materi uji kompetensi
sesuai standar kompetensi lulusan/ skema sertifikasi yang diujikan;
5.
Asesor harus mempunyai sertifikat asesor kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP
dan masih berlaku;
6.
LSP membuka pendaftaran peserta didik yang berhak mengikuti UKK;
7.
Kegiatan UKK dengan LSP dapat dilakukan selama kegiatan pembelajaran;
8.
Setiap peserta didik SMK yang mengikuti UKK diupayakan untuk memperoleh
sertifikat kompetensi kualifikasi dan/atau okupasi.
9.
Asesor diutamakan untuk dapat menggunakan teknik asesmen portofolio sebelum teknik
asesmen lainnya sesuai kompetensi yang dinilai.
10.
Portofolio dapat berbentuk paspor keterampilan (skill passport) atau bukti-bukti
pembelajaran yang berkualitas sesuai kriteria.
11.
LSP wajib menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta UKK yang dinyatakan
kompeten.
12.
Bagi peserta UKK yang dinyatakan belum kompeten pada skema pengujian LSP, dapat
diterbitkan paspor keterampilan (Skill Passport) pada sebagian unit yang
dinyatakan kompeten oleh LSP;
13.
SMK dapat melibatkan mitra dunia kerja sebagai observer/penyelia dalam pelaksanaan
UKK bersama LSP sebagai bentuk dukungan pada pelaksanaan UKK dan/atau pengakuan
kepada peserta UKK yang telah dinyatakan kompeten.
D. Pelaksanaan UKK Mandiri
oleh SMK bersama Mitra Dunia Kerja
1.
SMK dalam pelaksanaan UKK melibatkan mitra dunia kerja berskala internasional, nasional,
atau lokal dan memiliki pekerjaan utama yang relevan dengan kompetensi/konsentrasi
keahlian peserta yang akan diujikan;
2.
Satuan Pendidikan yang akan melaksanakan UKK Mandiri wajib menyiapkan bahan, peralatan,
penguji, dan alat/komponen penunjang UKK dan memenuhi syarat kelayakan sebagai tempat
uji kompetensi (TUK);
3.
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang berwenang menangani
SMK membentuk Tim Verifikasi kelayakan sekolah sebagai TUK dengan melibatkan unsur
dunia kerja atau institusi/lembaga yang relevan;
4.
Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri
dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang
berwenang menangani SMK dengan menggunakan instrumen verifikasi yang telah
disiapkan oleh Pemerintah Pusat;
5.
Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri
dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang
berwenang menangani SMK berdasarkan rekomendasi tim verifikasi;
6.
Asesor UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal;
7.
Penguji Internal adalah guru mata pelajaran kejuruan yang relevan dengan
persyaratan sebagaimana tertuang pada instrumen verifikasi; 8. Penguji
eksternal dapat berasal dari unsur dunia kerja, Asosiasi Profesi, dan/atau satuan
pendidikan yang berasal dari luar institusi penyelenggara yang memiliki latar belakang
asesor yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau pengalaman kerja yang
relevan dengan kompetensi/konsentrasi keahlian yang akan diujikan;
9.
Persyaratan penguji eksternal dari unsur dunia kerja adalah yang telah bekerja
sama dengan SMK minimal 1 (satu) tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap
pengembangan sekolah, diantaranya terlibat dalam sinkronisasi kurikulum kejuruan,
menjadi guru tamu, atau sebagai penyedia tempat praktik kerja lapangan peserta
UKK;
10.
Satuan pendidikan bersama dunia kerja dapat mengembangkan penugasan dan
instrumen asesmen dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan;
11.
Satuan pendidikan dapat memfasilitasi pelaksanaan lebih dari satu paket soal
UKK mandiri SMK yang disediakan berdasarkan ketersediaan sarana dan prasarana
TUK, serta kompetensi yang dimiliki oleh siswa;
12.
Satuan Pendidikan mendata peserta didik yang akan mengikuti UKK;
13.
Penguji dapat menggunakan metode uji observasi demonstrasi (praktik) dan
tambahan ( Uji Tulis ) sesuai kompetensi yang dinilai.
14.
Peserta UKK Mandiri SMK diperbolehkan untuk memperoleh instrumen UKK untuk melaksanakan
latihan, melaksanakan orientasi, dan/atau melakukan asesmen mandiri;
15.
Peserta UKK Mandiri SMK dapat memilih salah satu atau lebih paket ujian yang
tersedia;
16.
Penguji Internal wajib mengembangkan instrumen asesmen aspek pengetahuan berdasarkan
Indikator Pencapaian Kompetensi lulusan atau Standar Kompetensi Kerja yang
relevan;
17.
Apabila siswa dinyatakan belum kompeten pada hasil UKK mandiri SMK, maka yang
bersangkutan dapat mengulang kembali pengujian dengan menggunakan paket soal yang
sama atau paket soal lain yang sesuai dengan kompetensinya;
18.
Satuan pendidikan menerbitkan sertifikat uji kompetensi yang ditandatangani
oleh satuan pendidikan bersama dunia kerja.
Tentang Pelaporan dan tindak lanjut
disampaikan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dan Pedoman Uji UKK SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, sebagai
berikut.
1.
Satuan pendidikan penyelenggara UKK dapat memperhitungkan untuk memasukkan skor
yang diperoleh dari penyelenggaraan UKK pada perhitungan nilai rapor dan/atau
ijazah;
2.
Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan UKK berikut daftar nilai atau status
pencapaian kompetensi pada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
yang berwenang menangani SMK sesuai kewenangannya, Direktorat SMK dan/atau tim
lain yang ditunjuk;
3.
Hasil UKK dapat dianalisis dan digunakan untuk pemetaan mutu dan perumusan
kebijakan di tingkat satuan pendidikan dan/atau pemerintah.
Terkait Pengadaan naskah uji
kompetensi keahlian mandiri dijelaskan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dan Pedoman Uji UKK SMK Tahun 2024 Tahun
Pelajaran 2023/2024, sebagai berikut.
1.
Direktorat SMK menyediakan instrumen UKK Mandiri beserta perangkat uji lainnya berupa
soft file yang dapat diunduh melalui laman ukk.ditpsmk.net;
2.
Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berwenang menangani
SMK dapat mencetak dan menggandakan instrumen verifikasi TUK;
3.
Penyelenggara UKK mencetak, menggandakan, dan mendistribusikan naskah uji kompetensi
keahlian mandiri menggunakan anggaran penyelenggaraan UKK yang relevan;
4.
Proses pencetakan, penggandaan, dan pendistribusian naskah UKK dilaksanakan
sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kapan jadwal UKK SMK tahun 2024 Tahun Pelajaean 2023/2024 ? Pelaksanaan UKK
dapat dilangsungkan pada awal semester gasal sampai dengan akhir tahun pelajaran
2023/2024 sebelum pengumuman kelulusan peserta didik.
Dalam Pedoman atau Petunjuk Teknis Juknis Uji UKK SMK Tahun 2024 Tahun
Pelajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa Pelaksanaan asesmen dan kelulusan uji
kompetensi keahliian, adalah sebagai berikut
1.
Asesor/penguji melakukan asesmen dengan menggunakan lembar asesmen yang telah
disediakan;
2.
Asesor/penguji melakukan asesmen sesuai karakteristik kompetensi keahlian
didasarkan atas unjuk kerja/kinerja/produk yang dihasilkan oleh peserta UKK;
3.
Asesor/penguji memberikan keterangan pencapaian kompetensi untuk setiap
komponen asesmen;
4.
Asesor/penguji dapat menambahkan indikator dan komponen asesmen lebih tinggi
dari yang telah ditetapkan;
5.
Asesor/penguji dapat menyediakan kesempatan untuk pengulangan/perbaikan bagi
peserta didik untuk komponen yang belum mencapai standar sampai batas tanggal
ujian terakhir;
6.
Pada pelaksanaan UKK melalui skema penyelenggaraan LSP, yang pada sertifikasinya
tidak memunculkan skor, asesor wajib mengonversi capaian kompetensi peserta UKK
dalam rentang skor 0 sampai 100;
7.
Konversi nilai UKK melalui LSP, yang tidak memunculkan skor, ditentukan melalui
capaian kriteria unjuk kerja, jumlah pengulangan yang dilakukan, pemenuhan standar
waktu yang ditetapkan, dan aspek sikap yang ditunjukkan oleh peserta UKK;
Dinyatakan dalam Juknis - Pedoman Uji UKK SMK Tahun 2024
Tahun Pelajaran 2023/2024, bahwa ketentuan
penerbitan sertifikat keahlian
adalah sebagai berikut.
1. Satuan pendidikan berkoordinasi dengan
dunia kerja maupun LSP yang terlibat pada UKK dalam menyiapkan penerbitan
sertifikat kompetensi;
2. Format, redaksi dan substansi yang
tertuang dalam blangko sertifikat kompetensi:
a.
Untuk UKK Mandiri dapat disesuaikan dengan masukan dari dunia kerja;
b.
Untuk UKK dengan LSP dapat disesuaikan dengan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi
Profesi Nomor: 03/BNSP.302/X/2013 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat
Kompetensi.
3. Secara umum bentuk sertifikat yaitu :
a.
Sertifikat Kompetensi untuk Skema Kualifikasi Nasional / Okupasi diterbitkan
dengan logo Garuda Pancasila
b.
Sertifikat berlogo dunia kerja atau Asosiasi Profesi
c.
Sertifikat berlogo Tut Wuri Handayani
4.
Isi sertifikat kompetensi minimal memuat identitas peserta UKK, nama kompetensi/konsentrasi
keahlian, dan daftar kompetensi/unit-unit kompetensi yang telah diujikan dan
dinyatakan kompeten;
5.
Sertifikat kompetensi hanya diberikan kepada peserta UKK yang dinyatakan
kompeten;
6.
Sertifikat UKK Mandiri ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari satuan
pendidikan dan dunia kerja;
7.
Bagi peserta UKK melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang terlisensi BNSP, maka
pemberian sertifikat dilakukan oleh LSP;
8.
Setiap sertifikat kompetensi yang diterbitkan, harus memenuhi kaidah mampu
telusur.
Berikutini Link download Download Instrumen dan Juknis - Pedoman Uji
UKK SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024. Silahkan pilih bidang
keahlian SMK. Kemudian cari folder konsentrasi keahlian yang sesuai.
Juknis atau Pedoman UKKTahun 2023/2024
Teknologi Konstruksi dan Bangunan
Teknologi Manufaktur dan Rekayasa
Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
Demikian informasi tentang Download Instrumen dan Juknis atau Pedoman Uji
UKK SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.
Selamat melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian untuk para guru produktif dan
siswa SMK.
No comments